Mengenal Satgas Waspada Investasi: Tugas, Fungsi, dan Tips

satgas waspada investasi

Belakangan masyarakat kerap mendengar adanya praktik investasi bodong. Korbannya pun tidak sedikit. Biasanya, korban diminta menyetorkan sejumlah dana di awal yang diklaim sebagai penanaman modal. Dibentuklah satgas waspada investasi untuk menangkalnya. Apa itu? 

Pada akhirnya, pihak atau perusahaan investasi bodong ini hanya membawa kabur modal yang mereka kumpulkan. Korban pun hanya bisa gigit jari. Oleh karena itu, kamu harus berhati-hati dengan segala iming-iming investasi dengan imbal hasil yang besar. Lakukan riset kecil-kecilan sebelum kamu memutuskan menanamkan modalmu dalam instrumen investasi apapun.

Nah, pemerintah sendiri sudah membentuk sebuah entitas yang bertugas membantu masyarakat dalam mengusut pelaku investasi bodong yang merugikan masyarakat. Kalau kamu menemukan praktik investasi bodong atau investasi yang tidak wajar, maka kamu bisa melaporkannya kepada instansi ini.

Nama instansi yang dimaksud adalah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau simpelnya disebut sebagai Satgas Waspada Investasi. Apa itu Satgas Waspada Investasi dan apa saja tugasnya? Lifepal merangkumnya untuk kamu nih. 

Profil Satgas Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 01/KDK.01/2016 pada 1 Januari 2016 lalu. Satgas ini merupakan kolaborasi dari sejumlah instansi terkait yang punya concern dalam penyelesaian investasi bodong, seperti:

  • OJK
  • Kementerian Perdagangan
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
  • Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo)
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Tugas utama Satgas Waspada Investasi

    Satgas Waspada Investasi ini punya sejumlah tugas dan tanggung jawab. Intinya mereka bertanggung jawab dalam melakukan tindakan pencegahan terhadap munculnya investasi bodong dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait praktik investasi yang benar

    Dikutip dari situs resmi Satgas Waspada Investasi, tugas utamanya terbagi menjadi dua, yakni pencegahan tindakan melawan hukum terkait penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, serta penanganannya. Yuk, kita bahas satu per satu! 

    Pencegahan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi meliputi:

  • Edukasi dan sosialisasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat tentang praktik penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi oleh pihak yang tidak memiliki izin atau menyalahgunakan izin.
  • Pemantauan terhadap potensi terjadinya tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
  • Kegiatan edukasi dan sosialisasi secara berkala atau sewaktu-waktu.
  • Kegiatan edukasi dan sosialisasi secara terkoordinasi dengan anggota Satgas dalam antara lain kegiatan seminar, lokakarya, dialog terbuka, pemuatan informasi dalam situs jaringan, siaran atau konferensi pers bersama, dan konsultasi.
  • Aktivitas pemantauan terhadap potensi terjadinya dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi secara terkoordinasi dengan anggota Satgas.
  • Langkah penanganan oleh Satgas Waspada Investasi

    Penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi oleh Satgas Waspada Investasi melalui:

  • Menginventarisasi kasus dugaan tindakan melawan hukum di penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang memiliki potensi merugikan masyarakat;
  • Menganalisis kasus dugaan tindakan melawan hukum di penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Menghentikan atau menghambat maraknya kasus penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang terduga melawan hukum yang merugikan masyarakat;
  • Melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi secara bersama dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di masyarakat dan tindak lanjut untuk mengatasi tindakan melawan hukum tersebut, sesuai dengan tugas dan otoritas masing-masing anggota Satgas;
  • Melakukan penelusuran bersama terhadap situs-situs sebagai sarana untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang terduga melawan hukum yang memiliki potensi merugikan masyarakat; dan
  • Rekomendasi tindak lanjut penanganan penanganan tindakan melawan hukum di penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi kepada masing-masing anggota Satgas sesuai kewenangannya.
  • Temuan platform pinjol ilegal

    Salah satunya adalah praktik penghimpunan dana yang ilegal oleh para pelaku pinjaman online alias pinjol ilegal. Mungkin kamu pernah mendengar ada kerabat atau teman yang menjadi korban pinjol ilegal ini?

    Awalnya meminjam sejumlah uang dalam nominal yang kecil, tapi bunganya membengkak tak masuk akal. Ujungnya, debitur alias peminjam harus melunasi dengan angka yang besar, bahkan kadang tak masuk akal. 

    Pemerintah pun terus berupaya memberantas praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat ini. Bahkan pada Juli 2021, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan di Internet.

