Khusus Pengusaha, Begini Cara Pakai e-Nofa buat Dapatkan Nomor Seri Faktur Pajak

aplikasi e-Nofa untuk membuat eFaktur

Dalam pembuatan faktur pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi e-Nofa buat mendapatkan nomor seri faktur pajak yang nantinya digunakan dengan tujuan pembuatan faktur elektronik atau e-Faktur. 

Penggunaan aplikasi ini sendiri telah diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Juni 2013.

Dengan kata lain, pembuatan faktur pajak yang menjadi bukti pemungutan PPN bisa dianggap sah kalau menggunakan nomor seri faktur pajak dari aplikasi e-Nofa. Makanya PKP harus memahami betul penggunaan aplikasi ini.

Penerapan E-Nofa sendiri merupakan bagian modernisasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Tentu aja aplikasi Elektronik Nomor Faktur Online atau e-Nofa Online ini telah dirancang sedemikian rupa agar PKP dengan mudah bisa menggunakannya.

Nah, dalam ulasan soal perpajakan kali ini, Lifepal mau bahas lebih jauh soal penggunaan e-Nofa ini. Mulai dari alasan di balik keberadaannya, syarat-syarat menggunakannya, hingga cara menggunakannya. Langsung aja yuk disimak ulasannya berikut ini.

Apa yang dimaksud dengan e-Nofa?

Aplikasi e-Nofa untuk pembuatan eFaktur
e-Nofa (Pajak.go.id)

Elektronik Nomor Faktur atau e-Nofa adalah aplikasi online yang ditujukan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) buat mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Keberadaan NSFP ini nantinya dimanfaatkan buat menomori faktur pajak yang dibuat PKP.

Dulunya nih sebelum ada e-Nofa, PKP dengan leluasa bisa menomori faktur pajak. Namun, kini hal tersebut udah gak bisa lagi dilakukan. Sebab Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) harus didapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) oleh DJP lewat e-Nofa sekaligus meminimalkan adanya penerbitan faktur fiktif. Pengawasan yang dilakukan DJP pun jadi lebih mudah sehingga kerugian negara bisa dicegah.

Apa itu Nomor Seri Faktur Pajak?

Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor yang terdiri dari 13 digit dan diterbitkan satu kali per satu tahun pajak oleh DJP.

Dalam faktur pajak, Nomor Seri Faktur Pajak disertakan bersama Kode Faktur Pajak yang ditempatkan di awal nomor seri. Kode Faktur Pajak terdiri dari Kode Transaksi sebanyak dua digit dan Kode Status sebanyak satu digit.

Syarat-syarat menggunakan aplikasi e-Nofa buat mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak

Contoh eFaktur
Nomor Seri Faktur Pajak buat eFaktur

Penggunaan aplikasi e-Nofa cuma bisa dilakukan pengusaha yang telah memenuhi syarat, seperti:

  • Berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 
  • Memiliki Akun PKP.
  • Mendapat otorisasi khusus dari DJP berupa Kode Aktivasi.
  • Punya Sertifikat Elektronik.
  • Cara membuat e-Faktur pajak di aplikasi e-Nofa

    Ada beberapa tahapan yang harus kamu lakukan langkah-langkahnya agar bisa membuat faktur elektronik atau e-Faktur. Berikut ini tahapan-tahapannya.

    Cara mengajukan Kode Aktivasi dan Password 

    Permintaan Kode Aktivasi e-Nofa
    Cara mengajukan Kode Aktivasi (Pajak.go.id)

    Buat bisa menggunakan e-Nofa, PKP harus terlebih dahulu meminta Kode Aktivasi dan password ke DJP agar bisa login. Gimana cara mendapat Kode Aktivasi ini?

  • Datang ke Kantor Pajak buat mengisi formulir surat permintaan Kode Aktivasi dan password. Jangan lupa membawa identitas diri berupa KTP.
  • Kalau disetujui, Kode Aktivasi bakal dikirim lewat Pos, sedangkan password dikirim melalui email.
  • Begitu Kode Aktivasi dan password diterima, PKP udah bisa login e-Nofa buat bisa meminta Nomor Seri Faktur Pajak. PKP pun udah bisa melakukan transaksi dan membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
  • Install Sertifikat Elektronik buat mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak

    Install Sertifikat Elektronik e-Nofa
    Cara install Sertifikat Elektronik buat akses e-Nofa

    Walaupun udah mendapatkan Kode Aktivasi dan password buat login, kamu belum bisa langsung mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak. Kamu diwajibkan terlebih dahulu install Sertifikat Elektronik.

    Gimana cara install Sertifikat Elektronik?

