Gaji Menteri dan Tunjangannya yang Didapat Prabowo hingga Nadiem
Setelah dilantik pada Oktober 2019 lalu, Nadiem Makarim hingga Erick Thohir masuk dalam jajaran menteri kabinet baru Presiden Jokowi, padahal sebelumnya mereka dikenal sebagai pengusaha. Lantas, berapa sih gaji menteri di Indonesia?
Seperti diketahui, Nadiem yang juga pendiri Gojek terpilih jadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sementara Erick Thohir yang sebelumnya pengusaha sukses di industri media dan entertainment terpilih jadi Menteri BUMN.
Dengan terpilihnya para pengusaha di bidang industri bisnis raksasa ini ke dunia politik, berapa sih gaji Menteri Kabinet Indonesia Maju?
Penasaran? Yuk, simak rincian besaran gaji dan tunjangan menteri yang bisa dibawa pulang mereka!
Gaji menteri dan tunjangannya
Sama halnya dengan tenaga kerja di Indonesia lainnya, seorang menteri berhak mendapatkan gaji pokok dan tunjungan.
Selain dua keistimewaan itu, menteri juga berhak mendapatkan fasilitas-fasilitas pendukung lainnya. Berikut ini informasinya!
1. Gaji pokok menteri hanya Rp 5 jutaan
Besaran gaji menteri sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa menteri sekaligus mantan menteri berhak mendapatkan hak keuangan atau hak administratif.
Mengenai besarannya, tertulis dengan jelas di Pasal 2 bahwa “Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.”
Kalau dibandingkan dengan anggota DPR, gaji pokok menteri ini masih lebih besar. Karena berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK/.02/2015 anggota dewan hanya mendapatkan gaji pokok Rp 4.200.000 per bulan.
Mungkin banyak dari kita yang kemudian beranggapan, kok kecil banget ya. Eits, jangan salah tunjangan menteri bisa capai belasan juta rupiah lho!
2. Tunjangannya Rp 13 jutaan
Meski gaji pokoknya tidaklah besar, menteri juga berhak atas tunjangan jabatan. Besaran tunjangan ini diatur dalam Pasal 1, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001.
Dalam Ayat 1 dijelaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung, sampai Panglima TNI berhak mendapatkan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya.
Sementara itu, mengenai nominal besarannya, dijelaskan secara terpisah pada Ayat 2. Berikut ini rangkumannya:
Posisi | Tunjangan jabatan pejabat negara |
Presiden | Rp 32.500.000 |
Wakil Presiden | Rp 22.000.000 |
Ketua Lembaga Tinggi/ Tertinggi Negara | Rp 15.120.000 |
Wakil Lembaga Tinggi/ Tertinggi Negara | Rp 12.474.000 |
Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan pejabat lain setingkat menteri | Rp 13.608.000 |
Ketua Muda Mahkmah Agung | Rp 7.938.000 |
Anggota DPR, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota BPK, Hakim Anggota MA | Rp 7.560.000 |
Kepala Daerah Provinsi | Rp 5.400.000 |
Wakil Kepala Daerah Provinsi | Rp 4.320.000 |
Kepala Daerah Kabupaten/ Kota | Rp 3.780.000 |
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota | Rp 3.240.000 |
Dilihat dari tabel tersebut, tunjangan jabatan menteri negara sebesar Rp 13.608.000. Jika ditambahkan dengan gaji pokoknya, berarti menteri setiap bulannya mengantongi penghasilan tetap Rp 18.648.000.
Dana operasional dan fasilitas yang didapat
Selain gaji menteri yang berjumlah Rp 18.648.000, menteri negara juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas lainnya, di antaranya dana operasional dan protokoler.
1. Dana operasional sampai Rp 120 juta per bulan
Setiap bulannya, menteri berhak mendapatkan dana operasional sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga.
Nah, dana operasional ini sengaja disediakan khusus bagi menteri guna menunjang segala aktivitasnya yang bersifat strategis dan khusus. Dana ini diberikan setiap bulannya yang dialokasikan dari anggaran kementerian.
Sayangnya, tidak ada penjelasan terperinci mengenai besaran dana operasional ini. Tapi, Wakil Presiden Jusuf Kalla seperti dikutip dari Berita Satu pernah menyebut kalau dana operasional menteri sekitar Rp 120 juta. Angka yang cukup fantastis, bukan?
Untuk penggunaan dana tersebut pun bersifat fleksibel, namun tetap memerhatikan kepatutan dan kewajaran. Artinya, menteri harus menggunakannya secara efektif dan efisien untuk tujuan-tujuan strategis.
2. Fasilitas rumah menteri
Gaji menteri Indonesia memang cuma Rp18 jutaan, tapi fasilitas yang diberikan negara sangat komplit, salah satunya adalah rumah dinas. Pasalnya, pemerintah memiliki dua kompleks rumah dinas khusus menteri, di Jalan Denpasar dan Jalan Widya Chandra, Jakarta. Kompleks tersebut sudah dilengkapi dengan fasilitas yang mewah sekelas VVIP dengan pengamanan ekstra.
