Besaran Gaji Presiden Beserta Tunjangan Lain yang Diterima

gaji presiden

Dengan beban tanggung jawab yang besar, pasti gaji presiden sangat besar. Di Indonesia, besaran gaji presiden telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 1978 yang mengatur tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU tersebut menyebutkan, besaran upah pokok Presiden itu enam kali gaji pokok pejabat. Enam kali gaji pokok pejabat. Bisa dipastikan besaran upah presiden emang gak kecil.

Nah, seberapa besarkah pendapatan Presiden Indonesia? Berikut, rinciannya:

Besaran gaji presiden RI

Gaji pokok Presiden telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid. 

Di dalam UU No. 7 Tahun 1978 menyebut gaji pokok presiden enam kali gaji pokok pejabat yang paling tinggi. Sedangkan untuk gaji Wakil Presiden adalah sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakilnya.

Selain gaji pokok, presiden juga berhak menerima tunjangan dan fasilitas lainnya. Mengenai besarannya, yuk, simak informasinya berikut ini.

Gaji pokok presiden

Untuk mengetahui berapa gaji Presiden, kita harus lebih dahulu mengetahui besaran upah para pejabat di Indonesia. Berikut ini rinciannya:

JabatanGaji (Rp)
Ketua MPRRp5.040.000
Ketua DPRRp5.040.000
Ketua DPARp5.040.000
Ketua BPKRp5.040.000
Ketua MARp5.040.000
Wakil Ketua MPRRp4.620.000
Wakil Ketua DPRRp4.620.000
Wakil Ketua DPARp4.620.000
Wakil Ketua BPKRp4.620.000
Wakil Ketua MARp4.620.000
Wakil Ketua MPR (gak merangkap)Rp4.620.000
Ketua Muda MARp4.410.000
Anggota DPRRp4.200.000
Anggota DPARp4.200.000
Anggota BPKRp4.200.000
Hakim Anggota MARp4.200.000

Dari daftar gaji pokok yang disebutkan di atas, nominal tertingginya sebesar Rp5.040.000 yang ditetapkan menjadi upah jabatan ketua. Itu berarti, presiden mendapatkan penghasilan yang sama dengan: 6 x Rp5.040.000, yaitu Rp30.240.000.

Sedangkan wakil presiden mendapatkan upah sebanyak 4 x Rp5.040.000 alias Rp20.160.000 per bulan. 

Tunjangan yang diterima Presiden RI

Beda upah, beda pula besaran tunjangan presiden. Tiap bulannya, presiden bakal menerima gaji pokok plus tunjangan bulanan. Dengan kata lain, besaran upah presiden lebih dari Rp30.240.000.

Tunjangan presiden punya aturannya sendiri. Ketetapannya telah diatur dalam Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001.

Keppres tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Presiden No. 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berikut, daftar besaran tunjangan presiden serta tunjangan jabatan pejabat negara lainnya:

JabatanTunjangan (Rp)
PresidenRp32.500.000
Wakil PresidenRp22.000.000
Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi NegaraRp15.120.000
Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi NegaraRp12.474.000
Menteri NegaraRp13.608.000
Jaksa AgungRp13.608.000
Panglima TNIRp13.608.000
Pejabat setara menteriRp13.608.000
Ketua Muda MARp7.938.000
Anggota DPRRp7.560.000
Anggota DPARp7.560.000
Anggota BPKRp7.560.000
Hakim Anggota MARp7.560.000
Kepala Daerah ProvinsiRp5.400.000
Wakil Kepala Daerah ProvinsiRp4.320.000
Kepala Daerah Kabupaten/KotaRp3.780.000
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/KotaRp3.240.000

Berdasarkan informasi besaran tunjangan di atas, total gaji presiden tiap bulannya mencapai Rp62.740.000.

Besaran upah tersebut bisa berubah kalau ada perubahan dalam aturan-aturan yang menetapkan besaran upah pokok dan tunjangan presiden yang dilakukan presiden.

Fasilitas tambahan 

Masih berdasarkan UU No. 7 Tahun 1978, presiden juga mendapat beberapa fasilitas di luar upah pokok dan tunjangan. Adapun fasilitas-fasilitas yang diterima, yaitu:

  • Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden.
  • Seluruh biaya rumah tangga presiden.
  • Seluruh biaya perawatan kesehatan dan keluarga presiden.
  • Tempat kediaman presiden.
  • Poin seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden meliputi:

  • Segala biaya perjalanan di dalam dan di luar negeri.
  • Segala biaya rapat, konferensi, dan lain-lain yang serupa dengan itu.
  • Segala biaya penerimaan tamu dari dalam ataupun dari luar negeri.
  • Uang representasi.
  • Biaya lain yang diperlukan.
  • UU tersebut juga menegaskan tempat kediaman presiden serta kendaraannya milik negara. Itulah mengapa perawatan atau pemeliharaannya menjadi tanggungan negara.

    Presiden juga mendapat fasilitas pengamanan yang dikawal langsung Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. Fasilitas keamanan yang diterima presiden beserta keluarganya meliputi:

  • Pengamanan pribadi
  • Pengamanan instalasi
  • Pengamanan kegiatan
  • Pengamanan penyelamatan
  • Pengamanan makanan
  • Pengamanan medis
  • Pengamanan berita
  • Pengawalan.
  • Ada juga dana taktis presiden, berapa besarannya?

