Dear Pemilik Usaha, Pahami Yuk Pajak Reklame Biar Gak Rugi

Dear Pemilik Usaha, Pahami Yuk Pajak Reklame Biar Gak Rugi

Sebagai pemilik usaha atau toko, kamu sudah tahu belum soal pajak reklame? Faktanya, masih banyak lho pemilik toko yang nunggak bayar pajak reklame. Ada yang sengaja lalai demi gak keluar uang tambahan, tapi ada yang emang belum tahu soal kewajiban yang satu ini.

Kalau kamu, ada dalam kategori yang mana?

Sebelum membayarnya, ada baiknya kita tahu dulu ya apa itu reklame dan beberapa jenisnya.

Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Ada beragam jenis reklame, setiap jenis memiliki golongan wajib pajak yang berbeda-beda. Sejauh ini, reklame masih menjadi cara yang efektif untuk tujuan memperkenalkan atau mempromosikan barang, jasa, orang atau badan yang dapat diketahui oleh khalayak umum.

Reklame bisa berbentuk papan, reklame peragaan, reklame selebaran, stiker, kain, reklame berjalan dan lain sebagainya. Selain itu reklame juga difungsikan untuk menganjurkan atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu yang diperlihatkan.

Meski begitu, gak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan soal pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Nah, biar kamu masuk golongan lalai bayar pajak dan gak rugi nantinya, simak yuk pembahasannya berikut ini.

Pentingnya bayar pajak reklame

pajak reklame
(Image: Bapenda Jabar)

Ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah terhadap wajib pajak yang lalai membayar. Salah satunya terjadi di Jambi. Maret lalu, puluhan reklame di Pasar Bawah Muarabungo disegel tim penertiban pajak.

Reklame tersebut diberi stiker bertuliskan “belum bayar pajak” dan terancam diturunkan jika gak segera diurus dalam waktu satu minggu.

Kejadian serupa juga terjadi di kota-kota lain di Indonesia, termasuk Jakarta. Gak cuma penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga bisa bikin kamu dikenakan denda.

Wajib pajak yang menyampaikan nilai kontrak reklame yang gak sesuai bisa mendapatkan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pajak yang kurang dibayar dengan ditambah bunga dua persen, terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Reklame pertama kali diterbitkan.

Dari contoh kasus ini, sudah tahu kan seberapa pentingnya taat bayar pajak satu ini?

Cara perhitungan tarif pajak

Pajak Reklame
(Image: Jurnal)

Tarif pajak ini menggunakan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagai dasar perhitungan.

Kalau reklame yang ditayangkan menggunakan pihak ketiga, NSR yang ditetapkan mengacu pada nilai kontrak reklame. Sementara jika reklame diselenggarakan sendiri, besaran NSR bakal ditentukan berdasarkan faktor-faktor di bawah ini:

  • Jenis
  • Bahan yang digunakan
  • Lokasi penempatan
  • Waktu
  • Jangka waktu penayangan
  • Jumlah dan ukuran
  • Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Dua-duanya punya hitung-hitungan pajak yang beda.

    Pada reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara pada reklame non produk, cuma memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada masyarakat.

    Berikut ini tarif pajak yang diselenggarakan sendiri di Pemprov DKI Jakarta (mengacu pada Pergub Provinsi DKI Jakarta No.27 tahun 2014):

    1. Nilai Sewa Reklame (NSR) non produk

  • Ukuran satu meter persegi,  jangka waktu satu hari, dengan ketinggian reklame maksimum 15 meter:
      1. Protokol A: Rp 25.000
      2. Protokol B: Rp 20.000
      3. Protokol C: Rp 15.000
      4. Ekonomi kelas I: Rp 10.000
      5. Ekonomi kelas II: Rp 5.000
      6. Ekonomi Kelas III: Rp 3.000
      7. Lingkungan: Rp 2.000

    2. Nilai Sewa Reklame (NSR) produk

  • Ukuran satu meter persegi,  jangka waktu satu hari, dengan ketinggian reklame maksimum 15 meter:
    1. Protokol A: Rp 125.000
    2. Protokol B: Rp 100.000
    3. Protokol C: Rp 75.000
    4. Ekonomi kelas I: Rp 50.000
    5. Ekonomi kelas II: Rp 25.000
    6. Ekonomi Kelas III: Rp 15.000
    7. Lingkungan: Rp 10.000

    [Baca: Lapor Pajak Online Yuk! Ini Caranya Dapat e-FIN]

    Simulasi perhitungan pajak

    Jika Pak A pengin memasang baliho yang memuat informasi produknya dengan ukuransatu meter persegi di daerah Sudirman (protokol A), maka perhitungan pajaknya selama satu tahun adalah, sebagai berikut:

    Satu meter persegi x Rp 125.000 x 365 (setahun) x 25 persen = Rp 11.406.250

    Jadi, pajak yang harus dibayarkan Pak A buat jangka waktu 1 tahun penayangan baliho sebesar Rp 11.406.250.

    Persyaratan pendaftaran reklame baru

    Ini dia persyaratan yang perlu kamu siapkan buat pendaftaran reklame baru:

    1. Gambar desain produk atau pesan reklame
    2. Fotokopi identitas diri (KTP atau SIM)
    3. Gambar atau peta lokasi penempatan titik reklame (tiga titik: samping kiri, kanan, dan tampak depan)
    4. Surat kuasa bermaterai (apabila diwakilkan)
    5. Surat pernyataan reklame belum terpasang (bermaterai)
    6. Surat pernyataan gak keberatan reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
    7. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    8. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame (jika ukuran reklame lebih besar dari enam meter persegi sampai 24 meter persegi).

    Yang tak termasuk wajib pajak reklame

    Seperti diatur dalam telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, wajib pajak penyelenggaraan reklame yaitu individu atau badan usaha atas penyelenggaraan reklame memiliki konsekuensi yang dikenakan kepada mereka.

    Karena itu, pajak reklame dalam pelaksanaannya diatur kembali oleh masing-masing daerah melalui Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur ataupun Peraturan Bupati.

    Ada beberapa hal yang dikecualikan dan tidak termasuk ke dalam wajib pajak reklame, yaitu:

  • Reklame yang diselenggarakan melalui media cetak, media elektronik dan internet.
  • Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Reklame untuk nama tempat ibadah seperti masjid, gereja, serta panti asuhan.
  • Reklame untuk tanah yang terletak di tanah tersebut dengan ukuran tidak lebih dari 1 m2.
  • Reklame yang diselenggarakan oleh Perwakilan Luar negeri.
  • Merek produk atau label yang terdapat pada barang dagangan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis di pasaran.
  • Lantas,  bagaimana jika reklame tersebut diselenggarakan melalui pihak ketiga?

    Sekadar diketahui, wajib pajak reklame dikenakan kepada individu/pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jika reklame itu diselenggarakan secara langsung oleh pribadi atau badan maka wajib pajak reklame adalah badan atau orang pribadi yang bersangkutan tersebut.

    Jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, maka wajib pajak adalah pihak ketiga yang menyelenggarakan reklame tersebut. Hal ini sangat penting diketahui untuk menghitung NSR (Nilai Sewa Reklame) sebagai acuan untuk menetapkan tarif pajak.

    [Baca: E-Filing Pajak Online: Kesalahan yang Sering Terjadi dan Solusinya]

    Itulah hal-hal yang perlu kamu ketahui mengenai pajak reklame. Biar gak rugi karena harus bayar denda, jangan lupa patuhi aturan dan taat membayar pajak ya. (Editor: Chaerunnisa)