Gaji Menteri dan Tunjangannya yang Didapat Prabowo hingga Nadiem

gaji menteri

Setelah dilantik pada Oktober 2019 lalu, Nadiem Makarim hingga Erick Thohir masuk dalam jajaran menteri kabinet baru Presiden Jokowi, padahal sebelumnya mereka dikenal sebagai pengusaha. Lantas, berapa sih gaji menteri di Indonesia? 

Seperti diketahui, Nadiem yang juga pendiri Gojek terpilih jadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sementara Erick Thohir yang sebelumnya pengusaha sukses di industri media dan entertainment terpilih jadi Menteri BUMN.

Dengan terpilihnya para pengusaha di bidang industri bisnis raksasa ini ke dunia politik, berapa sih gaji Menteri Kabinet Indonesia Maju? 

Penasaran? Yuk, simak rincian besaran gaji dan tunjangan menteri yang bisa dibawa pulang mereka!

Gaji menteri dan tunjangannya 

Gaji dan tunjangan
Gaji dan tunjangan

Sama halnya dengan tenaga kerja di Indonesia lainnya, seorang menteri berhak mendapatkan gaji pokok dan tunjungan. 

Selain dua keistimewaan itu, menteri juga berhak mendapatkan fasilitas-fasilitas pendukung lainnya. Berikut ini informasinya! 

1. Gaji pokok menteri hanya Rp 5 jutaan 

Besaran gaji menteri sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa menteri sekaligus mantan menteri berhak mendapatkan hak keuangan atau hak administratif. 

Mengenai besarannya, tertulis dengan jelas di Pasal 2 bahwa “Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.” 

Kalau dibandingkan dengan anggota DPR, gaji pokok menteri ini masih lebih besar. Karena berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK/.02/2015 anggota dewan hanya mendapatkan gaji pokok Rp 4.200.000 per bulan. 

Mungkin banyak dari kita yang kemudian beranggapan, kok kecil banget ya. Eits, jangan salah tunjangan menteri bisa capai belasan juta rupiah lho!

2. Tunjangannya Rp 13 jutaan 

Meski gaji pokoknya tidaklah besar, menteri juga berhak atas tunjangan jabatan. Besaran tunjangan ini diatur dalam Pasal 1, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001.

Dalam Ayat 1 dijelaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara,  Jaksa Agung, sampai Panglima TNI berhak mendapatkan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya. 

Sementara itu, mengenai nominal besarannya, dijelaskan secara terpisah pada Ayat 2. Berikut ini rangkumannya: 

PosisiTunjangan jabatan 

pejabat negara 

PresidenRp 32.500.000
Wakil Presiden Rp 22.000.000
Ketua Lembaga Tinggi/ Tertinggi Negara Rp 15.120.000
Wakil Lembaga Tinggi/ Tertinggi NegaraRp  12.474.000
Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan pejabat lain setingkat menteri Rp 13.608.000
Ketua Muda Mahkmah AgungRp 7.938.000
Anggota DPR, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota BPK, Hakim Anggota MARp 7.560.000
Kepala Daerah ProvinsiRp 5.400.000
Wakil Kepala Daerah Provinsi Rp 4.320.000
Kepala Daerah Kabupaten/ KotaRp 3.780.000
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota Rp 3.240.000

 

Dilihat dari tabel tersebut, tunjangan jabatan menteri negara sebesar Rp 13.608.000. Jika ditambahkan dengan gaji pokoknya, berarti menteri setiap bulannya mengantongi penghasilan tetap Rp 18.648.000. 

Dana operasional dan fasilitas yang didapat 

Selain gaji menteri yang berjumlah Rp 18.648.000, menteri negara juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas lainnya, di antaranya dana operasional dan protokoler. 

1. Dana operasional sampai Rp 120 juta per bulan

Setiap bulannya, menteri berhak mendapatkan dana operasional sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga. 

Nah, dana operasional ini sengaja disediakan khusus bagi menteri guna menunjang segala aktivitasnya yang bersifat strategis dan khusus. Dana ini diberikan setiap bulannya yang dialokasikan dari anggaran kementerian. 

Sayangnya, tidak ada penjelasan terperinci mengenai besaran dana operasional ini. Tapi, Wakil Presiden Jusuf Kalla seperti dikutip dari Berita Satu pernah menyebut kalau dana operasional menteri sekitar Rp 120 juta. Angka yang cukup fantastis, bukan? 

Untuk penggunaan dana tersebut pun bersifat fleksibel, namun tetap memerhatikan kepatutan dan kewajaran. Artinya, menteri harus menggunakannya secara efektif dan efisien untuk tujuan-tujuan strategis. 

2. Fasilitas rumah menteri 

Gaji menteri Indonesia memang cuma Rp18 jutaan, tapi fasilitas yang diberikan negara sangat komplit, salah satunya adalah rumah dinas. Pasalnya, pemerintah memiliki dua kompleks rumah dinas khusus menteri, di Jalan Denpasar dan Jalan Widya Chandra, Jakarta. Kompleks tersebut sudah dilengkapi dengan fasilitas yang mewah sekelas VVIP dengan pengamanan ekstra. 

