Surat Setoran Pajak (SSE): Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Surat Setoran Pajak (SSE): Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Berkat adanya Surat Setoran Elektronik atau SSE Pajak, kini Wajib Pajak bisa membayar pajak dan melaporkan setorannya secara online. Tentu aja dengan adanya SSE Pajak, melakukan kewajiban perpajakan menjadi lebih praktis, mudah, dan cepat.

Dulunya nih sebelum ada Surat Setoran Elektronik ini, Wajib Pajak atau WP mesti bayar pajak ke bank atau kantor pos lalu melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak alias KPP. 

Saat itu kewajiban perpajakan tersebut dikenal dengan pelaporan Surat Setoran Pajak atau SSP.

Karena Surat Setoran Pajak ini dinilai ribet oleh sebagian besar Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP sejak 1 Januari 2016 mulai mengalihkan Surat Setoran Pajak ke SSE Pajak. Harapannya nih Wajib Pajak gak ogah-ogahan lagi melaksanakan kewajibannya.

Nah, buat kamu yang pengin tahu lebih jauh informasi mengenai Surat Setoran Elektronik ini, Lifepal udah bikin ulasannya nih. 

Tapi, sebelum melanjutkan ke SSE Pajak, ada baiknya kita mengetahui dahulu tentang Surat Setoran Pajak. 

Pengertian Surat Setoran Pajak 

Surat Setoran Pajak atau SSP merupakan bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan Wajib Pajak. 

Penyetoran itu biasanya dilakukan dengan mengisi formulir khusus penerimaan negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk Kementerian Keuangan. 

Fungsi Surat Setoran Pajak 

SSP memiliki fungsi yang penting dalam hal kegiatan penyetoran pajak. Berikut ini sejumlah fungsi yang perlu kamu ketahui: 

  • Tanda bukti penyetoran pajak. 
  • Bukti validasi oleh pihak yang berwenang. 
  • Sebagai bukti pemotongan pajak. 
  • Sebagai bukti pengesahan yang diberikan pejabat kantor penerima pembayaran pajak.
  • Sebagai sarana administrasi untuk pembayaran pajak. 
  • [Baca: Pajak dan Asuransi Kesehatan Sama-sama Penting Untuk Masa Depan Kamu. Lindungi Diri Kamu dari Berbagai Ancaman Penyakit dengan Asuransi Kesehatan Terbaik di Sini]

    Jenis Surat Setoran Pajak 

    SSP memiliki empat jenis, yaitu SSP Standar, SSP Khusus, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor, serta Surat Setoran Cukai atas Barang kena Cukai. 

    Berikut ini penjelasannya: 

  • SSP Standar: surat yang memiliki fungsi melakukan pembayaran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran. 
  • SSP Khusus: bukti penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran.
  • Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor: Surat Setoran Pajak yang digunakan khusus importir atau Wajib Pajak dalam rangka impor. 
  • Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri: Surat Setoran Pajak yang digunakan khusus untuk pengusaha atas barang kena cukai dan PPN hasil tembakau produksi dalam negeri. 
  • Formulir Surat Setoran Pajak

    Formulir SSP biasanya dibuat dalam bentuk empat rangkap. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir SSP.

    Satu formulir SSP hanya bisa digunakan untuk satu jenis pembayaran pajak atau untuk satu masa pajak yang biasanya satu tahun. 

    Empat rangkap SSP tersebut diserahkan ke pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu: 

    1. Wajib Pajak, 
    2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, 
    3. Kantor Pelayanan Pajak, dan
    4. Kantor Penerima Pembayaran. 

    Surat Setoran Pajak telah diganti dengan Surat Setoran Elektronik 

    Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah kini telah mengganti pengisian SSP secara manual dengan Surat Setoran Elektronik atau SSE Pajak. 

    Pemberlakuan ini telah dilakukan sejak tahun 2016 silam. Jadi Wajib Pajak tidak perlu lagi mengantre ke kantor pajak untuk mengisi penyetoran pajak mereka. 

    Secara substansi SSP maupun SSE tidaklah berbeda. Hanya saja yang membedakan di metode pengisiannya dari manual menjadi elektronik. 

    Ada tiga versi SSE Pajak

    Sejak awal peluncurannya hingga sekarang, SSE Pajak terus mendapat pembaharuan. Kalau kamu mengakses layanan ini sse.pajak.go.id, di situ kamu bakal menemukan fakta bahwa layanan ini telah dibikin sebanyak tiga versi.