Menteri yang tengah bertugas dipersilakan menempatinya bersama keluarga selama menjabat di pemerintahan. Menteri Budi Karya dan mantan menteri Susi Pudjiastuti dulu juga pernah tinggal di rumah dinas lho!
Karena lokasinya strategis, jadi para menteri bisa dengan sigap menuju istana bila dipanggil oleh Presiden. Namun, mereka juga diperbolehkan untuk memilih tinggal di rumah pribadi.
3. Fasilitas kendaraan dinas
Selain rumah, menteri negara juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas. Kendaraan ini digunakan untuk menunjang mobilitas menteri selama menjabat.
Baru saja Pemerintah dan DPR RI menyetujui pembelian kendaraan dinas baru untuk menteri Jokowi 2019-2024. Menggelontorkan uang negara sebesar Rp 147 miliaran, Prabowo dan yang lainnya bakal mendapatkan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.
Mobil ini termasuk jenis kendaraan hybrid yang ramah lingkungan, karena tenaga penggeraknya menggunakan baterai dan juga bensin. Keunggulan lainnya, eksterior dan interiornya sangat mewah.
Sangat cocok untuk dijadikan mobil operasional sekelas menteri negara. Kalau urusan tenaganya gak perlu diragukan lagi, karena mobil ini dibekali dengan mesin 2.500 cc 4 silinder. Bisa menghasilkan tenaga setara dengan 223 tenaga kuda dan torsi 221 Nm.
Itulah tadi gaji dan fasilitas yang diperoleh Menteri Kabinet Indonesia Maju. Kalau dibandingkan gaji anggota DPR dan bos-bos BUMN, tentunya gaji mereka masih di bawahnya.
Pasalnya, para anggota DPR itu bisa mengantongi uang Rp 50 jutaan di setiap bulannya. Sementara itu, Dirut BUMN bisa mengantongi sekitar Rp90 jutaan ke atas, tergantung dari profit perusahaan.
Daftar menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Maju
Dalam Kabinet Indonesia Maju tahun 2019 hingga 2024, terdapat 38 nama menteri dan pejabat setingkat. Berikut ini adalah daftar nama-namanya:
No | Nama menteri atau pejabat setingkat | Posisi |
1 | Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham | Mahfud MD |
2 | Menteri Koordinator Perekonomian | Airlangga Hartarto |
3 | Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan | Muhadjir Effendy |
4 | Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi | Luhut B Pandjaitan |
5 | Menteri Pertahanan | Prabowo Subianto |
6 | Menteri Sekretaris Negara | Pratikno |
7 | Menteri Dalam Negeri | Jenderal Tito Karnavian |
8 | Menteri Luar Negeri | Retno L.P. Marsudi |
9 | Menteri Agama | Jenderal (Purn) Fachrul Razi |
10 | Menteri Hukum dan HAM | Yasonna H. Laoly |
11 | Menteri Keuangan | Sri Mulyani Indrawati |
12 | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan | Nadiem Makarim |
13 | Menteri Kesehatan | dr. Terawan Agusputranto |
14 | Menteri Sosial | Juliari Batubara |
15 | Menteri Ketenagakerjaan | Ida Fauziah |
16 | Menteri Perindustrian | Agus Gumiwang Kartasasmita |
17 | Menteri Perdagangan | Agus Suparmanto |
18 | Menteri Energi Sumber Daya Mineral | Arifin Tasrif |
19 | Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Basuki Hadimuljono |
20 | Menteri Perhubungan | Budi Karya Sumadi |
21 | Menteri Komunikasi dan Informasi | Johnny G Plate |
22 | Menteri Pertanian | Syahrul Yasin Limpo |
23 | Menteri Lingkungan Hidup | Siti Nurbaya Bakar |
24 | Menteri Kelautan dan Perikanan | Edhy Prabowo |
25 | Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi | Abdul Halim Iskandar |
26 | Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertahanan Nasional | Sofyan Djalil |
27 | Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas | Suharso Monoarfa |
28 | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Tjahjo Kumolo |
29 | Menteri BUMN | Erick Thohir |
30 | Menkop UKM | Teten Masduki |
31 | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Wishnutama Kusbandio |
32 | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Gusti Ayu Bintang Darmawati |
33 | Menteri Riset dan Teknologi | Bambang Brodjonegoro |
34 | Menteri Pemuda dan Olahraga | Zainudin Amali |
35 | Kepala Staf Kepresidenan | Moeldoko |
36 | Sekretaris Kabinet | Pramono Anung Wibodo |
37 | Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal | Bahlil Lahadalia |
38 | Jaksa Agung | S.T Burhanuddin |
Itulah tadi gaji dan fasilitas yang diperoleh Menteri Kabinet Indonesia Maju. Kalau dibandingkan gaji anggota DPR dan bos-bos BUMN, tentunya gaji mereka masih di bawahnya.
Pasalnya, para anggota DPR itu bisa mengantongi uang Rp 50 jutaan di setiap bulannya. Sementara itu, Dirut BUMN bisa mengantongi sekitar Rp 90 jutaan ke atas, tergantung dari profit perusahaan.
Meski demikian, gaji menteri hanyalah bonus bagi mereka yang menjabat. Tujuan utama mereka bekerja bukan demi materi, melainkan demi memberikan pengabdian yang terbaik untuk negara.