Menteri yang tengah bertugas dipersilakan menempatinya bersama keluarga selama menjabat di pemerintahan. Menteri Budi Karya dan mantan menteri Susi Pudjiastuti dulu juga pernah tinggal di rumah dinas lho

Karena lokasinya strategis, jadi para menteri bisa dengan sigap menuju istana bila dipanggil oleh Presiden. Namun, mereka juga diperbolehkan untuk memilih tinggal di rumah pribadi. 

3. Fasilitas kendaraan dinas 

Selain rumah, menteri negara juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas. Kendaraan ini digunakan untuk menunjang mobilitas menteri selama menjabat. 

Baru saja Pemerintah dan DPR RI menyetujui pembelian kendaraan dinas baru untuk menteri Jokowi 2019-2024. Menggelontorkan uang negara sebesar Rp 147 miliaran, Prabowo dan yang lainnya bakal mendapatkan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. 

Mobil ini termasuk jenis kendaraan hybrid yang ramah lingkungan, karena tenaga penggeraknya menggunakan baterai dan juga bensin. Keunggulan lainnya, eksterior dan interiornya sangat mewah. 

Sangat cocok untuk dijadikan mobil operasional sekelas menteri negara. Kalau urusan tenaganya gak perlu diragukan lagi, karena mobil ini dibekali dengan mesin 2.500 cc 4 silinder. Bisa menghasilkan tenaga setara dengan 223 tenaga kuda dan torsi 221 Nm. 

Itulah tadi gaji dan fasilitas yang diperoleh Menteri Kabinet Indonesia Maju. Kalau dibandingkan gaji anggota DPR dan bos-bos BUMN, tentunya gaji mereka masih di bawahnya. 

Pasalnya, para anggota DPR itu bisa mengantongi uang Rp 50 jutaan di setiap bulannya. Sementara itu, Dirut BUMN bisa mengantongi sekitar Rp90 jutaan ke atas, tergantung dari profit perusahaan. 

Daftar menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Maju

menteri Kabinet Indonesia Maju
Menteri kabinet Indonesia Maju (Instagram/@sekretariat.kabinet)

Dalam Kabinet Indonesia Maju tahun 2019 hingga 2024, terdapat 38 nama menteri dan pejabat setingkat. Berikut ini adalah daftar nama-namanya:

 

NoNama menteri atau pejabat setingkatPosisi
1Menteri Koordinator Politik Hukum dan HamMahfud MD
2Menteri Koordinator PerekonomianAirlangga Hartarto
3Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudayaanMuhadjir Effendy
4Menteri Koordinator Kemaritiman dan InvestasiLuhut B Pandjaitan
5Menteri PertahananPrabowo Subianto
6Menteri Sekretaris NegaraPratikno
7Menteri Dalam NegeriJenderal Tito Karnavian
8Menteri Luar NegeriRetno L.P. Marsudi
9Menteri AgamaJenderal (Purn) Fachrul Razi
10Menteri Hukum dan HAMYasonna H. Laoly
11Menteri KeuanganSri Mulyani Indrawati
12Menteri Pendidikan dan KebudayaanNadiem Makarim
13Menteri Kesehatandr. Terawan Agusputranto
14Menteri SosialJuliari Batubara
15Menteri KetenagakerjaanIda Fauziah
16Menteri PerindustrianAgus Gumiwang Kartasasmita
17Menteri PerdaganganAgus Suparmanto
18Menteri Energi Sumber Daya MineralArifin Tasrif
19Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatBasuki Hadimuljono
20Menteri PerhubunganBudi Karya Sumadi
21Menteri Komunikasi dan InformasiJohnny G Plate
22Menteri PertanianSyahrul Yasin Limpo
23Menteri Lingkungan HidupSiti Nurbaya Bakar
24Menteri Kelautan dan PerikananEdhy Prabowo
25Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan TransmigrasiAbdul Halim Iskandar
26Menteri Agraria dan Tata Ruang  dan Kepala Badan Pertahanan NasionalSofyan Djalil
27Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala BappenasSuharso Monoarfa
28Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiTjahjo Kumolo
29Menteri BUMNErick Thohir
30Menkop UKMTeten Masduki
31Menteri Pariwisata dan Ekonomi KreatifWishnutama Kusbandio
32Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakGusti Ayu Bintang Darmawati
33Menteri Riset dan TeknologiBambang Brodjonegoro
34Menteri Pemuda dan OlahragaZainudin Amali
35Kepala Staf KepresidenanMoeldoko
36Sekretaris KabinetPramono Anung Wibodo
37Kepala Badan Koordinasi Penanaman ModalBahlil Lahadalia
38Jaksa AgungS.T Burhanuddin

 

Itulah tadi gaji dan fasilitas yang diperoleh Menteri Kabinet Indonesia Maju. Kalau dibandingkan gaji anggota DPR dan bos-bos BUMN, tentunya gaji mereka masih di bawahnya.

Pasalnya, para anggota DPR itu bisa mengantongi uang Rp 50 jutaan di setiap bulannya. Sementara itu, Dirut BUMN bisa mengantongi sekitar Rp 90 jutaan ke atas, tergantung dari profit perusahaan.

Meski demikian, gaji menteri hanyalah bonus bagi mereka yang menjabat. Tujuan utama mereka bekerja bukan demi materi, melainkan demi memberikan pengabdian yang terbaik untuk negara.