BPJS untuk Melahirkan – Cek Syarat dan Prosedur Terbaru

BPJS Kesehatan

Tak bisa dimungkiri kalau BPJS Kesehatan merupakan salah satu program pemerintah yang sangat diandalkan oleh banyak orang untuk berobat. Pasalnya kamu bisa menggunakan BPJS untuk melahirkan secara gratis.

Selain untuk melahirkan, kamu juga bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk berobat di faslitas kesehatan gratis.

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan bertujuan untuk memberikan kesejahteraan untuk masyarakat. 

Syaratnya, kamu perlu membayar iuran bulanan. Caranya gampang dan praktis banget kok, kamu bisa bayar online melalui Lifepal.

Jadi, dengan membayar iuran beberapa puluh ribu setiap bulannya, kamu sudah bisa menikmati layanan berobat gratis hanya dengan mengandalkan kartu BPJS.

Tak hanya berobat untuk sakit batuk pilek, tapi juga bisa digunakan untuk menanggung kehamilan kamu lho.

Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk ibu hamil

Seperti diketahui kalau uang yang harus dikeluarkan selama program kehamilan itu tidaklah sedikit, mulai dari periksa ke dokter kandungan selama kehamilan, makanan untuk ibu hamil termasuk susu hingga saat melahirkan.

Belum lagi perlengkapan yang harus sudah kamu persiapkan sebelum si kecil lahir. Berbagai keperluan itu tentu saja sangat menguras isi kantong.

Karena itu, layanan kesehatan yang ditawarkan BPJS untuk program kehamilan sangatlah membantu. Pasalnya, kamu jadi gak perlu mengeluarkan bujet ekstra untuk kontrol ke dokter kandungan dan juga biaya melahirkan.

Sayangnya, tak sedikit orang yang masih belum tahu betul mengenai layanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil, bayi dalam kandungan hingga melahirkan.

Karena itu, kali ini Lifepal.co.id ingin memberikan beberapa informasi terkait pelayanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil yang perlu banget kamu ketahui nih. Apa saja itu? Berikut di antaranya:

1. Masa kehamilan

Saat kamu sudah dinyatakan positif hamil, kamu bisa langsung mengunjungi Faskes pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan yang akan ditanggung BPJS Kesehatan selama masa kehamilan kamu seperti, pemeriksaan kehamilan (antenatal care) sebanyak tiga kali, yakni pada trimester pertama, kedua, dan ketiga.

2. Layanan USG

Selama proses kehamilan, ibu hamil tentu saja melakukan Ultrasound Sonography (USG) untuk mengetahui perkembangan sang buah hati di dalam kandungan.

Ketika melakukan Ultrasound Sonography atau USG, BPJS Kesehatan membantu lho bagi pemegang kartunya. 

Untuk biayanya sendiri, tergantung dengan kondisi si ibu. Ada yang ditanggung pihak BPJS Kesehatan, tapi ada juga yang memang biayanya harus kamu tanggung sendiri.

Nah, layanan USG yang ditanggung BPJS itu jika kandungan mengalami masalah serius dan dianggap berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan ibu hamil serta sang bayi dan dokter menyarankan untuk dilakukan tindakan USG.

Jika kondisinya seperti itu, maka semua biaya akan ditanggung pihak BPJS Kesehatan.

3. Layanan persalinan

Sama halnya dengan perawatan selama proses kehamilan, kamu juga bisa melahirkan menggunakan BPJS secara gratis.

Untuk melahirkan menggunakan BPJS, kamu tidak bisa memilih rumah sakit. Sebab, persalinan harus dilakukan di faskes pertama, yakni di Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, jika mengalami kondisi yang darurat dan dapat membahayakan keselamatan ibu dan bayi, kamu bisa langsung dibawa ke rumah sakit terdekat dan tidak perlu meminta surat rujukan terlebih dahulu ke Faskes Tingkat Pertama.

Namun, perlu digaris bawahi, jika kondisi yang dialami ibu meliputi pendarahan, ketuban pecah dini dan lainnya yang dapat menyebabkan kecacatan hingga kematian karena memang kondisinya harus segera mendapatkan penanganan medis.

Ketahui juga biaya persalinan normal di rumah sakit dan klinik.

4. Layanan operasi caesar

Dalam operasi caesar, pihak BPJS Kesehatan bisa saja menanggung semua biaya atau justru sebaliknya yaitu tidak ditanggung sama sekali. Jadi, tergantung dengan alasan mengapa harus dilakukan operasi caesar.

