Pengertian Kredit Pemilikan Tanah Serta Syarat dan Pengajuan
Kredit Pemilikan Tanah (KPT) adalah fasilitas cicilan atau pinjaman yang diberikan oleh bank untuk pemohon. Secara umum produk ini sedikit banyak mirip-mirip dengan Kredit Pemilikan Rumah yang kita kenal, hanya aja objek yang kita beli dalam kredit tanah adalah lahan kosong yang belum memiliki bangunan.
Tujuannya bisa bermacam-macam bisa digunakan sebagai investasi properti, tempat tinggal di kemudian hari ataupun menjadi tempat usaha tergantung kepentingan pemilik lahan. Durasi kredit juga bisa disesuaikan sesuai kemampuan dan harga tanah. Bisa berlangsung dari 1 tahunan hingga belasan tahun.
Syarat pengajuan Kredit Pemilikan Tanah
Layaknya Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Pemilikan Apartemen, kredit tanah juga memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon agar bisa disetujui oleh pihak bank atau pemberi pinjaman. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Itulah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk bisa mengajukan kredit tanah. Namun yang perlu diperhatikan adalah syarat tersebut bisa saja berbeda antara satu bank dengan yang lainnya tergantung kebutuhan administrasi.
Setelah memenuhi syarat, terdapat beberapa berkas dokumen juga yang harus disiapkan oleh pemohon. Yuk simak berkas apa aja yang dibutuhkan di poin berikutnya.
Dokumen Kredit Pemilikan Tanah yang harus dipersiapkan
Dokumen yang diperlukan dalam pengajuan kredit tanah juga cukup lumrah ditemukan dalam proses pengajuan kredit lainnya. Berikut ini adalah daftar berkas yang harus kamu persiapkan:
Karyawan
Pengusaha
Itulah daftar dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemohon berdasarkan profesi yang dijalani. Untuk informasi lebih lengkapnya bisa menghubungi pihak bank mengenai dokumen yang dibutuhkan.
Proses pengajuan Kredit Pemilikan Tanah
Dalam proses pengajuan kredit lahan, kamu bisa mengikuti beberapa langkah umum berikut ini yang terbilang relatif mudah.
- Tentukan tanah yang ingin dijadikan objek kredit
- Konsultasikan terhadap pemilik dan pihak bank tentang tanah tersebut
- Ketahui informasi cicilan dan bunga kredit
- Melakukan proses administrasi
- Pembayaran DP
- Cicilan kredit diterima oleh pihak bank.
Jika diperhatikan memang prosedur yang dilakukan untuk melakukan kredit tanah sangat mirip dengan kredit rumah. Jadi kalau kamu udah memiliki pengalaman mengajukan KPR, mungkin udah akan terbiasa mengikuti prosedur pengajuan kredit lahan ini.
Meskipun demikian, gak berarti proses pengajuan kredit serta merta pasti diterima oleh pihak pemberi pinjaman. Ada berbagai macam faktor yang menjadi pertimbangan apakah kamu layak untuk diberikan fasilitas cicilan atau tidak.
Simulasi Kredit Kepemilikan Tanah
Untuk mempermudah, kamu bisa menyimak simulasi KPT berikut ini dengan ilustrasi luas tanah 100 meter persegi, harga tanah Rp 100 juta dan bunga kredit flat sebesar 8,5%, tenor selama 5 tahun dan DP sebesar 10%.
Keterangan | Nominal |
Luas tanah | 100 meter persegi |
Harga tanah | Rp 100 juta @ Rp 1 juta per meter persegi |
Down Payment | Rp 10 juta (10%) |
Suku bunga kredit (flat) | 8,5% |
Tenor | 60 bulan (5 tahun) |
Angsuran per bulan | Rp 1.846.000 |
Angsuran per tahun | Rp 22.152.000 |
Kredit Pemilikan Tanah Syariah
Untuk kamu yang ingin mencari Kredit Kepemilikan Tanah dengan prinsip Syariah bisa menyimak beberapa produk berikut yang ditawarkan oleh pemberi pinjaman.
Kredit Pemilikan Tanah BNI Griya iB Hasanah
Kredit yang dipasarkan oleh Bank BNI ini memberikan fasilitas pinjaman kepada pemohon yang ingin membeli tanah kavling. Namun dengan syarat dalam waktu sekitar 1 hingga 2 tahun lahan tersebut sudah dibangun rumah atau hunian.
Beberapa keunggulan dari BNI Griya iB Hasanah antara lain adalah:
Kredit Pemilikan Tanah BRI Syariah
KPT dari bank BRI Syariah menyediakan pinjaman dana kepada pemohon yang ingin membeli tanah kavling dengan luas ≤ 2.500 meter persegi di dalam kompleks perumahan dengan masa pinjaman sampai dengan 60 bulan khusus untuk pembiayaan tanah kavling siap bangun sebagai persiapan untuk pembangunan rumah.
Cara hitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Buat kamu yang suka bertransaksi tanah maupun properti pasti udah gak asing lagi dengan istilah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Secara umum, NJOP adalah taksiran harga dari nilai sebuah bangunan dan lahan berdasarkan wilayah dan luasnya. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui berapa kisaran harga aset tersebut.
