Cara Membuat Sertifikat Tanah dan Biaya Resminya [Review]

Sertifikat tanah

Kepemilikan tanah belum dianggap sah selama tidak memiliki sertifikat tanah. Inilah kenapa, penting sekali mengurus legalitas kepemilikan tanah agar status kepemilikan kuat di mata hukum. Gimana cara membuat sertifikat tanah dan berapa biayanya?

Masih banyak orang yang belum tahu, bahkan bingung, ketika berencana membuat sertifikat tanah. 

Emang sih informasi tersebut begitu mudah ditemukan secara online. Namun, kadang-kadang informasi yang disajikan sangat bertele-tele dan gak jelas.

Memiliki sertifikat tanah memang bisa menghindari kita dari risiko sengketa lahan. Tapi, bagaimana dengan risiko kemalingan, perampokan dan kebakaran rumah? Kamu tentu gak mau dong mengalami kerugian finansial karena hal-hal tersebut?

Oleh sebabnya, penting juga memiliki asuransi properti untuk melindungi rumahmu dan harta benda di dalamnya. 

Manfaat yang bisa dirasakan salah satunya adalah ganti rugi terhadap risiko kerugian aset bangunan hingga Rp20 miliar.

Jadi, kalau belum punya proteksi, ada baiknya dimiliki dari sekarang. Agar nanti gak mengalami kerugian finansial kalau mengalami risiko-risiko yang gak diinginkan.

Nah, balik lagi ke bahasan kita soal cara membuat sertifikat tanah, Lifepal  kali ini bakal bahas sejelas-jelasnya cara membuat sertifikat tanah secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berikut biayanya. Yuk, disimak!

Syarat dalam cara membuat sertifikat tanah 

Sebelum kamu ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) buat mengurus cara membuat sertifikat tanah, ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

Syarat-syaratnya boleh dibilang cukup banyak. Berikut ini sejumlah dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi sebagai bagian dari cara membuat sertifikat tanah.

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
  • Identitas diri berupa KTP.
  • Kartu keluarga (KK).
  • Fotokopi NPWP.
  • Akta Jual Beli Tanah yang telah ditandatangani dari notaris atau kantor kecamatan.
  • Pernyataan tanah tidak sengketa.
  • Surat kuasa kalau pembuatannya diwakilkan.
  • Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ditandatangani.
  • Selain syarat di atas, kamu juga perlu menunjukkan buku tanah, apa itu buku tanah? Menurut PP No. 24 Tahun 1997, buku tanah adalah dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang udah ada haknya. 

    Keberadaan buku tanah ini kemudian menjadi bukti bahwa hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun telah didaftarkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

    Kalau gitu, buat apa ada sertifikat tanah? Penerbitan sertifikat tanah bertujuan agar pemilik tanah memiliki kepastian hukum yang sangat kuat. 

    Perihal mengenai kepastian hukum tersebut termuat pada Pasal 19 dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal tersebut secara jelas menerangkan penjaminan hukum dari Pemerintah terhadap pemilik tanah yang melakukan pendaftaran.

    Lagi pula, kamu gak bakal bisa membuat sertifikat tanah gimana pun caranya tanpa ada buku tanah. Pasalnya, sertifikat bisa dibuat dengan mencantumkan namamu asalkan kamu bisa menunjukkan buku tanah atas namamu.

    Cara membuat sertifikat tanah secara mandiri di BPN

    Cara membuat sertifikat tanah bisa begitu mudah dilakukan kalau kamu memiliki buku tanah atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB). 

    Kamu tinggal membawa dokumen-dokumen seperti yang udah disebutkan di atas ke kantor BPN. Berikut ini tahapan prosedur atau cara membuat sertifikat tanah secara mandiri:

    1. Begitu berada di kantor BPN, segera ke loket informasi buat verifikasi dokumen-dokumen yang kamu bawa.
    2. Kemudian, bila dokumen-dokumen yang dibawa telah dinyatakan lengkap segera menuju loket pendaftaran.
    3. Di loket pendaftaran, kamu bakal dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS).
    4. Lalu kamu sebagai pemohon diminta buat membayar biaya pengukuran dan pendaftaran sertifikat tanah.
    5. Kamu juga nantinya diminta memasang patok atau tanda batas tanah yang mau dibuat sertifikatnya.
    6. Langkah selanjutnya, kamu diminta mendampingi petugas ukur dari BPN untuk melakukan pengukuran.
    7. Setelah pengukuran dilakukan, BPN kemudian memproses data lapangan dengan tujuan pengolahan, penggambaran, dan penerbitan peta bidang serta surat ukur.
    8. BPN nantinya menyerahkan peta bidang dan surat ukur tersebut ke kamu.
    9. Begitu menerima peta bidang dan surat ukur, kamu diminta buat mendaftarkan hak di loket khusus pendaftaran hak.
    10. Kamu kembali mendapat STT dan SPS. Tentu saja kamu harus membayar lagi setoran yang diminta BPN.
    11. Kalau pembayaran telah diterima, panitia pemeriksa tanah dari BPN bakal memeriksa dan meninjau kepemilikan atau hal-hal yang terkait dengan hukum sekaligus mengecek tanda-tanda batasnya.
    12. Kalau udah oke alias gak ada masalah, BPN bakal mengumumkannya.
    13. Selesai diumumkan, BPN kemudian membuat Surat Keputusan Hak atau SK Hak.
    14. BPN memberi SK Hak tersebut kepada pemohon untuk didaftarkan sertifikat tanah.

    Cara membuat sertifikat tanah lewat notaris 

    Apabila kamu merasa agak malas untuk mengikuti prosedur cara membuat sertifikat tanah secara mandiri di Kantor BPN, kamu bisa menggunakan jasa notaris. Namun demikian kamu harus siap-siap merogoh kocek tambahan untuk membayar jasa mereka. 