Operasi caesar akan ditanggung oleh pihak BPJS, jika dari pihak dokter yang menangani pemeriksaan atau persalinan menyatakan kalau ibu harus operasi caesar.

Namun, jika operasi caesar karena permintaan dari pasien, maka biaya untuk operasi tersebut akan ditanggung oleh pasien itu sendiri.

Kabar baiknya, kini BPJS Kesehatan juga menanggung operasi caesar dengan sistem ERACS. Jadi kamu akan cepat pulih setelah menjalani operasi caesar.

Cek biaya operasi caesar terbaru di rumah sakit sebagai gambaran kamu.

Syarat menggunakan BPJS Kesehatan untuk melahirkan

Untuk bisa melahirkan BPJS Kesehatan, kamu harus mengetahui beberapa persyaratan yang harus dilakukan yakni:

  • Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
  • Rutin membayar iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan
  • Mendaftar Faskes BPJS pertama yang sudah kamu pilih sebagai tempat pemeriksaan kehamilan dan melakukan pendaftaran untuk pemeriksaan kehamilan
  • Jika sudah terdaftar, kamu bisa melakukan pemeriksaan kehamilan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan

    Prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan

    Untuk bisa melahirkan menggunakan BPJS Keehatan, berikut ini beberapa prosedur yang harus kamu pahami

  • Datang ke Faskes pertama untuk melakukan pemeriksaan kehamilan
  • Membawa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, kartu BPJS, Kartu Keluarga, buku pemeriksaan ibu hamil, dan surat rujukan jika diperlukan
  • Untuk ibu hamil yang akan melahirkan dan dalam keadaan darurat, bisa langsung datang ke IGD rumah sakit terdekat tanpa perlu meminta rujukan. Biayanya tetap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan
  • Sebagai informasi, sama seperti layanan lainnya, untuk bisa melakukan pemeriksaan ke rumah sakit besar, kamu harus meminta rujukan pada dokter. Jika tidak, maka pembayaran untuk periksa kehamilan di rumah sakit harus dibayar secara mandiri.

    Rujukan akan diberikan apabila ibu hamil memiliki riwayat kesehatan yang tidak bagus atau hamil dengan risiko tinggi.

    Untuk berjaga-jaga, sebaiknya kamu membawa dokumen yang asli serta salinannya, ya. Jadi, ketika dibutuhkan sudah siap semua.

    Berapa biaya yang ditanggung BPJS untuk persalinan?

    Mengutip dari laman CNBC Indonesia, berikut ini biaya melahirkan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  • Meahirkan dengan meode pervaginam normal: Rp600 ribu
  • Penanganan untuk kondisi pendarahan karena keguguran, melahirkan, dll: Rp750 ribu
  • Tindakan pasca persalinan: Rp175 ribu
  • Pemeriksaan ANC: Rp25 ribu
  • Pemeriksaan PNC: Rp25 ribu
  • Layanan pra-rujukan untuk komplikasi: Rp125 ribu
  • Nah, itu dia beberapa layanan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan selama proses kehamilan hingga persalinan. Fasilitas BPJS itu tentu saja akan sangat membantu ibu.

    Punya pertanyaan lain seputar BPJS Kesehatan? Yuk tanyakan ke ahlinya melalui fitur Tanya Lifepal!

    Tips dari Lifepal! Meskipun layanan BPJS terbatas dan prosesnya cukup lama, namun menggunakan BPJS Kesehatan masih menjadi opsi terbaik untuk meringankan beban finansialmu.

    Sebaiknya pilih fasilitas kesehatan yang paling dekat dan tidak terlalu penuh, agar saat melakukan pemeriksaan kamu jadi lebih nyaman.

    Apabila menginginkan pemeriksaan yang detail, kamu sebaiknya tetap memeriksan kehamilan ke rumah sakit yang memiliki peralatan lebih lengkap.

    Jangan lupa juga untuk memiliki asuransi melahirkan, ya! Cek biaya premi dan manfaatnya di Lifepal!

    Pertanyaan seputar BPJS untuk melahirkan

    Kabar baiknya, USG kini biayanya sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, untuk melakukannya kamu perlu meminta surat rujukan ke faskes pertama, ya.

    Penting. Selain BPJS Kesehatan, tak ada salahnya jika kamu ingin memiliki asuransi melahirkan.

    Asuransi melahirkan akan menanggung biaya persalinan serta pengobatan setelah persalinan, jadi finansialmu akan aman.