Cara Membuat Kartu Keluarga Online di Situs Kemendagri

cara membuat kartu keluarga

Kalian adalah keluarga baru? Dan belum memiliki Kartu Keluarga? Sekarang sudah banyak cara untuk membuat kartu identitas yang satu ini, bisa online maupun offline. Cara membuat Kartu Keluarga online pun terbilang mudah dan praktis.

Sebagaimana yang tertulis pada UU Nomor 24 Tahun 2013, Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.  

Kartu Keluarga wajib dimiliki setiap warga negara agar pemerintah dapat memberi perlindungan dan pengakuan pada status pribadi dan status hukum setiap individu yang tinggal di Indonesia.

Simak ulasan Lifepal berikut ini tentang cara membuat Kartu Keluarga online berikut ini! 

Cara membuat Kartu Keluarga online

Era modernisasi seperti saat ini, telah memberikan dampak yang signifikan terhadap pelayanan terhadap publik. 

Jika dulu kamu harus mengurus administrasi dengan datang langsung ke kantor instansi dan mengantre berjam-jam, sekarang sudah tidak lagi. 

Seperti pembuatan Kartu Keluarga, pemerintah telah memberikan layanan cara membuat Kartu Keluarga online

Pembuatan KK secara online bisa dilakukan melalui situs Kemendagri atau situs Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat.

1. Cara membuat Kartu Keluarga online lewat situs Kemendagri

  • Cara membuat Kartu Keluarga online yang pertama adalah masuk ke situs https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
  • Buat akun terlebih dahulu dengan memasukkan data diri, nomor ponsel, alamat email dan password yang diinginkan.
  • Setelah akun dibuat masuk ke layanan tersebut dengan memasukkan nomor ponsel dan password yang telah didaftarkan. 
  • Masuk ke fasilitas pengurusan dokumen secara online
  • Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga, dan mengunggah persyaratan dokumen yang diminta. 
  • Setelah mengisi, tunggu notifikasi secara online ke email kamu yang menyatakan bahwa KK telah jadi dan siap untuk dicetak. 
  • 2. Cara membuat Kartu Keluarga online lewat Disdukcapil Kabupaten/Kota

    Selain melalui situs Kemendagri, cara membuat Kartu Keluarga online juga bisa dilakukan melalui situs Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat. 

    Namun, kamu harus mencari tahu dulu situs tersebut di internet. Adapun tata caranya: 

    1. Masuk ke situs atau aplikasi Disdukcapil Kabupaten/Kota. 
    2. Mengisi permohonan pembuatan Kartu Keluarga, jangan lupa sertakan nomor ponsel dan email aktif.
    3. Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta. 
    4. Permohonan diproses dan tunggu hingga ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil. 
    5. Apabila KK jadi, kamu akan diinformasikan melalui SMS maupun email
    6. Kartu Keluarga pun bisa dicetak secara mandiri, tanpa harus datang ke Disdukcapil.

    3. Cara membuat Kartu Keluarga online Jakarta

    Pemprov DKI Jakarta memiliki layanan khusus pengurusan administrasi kependudukan yang bernama Alpukat Betawi. Aplikasi ini bisa diakses langsung melalui browser atau unduh gratis di ponsel pintar. 

    Alpukat Betawi menerima berbagai macam pelayanan kependudukan, salah satunya adalah cara membuat Kartu Keluarga online. Berikut ini langkah-langkahnya.

    1. Membuka situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau install di smartphone aplikasi Alpukat Betawi.
    2. Daftarkan diri terlebih dahulu menggunakan NIK, alamat, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
    3. Setelah itu klik “Masuk”.
    4. Pilih menu pengajuan, dan membuat KK. 
    5. Isi formulir pembuatan serta unggah persyaratan yang diminta. 
    6. Setelah proses pengisian selesai, tunggu dikabari melalui nomor telepon bahwa KK kamu sudah jadi. 

    [Baca: Risiko Sakit Bisa Mengintai Semua Anggota Keluarga, Lindungi Keluarga Kamu Dengan Asuransi Kesehatan, Premi Mulai Rp190 Ribuan per Bulan]

    Syarat membuat KK baru 2020

    Informasi mengenai cara membuat Kartu Keluarga online tadi telah menambah wawasan kamu terkait dengan prosedur pembuatannya. Tapi, kamu tidak bisa membuat jika tidak memenuhi persyaratan yang diminta. 

    Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pembuatan Kartu Keluarga baru bisa dilakukan jika memenuhi beberapa persyaratan. Adapun persyaratannya: 

  • Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.
  • Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia.
  • Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan Disdukcapil Kabupaten atau Kota bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  • Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
  • Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
  • Sementara buat Warga Negara Asing atau WNA, ada beberapa syarat lainnya yang mesti dipenuhi, yaitu:

  • Izin tinggal tetap.
  • Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.
  • Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia.
  • Situs resmi membuat dan cek kartu keluarga online

    Buat kamu yang berada di daerah lainnya yang butuh informasi cara membuat Kartu Keluarga online dan cek Kartu Keluarga online, kamu bisa mengunjungi situs-situs di bawah ini.

  • Provinsi Jawa Tengah: https://dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/kabkota
  • Kabupaten Tegal: https://disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_kk
  • Provinsi Kalimantan Barat: https://dukcapil.kalbarprov.go.id/cek-kk
  • Provinsi DKI Jakarta: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ 
  • Provinsi DI Yogyakarta: https://kependudukan.jogjaprov.go.id/ 
  • Kota Medan: https://sibisa.pemkomedan.go.id/ 
  • Kota Semarang: http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/ 
  • Kota Bandar Lampung: https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/pendaftaran 
  • Kota Bogor: http://disdukcapil.kotabogor.go.id/ 
  • Kota Padang: https://disdukcapil.padang.go.id/ 
  • Kabupaten Majalengka: https://disdukcapil.majalengkakab.go.id/ 
  • Kabupaten Banyumas: https://gratiskabeh.bkaanyumaskab.go.id/ 
  • Kabupaten Boyolali: http://sapidukcapil.boyolali.go.id/ 
  • Kabupaten Sragen: http://dukcapil.sragenkab.go.id/pelayanan/ 
  • Kabupaten Karanganyar: https://loket99.disdukcapil.karanganyarkab.go.id/ 
  • Kota Surakarta: https://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/ 
  • Cara membuat Kartu Keluarga offline

    Kalau kamu bingung tentang cara membuat Kartu Keluarga online, kamu masih bisa melakukan pengurusan secara offline. Tapi kamu harus rela mondar-mandir ke instansi pemerintahan untuk mengurusnya. 

    Pembuatan Kartu Keluarga secara offline ini terdiri dari tiga prosedur, pertama mendatangi kelurahan, lalu ke kecamatan, dan terakhir ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil). 

    1. Proses pertama ke kantor kelurahan

    1. Kamu diminta mengisi formulir F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan Formulir F-1.15 (Formulir Permohonan KK).
    2. Petugas bakal mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat.
    3. Petugas kemudian melakukan pencatatan di Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dan Buku Induk Penduduk.
    4. Selanjutnya, Lurah bakal menandatangani Formulir F-1.15 (Formulir Permohonan KK).
    5. Berkas formulir yang udah ditandatangani Lurah tersebut kemudian kamu teruskan ke Kecamatan yang membawahi kelurahan tersebut.

    2. Proses di kecamatan

    1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
    2. Camat menandatangani F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F-1.15 (Formulir Permohonan KK).
    3. Setelah itu, berkas yang ditandatangani Camat tersebut kamu bawa ke Disdukcapil.

    3. Proses di Disdukcapil

    1. Petugas melakukan perekaman data ke database kependudukan.
    2. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kemudian mengesahkan KK baru yang diterbitkan.

    Proses pembuatan KK di atas juga berlaku buat pengurusan KK karena perubahan data dan KK yang hilang atau rusak. Namun, perbedaannya cuma terletak di formulir yang diisi.

  • Mengisi Formulir F-1.16 (Formulir Perubahan KK) buat pengurusan KK karena perubahan data atau menumpang KK.
  • Mengisi Formulir F-2.29 (Surat Keterangan Kematian) dan Formulir F-1.16 (Formulir Perubahan KK) buat pengurusan KK karena pengurangan anggota keluarga.
  • Sementara buat mengurus KK yang hilang, kamu tetap mengisi Formulir F-1.15 (Formulir Permohonan KK).
  • [Baca: Persiapkan Pendidikan Buah Hati dengan Asuransi Pendidikan Terbaik, Premi Mulai Rp200 Ribu]

    Biaya pembuatan Kartu Keluarga

    Biaya cara membuat kartu keluarga online maupun offline tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. 

