Syarat dan Cara Daftar BPJS untuk Bayi [Plus Manfaatnya]

BPJS bayi

Tak hanya untuk orang dewasa, kini sudah ada juga BPJS untuk bayi yang bisa kamu daftarkan saat bayi baru saja lahir. Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan mendaftarkan bayi BPJS, salah satunya adalah untuk mendapatkan imunisasi gratis dari pemerintah.

Tak bisa dipungkiri kalau kini mayoritas masyarakat Indonesia memanfaatkan program pemerintah yakni BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis, baik berobat jalan hingga di rawat di rumah sakit.

Pasalnya, dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan, maka kamu dapat berobat tanpa harus mengeluarkan uang sepeser pun alias gratis.

Jadi, kamu gak perlu takut tuh dengan tagihan biaya rumah sakit atau dokter yang tiba-tiba meledak. Kamu bisa berobat dengan nyaman dan mendapatkan berbagai perawatan tanpa harus memikirkan biaya rumah sakit.

Namun untuk bisa menikmati fasilitas tersebut, kamu harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, kamu juga harus membayar iuran setiap bulan yang nominalnya sesuai dengan masing-masing kelas yang kamu pilih.

Berdasarkan situs resmi BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran terbaru 2021 yang harus kamu bayar setiap bulannya:

  • Kelas III, biaya iuran per bulan sebesar Rp35.000
  • Kelas II, biaya iuran per bulan sebesar Rp100.000
  • Kelas I, biaya iuran per bulan sebesar Rp150.000
  • Selain itu, fasilitas BPJS buat Kesehatan tak hanya berlaku untuk orang dewasa lho. Bahkan bayi baru lahir juga sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS. Ingin tahu bagaimana caranya? Berikut ini informasi lengkapnya mengenai BPJS bayi.

    Syarat daftar BPJS untuk bayi dan caranya

    Berikut ini syarat dan langkah-langkah daftar BPJS Online atau secara offline untuk bayi.

    Peserta PBI

    Bagi peserta BPJS PBI syaratnya cukup mudah. Jika ingin mendaftarkan bayinya yang baru lahir jadi peserta BPJS, bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Syaratnya sebagai berikut:

  • Kartu JKN-KIS ibu kandung
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit.
  • Kartu keluarga orang tua.
  • Peserta PPU

    Bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), untuk bayi lahir, mulai dari anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi lahir. Bayinya pun bisa langsung aktif kepesertaan. Pendaftarannya pun bisa secara perorangan maupun kolektif lewat instansi/badan usaha. Berikut syaratnya:

  • Kartu JKN-KIS ibu kandung
  • Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
  • Kartu Keluarga orang tua.
  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) & BP (Bukan Pekerja)

    Jika orang tua adalah peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) & BP (Bukan Pekerja)  maka syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
  • Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
  • Kartu Keluarga orang tua.
  • Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan: fotocopy buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung. Kemudian formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
  • Cara daftar BPJS bayi baru lahir

    Jika semua administrasi BPJS Kesehatan sudah lengkap, berikut langkah-langkah atau cara daftar BPJS online bayi baru lahir. 

    1. Kamu bisa menghubungi customer care BPJS Kesehatan atau yang disebut Pandawa di masing-masing tempat tinggalmu.
    2. Melampirkan syarat atau dokumen yang sudah disebutkan di atas.
    3. Petugas akan memproses dokumen dan melakukan verifikasi.
    4. Setelah mengurus, kartu langsung aktif saat itu.

    Nah, agar biaya pertanggungan jaminan kesehatan berlaku, disarankan agar para orangtua mendaftarkan bayinya dalam waktu 3×24 jam atau sebelum pulang ke rumah.

    Manfaat mendaftarkan BPJS untuk bayi

    Mendaftarkan bayi sejak lahir tentu punya banyak manfaatnya. Hal ini meliputi kesehatan tingkat pertama yaitu pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis (obat-obatan, transfusi darah, dan sebagainya).

    Manfaat BPJS Kesehatan untuk bayi juga meliputi rawat jalan mulai dari pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis, rehabilitasi medis, pelayanan darah, dan lainnya.

    Tidak sampai situ, jika bayi harus rawat inap maka biayanya juga di-cover BPJS Kesehatan.

    Hal ini berlaku jika sampai sebelum 28 hari sejak kelahiran bayi sudah didaftarkan BPJS Kesehatan. Jika belum, maka biaya perawatan dan obat-obatan si bayi akan ditanggung oleh orang tua.

