Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Selain JHT yang Perlu Kamu Tahu

BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Ketenagakerjaan memang bertujuan untuk memberikan jaminan hari tua untuk para pekerja.

Karena itu wajar jika banyak orang yang beranggapan kalau BPJS Ketenagakerjaan itu ya hanya soal JHT (Jaminan Hari Tua) atau mencairkan dana pensiun.

Padahal ada fasilitas lain yang juga sangat menguntungkan lho. Berikut ini adalah fasilitas lain yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan selain JHT yang perlu kamu kertahui.

Penerimah upah (karyawan)

Penerima upah yang dimaksud adalah setiap orang yang bekerja dan mendapatkan penghasilan, seperti gaji, upah, atau imbalan.

Untuk penerima upah atau karyawan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan empat jaminan yaitu:

1. Jaminan kecelakaan kerja

BPJS akan memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan. Bukan hanya yang terjadi di tempat kerja, tapi juga termasuk kecelakaan saat kamu melakukan perjalanan menuju ke tempat kerja.

Benefit yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berupa:

  • Mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis.
  • Mendapat santunan selama tidak bekerja karena kecelakaan kerja sebesar 100 persen di enam bulan pertama, 75 persen di enam bulan kedua, dan 50 persen hingga sembuh.
  • Mendapat santunan kematian karena kecelakaan kerja sebanyak 48 kali dari upah yang dilaporkan oleh perusahaan.
  • Mendapat bantuan beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp 12 juta.
  • Mendapat bantuan hingga peserta dapat kembali bekerja.
  • 2. Jaminan kematian 

    BPJS akan memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

    Benefit yang akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Ahli waris juga akan mendapatkan santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 4,8 juta (24 x Rp 200 ribu) yang akan diberikan sekaligus.
  • Biaya pemakaman akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 3 juta.
  • Ahli waris (satu orang anak) akan mendapatkan bantuan beasiswa sebanyak Rp 12 juta.
  • Mendapat jaminan kematian sebesar Rp 36 juta.
  • 3. Jaminan hari tua 

    Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan uang tunai yang besarnya akan diakumulasikan dari jumlah upah yang dibayarkan setiap bulan ke BPJS Ketenagakerjaan.

    4. Jaminan pensiun

    Peserta yang sudah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat akan mendapatkan jaminan sosial yang memang bertujuan agar peserta atau ahli waris mendapatkan kehidupan yang lebih layak.

    Benefit yang akan didapatkan oleh peserta atau ahli waris, yaitu:

  • Mendapatkan uang tunai bulanan jika peserta sudah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia.
  • Ahli waris mendapat uang tunai bulanan hingga meninggal dunia atau menikah lagi.
  • Mendapat uang tunai bulanan jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat total meskipun baru satu bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Anak yang didaftarkan program pensiun akan mendapatkan bantuan uang tunai bulanan hingga usianya mencapai 23 tahun.
  • Bukan penerimah upah (wirausaha)

    Kategori ini buat peserta yang mendapatkan penghasilan dari usaha yang dilakukannya secara mandiri atau wirausaha.

    Untuk bukan penerima upah, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan tiga jaminan, yaitu:

    1. Jaminan kecelakaan kerja

    Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah akan mendapatkan perlindungan risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang hingga ditempat kerja.

    Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan benefit lainnya seperti:

  • Mendapat perawatan medis tanpa batas biaya
  • Mendapat bantuan medis di bulan pertama sebesar 100 persen, 75 persen di enam bulan kedua, dan 50 persen hingga peserta sembuh.
  • Ahli waris (satu orang anak) akan mendapatkan beasiswa pendidikan sebesar Rp 12 juta.
  • 2. Jaminan kematian

    Ahli waris akan mendapatkan santunan uang tunai jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

    Ahli waris juga akan diberikan benefit lain, berupa:

  • Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta.
  • Santunan selama 24 bulan yang akan dibayarkan sekaligus, yaitu Rp 200 ribu x 24 = Rp 4,8 juta.
  • Satu orang anak ahli waris akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp 12 juta.
  • Ahli waris akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 36 juta.
  • 3. Jaminan hari tua 

