Bayar Fidyah, Ukuran, dan Cara Bayar Sesuai Aturan Islam
Saat Ramadan, seluruh umat muslim wajib menjalankan ibadah puasa. Sayangnya, tidak semua orang bisa berpuasa dengan normal karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan, sehingga membuat mereka harus bayar fidyah.
Islam telah mengatur ketentuan mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Jika masih kuat secara fisik, maka harus menggantinya dengan puasa lagi di lain waktu. Tapi, jika tubuhnya lemah dan membuatnya tak bisa berpuasa maka bisa diganti dengan bayar fidyah.
Nah, mereka yang tidak bisa melaksanakan puasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain diharuskan untuk bayar fidyah. Apakah itu?
Penasaran dengan ulasan lebih mendalam seputar anggaran terkait syariah? Simak ulasannya di Tanya Lifepal!
Saat seseorang tidak bisa melaksanakan puasa di bulan Ramadan, diharuskan untuk menggantinya. Cara menggantinya bisa mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan atau membayar fidyah. Dikutip dari situs Dompet Dhuafa, fidyah memiliki arti apabila seseorang memberikan tebusan kepada orang lain, maka orang tersebut akan menyelamatkannya. Secara umum, orang yang tidak bisa berpuasa karena beberapa hal harus memberikan orang yang membutuhkan berupa makanan, atau bahan makanan sebagai pengganti karena meninggalkan puasa. Tapi, bukan berarti semua orang yang gak berpuasa bisa mengganti puasa dengan fidyah. Berikut ini kategori orang-orang yang diharuskan membayar fidyah. Setelah melihat penjelasan di atas, diketahui bahwa fidyah dilakukan oleh orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena kondisinya. Berikut ini contoh-contoh mereka yang boleh meninggalkan puasa, namun dapat menggantinya dengan bayar fidyah. Dilihat dari situs resmi NU, bagi wanita yang hamil dan menyusui, apabila dia mampu melaksanakan puasa namun khawatir akan kondisi kesehatannya, dia tetap diwajibkan untuk mengganti puasa yang bolong tersebut. Sementara itu, untuk orang yang sudah meninggal namun masih memiliki kewajiban untuk mengganti puasanya, bayar fidyah bisa diwakilkan oleh ahli warisnya. Ada berbagai pandangan terkait membayar puasa Ramadan untuk wanita hamil dan menyusui. Salah satunya, berdasarkan Dewan Pakar Pusat Studi Alquran, Prof Dr M. Quraish Shihab yang menyebutkan, sahabat Nabi bernama Ibnu Abbas memasukkan ibu hamil dan menyusui dalam kategori sesuai Surat Al-Baqarah ayat 184. Yaitu, bagi perempuan yang tidak berpuasa di bulan Ramadan karena hamil atau menyusui, maka dia diperkenankan untuk tidak berpuasa. Sementara itu, jika dia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau pada diri sendiri dan bayinya, maka dia hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah. Tapi, lain halnya bila ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya saja, maka dia wajib mengganti puasa di waktu lain dan membayar fidyah sekaligus. Pandangan berbeda dalam mazhab Hambali menyebutkan, ibu hamil dan menyusui tak wajib membayar fidyah, tetapi mengganti puasa. Kemudian menurut mazhab Ahmad dan Syafi’i, jika ibu hamil dan menyusui hanya khawatir dengan bayi yang dikandungnya atau diberinya ASI saja, maka dia harus membayar fidyah dan mengganti puasanya. Sedangkan jika khawatir akan dirinya sendiri, maka ibu hamil atau menyusui cukup mengganti puasa dan tidak membayar fidyah. Tetapi ada pandangan lain, bahwa dalam mazhab Hambali disebutkan bahwa ibu hamil dan menyusui tak wajib membayar fidyah, tetapi mengganti puasa. Cara membayar fidyah bisa berupa pemberian makanan pokok atau makanan siap saji. Misalnya, tidak puasa 30 hari. Maka harus menyediakan fidyah 30 takar dimana masing-masing 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 3 orang, dimana masing-masing dapat 10 takar). Kedua, yaitu dengan memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin. Misalnya, dia punya utang 30 hari maka harus menyiapkan 30 porsi makanan lengkap dengan lauk pauknya. Makanan tersebut dibagi-bagikan kepada 30 fakir miskin. Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyah terhitung setelah puasanya bolong. Misalnya, dia tidak berpuasa selama 5 hari, maka dia boleh membayar sejak bulan Ramadan, Syawal hingga Sya’ban. Hati-hati, jangan sampai bayar fidyah ke orang yang salah. Golongan yang berhak menerima adalah mereka yang tergolong fakir, miskin, dan orangtua yang sakIt-sakitan. Kita mungkin sering mendengar kata fakir selalu disandingkan dengan kata miskin, atau fakir miskin, padahal keduanya memiliki arti yang berbeda. Dari kondisi perekonomian, golongan fakir ini lebih tidak mampu ketimbang miskin. Mereka tidak memiliki penghasilan dan harta sama sekali. Harapannya untuk bertahan hidup adalah dari bantuan-bantuan yang diterimanya. Berbeda dengan orang fakir, orang miskin masih memiliki harta dan penghasilan. Namun, harta tersebut tidak mampu untuk memenuhi seluruh kebutuhannya sehari-hari. Karena itu, mereka juga butuh uluran tangan untuk bisa hidup layak. Selain orang fakir dan miskin, orangtua yang sakit bertahun-tahun berhak menerima fidyah. Khususnya orangtua yang mengalami sakit parah namun dinyatakan tidak ada harapan untuk sembuh. Jika fidyah diberikan ke orang-orang selain tiga kelompok itu, maka fidyah yang dibayarkan tidak sah. Mengenai besaran berapa ukuran yang tepat untuk bayar fidyah, beberapa ulama ada yang berpendapat 1 mud gandum dan 2 mud untuk yang membayar selain menggunakan gandum. Berhubung di Indonesia gandum bukanlah bahan makanan yang umum, maka bisa digantikan dengan beras. Sementara soal takaran, di Indonesia juga tidak familiar dengan takaran mud. Mud adalah ukuran volume yang setara dengan dua telapak tangan yang ditengadahkan ke atas. Untuk memudahkan dalam pembayaran, maka mud dikonversikan menjadi kilogram, yang setara dengan 0,75 kilogram. Jadi kalau umumnya di Indonesia membayar 2 mud artinya kamu harus memberikan 1,5 kilogram beras ke orang yang membutuhkan. Kualitas berasnya harus sesuai dengan kualitas beras yang kamu konsumsi sehari-hari. Jangan memberikan yang kualitasnya di bawah. Lantas, berapa jumlah yang harus dibayarkan? Tinggal dikalikan saja deh berapa kali kamu tidak berpuasa. Misalnya kamu meninggalkan 5 hari puasa, maka kamu harus memberikan 1,5 kilogram beras ke lima orang yang membutuhkan. Selain beras, kamu juga bisa menggantinya dengan makanan siap saji lengkap dengan lauk pauknya. Beberapa ulama bahkan ada yang berpendapat kalau bayar fidyah bisa digantikan dengan uang yang besarannya setara dengan satu porsi nasi lengkap dengan lauknya. Berikut ini hal-hal yang perlu kamu perhatikan saat hendak mengganti puasa dengan fidyah. Untuk pembayaran fidyah, bisa dilakukan dalam tiga waktu. Pertama, di akhir Ramadan. Misalnya, orang tidak sanggup berpuasa dari awal sampai Ramadan hampir selesai, cara membayar fidyah cukup dibayar sekali dengan jumlah sebagaimana puasa yang ditinggalkan. Cara membayar fidyah yang kedua adalah setiap hari begitu tidak puasa. Dianjurkan fidyah diberikan setelah terbit fajar. Misalnya, seseorang tidak bisa puasa di hari pertama Ramadan. Maka ketika terbit fajar pertama Ramadan, fidyah dibayarkan. Cara membayar fidyah setelah Ramadan selesai. Bisa sekaligus atau dicicil setiap hari sampai lunas puasa yang ditinggalkan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ukuran membayar fidyah adalah sekitar 1,5 kilogram beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Sehingga, untuk menentukan berapa banyak yang harus kamu bayarkan tinggal dikalikan 1,5 kilogram dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya, kamu meninggalkan 5 hari puasa, maka harus memberikan 1,5 kilogram beras ke lima orang fakir miskin. Kamu bisa langsung memberikan beras itu secara langsung ke orang yang membutuhkan, atau melewati jasa penyalur. Namun, pastikan kalau fidyah kamu sampai ke sasaran yang tepat, karena kalau tidak tepat, fidyah kamu tidak sah. Selain beras, bisa juga memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkannya. Kamu bisa memasak sendiri atau membeli di warung, kemudian memberikannya secara langsung. Agar lebih