Dilarang Keras Menutup Kartu Kredit Sembarangan, Perhatikan 7 Poin Penting Ini!

gesek tunai cara mendapatkan uang tunai dengan kartu kredit

Buat sebagian orang, menutup kartu kredit sama susahnya dengan mengajukan aplikasi kartu segudang manfaat itu. Padahal sebenarnya gak demikian.

 

Menutup sama gampangnya dengan mendapatkan kartu kredit. Syaratnya, kita paham benar langkah demi langkahnya dan teliti poin-poin apa yang harus diperhatikan.

 

Kalau memang dasarnya kita gak ngikutin prosedur yang ditentukan, gak heran kalau penutupan kartu kredit muter-muter gak jelas. Bahkan bisa-bisa kita rugi besar kalau sampai menutup kartu kredit tanpa lewat prosedur.

 

Untuk memastikan langkah demi langkah dalam menutup kartu kredit, cek poin-poin yang harus diperhatikan berikut ini:

 

1. Datangi bank penerbit kartu kredit

konsultasi dengan bank
Pas konsultasi dengan pihak bank, fokusnya ke penjelasannya, bukan ke wajah mbak-mbak CS-nya

 

 

Bisa sih lewat telepon, tapi sebaiknya datang ke bank terkait untuk menanyakan cara menutup kartu kredit kita. Sebab jika lewat telepon ke customer service kadang suka dipingpong.

 

Kalau gak sempat datang ke bank, tanyakan lewat e-mail. Gunanya, kita pegang data tertulis pembicaraan dengan pihak bank. Jadi kalau nanti ada masalah data itu bisa dijadikan bukti.

 

2. Lunasi sisa cicilan

sisa cicilan kartu kredit
Sisa makanan di gigi aja kudu ditowel-towel biar ilang. Apalagi sisa cicilan…

 

 

Kalau cicilan belum lunas, jangan harap kartu kredit bisa ditutup. Ada lho orang yang cuma telepon ke bank minta kartu kreditnya ditutup doang tanpa melunasi cicilan.

 

Kalau belum melunasi cicilan tapi kartu kredit bisa ditutup, enak dong. Semua juga mau. Jadi, pastikan tak ada sisa utang kartu kredit. Ini berhubungan dengan data kita di Bank Indonesia sebagai debitur. Kalau kita masih punya tunggakan dan ingin mengajukan kredit, misalnya kendaraan atau KPR, bakal susah.

 

Sebab nama kita mungkin ada di daftar blacklist BI. Jika sudah masuk daftar ini, artinya riwayat kredit kita dianggap bermasalah. Harus keluar dulu dari daftar itu sebelum bisa ambil kredit lagi. [Baca: Aduh, Masuk Blacklist BI Gak Ya? Kalau Iya, Gimana Cara Keluarnya?

 

3. Annual fee gimana?

annual fee
Biarpun gak besar, kalo annual fee belum dibayar, mau gebrak-gebrak meja bank tetep aja kartu kredit gak bisa ditutup

 

 

Meski merasa cicilan sudah lunas semua, kadang ada yang dilupakan yaitu annual fee.Biaya tahunan ini juga termasuk dalam tagihan yang harus dilunasi, gak cuma cicilan.

 

Di sebagian besar kartu kredit, annual fee seringnya baru dikenakan setelah satu tahun pemakaian. Jadi orang gak sadar bahwa ada biaya itu karena sebelumnya gak pernah bayar.

 

Nah, kalau pas menghubungi pihak bank, tanyakan soal annual fee ini. Ingat-ingat dulu perjanjian di awal pembukaan kartu kredit soal kapan annual fee bakal dibebankan.

 

Kalau ternyata sebelum satu tahun sudah ada biaya ini, kita berhak protes. Tapi kalau memang sudah waktunya ada, ya kita harus bayar sebelum menutup kartu kredit.

 

4. Bunga bayar dulu

bunga-bunga kartu kredit
Kalau bunga mawar-melati sih semuanya indah. Tapi kalau bunga cicilan kartu kredit bikin begah

 

 

Bunga wajib dibayar karena timbul akibat transaksi keuangan kita. Berhubungan dengan poin-poin pembayaran di atas, sebaiknya kita minta detail apa saja yang belum kita bayar di tagihan kartu kredit. [Baca: Tagihan Bulanan Kartu Kredit: Angka-Angka Itu Maksudnya Apa Sih?]

 

Jadi kita tahu seluruh poin yang harus dilunasi sebelum menutup kartu kredit. Ini juga berguna kalau kita jarang pakai kartu kredit atau malah gak pernah pakai walau punya kartu kredit.