  • Login e-Nofa di halaman efaktur.pajak.go.id/login.
  • Setelah login, pilih menu Download Sertifikat Digital.
  • Di halaman selanjutnya pilih tombol OK pada bagian bawah.
  • Begitu di halaman Download Sertifikat Elektronik, perhatikan masa berlakunya dan pilih Unduh.
  • Seleasi diunduh, klik dua kali Sertifikat Elektronik tersebut buat install.
  • Lalu pilih Current User dan Next.
  • Pilih Next lagi.
  • Masukkan passphrase di kolom password dan pilih Next.
  • Pilih opsi Automatically select the certificate store based on the type of certificate kemudian pilih Next.
  • Di halaman Completing the Certificate Import Wizard pilih Finish.
  • Muncul notifikasi kalau The Import was successful dan pilih OK.
  • Cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak

    Login aplikasi e-Nofa
    Login di aplikasi e-Nofa (Pajak.go.id)

    Kalau udah install Sertifikat Elektronik, kamu udah bisa meminta Nomor Seri Faktur Pajak. Gimana cara mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak?

  • Login e-Nofa di halaman efaktur.pajak.go.id/login.
  • Pilih menu Permintaan NSFP.
  • Notifikasi bakal muncul buat memilih Sertifikat Elektronik yang di-install.
  • Setelah dipilih, klik OK.
  • Kalau muncul notifikasi Your connection is not private, pilih Advanced.
  • Kemudian pilih link Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe).
  • Di halaman selanjutnya kamu diminta mengisi Tahun Pajak, Nama Pemohon (nama PKP), Jabatan Pemohon (jabatan PKP), dan Jumlah NSFP Diminta. Pilih tombol Proses.
  • Terus masukkan password e-Nofa dan pilih Ya.
  • Muncul notifikasi Permohonan NSFP telah disetujui. Surat akan dicetak!. Kamu pilih OK.
  • Muncul notifikasi kalau browser bakal download otomatis Nomor Seri Faktur Pajak.
  • Cara menggunakan aplikasi e-Faktur

    Aplikasi e-Nofa
    Download aplikasi e-Nofa terbaru

    Kamu juga bisa membuat faktur elektronik atau e-Faktur lewat aplikasi e-Faktur. Berikut ini langkah-langkahnya buat melakukan registrasi di aplikasi e-Faktur.

  • Buka https://efaktur.pajak.go.id/login.
  • Kemudian download aplikasi e-Faktur di bagian bawah login, kolom Pengumuman.
  • Pilih aplikasi sesuai dengan Windows bit di komputer lalu download.
  • Buka folder yang telah di-download lalu klik dua kali aplikasi di dalam folder.
  • Pilih Extract.
  • Dari hasil extract, salah satunya adalah ETaxInvoice.
  • Klik dua kali ETaxInvoice dan pastikan komputer terhubung ke internet.
  • Klik Local Database.
  • Setting aplikasi kalau menggunakan proxy.
  • Klik Connect.
  • Masukkan NPWP.
  • Klik Open buat memasukkan Sertifikat Elektronik.
  • Masukkan Passphrase Sertifikat.
  • Masukkan Kode Aktivasi.
  • Klik Register.
  • Masukkan Captcha dan Password.
  • Kemudian klik Submit.
  • Lalu lakukan registrasi.
  • Selalu ingat Nama User dan Password Super Admin.
  • Ini daftar Kode Transaksi dan Kode Status dalam faktur pajak

    Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
    Contoh format kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (Pajak.go.id).

    Ada ketentuan format dalam pencantuman Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak. Berikut ini adalah daftar Kode Transaksi Faktur Pajak.

    Kode 01

    Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN dan PPN-nya dipungut PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. 

    Kode 02

    Digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah. 

    Kode 03

    Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN lainnya (selain Bendahara Pemerintah).

    Kode 04

    Digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

    Kode 05

    Kode ini tidak digunakan.

    Kode 06

    Digunakan buat penyerahan lainnya yang PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 

    Kode 07

    Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).

    Kode 08

    Digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. 

    Berikut ini adalah ketentuan pengisian Kode Status Faktur Pajak.

    Kode Status diisi dengan ketentuan:

    • 0 (nol) buat status normal.
    • 1 (satu) buat status penggantian.

    Buat penerbitan faktur pajak pengganti ke-2, ke-3, dan seterusnya, Kode Status yang digunakan Kode Status ‘1’. 

    Sementara Nomor Seri Faktur Pajak diberikan dalam bentuk blok nomor. Format Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari Tahun Penerbitan sebanyak dua digit dan Nomor Urut yang terdiri dari sebelas digit.

    Nah, itu tadi informasi mengenai cara penggunaan e-Nofa buat mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak. Semoga informasi di atas bermanfaat ya!