praktis, kamu bisa memasak di rumah, kemudian mengundang mereka untuk makan bersama di rumahmu. Ingat, fakir miskin yang diundang cukup disesuaikan dengan jumlah puasa yang tinggalkan ya! Meskipun masih menjadi perdebatan, di Indonesia sudah marak praktik membayarkan fidyah dengan uang. Fidyah pada dasarnya adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin. Selain dalam bentuk makanan, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang Besaran uangnya disesuaikan dengan harga satu porsi nasi lengkap dengan lauknya yang berlaku di suatu daerah. Misalnya, kamu berada di Jakarta dan ingin membayarkan fidyah. Kira-kira, satu porsi nasi dan lauk di warteg sekitar Rp 25-Rp50 ribu. Berarti uang senilai itulah yang harus kamu bayarkan. Cara bayarnya tidak harus memberikan secara langsung ke fakir miskin, tapi bisa disalurkan lewat lembaga zakat yang terpercaya. Contohnya, Dompet Dhuafa dan Badan Amil Zakat Nasional terdekat. Kamu tinggal menghitung berapa jumlah hari puasa yang ditinggalkan, kemudian mendatangi kantor penyalur zakat, meniatkan diri untuk bayar fidyah, memberikan uangnya ke penyalur, dan selesai deh! Untuk jelasnya, kita lihat simulasi perbandingan membayar fidyah dengan uang, nasi siap saji dan beras di bawah ini: Metta yang sedang hamil 3 bulan terpaksa harus meninggalkan puasa di pekan kedua karena setiap kali berpuasa, dia sering muntah hingga mengeluarkan cairan kuning yang menurut keterangan dokter dapat membahayakan janinnya. Dengan perhitungan tersebut, berarti Metta hanya berpuasa 7 hari alias sepekan saja, sedangkan 14 harinya dia terpaksa tidak berpuasa demi kesehatan janinnya. Nah, jika setelah selesai bulan Ramadan, Metta bernazar untuk segera mengganti puasa yang ditinggalkannya dengan bayar fidyah. Yuk kita lihat perhitungan membayar fidyah memakai beras, dengan makanan siap saji dan uang tunai. Membayar fidyah dengan beras disesuaikan harga beras per kilogramnya. Sehingga, nominal yang digunakan bisa berbeda-beda sesuai beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Itulah pengertian dan cara bayar fidyah yang benar. Perlu diingat kembali, fidyah ini hanya ditunaikan oleh mereka-mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa. Kalau kamu hanya sakit flu biasa sih usahakan untuk tetap berpuasa, kecuali flu yang diiringi demam atau kondisi lain yang menyerupai Covid-19 (corona), bisa mengganti puasa di masa setelah Ramadan. Seperti diketahui, Ramadan tahun ini umat muslim di seluruh dunia berada di tengah kondisi pandemi corona. Namun, jangan jadikan halangan untuk beribadah. Pasalnya, puasa selama bulan Ramadan justru bisa menjadi mekanisme pelatihan meningkatkan sistem imunitas bagi tubuh dari serangan virus bagi orang yang sehat. Imunitas ketika berpuasa menurun jika orang tersebut sudah menderita penyakit. Selain itu, imunitas tubuh bisa menurun bila ada faktor kekurangan gizi absolut pada seseorang yang telah berlangsung sejak lama. Karena itu, tidak bisa mengganti puasa Ramadan di tengah situasi Covid-19 dengan fidyah. Kecuali, bila kamu atau anggota keluarga dalam kondisi sakit atau tengah dalam perjalanan atau sudah renta atau dalam kondisi hamil sehingga tidak bisa berpuasa. Semoga ibadah puasa kita di Ramadan tahun ini lancar dan tanpa perlu membayar fidyah! (Editor: Chaerunnisa)Pengertian bayar fidyah
Orang yang diharuskan membayar fidyah
Cara membayar fidyah untuk wanita hamil
Siapa yang berhak menerima fidyah?
1. Orang fakir
2. Orang miskin
3. Orangtua yang sakit dan tidak ada harapan sembuh
Takaran membayar fidyah dengan beras, lauk pauk, dan uang
Cara bayar fidyah
1. Waktu yang tepat membayar fidyah
2. Cara bayar fidyah dengan beras
3. Cara bayar fidyah dengan nasi siap saji atau lauk pauk
4. Berapa nominal dan bagaimana cara bayar fidyah dengan uang?
Cara membayar fidyah Perhitungannya Nominal Membayar dengan beras 14×1,5 = 21 kg x Rp11.780 Rp247.380 Bayar pakai makanan siap saji Rp25.000×14 hari Rp350.000 Bayar dengan uang tunai Rp25.000×14 hari Rp350.000 Berpuasa di tengah pandemi corona