    Soal cara membuatnya di notaris sangatlah mudah, yang kamu perlukan hanya mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan surat tanah. 

    Setelah semua dokumen persyaratannya terkumpul, langsung saja kamu serahkan ke pihak notaris yang telah kamu tunjuk. Nantinya pihak notaris yang akan pergi ke Kantor BPN dan mengurus semuanya. 

    Kamu tinggal duduk manis menunggu sertifikat tanah jadi! 

    Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Setelah mengetahui cara membuat sertifikat tanah, sekarang saatnya kamu mengetahui berapa biaya pembuatannya. 

    Ada tiga jenis biaya membuat sertifikat tanah yang dibebankan kepada pemohon kalau melakukan pendaftaran sendiri atau lewat jalur Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), yaitu:

  • Biaya survei, pengukuran, dan pemetaan.
  • Biaya pemeriksaan tanah.
  • Biaya pendaftaran sertifikat tanah.
  • Semua biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Jadi, pengenaan biaya di atas resmi ya!

    1. Biaya survei, pengukuran, dan pemetaan

    Untuk menghitung berapa besaran biaya survei, pengukuran, dan pemetaan, rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:

    Luas tanah sampai dengan 10 hektare atau 100 ribu meter persegi: 

    Tu = ((L/500) x HSBKu) + Rp100.000

    Luas tanah > 10 hektare – 1.000 hektare atau 100 ribu meter persegi – 10 juta meter persegi

    Tu = ((L/4.000) x HSBKu) + Rp14.000.000

    Luas tanah > 1.000 hektare atau > 10 juta meter persegi

    Tu = ((L/10.000) x HSBKu) + Rp134.000.000

    Keterangan:

  • Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
  • L: luas tanah.
  • HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
  • 2. Biaya pemeriksaan tanah 

    Untuk menghitung berapa besaran biaya pemeriksaan tanah, rumus yang digunakan sebagai berikut:

     

  • Perorangan: Tpa = ((L/500) x HSBKpa) + Rp350.000
  • Massal: Tpam = 1/5 x ((L/500) x HSBKpa) + Rp350.000
  •  

    3. Biaya pendaftaran sertifikat tanah 

    Terakhir adalah biaya pendaftaran sertifikat tanah. Untuk keperluan administrasi ini, kamu bakal dikenakan tarif sebesar Rp50.000 untuk perorangan, dan Rp100.000 untuk badan usaha. 

    Lama pembuatan sertifikat tanah

    Lama pembuatan sertifikat tanah sendiri diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari satu bulan. Lama atau tidaknya juga bergantung dari luas tanahnya. Berikut ini estimasi waktu pembuatan hingga surat diterbitkan:

  • 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2, dan tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 hektare. 
  • 57 hari untuk tanah non pertanian yang luas antara 2.000 m2 sampai 5.000 m2, dan tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektare. 
  • 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2.
  • Namun, waktu di atas juga bisa saja mundur bila surat-surat atau dokumen persyaratannya belum lengkap. Alhasil, kamu bakalan disuruh melengkapi dahulu baru deh nanti pembuatan sertifikatnya akan dimulai. 

    Aturan hukum sertifikat tanah

    Di Indonesia, ada beberapa aturan hukum yang menjadi landasan dalam pembuatan sertifikat tanah.  Apa aja aturan-aturannya?

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional
  • Menurut PP No. 24 Tahun 1997, sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing udah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

    Sertifikat tanah baru dianggap sah dan legal apabila secara resmi dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

    Apalagi, pencetakannya harus dilakukan di Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri.

    Itulah kenapa di sertifikat tanah terdapat fitur pengamanan (security feature). Hal ini bertujuan agar sertifikat gak mudah buat dipalsukan.

    Pertanyaan-pertanyaan tentang cara membuat sertifikat tanah

    Berikut ini sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang harus kamu ketahui berkaitan dengan cara membuat sertifikat tanah. 

    Untuk pembuatan sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. BPN adalah lembaga non kementerian yang bertugas mengurusi tugas pemerintah di bidang pertanahan.

    Sayangnya, belum ada informasi yang jelas mengenai cara membuat sertifikat secara online. Namun, beberapa Kantor BPN di daerah ada yang telah menerapkannya, contohnya seperti di Kepulauan Bangka Belitung.

    Sertifikat tanah gratis merupakan salah satu program dari pemerintah. Caranya adalah kamu harus melakukan pembuatan hanya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), cara membuatnya cukup menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke PTSL.

    Namun, tidak semua bisa mendapatkan layanan ini secara gratis. Hanya masyarakat yang tidak mampu, pensiunan PNS, masyarakat adat, dan masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana.

    Biaya pecah sertifikat ini terdiri dari dua, yaitu biaya pengukuran dan biaya pendaftaran. Biaya pengukuran itu sendiri tergantung dari luas tanah masing-masing. Sementara biaya pendaftarannya sebesar Rp100.000.

    Proses pembuatan sertifikat tanah berkisar antara satu hingga tiga bulan lebih. Namun, waktu tersebut bisa saja mundur bila kelengkapan dokumennya tidak berhasil dipenuhi oleh pihak pendaftar.

    Isi dari sertifikat tanah adalah berupa surat bukti hak dan pengelolaan atas tanah. Dalam surat tersebut juga, tercatat data fisik dan data-data lain tentang tanah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Salah satunya nomor sertifikat tanah. Nomor sertifikat bisa dicek keasliannya secara online melalui aplikasi BPN.

    Itulah informasi singkat mengenai cara membuat sertifikat tanah. Segera urus sertifikatnya untuk menghindari sengketa lahan.