    Praktik ini berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

    Menurut catatan Satgas Waspada Investasi, terhitung sejak 2018 hingga Juli 2021 ini sudah ada 3.365 fintech lending alias pinjaman online ilegal yang ditutup. 

    Selain itu, per April 2021 juga ditemukan ada 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

    Rincian kegiatan yang dilakukan 26 entitas investasi ilegal tersebut melakukan kegiatan money game sebanyak 11 entitas, investasi cryptocurrency tanpa izin 3 entitas, penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin 1 entitas, penyelenggara pembiayaan tanpa izin 2 entitas, dan 9 kegiatan lainnya. 

    Ciri-ciri pinjol ilegal

    Pinjamlah dari pinjol yang terdaftar di OJK. Kamu juga perlu memahami ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjerumus. Beberapa ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:

  • Gencar promosi, biasanya lewat SMS, email, whatsapp, atau jalur lain. Aturannya, pinjol resmi tidak boleh promosi langsung selain kepada penggunanya.
  • Tenor pinjaman singkat, misal hanya 7 tau 14 hari. Saat peminjam melunasi pinjaman dalam 7 hari misalnya, pinjol biasanya langsung mentransfer lagi sejumlah uang ke rekening. 
  • Syarat terlalu gampang dan proses cepat. Pinjol ilegal biasanya cuma butuh KTP dan dana langsung dikirim.
  • Bunga tinggi. Ini yang mengerikan, karena pinjol ilegal tidak punya aturan pasti tentang bunga pinjaman. Biasanya, bunga akan lebih tinggi dari aturan resmi OJK. Pinjol legal hanya boleh memberikan bunga sebesar 0,8 persen per hari dan menghitung dalam 90 hari. 
  • Cara lapor Satgas Waspada Investasi OJK

    Jika kamu mengalami masalah terkait pinjol yang resmi, laporkan ke OJK lewat kontak 157. Cara lapor Satgas Waspada Investasi OJK salah satunya dengan mengisi form aduan lewat situs resmi OJK. Selain itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga membuka aduan lewat situs resmi mereka, afpi.or.id atau nomor 150 505. 

    Kalau berurusan dengan pinjol ilegal, kamu bisa lapor ke kepolisian atau lewat situs patrolisiber.id dan email ke info@cyber.polri.go.id.

    Pengaduan juga bisa ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui telpon 157 atau WA 081157157157 dan email waspadainvestasi@ojk.go.id. Tujuannya agar SWI bisa melakukan pemblokiran.

    Tips berinvestasi yang aman

    Pastinya saat kamu berinvestasi, kamu mengharapkan untuk mendapatkan untung. Meski begitu, potensi rugi akan selalu ada. Oleh karena itu, sebelum mulai berinvestasi kamu harus melakukan perhitungan dan perencanaan dengan matang.

    Ada beberapa hal yang harus kamu perhitungkan dan pertimbangkan secara matang. Di antaranya adalah tujuan kamu berinvestasi, hutang piutang yang kamu miliki, dan modal.

    Lakukan juga riset sebelum melakukan investasi. Pastikan perusahaan pengelola dana investasi resmi dan terdaftar di OJK. Hindari juga investasi yang menawarkan iming-iming bunga tinggi yang cenderung tidak masuk akal.

    Nah, kalau kamu punya pertanyaan terkait produk simpanan dan investasi lainnya sekaligus mendapatkan rekomendasi kepada berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia, konsultasikan saja di Tanya Lifepal!

    Kamu juga bisa mengetahui profil risiko investasimu dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan di kuis berikut. Dengan begitu, kamu akan lebih memahami tipe dan porsi investasi mana yang cocok untukmu.

    Uang pertanggungan dari asuransi

    Produk asuransi akan memberikan uang pertanggungan (UP), berupa sejumlah uang yang akan cair jika terjadi risiko meninggal dunia.

    Kita bisa mengetahui nilai UP dengan menghitung Nilai Hidup Manusia. Jika kamu ingin mengetahui berapa besarannya, manfaatkan kalkulator berikut ini untuk menghitungnya:

    Pertanyaan seputar Satgas Waspada Investasi

    Satgas Waspada Investasi adalah entitas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 01/KDK.01/2016 pada 1 Januari 2016 lalu. Satgas ini merupakan kolaborasi dari sejumlah instansi terkait yang punya concern dalam penyelesaian investasi bodong.
    Lakukan riset sebelum melakukan investasi. Pastikan perusahaan pengelola dana investasi resmi dan terdaftar di OJK. Selain itu, hindari investasi yang menawarkan iming-iming bunga tinggi yang cenderung tidak masuk akal. Kalau kamu punya pertanyaan terkait produk simpanan dan investasi lainnya, konsultasikan saja di Tanya Lifepal!