Jangan Asal Over Kredit Kendaraan Kalau Gak Mau Tersandung Masalah Hukum

Cara over kredit mobil

Over kredit kendaraan bermotor bisa menjadi salah satu solusi tepat saat kita gak mampu melunasi cicilan. Daripada kredit dianggap macet dan di-blacklist oleh Bank Indonesia, lebih baik over kredit kendaraan.

Tapi masih banyak orang yang nggak memerhatikan aspek hukum kala over kredit. Kalau asal over kredit kendaraan, gak mustahil kita bisa dituntut dan dipidanakan.

Salah satu hal yang wajib dilakukan pertama kali adalah memberitahu pihak kreditur (leasing) perihal rencana over kredit. Kalau gak diberitahu bisa fatal akibatnya.

Sebab, proses kredit ini dilindungi dengan jaminan fidusia. Jaminan ini merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”.

Prestasi yang dimaksud adalah kewajiban memenuhi perjanjian. Misalnya debitur wajib membayar cicilan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

[Baca: Ini Aturan Kredit Kendaraan Bermotor yang Jarang Diketahui]

Prosedur over kredit

Kebanyakan orang malas mengurus syarat-syarat over kredit ke pihak leasing karena pengin urusan cepat beres. Padahal, prosedur over kredit itu gak terlalu ribet kok. Yang mesti dilakukan adalah:

  1. Mendatangi leasing dan memberitahukan soal rencana over kredit
  2. Gali informasi soal syarat-syarat yang dilakukan
  3. Berterus terang soal kondisi dan riwayat kendaraan kepada calon pembeli.
  4. Datang ke leasing bersama pihak yang berencana take over kredit. Bawa semua syarat yang dibutuhkan.
  5. Tandatangani perjanjian bersama ketiga pihak: leasing, debitur, dan orang yang mau take over.
over kredit kendaraan
Jangan kelewat seneng over kredit lalu masalah selesai ya, waspadal bro!

Kalau lima langkah tersebut sudah ditempuh, berarti proses hand-over kepemilikan kendaraan bisa lanjut. Ketiga pihak pun gak ada yang dirugikan.

[Baca: Merenung Dulu Sebelum Boyong Motor Baru atau Bekas secara Kredit]

Kenapa pihak leasing harus diberitahu?

Lantas bagaimana jika pihak leasing gak diberitahu soal over kredit ini tapi kendaraan telanjur berpindah tangan? Kita bisa kena masalah jika suatu saat cicilan kendaraan tersebut macet. Wong nama kita yang masih tercatat di pihak leasing sebagai debitur.

Over kredit secara sepihak melanggar Undang Undang No. 42 tahun 1999 tentang Fidusia. Ancamannya gak main-main, kurungan penjara!

Kasus seperti ini pernah terjadi di Bandung, Jawa Barat lho. Seorang warga bernama Teddi Fauzi dipenjara selama 6 bulan gara-gara kasus over kredit sepeda motor di bawah tangan.

Kasus bergulir ketika kredit kendaraan tersebut macet. Pihak leasing mengklaim kerugian Rp 13 juta dan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

Nah, daripada tersandung masalah gara-gara hal yang dianggap sepele kayak gini, lebih baik mengikuti prosedur yang aman. Gak mau kan merasakan dinginnya lantai penjara?

over kredit kendaraan
Aduh amit-amit deh kalau sampai harus masuk bui, hiy!

[Baca: Nasabah Kredit Motor Meninggal Dunia, Bukan Berarti Utangnya Otomatis Lunas]

 

 

 

Image Credit:

  • http://www.karimunestilo.com/wp-content/uploads/2016/04/Pengalihan-Kepemilikan-Take-Over-Kendaraan-Yang-Belum-Lunas.jpg
  • http://siaksatu.com/assets/berita/37170985992-penjara.jpg