Cara Membuat SKCK Online dan Syaratnya [Plus Biaya 2021]

cara membuat skck

Bagaimana cara membuat SKCK online? SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi dari Polisi Republik Indonesia bagi seorang/pemohon (masyarakat) berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Nah, apa saja syarat buat SKCK baru dan bagaimana cara membuat SKCK online?

Meski hanya berbentuk secarik kertas, SKCK nyatanya gak bisa dianggap sepele. Makanya penting banget cari tahu cara perpanjang SKCK biar gak bolak-balik ke kantor polisi.

Kamu tentunya sudah tahu kalau SKCK itu dibutuhkan sebagai syarat buat melamar pekerjaan. Meski gak semua pekerjaan mengharuskan kamu buat SKCK, rupanya cukup banyak juga lho yang memberi syarat ini, termasuk kamu yang mau jadi pegawai negeri.

Lalu, bagaimana cara membuat SKCK online dan syarat buat SKCK online? Cari tahu ulasan lengkapnya dalam ulasan berikut ini. Yuk, disimak.

Penuhi syarat ini sebelum melakukan cara membuat SKCK

Sebelum langsung ke cara buat SKCK, kamu perlu tahu dulu nih syarat-syarat yang mesti disiapkan. Soalnya kalau gak lengkap, bisa dipastikan kamu disuruh pulang buat mempersiapkannya.

Emangnya kamu mau buang banyak waktu demi punya SKCK? Dokumen-dokumen sebagai syarat buat SKCK adalah:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi akta lahir.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi rumus sidik jari (dibikin di kantor polisi).
  • Pas foto 4 x 6 berwarna sebanyak empat lembar dengan background merah.
  • Katanya buat SKCK itu perlu surat pengantar dari RT, RW, hingga kelurahan. Itu dulu, tapi sekarang syarat itu udah gak dipakai karena dianggap gak efisien dan buang banyak waktu.

    Cara membuat SKCK sesuai prosedur Kepolisian

    Udah tahu kan apa aja syarat-syarat yang mesti disiapkan? Sekarang tinggal lanjut ke cara buat SKCK. Tahap-tahap pembuatan SKCK adalah:

  • Ke Polsek atau Polres atau Polda sesuai alamat KTP dengan bawa syarat-syarat yang diminta.
  • Ke ruang pembuatan SKCK. Tanyakan petugas buat diarahkan.
  • Sampaikan keperluan dan isi formulir yang diberikan petugas.
  • Kalau udah selesai, serahkan formulir dan bayar biaya administrasi.
  • Tunggu dan nanti bakal dipanggil buat ambil SKCK.
  • Jangan lupa fotokopi SKCK dan dilegalisir seperlunya.
  • Syarat membuat SKCK online

    Saat ini, membuat SKCK jadi lebih gampang dengan adanya SKCK Online. Layanan ini dihadirkan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri buat memudahkan proses pengurusannya.

    Ditambah, Polri pengin masyarakat merasakan layanan yang lebih baik dari Kepolisian. Berikut ini adalah syarat membuat SKCK secara online, baik buat WNI maupun WNA.

    1. Syarat buat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

    Khusus WNI, syarat buat SKCK adalah:

  • Scan KTP
  • Scan kartu keluarga (KK).
  • Scan akta lahir atau kenal lahir atau ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain buat yang belum memenuhi syarat dapatkan KTP.
  • Scan pas foto diri ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, dan tampak muka.
  • Selain cara membuat SKCK secara online, kamu juga memerlukan registrasi secara online saat mengambil SKCK. Proses registrasi dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, dan bisa diambil sebelum pukul 14.00 pada hari sama. 

    Untuk mengambil SKCK online, kamu harus menunjukkan ID/kode registrasi serta dokumen yang telah disyaratkan, yaitu selambat-lambatnya tiga hari. 

    Jika melebihi waktu yang ditentukan, maka pemohon harus melakukan registrasi ulang. Pasalnya, setelah melewati batas waktu, input akan secara otomatis dihapus.

    2. Syarat buat SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA)

    Khusus WNA, syarat buat SKCK adalah:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan atau bertanggung jawab atas WNA.
  • KTP dan surat nikah kalau sponsor dari suami atau istri WNI.
  • Paspor
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja.
  • Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, berpakaian sopan, dan tampak muka.
  • Cara membuat SKCK online

    Fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online menjadi pilihan masyarakat yang ingin memiliki surat ini. 

    Untuk membuat SKCK online, kamu harus memenuhi semua syarat buat SKCK yang diminta tersebut diunggah atau di-upload dalam bentuk digital. 