    Ada pun tiga versi SSE Pajak yang telah dibikin, yaitu:

  • SSE Pajak 1 adalah Surat Setoran Elektronik Pajak versi pertama atau e-billing pertama.
  • SSE Pajak 2 adalah Surat Setoran Elektronik versi kedua atau e-billing kedua yang dikenal sebagai DJP Online.
  • SSE Pajak 3 adalah Surat Setoran Elektronik versi ketiga atau e-billing ketiga yang menjadi versi alternatif SSE.
  • Ketiga versi Surat Setoran Elektronik Pajak di atas berbeda dalam cara daftar. Selain itu, perbedaan versi SSE Pajak di atas juga tampak pada fitur-fitur yang digunakan.

    Di SSE1, cara daftarnya terbilang mudah. Kamu cukup buka sse.pajak.go.id lalu pilih Daftar Baru. Kemudian kamu masukkan NPWP, Nama, dan alamat email.

    Berbeda dengan SSE2, cara daftarnya mensyaratkan EFIN. Electronic Filing Identification Number atau EFIN bisa kamu dapatkan dengan melakukan permohonan aktivasi EFIN di KPP terdekat buat WP Orang Pribadi dan KPP Terdaftar buat WP Badan.

    Namun, sejak 1 Januari 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menonaktifkan SSE Pajak 1 dan SSE Pajak 3. Jadi, semua pembayaran dan pelaporan setoran pajak dilakukan di SSE Pajak 2 atau DJP Online.

    Begini cara daftar akun SSE Pajak 2

    Seperti yang diungkapkan sebelumnya, pendaftaran akun SSE Pajak 2 alias DJP Online mensyaratkan adanya EFIN.

    Apa itu EFIN? Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas yang dibikin Direktorat Jenderal Pajak atau DJP buat Wajib Pajak agar bisa lakukan transaksi elektronik.

    Berikut ini syarat-syarat permohonan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

  • Fotokopi KTP atau paspor dan KITAS/KITAP beserta aslinya.
  • Fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) beserta aslinya.
  • Buat kamu yang belum memiliki NPWP, kamu bisa mendapatkannya di KPP. Buat lebih jelasnya, kamu bisa mendapatkan informasinya dalam artikel Cara Membuat NPWP.

    Setelah mendapat EFIN, kamu bisa mendaftarkan akun SSE Pajak dengan: 

    1. Mengakses djponline.pajak.go.id. 
    2. Lalu pilih menu “daftar di sini”. 
    3. Kemudian isi NPWP dan EFIN.
    4. Nantinya kamu bakal terima link aktivasi yang dikirim ke email. 

    Buat fitur-fiturnya sendiri, ada tambahan di versi terbaru Surat Setoran Elektronik Pajak, yaitu pembuatan billing atas NPWP pihak lain dan pembuatan billing buat jenis pembayaran pajak tanpa NPWP. 

    Perlu diketahui, DJP terus meningkatkan pelayanan dengan melakukan pembaharuan.

    Cara membuat kode billing di SSE Pajak

    Salah satu syarat bayar pajak lewat SSE Pajak adalah kamu wajib bikin kode billing. Berikut ini adalah langkah-langkah membuat kode billing.

    Cara membuat Kode Billing di SSE Pajak

    1. Buka website .
    2. Login seperti biasanya.
    3. Aktifkan akses e-Billing.
    4. Nanti di e-Billing System pilih Isi SSE.
    5. Isi formulir, biasanya udah terisi otomatis.
    6. Pastikan Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, dan Jumlah Setor yang mau dibayar. Lalu klik Simpan.
    7. Konfirmasi dan pilih Kode Billing.
    8. Setelah kamu pastikan semuanya benar, pilih Cetak Kode Billing.

    Dengan Kode Billing inilah, kamu bisa membayar pajak di ATM atau internet banking

    Gimana? Kebayang kan mudahnya bayar pajak lewat Surat Setoran Elektronik Pajak? Jadi, segera deh daftar akun di SSE Pajak supaya gak ribet lagi.

    Cara membayar pajak di ATM dengan menggunakan kode billing

    Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan sejumlah bank buat memudahkan Wajib Pajak (WP) melaksanakan kewajiban setoran. 

    Bank-bank yang menerima setoran pajak antara lain Bank BRI, BCA, BNI, dan Mandiri. Berikut ini cara membayar pajak di ATM dengan kode billing.