    Ketentuan ini secara jelas termuat pada UU Nomor 24 Tahun 2013 pada Pasal 79A. Bunyinya adalah “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.”

    Ditambah lagi setiap pejabat dan petugas di kelurahan atau desa, kecamatan, hingga Disdukcapil dilarang memungut biaya dari orang-orang yang mengurus dokumen kependudukan. Ketentuan ini termuat pada Pasal 95B.

    Kalau diketahui melanggar, oknum tersebut bakal dikenai hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta. Berat juga ya hukumannya?

    Kalau kamu sampai mengalami perilaku melanggar hukum tersebut, kamu bisa memotret atau merekamnya kemudian melaporkannya ke Kepolisian, Ombudsman Republik Indonesia, akun media sosial Kemendagri, hingga situs Lapor!.

    Cara mencetak Kartu Keluarga online

    Jika kamu telah mempraktikkan cara membuat Kartu Keluarga online, maka kamu bisa mencetak KK tersebut secara mandiri di rumah. 

    Artinya, kamu gak perlu lagi deh repot-repot pergi ke Disdukcapil dan antre untuk mengambilnya. 

    KK yang telah jadi akan dikirimkan secara langsung melalui email notifikasi yang diberikan dari pihak Disdukcapil setempat. Di dalam email tersebut sudah tercantum link KK milikmu, dan bisa langsung di-print. Adapun tata caranya: 

    1. Membuka email notifikasi yang menyebutkan bahwa KK kamu sudah jadi dari Disdukcapil.
    2. Buka link yang mereka berikan. 
    3. Nanti akan muncul gambar Kartu Keluarga kamu.
    4. Langsung print di kertas HVS A4. 

    Kalau mencetak sendiri, lalu bagaimana keabsahan dari dokumen KK tersebut? Tenang saja, KK yang dikirimkan telah disematkan dengan QR Code, QR tersebut sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah dari Disdukcapil.

    Cara dan syarat pindah KK

    Jika ingin pindah, rumah atau pindah domisili, maka kamu juga harus melakukan pengurusan pindah KK. Untuk melakukan pemindahan KK terbilang mudah, namun ada syarat pindah KK yang harus dipenuhi, berikut ini: 

  • Kartu Keluarga yang asli beserta fotokopiannya. 
  • Fotokopi KTP.
  • Pas foto 4×6 (5 lembar).
  • Mengisi formulir pindah domisili di RT, RW, kecamatan, maupun kelurahan.
  • Mengisi formulir KK F.1-01 (jika ada anggota keluarga yang ditinggal). 
  • Mengisi formulir pernyataan F.1-05 (bila ada perubahan data).
  • Salinan surat nikah (bila sudah menikah).
  • Setelah syarat pindah KK dikumpulkan, kamu bisa langsung mengurusnya ke instansi terkait. Adapun tata cara pengurusannya: 

    1. Mendatangi kantor Disdukcapil setempat (tempat kamu pindah), sambil membawa syarat pindah KK yang disebutkan sebelumnya. 
    2. Mengisi formulir pendaftaran sambil menyerahkan dokumen persyaratannya.
    3. Setelah itu kamu akan mendapatkan nota pengambilan berkas surat pindah. 
    4. Tunggu hingga proses pengurusan surat yang biasanya memakan waktu 7 hari kerja. 
    5. Datang kembali ke Disdukcapil sambil menyerahkan nota pengambilan berkas untuk mengambil surat pindah. 
    6. Setelah berkas pengurusan dari Disdukcapil diterima, kamu bisa mulai meminta surat pindah masuk ke RT atau RW tempat kamu pindah, sambil menunjukkan surat pindah.
    7. Setelah itu, datang ke kelurahan dengan menyerahkan, surat pindah dari Disdukcapil, keterangan dari RT RW, salinan KTP dan Kartu Keluarga yang lama.
    8. Pihak kelurahan akan membuatkan surat pengantar untuk pembuatan Kartu Keluarga di kantor kecamatan. 
    9. Setelah mendapat surat pengantar, kamu bisa mengunjungi kantor kecamatan, menyerahkan berkas syarat pindah KK dan memperoleh nota pengambilan Kartu Keluarga. 
    10. Proses di kecamatan ini umumnya memakan waktu 14 hari kerja. 