    Berikut ini adalah cara-cara membuat SKCK online:

  • Buka skck.polri.go.id.
  • Klik menu Form. Pendaftaran di bagian atas.
  • Isi semua kolom dalam Form. Pendaftaran.
  • Setelah semuanya diisi, kamu nantinya bakal mendapat jadwal ke Polres, Polda, atau Mabes Polri yang telah ditentukan.
  • Bawa semua dokumen yang menjadi syarat tadi dalam bentuk fotokopi dan aslinya.
  • Jangan lupa bawa surat yang dikirim ke email dalam bentuk tercetak.
  • Cara membuat SKCK online Pontianak

    Sebenarnya sih dengan cara di atas, kamu udah bisa membuat SKCK online. Pasalnya, di Form Pendaftaran kamu tinggal pilih aja kesatuan wilayah Polda Kalimantan Barat lalu pilih Polresta Pontianak Kota.

    Namun, ada juga cara lain yang bisa kamu tempuh buat bikin SKCK Online di Pontianak, yaitu dengan mendaftarkan diri lewat polrestapontianakkota.org.

    Khusus masyarakat Kota Pontianak, langkah-langkah online membuat SKCK adalah:

  • Buka https://polrestapontianakkota.org/skck.
  • Setelah membaca semua keterangan yang tertera, pilih “Ya, Saya ingin mendaftar”.
  • Nanti kamu diminta mengisi data pribadi, keluarga, dan riwayat pendidikan.
  • Setelah itu, kamu harus melaporkan telah melakukan registrasi online.
  • Kemudian tunjukkan KTP asli ketika diminta.
  • Lalu lakukan proses identifikasi.
  • Tunggu proses terhadap penelitian data.
  • Setelah itu, masuk ke proses penerbitan SKCK.
  • Jangan lupa membawa foto ukuran 4 x 6 sebanyak satu lembar sebagai syarat.
  • Cara membuat SKCK online Depok

    Begitu juga dengan cara membuat SKCK online di Depok yang sebenarnya bisa dilakukan di skck.polri.go.id.

    Namun, pihak Kepolisian Resor Kota atau Polresta Depok juga menyediakan cara pendaftaran online-nya. Gimana caranya?

    Khusus masyarakat Kota Depok, langkah-langkah online membuat SKCK adalah:

  • Buka https://polrestadepok.skckonline.id/.
  • Masuk ke bagian Daftar Sekarang kemudian masukkan email, username, password, lalu confirm password.
  • Nanti kamu bakal diminta buat isi kolom-kolom yang tertera.
  • Kemudian pilih Buat Sekarang.
  • Setelah itu, catat kode pengajuan yang harus diberikan ke petugas.
  • Kunjungi Polresta Depok dan jelaskan maksud kedatangan.
  • Serahkan dokumen-dokumen yang diminta sebagai syarat.
  • Tunggu diproses dan SKCK pun selesai dibuat.
  • Biaya pembuatan SKCK

    Kalau sudah mengetahui cara membuat SKCK dan syarat-syaratnya, kamu tentu penasaran dengan besaran dana yang harus disiapkan sebagai biaya pembuatan SKCK.

    Adapun besaran biaya pembuatan SKCK tercantum secara jelas dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebesar Rp30 ribu (WNI) dan Rp60.000 untuk WNA. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polsek atau Polres setempat.

    Sementara itu, khusus untuk masyarakat miskin, biaya SKCK kini gratis setelah Presiden Jokowi meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

    Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Selain SIM, STNK, BPKB, termasuk di dalamnya biaya membuat SKCK, kini gratis khusus untuk masyarakat miskin.

    Perbedaan membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes

    Sebenarnya nih kewenangan polisi dalam buat cara perpanjang SKCK udah diatur. Jadi, SKCK ini dibuat berdasarkan peruntukannya. Buat lebih jelasnya, kamu bisa lihat detailnya berikut ini.

    1. Membuat SKCK di Kepolisian Sektor (Polsek)

    Kamu bisa buat SKCK di Polsek asalkan ditujukan buat syarat melamar kerja di swasta, mencalonkan diri sebagai kepala desa, mencalonkan diri sebagai sekretaris desa, melanjutkan pendidikan, hingga pindah alamat.

    2. Membuat SKCK di Kepolisian Resor (Polres)

    Sementara di Polres, kamu bisa buat SKCK yang ditujukan untuk syarat menjadi pegawai negeri, ikut pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, syarat menjadi pejabat, syarat izin kepemilikan senjata api (senpi) nonorganik TNI dan Polri, melanjutkan pendidikan.

    3. Membuat SKCK di Kepolisian Daerah (Polda)

    Lain lagi kalau membuat SKCK di Polda ditujukan untuk menjadi pegawai negeri atau perusahaan vital, syarat bikin paspor, syarat kerja di luar negeri, syarat menjadi notaris, syarat menjadi pejabat publik, hingga syarat melanjutkan pendidikan.