    Cara membayar pajak di ATM BRI

    1. Masukkan PIN.
    2. Pilih Transaksi Lain.
    3. Pilih Pembayaran.
    4. Pilih Lainnya.
    5. Pilih Lainnya.
    6. Pilih MPN
    7. Masukkan 15 digit Kode Billing.
    8. Pastikan data benar.
    9. Kalau udah yakin, pilih Ya.

    Cara membayar pajak di ATM BCA

    1. Masukkan PIN.
    2. Pilih Transaksi Lain.
    3. Pilih Pembayaran.
    4. Pilih MPN/Pajak.
    5. Pilih Penerimaan Negara.
    6. Masukkan 15 digit Kode Billing.
    7. Pilih Benar.
    8. Pastikan semua data benar.
    9. Kalau yakin, pilih Ya.

    Cara membayar pajak di ATM BNI

    1. Masukkan PIN.
    2. Pilih Menu Lain.
    3. Pilih Pembayaran.
    4. Pilih Pajak/Penerimaan Negara.
    5. Pilih Pajak/PNBP/Bea & Cukai.
    6. Masukkan 15 digit Kode Billing.
    7. Pastikan semua data benar.
    8. Kalau yakin, pilih Ya.

    Cara membayar pajak di ATM Mandiri

    1. Masukkan PIN.
    2. Pilih Bayar/Beli.
    3. Pilih Lainnya.
    4. Pilih Penerimaan Negara.
    5. Pilih Pajak/PNBP/Bea & Cukai.
    6. Masukkan 15 digit Kode Billing.
    7. Pastikan semua data benar.
    8. Kalau yakin, pilih Ya.

    Terkendala daftar SSE Pajak? Laporkan ke Kring Pajak

    Kadang-kadang ada aja kendala yang dihadapi saat daftar SSE Pajak. Mulai dari proses yang error, link aktivasi yang gak masuk ke email, gagal mendapatkan kode verifikasi, hingga kesalahan-kesalahan teknis lainnya.

    Kalau kamu menghadapi permasalahan-permasalahan di atas ketika hendak melakukan pendaftaran, laporkan aja ke Kring Pajak. Layanan yang disediakan DJP ini ditujukan buat menjawab pertanyaan-pertanyaan ataupun keluhan-keluhan dari para Wajib Pajak.

    Ini beberapa cara menghubungi Kring Pajak.

  • Hubungi langsung Kring Pajak di nomor 1500 200.
  • Sampaikan pertanyaan atau keluhan di akun Twitter @kring_pajak
  • Kirim pertanyaan atau keluhan di email: informasi@pajak.go.id atau pengaduan@pajak.go.id.
  • Buat mengetahui informasi lebih lengkap, cari tahu aja di pengaduan.pajak.go.id. Di situ kamu bisa mendapat informasi sejelas-jelasnya mengenai permasalahanmu.

    Hitung gaji bersih untuk memastikan PPh yang dibayarkan

    Gaji yang tercantum di dalam slip gaji kamu biasanya masih berupa gaji kotor dan belum dipotong pajak dan iuran. Hitung gaji bersih kamu dengan Kalkulator Gaji Bersih dari Lifepal berikut ini.

    Demikian informasi singkat mengenai Surat Setoran Pajak maupun SSE Pajak. Nah, kalau belum terdaftar, segera registrasi deh supaya kamu lebih mudah dalam melakukan kewajiban perpajakan. 

    Gak ada lagi deh cerita nunggak pajak. Emangnya kamu mau bayar denda hingga Rp 500 ribu gara-gara gak memenuhi kewajiban bayar pajak? 

    Jika kamu memiliki pertanyaan lainnya seputar pajak, bisa langsung tanyakan ke para ahlinya di Tanya Lifepal

    Pertanyaan-pertanyaan seputar Surat Setoran Pajak

    Berikut ini sejumlah pertanyaan seputar SSP yang perlu kamu ketahui sebagai Wajib Pajak. 

    SSP adalah bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan Wajib Pajak melalui sebuah formulir yang diisi Wajib Pajak.

    SSP dan SSE tidaklah berbeda dalam hal substansi pengisiannya. Yang membedakan keduanya hanyalah metode pengisiannya. Bila SSP masih bersifat manual, SSE sudah menggunakan teknologi.

    Berikut ini fungsi dari Surat Setoran Pajak:

    • Sebagai tanda bukti penyetoran pajak.
    • Sebagai bukti validasi pihak yang berwenang.
    • Memiliki fungsi sebagai bukti pemotongan pajak.
    • Sebagai bukti pengesahan yang diberikan oleh pejabat kantor penerima pembayaran pajak.
    • Sebagai sarana administrasi untuk pembayaran pajak.