 

Sebab orang yang jarang pakai kartu kredit sering lupa bahwa dia punya tagihan dari kartu itu. Atau mungkin malah ada pihak yang memakai kartu kredit itu tanpa sepengetahuannya. Kan, gawat. [Baca: Punya Kartu Kredit tapi Tidak Digunakan? Gapapa Sih, Asal Tahu 7 Konsekuensinya Ini..]

 

5. Habiskan reward

Rewards
Dikasih hadiah kok nolak? Pamali atuh…

 

 

Reward yang kita dapat dari setiap penggunaan kartu kredit mending dihabiskan dulu sebelum menutup kartu kredit. Soalnya kalau kartu sudah ditutup, reward itu dianggap hangus.

 

Rugi kan ada hadiah di depan mata gak diambil. Reward berupa poin bisa juga ditukar dengan pelunasan annual fee kalau cukup. Kalau dapatnya cuma payung cantik juga lumayan.

 

Sedangkan cashback berupa saldo kredit bisa dikembalikan ke kita dengan cara ditransfer. Tapi kalau biaya transfer lebih besar daripada saldo, mending gak usah minta. Sebab kebanyakan bank penerbit kartu kredit membebankan biaya transfer ke nasabah. [Baca: Kenali Manfaat Kartu Kreditmu: Points Rewards vs Cash Back]

 

6. Minta pembatalan pembayaran otomatis

powerbills-regular-banner_zps0ef9302d
Buat bayar tagihan sang pujaan hati juga bisa. Kalau putus, ya putusin juga transaksi otomatisnya. Hehe

 

 

 

Kalau pernah mengatur pembayaran tagihan rutin secara otomatis, mintalah pembatalan. Jadi bulan-bulan berikutnya gak ada pembayaran otomatis ini.

 

Biasanya kartu kredit dipakai untuk membayar otomatis tagihan listrik, air, atau televisi kabel. Kalau sudah menutup kartu kredit dan pengaturan itu belum dibatalkan, bisa ribut nanti dengan PLN atau PDAM.

 

Apalagi kalau kita juga ingatnya pembayaran tagihan bulanan itu masih dilakukan secara otomatis lewat kartu kredit padahal sudah ditutup. Parah akut itu

 

7. Minta bukti-bukti

Contoh surat lunas
Yang terpenting daripada yang penting-penting: Selalu minta buktinya ya!

 

 

 

Ini yang mahapenting. Kalau sudah melunasi seluruh kewajiban, mintalah bukti tertulis dari bank. Demikian juga kalau sudah dikasih tahu bahwa kartu kredit sudah ditutup. Mintalah surat keterangan penutupan kartu itu.

 

Jadi kalau di kemudian hari timbul masalah yang berhubungan dengan kartu itu, kita punya senjata. Jika seandainya masalah sampai ke pengadilan atau cuma di lembaga mediasi pun posisi kita kuat karena punya bukti tertulis. [Baca: Punya Masalah dengan Penyedia Jasa Keuangan? Ini 7 Lembaga Mediasi di Indonesia yang Bisa Dihubungi]

 

 

Gak njlimet kan kalau mau menutup kartu kredit? Yang penting kita menaati aturan yang ditetapkan pihak bank. Dan, di sisi lain, kita wajib menuntut bank menjalankan kewajibannya juga.

 

Tapi, kalau masih bisa mendulang manfaatnya, buat apa sih menutup kartu kredit? [Baca: Kartu Kredit yang Bermanfaat Itu Adalah yang Menawarkan Fasilitas-Fasilitas Berguna Seperti Ini…]

 

 

 

Image credit:

  • http://www.finansialku.com/wp-content/uploads/2015/02/Konsultasi-dengan-Perencana-Keuangan-Independen-Finansialku.jpg
  • http://i1.mirror.co.uk/incoming/article156952.ece/ALTERNATES/s615/credit-card-bills-pic-getty-images-971100829.jpg
  • http://www.stepchange.ie/wp-content/uploads/2014/03/Annual-fee-300×225.jpg
  • http://img.bisnis.com/posts/2015/06/16/443835/kartu-kredit.jpg
  • http://www.cempakatours.com/Images/Rewards.jpg
  • http://s835.photobucket.com/user/holl1s/media/powerbills-regular-banner_zps0ef9302d.jpg.html
  • http://3.bp.blogspot.com/-06fWvOyG-g8/Ti–CkiGIZI/AAAAAAAAADE/4z9RJmx3qEM/s1600/Contoh+surat+lunas+.jpg