Cara Membuat SKCK Online dan Syaratnya [Plus Biaya 2021]
Bagaimana cara membuat SKCK online? SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi dari Polisi Republik Indonesia bagi seorang/pemohon (masyarakat) berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Nah, apa saja syarat buat SKCK baru dan bagaimana cara membuat SKCK online?
Meski hanya berbentuk secarik kertas, SKCK nyatanya gak bisa dianggap sepele. Makanya penting banget cari tahu cara perpanjang SKCK biar gak bolak-balik ke kantor polisi.
Kamu tentunya sudah tahu kalau SKCK itu dibutuhkan sebagai syarat buat melamar pekerjaan. Meski gak semua pekerjaan mengharuskan kamu buat SKCK, rupanya cukup banyak juga lho yang memberi syarat ini, termasuk kamu yang mau jadi pegawai negeri.
Lalu, bagaimana cara membuat SKCK online dan syarat buat SKCK online? Cari tahu ulasan lengkapnya dalam ulasan berikut ini. Yuk, disimak.
Penuhi syarat ini sebelum melakukan cara membuat SKCK
Sebelum langsung ke cara buat SKCK, kamu perlu tahu dulu nih syarat-syarat yang mesti disiapkan. Soalnya kalau gak lengkap, bisa dipastikan kamu disuruh pulang buat mempersiapkannya.
Emangnya kamu mau buang banyak waktu demi punya SKCK? Dokumen-dokumen sebagai syarat buat SKCK adalah:
Katanya buat SKCK itu perlu surat pengantar dari RT, RW, hingga kelurahan. Itu dulu, tapi sekarang syarat itu udah gak dipakai karena dianggap gak efisien dan buang banyak waktu.
Cara membuat SKCK sesuai prosedur Kepolisian
Udah tahu kan apa aja syarat-syarat yang mesti disiapkan? Sekarang tinggal lanjut ke cara buat SKCK. Tahap-tahap pembuatan SKCK adalah:
Syarat membuat SKCK online
Saat ini, membuat SKCK jadi lebih gampang dengan adanya SKCK Online. Layanan ini dihadirkan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri buat memudahkan proses pengurusannya.
Ditambah, Polri pengin masyarakat merasakan layanan yang lebih baik dari Kepolisian. Berikut ini adalah syarat membuat SKCK secara online, baik buat WNI maupun WNA.
1. Syarat buat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
Khusus WNI, syarat buat SKCK adalah:
Selain cara membuat SKCK secara online, kamu juga memerlukan registrasi secara online saat mengambil SKCK. Proses registrasi dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, dan bisa diambil sebelum pukul 14.00 pada hari sama.
Untuk mengambil SKCK online, kamu harus menunjukkan ID/kode registrasi serta dokumen yang telah disyaratkan, yaitu selambat-lambatnya tiga hari.
Jika melebihi waktu yang ditentukan, maka pemohon harus melakukan registrasi ulang. Pasalnya, setelah melewati batas waktu, input akan secara otomatis dihapus.
2. Syarat buat SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA)
Khusus WNA, syarat buat SKCK adalah:
Cara membuat SKCK online
Fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online menjadi pilihan masyarakat yang ingin memiliki surat ini.
Untuk membuat SKCK online, kamu harus memenuhi semua syarat buat SKCK yang diminta tersebut diunggah atau di-upload dalam bentuk digital.
Berikut ini adalah cara-cara membuat SKCK online:
Cara membuat SKCK online Pontianak
Sebenarnya sih dengan cara di atas, kamu udah bisa membuat SKCK online. Pasalnya, di Form Pendaftaran kamu tinggal pilih aja kesatuan wilayah Polda Kalimantan Barat lalu pilih Polresta Pontianak Kota.
Namun, ada juga cara lain yang bisa kamu tempuh buat bikin SKCK Online di Pontianak, yaitu dengan mendaftarkan diri lewat polrestapontianakkota.org.
Khusus masyarakat Kota Pontianak, langkah-langkah online membuat SKCK adalah:
Cara membuat SKCK online Depok
Begitu juga dengan cara membuat SKCK online di Depok yang sebenarnya bisa dilakukan di skck.polri.go.id.
Namun, pihak Kepolisian Resor Kota atau Polresta Depok juga menyediakan cara pendaftaran online-nya. Gimana caranya?
Khusus masyarakat Kota Depok, langkah-langkah online membuat SKCK adalah:
Biaya pembuatan SKCK
Kalau sudah mengetahui cara membuat SKCK dan syarat-syaratnya, kamu tentu penasaran dengan besaran dana yang harus disiapkan sebagai biaya pembuatan SKCK.