Nilai NJOP sebuah tanah di wilayah satu dengan yang lainnya relatif berbeda tergantung banyak faktor dan peraturan dari pemerintah setempat. Untuk menghitungnya sendiri kamu bisa melihat ilustrasinya berikut ini:
Keterangan | Nominal |
Luas tanah | 100 meter persegi |
Nilai NJOP Tanah | Rp 950 ribu per meter persegi |
Hitungan | 100 x Rp 950 ribu |
Total | Rp 95 juta |
Dengan begitu, kamu bisa mengetahui berapa kisaran harga tanah yang ingin dibeli atau dijual.
Keuntungan dan kerugian membeli tanah
Setiap investasi yang kita putuskan pasti memiliki keuntungan dan kerugian yang didapatkan. Begitupun dengan kredit tanah. Berikut ini adalah keuntungan dan kerugiannya.
Keuntungan
Kerugian
Tips mengajukan Kredit Pemilikan Tanah
Masih galau untuk mengajukan Kredit Pemilikan Tanah? Langsung aja yuk kita simak tips penting agar gak salah langkah mengajukan cicilan berikut ini:
Pastikan tanah bebas sengketa
Selain memastikan dokumen tanah lengkap, langkah paling awal adalah pastikan dulu tanah itu bebas sengketa.
Sebab pihak bank gak mau tahu perosalan ini yang mungkin terjadi di kemudian hari. Di samping itu, bank juga tak bisa dimintai pertanggungjawaban bila di kemudian hari tanah jadi sengketa.
Hak dan kewajiban bank hanya mencairkan kredit untuk mempermudah nasabah memiliki tanah tersebut. Meski secara teoritis, tanah yang dibeli lewat KPT kecil kemungkinan tersandung sengketa. Hal ini karena sebelum akad kredit, pihak bank dan notaris akan memeriksa dengan detail kelengkapan dokumen, termasuk pula asal-usul pemilik tanah sebelumnya.
Cuma tetap jangan anggap sepele mengingat membeli tanah lewat kredit tanah tidak dianggap jaminan bebas sengketa. Kalau ternyata ada sengketa, maka yang akan digugat adalah pemilik tanah.
Persiapkan uang DP
Pertama, persiapkan uang muka atau DP. Paling aman siapkan uang muka 30 persen dari harga tanah yang angkanya berdasarkan nilai appraisal bank pemberi kredit.
Selain uang muka, siapkan juga biaya lainnya seperti bea provisi kredit, pajak transaksi jual beli tanah, BPHTB, dan biaya notaris. Rata-rata total biaya yang dihabiskan untuk komponen ini bisa 5 persen dari nilai tanah.
Berikutnya pertimbangkan juga biaya yang muncul akibat dari kepemilikan tanah seperti PBB (pajak bumi bangunan) tiap tahun.
Beban utang yang harus disesuaikan
Pastikan utang baru dari kredit tanah tak membebani pendapatan bulanan. Perlu diingat, sebaiknya utang atau cicilan yang bisa ditanggung tak lebih dari 30 persen dari pendapatan. Lewat dari porsi itu sudah bahaya namanya.
Bisa-bisa kamu gagal membayar kredit dan tanah yang udah kamu impikan gagal menjadi milik pribadi. Sebab gak sedikit kasus dimana seseorang harus rela melepaskan cicilan tanah yang udah dibayarkan selama bertahun-tahun hanya karena beban finansial yang tidak dihitung secara matang.
Lindungi dengan asuransi
Yang namanya umur seseorang tidak ada yang mengetahui secara pasti. Oleh karena itu, kamu juga perlu mempersiapkan berbagai kemungkinan terburuk yang bisa aja terjadi selama proses cicilan.
Salah satunya dengan menggunakan produk asuransi jiwa ataupun asuransi kesehatan. Dengan begitu, risiko kerugian finansial terhadap anggota keluarga bisa diminimalisir.
Siapkan dana darurat
Terakhir, alangkah baiknya mengalokasikan dana darurat. Maksudnya sebagai langkah preventif jika pihak appraisal bank menilai tanah itu lebih rendah dari ekspektasi.
Tak semua bank bersedia mengucurkan kredit tanah tanpa bangunan di atasnya. Di samping itu, ada kemungkinan bank hanya mau memberikan kredit dengan plafon lebih rendah dari harga pasaran tanah itu.
Sejatinya KPT bukan satu-satunya solusi memiliki tanah dengan cara kredit. Bisa pula memanfaatkan opsi kredit dengan agunan. Bila punya rumah, tinggal agunkan saja sertifikatnya atau aset pribadi lainnya.
Solusi selain itu ialah dengan KTA (Kredit Tanpa Agunan). Konsekuensinya, bunganya lebih tinggi. KTA bisa dipilih hanya untuk menggenapkan kekurangan dana untuk pembelian tanah.
Dengan begitu, besaran pinjamannya ditekan seminimal mungkin. Pokoknya boleh utang sepanjang tak lebih dari 30 persen dari pendapatan bulanan.
Apapun cara yang dipilih, pembelian tanah dengan cara kredit bisa dikategorikan sebagai utang produktif. Asalkan kenaikan harga kenaikan tanah lebih tinggi dari besaran utang yang ditanggung.
Lagi pula berinvestasi tanah bakal lebih produktif ketimbang rumah. Punya simpanan tanah tak menuntut biaya banyak. Beda punya simpanan rumah yang menuntut biaya renovasi, listrik, keamanan, dan lain sebagainya. Selamat mencoba!