    JHT bukan hanya ditujukan untuk para pekerja aja lho. Wirausaha pun bisa mengikuti program JHT ini. Aturannya pun sama seperti karyawan, yaitu dengan membayarkan sejumlah iuran setiap bulannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

    Jasa kontruksi (pekerja kontruksi)

    BPJS juga memberikan jaminan kepada para pekerja yang bekerja di bidang kontruksi yang berupa:

    1. Jaminan kecelakaan kerja

    Peserta akan mendapat pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, antara lain:

  • Mendapat bantuan medis sebesar 100 persen di enam bulan pertama, 75 persen di enam bulan kedua, dan 50 persen hingga peserta sembuh.
  • Peserta mendapat perawatan medis tanpa batas biaya.
  • Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka BPJS akan memberikan santunan uang tunai sebanyak 48 kali dari nominal iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.
  • Satu orang anak ahli waris akan mendapatkan bantunan beasiswa sebesar Rp 12 juta.
  • Peserta juga akan mendapatkan bantuan biaya hingga bisa kembali bekerja.
  • 2. Jaminan kematian 

    Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan berupa uang tunai.

    Selain itu, ahli waris juga akan mendapatkan bantuan lainnya, seperti:

  • Mendapatkan dana bantuan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 4,8 juta yang akan diberikan secara sekaligus.
  • Mendapatkan biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta.
  • Ahli waris satu orang anak akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp 12 juta.
  • Ahli waris juga akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 36 juta.
  • Pekerja migran (TKI)

    BPJS Ketenagakerjaan gak hanya memberikan jaminan pada pekerja yang mendapatkan penghasilan di Indonesia, tapi juga untuk setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, dan telah menerima pendapatan di luar Indonesia.

    Beberapa benefit yang akan diberikan, yaitu:

  • Pelayanan kesehatan yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja hingga peserta sembuh tanpa batasan biaya.
  • Mendapatkan penggantian biaya pengangkutan atau transportasi dengan nominal yang berbeda-beda, seperti:
    • Transportasi darat maksimal Rp 1 juta.
    • Transportasi laut maksimal Rp 1,5 juta.
    • Transportasi udara maksimal Rp 2,5 juta.
  • Biaya santunan cacat, jika:
    • Peserta mengalami cacat total tetap yaitu sebesar Rp 100 juta.
    • Peserta akan mendapatkan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 4,8 juta jika peserta mengalami cacat total tetap.
    • Peserta yang mengalami cacat sebagian anatomis dan fungsi bagian tubuh akan mendapatkan bantuan yang jumlahnya akan disesuaikan dengan kondisi peserta.
  • Biaya penggantian gigi tiruan sebesar Rp 3 juta.
  • Peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan berupa:
    • Uang tunai sebesar Rp 85 juta.
    • Satu orang anak ahli waris akan mendapatkan beasiswa pendidikan hingga lulus sarjana.
    • Mendapat biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta.
    • Mendapatkan santunan yang dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp 16,2 juta.
    • Mendapatkan santunan berkala sebesar Rp 4,8 juta yang juga akan dibayarkan secara sekaligus.
  • Nah, itulah sejumlah layanan selain JHT yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta. Masih ragu jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Duh, jangan sampai nyesel deh soalnya banyak banget manfaat yang bisa diambil dari fasilitas ini lho.

    Agar lebih berimbang, kamu juga bisa melengkapi BPJS Ketenagakerjaan dengan asuransi jiwa konvensional.

    Saat ini terdapat begitu banyak pilihan polis asuransi jiwa yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaranmu.

    Untuk itu, Lifepal hadir sebagai teman andalanmu guna memberikan rekomendasi asuransi jiwa terbaik dengan premi yang ringan pula. Tertarik? Kunjungi situs resmi Lifepal.co.id untuk mendapatkan informasi selengkapnya!