    4. Membuat SKCK di Markas Besar (Mabes) Polri

    Cuma orang-orang yang punya kepentingan khusus yang buat SKCK di Mabes. SKCK yang dibuat di Mabes ditujukan buat syarat sebagai pejabat negara tingkat eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga lembaga pusat.

    Untuk SKCK di Mabes ditujukan buat yang pengin melanjutkan pendidikan di luar negeri, melakukan kegiatan atau keperluan di lingkup nasional atau internasional, menetap di luar negeri (permanent resident), naturalisasi warga negara, hingga adopsi anak untuk WNA.

    Syarat perpanjang SKCK dan caranya

    SKCK itu ada masa berlakunya, lho. Itulah kenapa kamu perlu tahu sampai kapan surat keterangan dari pihak kepolisian berlaku. Aturannya, masa berlaku SKCK selama 6 bulan. Nah, kalau sudah mau usai, gimana cara perpanjang SKCK?

    Mirip-mirip saat membuat SKCK baru, memperpanjang SKCK itu mudah kok. Bahkan, syarat-syaratnya lebih ringan. 

    Berikut ini syarat-syarat cara perpanjang SKCK yang harus kamu siapkan:

  • SKCK lama beserta fotokopinya.
  • Fotokopi KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
  • Foto ukuran 4 x 6  berwarna sebanyak 3-4 lembar dengan background merah.
  • Biaya perpanjangan SKCK Rp30 ribu.
  • Untuk persyaratan perpanjangan SKCK, begini langkah-langkahnya:

  • Datang ke polsek atau polres atau polda sesuai alamat KTP.
  • Ke ruangan pembuatan SKCK.
  • Serahkan syarat yang diminta dan isi formulir yang diberikan petugas.
  • Setelah selesai, serahkan formulir dan tunggu SKCK sampai selesai.
  • Itulah cara mengurus SKCK plus cara perpanjang SKCK. Mudah-mudahan informasi yang disampaikan di atas bermanfaat saat kamu hendak urus SKCK.

    Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang keuangan? Lihat pertanyaan populer seputar keuangan di Tanya Lifepal.

    Pertanyaan seputar cara membuat SKCK

     

     Cara membuat SKCK online secara resmi di kepolisian dapat dilakukan di website skck.polri.go.id. Langkah-langkahnya dapat kamu cari tahu dalam artikel ini.
     Seperti dilansir dari akun Twitter @DivHumas_Polri, membuat SKCK di luar domisili tidak perlu dilakukan dengan kembali ke daerah asal. Kamu hanya perlu menjalani prosedur berikut:

    • Meminta surat keterangan domisili dari RT setempat.
    • Meminta surat pengantar dan surat keterangan domisili dari kelurahan.
    • Fotokopi KTP, KK, dan akta lahir.
     Penuhi syarat-syarat ini untuk perpanjang SKCK:

    • SKCK lama beserta fotokopinya.
    • Fotokopi KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
    • Foto ukuran 4 x 6  berwarna sebanyak 3-4 lembar dengan background merah.
    • Biaya perpanjangan SKCK Rp30 ribu.

    Untuk caranya, kamu bisa cari tahu dalam artikel ini.

     Mengurus SKCK sendiri saat ini cuma perlu waktu 1 (satu) hari kerja. Bahkan, lamanya gak sampai satu harian penuh, tergantung dari banyaknya orang yang mengantre. Sebagai informasi, pembuatan/pengetikan SKCK memerlukan waktu selama 5 menit.
     Sekadar diketahui, SKCK cuma berlaku selama 6 bulan. Kalau masih mau tetap bisa digunakan, kamu harus memperpanjangnya. Terus gimana kalau mati karena lupa penuhi syarat perpanjang SKCK? Mau gak mau ya buat SKCK baru lagi.
     Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya dibuat masyarakat demi memenuhi kualifikasi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Aturan penerbitan SKCK diterangkan secara jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 18 Tahun 2014.

    Manfaat atau kegunaan memiliki SKCK adalah:

    • SKCK ini digunakan sebagai bukti nama seseorang bersih dari daftar kejahatan atau catatan kepolisian. Dulunya, bukti dari Kepolisian ini pernah dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
    • SKCK bermanfaat dalam memenuhi syarat dan kualifikasi menjadi anggota TNI/Polri.
    • SKCK digunakan sebagai syarat buat menikah dengan anggota TNI/Polri.
    • SKCK menjadi syarat bagi mereka yang mencalonkan diri buat menempati jabatan di tingkat desa hingga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
    • SKCK dimanfaatkan sebagai syarat melamar pekerjaan di institusi swasta atau Pemerintah.