    Namun, bayi yang baru lahir bisa saja aktif menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika orang tuanya tercatat jadi peserta JKN-KIS gratis atau PBI.

    Hal ini dicatat di Pasal 10 Perpres No. 82/2018 tentang bayi yang baru dilahirkan otomatis aktif sebagai peserta PBI. Namun jika bayi didaftarkan ke BPJS, maka risiko kesehatan Bayi akan sepenuhnya di-cover BPJS.

    Kapan harus mendaftarkan BPJS untuk bayi?

    Siapa sih yang Ingin sakit, tentu gak ada. Apalagi kalau yang ngalamin adalah bayi. Tapi namanya juga bayi baru lahir, sistem kekebalan tubuhnya belum sempurna sehingga rawan terkena berbagai penyakit, seperti demam, batuk pilek dan lainnya.

    Tapi saat si kecil sakit, pasti kamu sebagai orangtua segera membawanya ke rumah sakit tanpa pikir panjang yang penting anak sembuh. Meski begitu, tetap ada perasaan cemas dengan biaya pengobatan yang menguras kantong. 

    Karena itu pentingnya kamu mendaftarkan sang buah hati sebagai peserta BPJS buat kesehatan sejak ia lahir. Lalu, kapan waktu yang tepat?

    Menurut Perpres No. 82/2018, Pasal 16 ayat (1) menyebutkan, “Bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan ke BPJS paling lama 28 hari sejak dilahirkan,”.

    Jadi, jika sudah terdaftar maka bayi kamu akan langsung mendapat manfaat jaminan kesehatan. Kalau mendadak sakit, biayanya akan ditanggung oleh pihak BPJS yang menaungi buat Kesehatan.

    Apakah kartu BPJS bayi baru lahir langsung aktif?

    Mungkin kamu bertanya-tanya, apakah kartu BPJS bayi yang baru lahir bisa langsung aktif? Jawabannya adalah iya.

    Meskipun kartu BPJS baru saja dibuat, namun kartu BPJS bayi bisa langsung aktif sesuai dengan status kepesertaan dari kedua orangtuanya.

    Penting diketahui 7 hal saat mendaftarkan BPJS untuk bayi

    Setelah mengetahui semua syarat dan semua hal yang diperlukan untuk mendaftarkan BPJS bayi, kini ada hal-hal yang perlu diketahui saat kamu ingin mendaftarkan bayinya yang baru lahir ke BPJS Kesehatan.

    1. Bayi tidak akan kena masa verifikasi kelayakan pendaftaran selama 14 hari jika didaftarkan dalam 28 hari sejak dilahirkan. Ini membuat status kepesertaan bayi kamu bisa langsung aktif dan dapat digunakan.
    2. Bayi akan kena denda pelayanan apabila tidak didaftarkan dan membayar iuran paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
    3. Jika sudah terdaftar, iuran akan mulai dihitung sejak bayi lahir hingga usia 24 bulan (2 tahun), baik pernah atau belum pernah mengakses pelayanan.
    4. Iuran BPJS si bayi akan jadi satu dengan VA keluarganya.
    5. Jika Bayi lahir kemudian meninggal maka tidak dikenakan tagihan iuran. Pihak Rumah Sakit pun tidak bisa menagihkan biaya pelayanan ke BPJS Kesehatan,
    6. Dan ketika bayi yang lahir hidup kemudian meninggal selama didaftarkan dalam waktu 28 hari, iuran akan diminta sejak bayi lahir. Kemudian biaya pelayanan kesehatan bayi selama dirawat akan dijamin.
    7. Bayi tidak bisa diberi penjaminan ketika status ibunya belum menjadi peserta JKN-KIS.

    Pertanyaan seputar BPJS untuk bayi

    Caranya dengan menyerahkan dokumen seperti Kartu JKN-KIS ibu kandung, surat keterangan lahir dari rumah sakit atau klinik, dan kartu keluarga.

    Kamu bisa menghubungi Pandawa, yakni custumer care BPJS Kesehatan di masing-masing cabang kotamu. Kemudian, unggah berkas-berkas yang dibutuhkan seperti kartu JKN-KIS ibu kandung, surat keterangan lahir, dan kartu keluarga.

    Banyak manfaatnya, di antaranya mendapatkan imunisasi gratis, biaya pengobatan gratis apabila sakit, hingga gratis pengobatan rawat jalan. Agar manfaat yang diterima semakin banyak, jangan lupa lengkapi dengan asuransi pelengkap BPJS Kesehatan.