    Syarat membuat Kartu Keluarga baru jika rusak atau hilang

    Berbeda syaratnya buat orang-orang yang baru membina keluarga dan pengin memiliki Kartu Keluarga. Ada beberapa syarat pembuatan Kartu Keluarga yang hilang atau rusak. Berikut ini syarat-syarat membuat kartu keluarga baru karena perubahan data:

    Berikut ini syarat-syarat membuat KK baru kalau yang lama hilang atau rusak:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak.
  • KTP.
  • Sementara buat WNA, ini syarat-syarat yang dipenuhi buat membuat kartu keluarga baru karena KK lama hilang atau rusak:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak.
  • Kartu izin tinggal tetap.
  • KTP.
  • Syarat membuat Kartu Keluarga bila ada perubahan data

    Begitu juga dengan syarat-syarat membuat Kartu Keluarga dengan status perubahan data.. Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda dan yang pasti gak sebanyak syarat membuat KK pertama kali. Berikut ini syarat-syarat membuat kartu keluarga baru karena perubahan data:

  • Membawa KK lama dan fotokopiannya.
  • Surat keterangan atau bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
  • Mengapa perlu memiliki Kartu Keluarga?

    Cara membuat Kartu Keluarga online dinilai sangat efektif dan efisien dalam pengurusan administrasi kependudukan. Jadi, tidak ada alasan lagi deh buat kamu untuk malas mengurusnya. Pasalnya, memiliki Kartu Keluarga itu sangat penting lho!

    Selain sebagai identitas keluarga dan anggota keluarga, Kartu Keluarga memiliki fungsi yang beragam, terutama sebagai syarat kepengurusan administrasi lainnya. Tanpa Kartu Keluarga, kamu bakal mengalami kesulitan deh. 

    Kartu Keluarga bisa digunakan untuk persyaratan pengurusan dokumen penting lainnya, di antaranya: 

  • Persyaratan pembuatan KTP elektronik. 
  • Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran.
  • Persyaratan pembuatan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. 
  • Persyaratan untuk anak masuk ke sekolah. 
  • Persyaratan untuk membuat NPWP. 
  • Persyaratan untuk mengurus asuransi. 
  • Persyaratan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. 
  • Selain hal-hal di atas, Kartu Keluarga biasanya juga dibutuhkan dalam mengajukan pinjaman ke bank. 

    Pertanyaan-pertanyaan seputar cara membuat Kartu Keluarga online 

    Berikut ini sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang harus kamu ketahui tentang cara membuat Kartu Keluarga online

    Proses pengurusan KK dilakukan di Kelurahan, Kecamatan, dan Disdukcapil setempat. Namun cara membuat Kartu Keluarga online bisa dilakukan di situs resmi Kemendagri dan situs resmi Disdukcapil setempat.

    Salah satu syarat membuat KK adalah adanya Surat Nikah. Jadi, bagi yang masih melajang, tidak diperkenankan untuk keluar dari KK orang tuanya.

    Pasangan baru bisa membuat surat pengantar pembuatan KK baru dari RT setempat yang telah dicap RT/RW. Bawa surat tersebut ke kantor kelurahan, mengisi formulir pembuatan, lalu ikuti prosesnya.

    Memperbarui Kartu Keluarga karena adanya perubahan data bisa dilakukan langsung di kelurahan.

    Namun, kamu harus membawa persyaratan dokumen berupa KK lama dan salinannya beserta surat keterangan bukti perubahan Peristiwa Kependudukan.

    Selain cara membuat Kartu Keluarga online, kamu juga bisa melakukan pengecekan KK secara online.

    Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengakses situs Dukcapil Kemendagri lalu memasukkan NIK KTP pada kolom pencarian yang tersedia. Jika data muncul, kamu telah terdaftar.

    Sekian informasi mengenai cara membuat Kartu Keluarga online. Jika kamu memiliki pertanyaan seputar administrasi kependudukan lainnya atau permasalahan hukum, bisnis dan investasi, bisa tanyakan ke para ahli di Tanya Lifepal.