    Preisden juga berhak mendapat dana taktis atau dana operasional presiden. Dana ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2008, dan besarannya tiap tahun bisa berubah-ubah tergantung anggarannya.

    Peraturan tersebut menyebut dana operasional presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas presiden yang pengeluarannya dilakukan berdasarkan perintah presiden.

    Besaran dana operasional presiden serta wakil presiden bisa kamu lihat tiap tahunnya dalam Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

    Berikut, rinciannya seperti yang dikutip dari Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun 2019.

    Dana operasional disebut Program Penyelenggaraan Pelayanan Dukungan Kebijakan Kepada Presiden dan Wakil Presiden.

    KodeAnggaran programJumlah (dalam ribuan Rupiah)
    007.01.06Program Penyelenggaraan Pelayanan Dukungan Kebijakan Kepada Presiden dan Wakil PresidenRp10.734.113
    007.04.06Program Penyelenggaraan Pelayanan Dukungan Kebijakan Kepada Presiden dan Wakil PresidenRp2.581.434
    007.05.06Program Penyelenggaraan Pelayanan Dukungan Kebijakan Kepada Presiden dan Wakil PresidenRp25.177.764
    007.01.06Program Penyelenggaraan Pelayanan Dukungan Kebijakan Kepada Presiden dan Wakil PresidenRp10.734.113
    007.04.06Program Penyelenggaraan Pelayanan Dukungan Kebijakan Kepada Presiden dan Wakil PresidenRp2.581.434
    007.05.06Program Penyelenggaraan Pelayanan Dukungan Kebijakan Kepada Presiden dan Wakil PresidenRp25.177.764

    Sekadar diketahui, dana operasional presiden sama sekali gak boleh digunakan untuk keperluan pribadi. Apalagi namanya keperluan pribadi gak ada kaitannya dengan kebutuhan dinas atau jabatan.

    Setiap pengeluaran yang menjadi dana operasional presiden wajib ada bukti pengeluarannya. Pasalnya, setiap pengeluaran yang terkait urusan negara menggunakan dana dari APBN yang tentu saja harus dipertanggungjawabkan.

    Nantinya penggunaan dana operasional presiden tersebut dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana. Surat ini dibuat Kuasa Pengguna Anggaran dan harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. 

    Perbandingan gaji presiden RI dengan pemimpin pemerintahan di dunia

    Penghasilan presiden Jokowi yang relatif besar tersebut ternyata gak ada apa-apanya dengan daftar pendapatan para pemimpin pemerintahan di dunia lainnya. 

    Seberapa jauh perbedaannya? Yuk langsung liat aja daftar lengkapnya:

    UrutanNegaraNama pemimpin pemerintahanNominal gaji per tahun
    10LuksemburgXavier BettelUS$ 278.035 (Rp4,6 miliaran)
    9AustriaSebastian KurzUS$ 328.584 ( Rp5,4 miliaran)
    8MauritaniaMohamed Ould GhazouaniUS$ 330.000 (Rp5,46 miliaran)
    7Selandia BaruJacinda ArdernUS$ 339.862 (Rp5,6 miliaran)
    6JermanAngela MerkelUS$ 369.727 (Rp6,1 miliaran)
    5AustraliaScott MorrisonUS$ 378.415 (Rp6,2 miliaran
    4Amerika SerikatDonald TrumpUS$ 400.000 (Rp6,6 miliaran)
    3SwissSimonetta SommarugaUS$ 482.958 (Rp7,9 miliaran)
    2Hong KongCarrie LamUS$ 568.400 (Rp9,4 miliaran)
    1SingapuraLee Hsien LoongUS$ 1.610.000 (Rp26,6 miliaran)

    Nah itulah daftar gaji pemimpin pemerintahan dunia yang dilansir dari USA Today. Jika dibandingkan, nominalnya cukup jauh dengan gaji Jokowi yang mendapatkan sekitar Rp 360 jutaan per tahunnya.

    Demikian informasi seputar gaji presiden, mulai dari gaji pokok, tunjangannya, fasilitas-fasilitasnya, hingga dana operasional. Semoga informasi di atas bermanfaat! 

    Kalau kamu punya pertanyaan terkait tips mengelola bisnis dan usaha sekaligus mendapatkan rekomendasi kepada berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia, konsultasikan saja di Tanya Lifepal

    Pertanyaan seputar gaji presiden

    Besaran gaji pokok Presiden itu enam kali upah pokok pejabat. Enam kali gaji pokok pejabat. Itu berarti, presiden mendapatkan upah yang sama dengan: 6 x Rp5.040.000, yaitu Rp30.240.000.

    Selain gaji, presiden juga berhak mendapat tunjangan lainnya. Kalau mau tahu total gaji yang diterima oleh presiden, baca artikelnya di sini

    Untuk Wakil Presiden adalah sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Jadi, besarannya yaitu 4 x Rp5.040.000 alias Rp20.160.000 per bulan.
    THR yang diterima adalah satu kali gaji. Artinya, Presiden menerima THR sebesar Rp 62.740.000.