Adapun besaran biaya pembuatan SKCK tercantum secara jelas dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebesar Rp30 ribu (WNI) dan Rp60.000 untuk WNA. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polsek atau Polres setempat.
Sementara itu, khusus untuk masyarakat miskin, biaya SKCK kini gratis setelah Presiden Jokowi meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Selain SIM, STNK, BPKB, termasuk di dalamnya biaya membuat SKCK, kini gratis khusus untuk masyarakat miskin.
Perbedaan membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes
Sebenarnya nih kewenangan polisi dalam buat cara perpanjang SKCK udah diatur. Jadi, SKCK ini dibuat berdasarkan peruntukannya. Buat lebih jelasnya, kamu bisa lihat detailnya berikut ini.
1. Membuat SKCK di Kepolisian Sektor (Polsek)
Kamu bisa buat SKCK di Polsek asalkan ditujukan buat syarat melamar kerja di swasta, mencalonkan diri sebagai kepala desa, mencalonkan diri sebagai sekretaris desa, melanjutkan pendidikan, hingga pindah alamat.
2. Membuat SKCK di Kepolisian Resor (Polres)
Sementara di Polres, kamu bisa buat SKCK yang ditujukan untuk syarat menjadi pegawai negeri, ikut pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, syarat menjadi pejabat, syarat izin kepemilikan senjata api (senpi) nonorganik TNI dan Polri, melanjutkan pendidikan.
3. Membuat SKCK di Kepolisian Daerah (Polda)
Lain lagi kalau membuat SKCK di Polda ditujukan untuk menjadi pegawai negeri atau perusahaan vital, syarat bikin paspor, syarat kerja di luar negeri, syarat menjadi notaris, syarat menjadi pejabat publik, hingga syarat melanjutkan pendidikan.
4. Membuat SKCK di Markas Besar (Mabes) Polri
Cuma orang-orang yang punya kepentingan khusus yang buat SKCK di Mabes. SKCK yang dibuat di Mabes ditujukan buat syarat sebagai pejabat negara tingkat eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga lembaga pusat.
Untuk SKCK di Mabes ditujukan buat yang pengin melanjutkan pendidikan di luar negeri, melakukan kegiatan atau keperluan di lingkup nasional atau internasional, menetap di luar negeri (permanent resident), naturalisasi warga negara, hingga adopsi anak untuk WNA.
Syarat perpanjang SKCK dan caranya
SKCK itu ada masa berlakunya, lho. Itulah kenapa kamu perlu tahu sampai kapan surat keterangan dari pihak kepolisian berlaku. Aturannya, masa berlaku SKCK selama 6 bulan. Nah, kalau sudah mau usai, gimana cara perpanjang SKCK?
Mirip-mirip saat membuat SKCK baru, memperpanjang SKCK itu mudah kok. Bahkan, syarat-syaratnya lebih ringan.
Berikut ini syarat-syarat cara perpanjang SKCK yang harus kamu siapkan:
Untuk persyaratan perpanjangan SKCK, begini langkah-langkahnya:
Itulah cara mengurus SKCK plus cara perpanjang SKCK. Mudah-mudahan informasi yang disampaikan di atas bermanfaat saat kamu hendak urus SKCK.
Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang keuangan? Lihat pertanyaan populer seputar keuangan di Tanya Lifepal.
Pertanyaan seputar cara membuat SKCK
- Meminta surat keterangan domisili dari RT setempat.
- Meminta surat pengantar dan surat keterangan domisili dari kelurahan.
- Fotokopi KTP, KK, dan akta lahir.
- SKCK lama beserta fotokopinya.
- Fotokopi KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
- Foto ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 3-4 lembar dengan background merah.
- Biaya perpanjangan SKCK Rp30 ribu.
Untuk caranya, kamu bisa cari tahu dalam artikel ini.
Manfaat atau kegunaan memiliki SKCK adalah:
- SKCK ini digunakan sebagai bukti nama seseorang bersih dari daftar kejahatan atau catatan kepolisian. Dulunya, bukti dari Kepolisian ini pernah dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
- SKCK bermanfaat dalam memenuhi syarat dan kualifikasi menjadi anggota TNI/Polri.
- SKCK digunakan sebagai syarat buat menikah dengan anggota TNI/Polri.
- SKCK menjadi syarat bagi mereka yang mencalonkan diri buat menempati jabatan di tingkat desa hingga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- SKCK dimanfaatkan sebagai syarat melamar pekerjaan di institusi swasta atau Pemerintah.