Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Selain JHT yang Perlu Kamu Tahu
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Ketenagakerjaan memang bertujuan untuk memberikan jaminan hari tua untuk para pekerja.
Karena itu wajar jika banyak orang yang beranggapan kalau BPJS Ketenagakerjaan itu ya hanya soal JHT (Jaminan Hari Tua) atau mencairkan dana pensiun.
Padahal ada fasilitas lain yang juga sangat menguntungkan lho. Berikut ini adalah fasilitas lain yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan selain JHT yang perlu kamu kertahui.
Penerimah upah (karyawan)
Penerima upah yang dimaksud adalah setiap orang yang bekerja dan mendapatkan penghasilan, seperti gaji, upah, atau imbalan.
Untuk penerima upah atau karyawan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan empat jaminan yaitu:
1. Jaminan kecelakaan kerja
BPJS akan memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan. Bukan hanya yang terjadi di tempat kerja, tapi juga termasuk kecelakaan saat kamu melakukan perjalanan menuju ke tempat kerja.
Benefit yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berupa:
2. Jaminan kematian
BPJS akan memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Benefit yang akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
3. Jaminan hari tua
Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan uang tunai yang besarnya akan diakumulasikan dari jumlah upah yang dibayarkan setiap bulan ke BPJS Ketenagakerjaan.
4. Jaminan pensiun
Peserta yang sudah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat akan mendapatkan jaminan sosial yang memang bertujuan agar peserta atau ahli waris mendapatkan kehidupan yang lebih layak.
Benefit yang akan didapatkan oleh peserta atau ahli waris, yaitu:
Bukan penerimah upah (wirausaha)
Kategori ini buat peserta yang mendapatkan penghasilan dari usaha yang dilakukannya secara mandiri atau wirausaha.
Untuk bukan penerima upah, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan tiga jaminan, yaitu:
1. Jaminan kecelakaan kerja
Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah akan mendapatkan perlindungan risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang hingga ditempat kerja.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan benefit lainnya seperti:
2. Jaminan kematian
Ahli waris akan mendapatkan santunan uang tunai jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Ahli waris juga akan diberikan benefit lain, berupa:
3. Jaminan hari tua
JHT bukan hanya ditujukan untuk para pekerja aja lho. Wirausaha pun bisa mengikuti program JHT ini. Aturannya pun sama seperti karyawan, yaitu dengan membayarkan sejumlah iuran setiap bulannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Jasa kontruksi (pekerja kontruksi)
BPJS juga memberikan jaminan kepada para pekerja yang bekerja di bidang kontruksi yang berupa:
1. Jaminan kecelakaan kerja
Peserta akan mendapat pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, antara lain:
2. Jaminan kematian
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan berupa uang tunai.
Selain itu, ahli waris juga akan mendapatkan bantuan lainnya, seperti:
Pekerja migran (TKI)
BPJS Ketenagakerjaan gak hanya memberikan jaminan pada pekerja yang mendapatkan penghasilan di Indonesia, tapi juga untuk setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, dan telah menerima pendapatan di luar Indonesia.
Beberapa benefit yang akan diberikan, yaitu:
- Transportasi darat maksimal Rp 1 juta.
- Transportasi laut maksimal Rp 1,5 juta.
- Transportasi udara maksimal Rp 2,5 juta.
- Peserta mengalami cacat total tetap yaitu sebesar Rp 100 juta.
- Peserta akan mendapatkan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 4,8 juta jika peserta mengalami cacat total tetap.
- Peserta yang mengalami cacat sebagian anatomis dan fungsi bagian tubuh akan mendapatkan bantuan yang jumlahnya akan disesuaikan dengan kondisi peserta.
- Uang tunai sebesar Rp 85 juta.
- Satu orang anak ahli waris akan mendapatkan beasiswa pendidikan hingga lulus sarjana.
- Mendapat biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta.
- Mendapatkan santunan yang dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp 16,2 juta.
- Mendapatkan santunan berkala sebesar Rp 4,8 juta yang juga akan dibayarkan secara sekaligus.
Nah, itulah sejumlah layanan selain JHT yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta. Masih ragu jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Duh, jangan sampai nyesel deh soalnya banyak banget manfaat yang bisa diambil dari fasilitas ini lho.
Agar lebih berimbang, kamu juga bisa melengkapi BPJS Ketenagakerjaan dengan asuransi jiwa konvensional.
Saat ini terdapat begitu banyak pilihan polis asuransi jiwa yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaranmu.
Untuk itu, Lifepal hadir sebagai teman andalanmu guna memberikan rekomendasi asuransi jiwa terbaik dengan premi yang ringan pula. Tertarik? Kunjungi situs resmi Lifepal.co.id untuk mendapatkan informasi selengkapnya!