Ini yang Terjadi dengan KPR yang Udah Dibayar Kalau Rumah Disita Bank

Ini yang Terjadi dengan KPR yang Udah Dibayar Kalau Rumah Disita Bank

Rumah disita bank menjadi momok yang menakutkan bagi banyak orang yang masih terikat cicilan KPR. Gimana gak menakutkan?

Udah capek-capek nabung dan mengorbankan kebutuhan lain demi bayar KPR, eh, tahu-tahunya rumah yang belinya dengan dicicil malah disita bank.

Pastinya ada perasaan dongkol, kesal, dan kecewa yang menyelimuti pikiran orang-orang yang ambil rumah dengan KPR begitu tahu rumah mereka bakal disita. Mau gak mau mereka pun pasrah dan berpindah tempat tinggal.

Biar gak tambah rugi akibat berbagai risiko atas properti kamu, lindungi dengan asuransi properti untuk mengurangi risiko kerugian finansial akibat kebakaran, bencana alam, dan tindakan kriminal pihak lain.

Kalau dicari tahu penyebabnya nih, penyitaan rumah oleh bank terjadi karena debitur mengalami gagal bayar KPR. Usut punya usut, ada beberapa sebab kenapa debitur bisa gagal bayar. Penasaran apa aja penyebabnya? Simak yuk dalam ulasan berikut ini.

 

Rumah disita bank gara-gara gagal bayar, rupanya ini lho sebabnya

rumah-tanpa-dp
Jangan sampai akhirnya malah pusing sendiri lunasin KPR (pinterest)

Seperti yang telah disampaikan di atas tadi, gagal bayar menjadi penyebab kenapa pada akhirnya rumah disita bank. Kalau mau ditelusuri lebih jauh, rupanya adalah beberapa sebab yang menjadi pemicu terjadinya gagal bayar. Apa aja sebabnya?

1. Tersendat-sendatnya pembayaran cicilan hingga sebabkan membengkaknya utang

Sebisa mungkin hal ini dihindari. Soalnya kalau gak, ada satu waktu kamu gak bisa lunasi cicilan pada bulan tertentu. Lama-lama nantinya utang kamu bisa membengkak.

Cicilan yang tiap bulannya sebenarnya bisa dibayarkan jadi sulit karena jumlahnya udah membesar. Gak heran kalau gagal bayar bisa terjadi. Ujung-ujungnya udah bisa ditebak. Cicilan KPR gak terbayar maka rumah disita bank.

2. Bunga KPR naik, bayar cicilan jadi berat dan berujung kesulitan bayar

Kenaikan bunga KPR juga memicu terjadinya gagal bayar. Banyak orang yang mengambil KPR mengaku langsung kesulitan gagal bayar begitu bunga dinaikkan.

Bisa dimaklumi sih emang. Biasanya membayar cicilan KPR sebesar Rp 3 juta, setelah lewat satu tahun, bayarnya menjadi Rp 5 juta. Kalau kamu berada dalam situasi tersebut, pastinya kamu juga merasakan sulitnya membayar tagihan KPR.

Umumnya nih orang-orang berada dalam situasi tersebut cuma bisa bertahan selama satu tahun. Habis itu pembayaran mulai tersendat-sendat dan akhirnya mereka pun gagal bayar.

3. Kehilangan sumber pemasukan

Hal ini bisa aja terjadi dan dialami banyak orang, gak terkecuali orang-orang yang mengambil KPR. Siapa pun juga gak mau kalau sampai kehilangan pekerjaaan. Soalnya kehilangan pekerjaan sama aja kehilangan sumber pemasukan.

Itu berarti pembayaran cicilan KPR bisa terancam nantinya. Syukur-syukur buat kamu yang punya dana darurat (emergency fund). Alokasi pengeluaran masih bisa tertutupi dengan dana dari emergency fund ini.

Sebaliknya, buat yang gak punya dana darurat, bisa dipastikan pembayaran cicilan KPR-nya bakal macet dan berujung pada gagal bayar.

