Iuran BPJS Kesehatan Diusulkan Rp 160 Ribu, Ini Lho Alasannya Pemerintah

Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan diusulkan naik, baik itu Kelas 1, Kelas 2, maupun Kelas 3. Angka kenaikannya gak tanggung-tanggung, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan nanti bisa mencapai Rp 160 ribu per peserta tiap bulannya buat Kelas 1.

Iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 160 ribu per bulan ini merupakan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disampaikan dalam rapat Komisi IX DPR, Selasa 27 Agustus 2019. Kenaikan iuran tersebut lebih besar di bandingkan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Sekadar diketahui, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 120 ribu buat Kelas 1. Sementara iuran Kelas 2 diusulkan sebesar Rp 80 ribu, dan iuran Kelas 3 diusulkan sebesar Rp 42 ribu.

Rencananya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang masih usulan ini bakal berlaku tahun 2020. Saat ini, besaran iuran lama masih berlaku, yaitu Rp 80 ribu buat Kelas 1, Rp 51 ribu buat Kelas 2, dan Rp 25.500 buat Kelas 3.

Menarik buat diulas, apa sebenarnya yang menjadi alasan di balik naiknya iuran BPJS Kesehatan? Berikut, ulasannya:

Keuangan yang sering tekor jadi alasan kenaikan iuran

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Twitter/BPJSKesehatanRI)

Selama ini, masalah keuangan yang dialami BPJS Kesehatan menjadi persoalan yang belum tuntas hingga sekarang.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, angka kerugian BPJS Kesehatan tahun 2018 mencapai Rp 9,1 triliun.

Lebih gawat lagi, kerugian BPJS Kesehatan tahun 2019 diproyeksikan mencapai Rp 32,8 triliun. Perkiraan ini, ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengacu pada berlakunya besaran iuran saat ini.

Merunut ke belakang, BPJS Kesehatan pada tahun 2014 tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 triliun. Angka kerugian ini naik pada tahun 2015 menjadi Rp 5,7 triliun. Lalu, pada 2016, angka kerugiannya bertambah besar menjadi Rp 9,7 triliun.

Minusnya keuangan BPJS Kesehatan terus berlanjut pada tahun 2017 menjadi Rp 9,8 triliun. Pada 2018, angka kerugiannya turun menjadi Rp 9,1 triliun. Kini pada tahun 2019, angka kerugiannya diproyeksi sebesar Rp 32,8 triliun.

Baca juga: Seluk Beluk Keberadaan BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui Masyarakat

Iuran disebut rendah sehingga muncul defisit, ditambah gak patuhnya peserta membayar iuran

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

Rendahnya besaran iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta menjadi salah satu penyebab utama kenapa keuangan bisa defisit. Pemasukan yang diterima BPJS Kesehatan gak cukup buat menutupi pengeluaran yang ada.

Iuran BPJS Kesehatan yang rendah ini pernah dikeluhkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, 23 Agustus 2019. Menurutnya, iuran yang ditagihkan ke masyarakat saat ini jauh dari ideal.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjelaskan persoalan defisit BPJS Kesehatan mengungkapkan, iuran yang rendah jadi penyebabnya. 

Dia juga mengatakan, perlu ada penyesuaian besaran iuran alias kenaikan iuran sebagai solusi permasalahan ini.

Adanya rencana kenaikan iuran juga disetujui Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurutnya, langkah tersebut menjadi solusi supaya BPJS gak defisit terus. 

Jusuf Kalla juga mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju dengan adanya rencana kenaikan tersebut.

Selain angka iuran yang rendah, keuangan BPJS Kesehatan terus defisit karena kurang patuhnya peserta dalam membayar iuran. Jumlah peserta yang enggan bayar iuran cukup banyak, yaitu 1,1 juta peserta menurut temuan BPKP.

Menariknya, peserta BPJS Kesehatan yang gak bayar itu berstatus nonaktif, tapi tetap bisa mendapat layanan dengan menggunakan BPJS. Namun, temuan tersebut masih ditelusuri soalnya adanya perbedaan dengan data yang dimiliki BPJS Kesehatan.

Mengenai ketidakpatuhan peserta bayar iuran, BPJS Kesehatan pernah mengadakan survei bersama Universitas Indonesia pada tahun 2015. Hasilnya, ada beberapa alasan kenapa peserta ogah-ogahan bayar iuran seperti yang diberitakan Republika:

  • Penghasilan bulanan yang sedikit.
  • Malas antre buat bayar iuran.
  • Telat bayar karena ATM yang offline.
  • Lupa membayar.
  • Kecewa dengan pelayanan kalau menggunakan BPJS Kesehatan.
  • Pemerintah kurangi kerugian dengan naikkan anggaran Jaminan Kesehatan di RAPBN 2020

    BPJS Kesehatan
    BPJS Kesehatan

    Sebelum menyampaikan usulan kenaikan iuran, pemerintah telah mengambil kebijakan buat menaikkan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 83 persen seperti yang diberitakan Katadata.

    Itu berarti, anggaran yang awalnya Rp 26,7 triliun bakal naik menjadi Rp 48,8 triliun. Kenaikan anggaran ini diharapkan bisa mengurangi defisit keuangan serta mengantisipasi naiknya Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Meski begitu, penyesuaian iuran BPJS telah bakal dilakukan demi menyehatkan kembali keuangan BPJS Kesehatan. Gimana, kamu setuju iuran BPJS Kesehatan dinaikkan? (Editor: Chaerunnisa)