Pengertian Pajak, Jenisnya, dan Mengapa Kita Harus Bayar

Pajak

Siapa pun dan apa pun pekerjaannya selama berstatus Wajib Pajak sudah tentu wajib bayar pajak. Bahkan, badan usaha alias perusahaan pun diwajibkan membayar kontribusi ini ke negara.

Sekadar diketahui, suatu negara dapat berjalan dan terus eksis karena dukungan dari seluruh lapisan masyarakatnya. Dukungan ini dinyatakan lewat pajak yang wajib disetor sesuai peraturan berlaku.

Sebagai gambaran, Indonesia tiap tahunnya melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang salah satunya ditopang penerimaan pajak. Contohnya, tahun 2019 yang lalu yang mana penerimaan negara Indonesia dari pajak mencapai Rp1.545,3 triliun.

Seluruh pajak tersebut bersama sumber pendapatan lainnya digunakan buat membiayai alokasi belanja negara.

Pertanyaannya, kalau pajak yang disetor buat belanja negara, ke mana kah dananya dialokasikan? Lantas, apa sih alasannya kita diwajibkan membayar pajak?

Semua pertanyaan tersebut bisa kamu temukan jawabannya dalam halaman ini. Jawaban mulai dari pengertian pajak, mengapa kita perlu bayar pajak, jenis-jenis pajak, siapa Wajib Pajak itu, ke mana kah pajak itu mengalir, dan masih banyak lagi informasi pajak lainnya.

Semua informasi tentang pajak yang perlu kamu ketahui

  • Apa itu pajak dan siapakah yang berhak memungutnya?
  • Siapakah Wajib Pajak dan apakah semua orang harus bayar pajak?
  • Mengapa kita wajib bayar pajak?
  • Jenis-jenis pajak di Indonesia, apa saja?
  • Beragam pilihan cara bayar pajak
  • Apa itu pajak dan siapakah yang berhak memungutnya?

    Pajak pada dasarnya adalah kewajiban tiap warga negara sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Kewajiban yang gimana? Kewajiban membayar pungutan yang ditagih negara.

    Pemerintah Indonesia punya definisi pajak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Berikut ini ulasan singkatnya.

    Pengertian pajak menurut UU No. 6 Tahun 1983

    Pajak adalah kontribusi wajib ke negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Siapakah yang punya hak sebagai pemungut pajak?

    Negara yang dikelola Pemerintah menjadi pemegang hak yang sah dalam memungut pajak. Di Indonesia Pemerintah Pusat memungut pajak dalam skala nasional, sedangkan Pemerintah Daerah memungut pajak di daerahnya.

    Pajak yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat diserahkan pengelolaannya ke Kementerian Keuangan. Dari Kementerian Keuangan, tanggung jawab pemungutan pajak diberikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Siapakah Wajib Pajak dan apakah semua orang harus bayar pajak?

    Mereka yang dikenai pungutan wajib oleh Pemerintah dinamakan Wajib Pajak (WP). Buat memperjelas status para WP ini, dibuatlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal atau identitas.

    Namun, gak semua orang diharuskan bayar pajak lho. Terus gak semua pemegang NPWP diharuskan memberi kontribusi wajib ke Pemerintah. Agar lebih jelas, cek setiap uraiannya di bawah ini.

    Pengertian Wajib Pajak (WP) menurut UU No. 6 Tahun 1983

    Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Apa itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan ke Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

    Apakah semua orang diwajibkan bayar pajak?

    Ya, tapi dalam kondisi tertentu gak semua orang wajib membayar pajak, seperti:

  • orang pribadi yang meninggal dunia,
  • orang pribadi yang berganti kewarganegaraan,
  • orang pribadi yang gak bekerja,
  • orang pribadi (pemgang NPWP) dengan penghasilan di bawah PTKP, dan
  • badan usaha atau perusahaan yang telah bubar.
  • Apa itu PTKP?

    PTKP adalah penghasilan tidak kena pajak atau bukan penghasilan kena pajak. Orang pribadi dengan penghasilan gak melebihi PTKP otomatis gak kena pungutan. 

    Besaran PTKP yang masih berlaku bisa dicek dalam Yuk, Memahami Penghasilan Tidak Kena Pajak 2018!.

    Apa itu Penghasilan Kena Pajak (PKP)?

    Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan neto dikurangi dengan PTKP. Menurut besarnya penghasilan, UU mengatur tarif pajak dikenakan seperti dijelaskan dalam artikel Tarif Pajak dan Jenis-Jenisnya yang Berlaku secara Resmi.

    Mengapa kita wajib bayar pajak?

    Ada banyak alasan membayar pajak itu menjadi kewajiban:

  • aturan Negara mengharuskannya dan tiap warga negara wajib mematuhinya,
  • kontribusi wajib ini berperan dalam meningkatkan kesejahteraan bersama,
  • pungutan ini ditarik dengan tujuan membiayai kepentingan umum, hingga
  • kontribusi ini berperan dalam pembangunan yang mencakup seluruh aspek masyarakat.
  • Alasan-alasan di atas sekaligus menjadi manfaat pajak itu sendiri bagi semua orang tanpa terkecuali.

    Jenis-jenis pajak di Indonesia, apa saja?

    Pajak yang berlaku di Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang terbagi menjadi dua:

  • Pajak Pusat yang dikelola Pemerintah Pusat.
  • Pajak Daerah yang dikelola Pemerintah Daerah.
  • Pajak Pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara Pajak Daerah terdiri dari Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten.

    Buat lebih lengkapnya mengenai jenis-jenis pajak di Indonesia, kamu bisa menelusurinya dalam artikel 20+ Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia [Menurut UU].

    Beragam pilihan cara bayar pajak

    Seiring pesatnya perkembangan teknologi, sekarang banyak pilihan cara bayar pajak. Dulunya mesti melakukan pembayaran di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kini bisa dilakukan secara online.

    Penasaran gimana caranya, Lifepal punya beberapa rekomendasi artikel yang mungkin bisa membantumu dalam melakukan pembayaran pajak.

    DJP Online: Cara Bayar Pajak dan Lapor SPT secara Online

    Kini membayar pajak dan melapor SPT lebih cepat karena adanya DJP Online. Kalau kamu yang belum punya akunnya, ini cara daftar dan bayar pajak online.

    Cara Bayar Pajak Motor Online yang Cepat dan Praktis

    Membayar pajak motor kini bisa dilakukan secara online. Apalagi cara online ini lebih mudah dan praktis sebab gak perlu lagi antre ke Samsat. Begini cara bayar pajak motor online.

    e-Billing Pajak: Begini Cara Bayar Pajak Secara Online

    Melakukan pembayaran pajak kini mudah kok dengan adanya e-Billing Pajak. Mau tahu seperti apa caranya? Ini cara bayar pajak online pakai e-Billing