Kalau sampai rumah disita bank, gimana nasib KPR yang udah dibayar?

rumah terbaik
Over kredit juga boleh, siapa tahu yang jual rumah lagi BU (Kompas)

Ini pertanyaan yang selalu bikin penasaran orang-orang yang ambil KPR ataupun yang hendak beli rumah dengan KPR. Seandainya aja rumah yang dibeli dengan KPR disita bank, gimana nasib uang cicilan yang udah dibayar sebelumnya?

Jawaban buat pertanyaan tersebut sebenarnya bisa ditemukan dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Di UU tersebut jelas tertulis pada Pasal 6:

Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”

Pada pasal di atas, jelas disebutkan kalau bank punya kewenangan dalam melakukan penyitaan rumah seandainya debitur melanggar perjanjian. Di sini perjanjian yang dimaksud adalah kewajiban pembayaran cicilan KPR.

Kemudian pada Pasal 19 ayat 3 dijelaskan:

“Apabila obyek Hak Tanggungan dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan dan tidak terdapat kesepakatan di antara para pemegang Hak Tanggungan tersebut mengenai pembersihan obyek Hak Tanggungan dari beban yang melebihi harga pembeliannya sebagai-mana dimaksud pada ayat (1), pembeli benda tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk menetapkan pembersihan itu dan sekaligus menetapkan ketentuan mengenai pembagian hasil penjualan lelang di antara para yang berpiutang dan peringkat mereka menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Di pasal yang ini pada ayat 3 jelas dinyatakan adanya pembagian hasil dari lelang rumah KPR yang disita bank. Namun, debitur yang rumahnya disita bakal terima hasil lelang asalkan harga jual rumah lelang tersebut lebih dari jumlah utangnya ke bank.

Jadi, bisa aja jumlah sisa hasil lelangnya lebih kecil dibandingkan jumlah KPR yang udah dibayarkan.

Hitung KPR kamu dengan Kalkulator Bunga Efektif Lifepal untuk mengetahui kredit jangka panjang kamu!

Siasati dengan cara ini kalau gak pengin rumah disita bank

simulasi kpr
Cari rumah lewat aplikasi lebih simpel dan praktis. (ilustrasi).

Sebenarnya bisa kok menghindari terjadinya penyitaan rumah oleh bank. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan buat menyiasatinya.

1. Penjadwalan kembali (rescheduling)

Kamu bisa mengambil opsi ini kalau sampai mengalami kesulitan membayar KPR. Sebagai contoh, kamu udah masuk tahun kelima dalam pembayaran cicilan KPR. Saat tahun kelima inilah, kamu merasa berat dalam membayar cicilan KPR.

Dalam situasi itulah, kamu bisa mengajukan penjadwalan kembali (rescheduling) ke bank. Katakanlah bank menyetujui pengajuan rescheduling kamu. Nantinya besaran cicilan kamu bakal dihitung ulang begitu juga dengan tenor pembayaran kredit.

2. Persyaratan kembali (reconditioning)

Opsi ini bertujuan buat mengubah suku bunga KPR yang mesti ditanggung debitur. Perubahan suku bunga bakal disesuaikan dengan kemampuan bayar debitur.

3. Penataan kembali (restructuring)

Opsi ini mencakup rescheduling dan reconditioning. Itu berarti suku bunga dan tenor bakal berubah dan menyesuaikan dengan kemampuan bayar debitur.

Sebagai informasi, opsi-opsi di atas punya landasan hukum lho, yaitu Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/28/DPNP Tahun 2013 dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/19/PBI/2003. Jadi, gak usah ragu ya dalam meminta opsi di atas ke bank.

Walaupun ada pengembalian uang dari hasil lelang, bukan berarti kita gak harus khawatir kalau rumah disita bank. Justru sebaiknya kita mencari cara supaya penyitaan jangan sampai terjadi dengan melakukan rescheduling, reconditioning, dan restructuring.

Sebab kalau dipikir-pikir dan dihitung-hitung, hasil pelelangan rumah yang disita bank belum tentu menguntungkan, bukan? Malah bisa aja gak ada lebihnya sama sekali. Emangnya kamu mau?

Cari tahu informasi mendalam seputar kredit yang dibahas ahlinya di Tanya Lifepal!