Tips Mengelola Warisan dan Cara Memanfaatkannya dengan Bijak

Pembagian harta warisan

Mengelola warisan dengan bijak membuat harta atau uang yang kamu dapat “tanpa usaha” ini bisa dikembangkan. Dengan begitu, kamu gak menggunakan warisan hanya untuk gaya hidup yang mengesankan orang kaya baru alias OKB.

Cara mengelola warisan yang kamu dapat sebenarnya ada banyak. Salah satunya membangun kontrakan yang membuat kamu menerima pendapatan setiap bulan tanpa harus bekerja.

Selain itu, ada banyak cara untuk membuat uang warisan lebih produktif. Kalau kamu bingung, minta bantuan jasa perencana keuangan. Mereka akan membantu mengarahkan sebaiknya apa yang harus dilakukan dengan uang warisan tersebut.

Kamu juga bisa berkonsultasi singkat mengenai warisan dan lainnya dengan pakarnya lewat Tanya Lifepal!

Penasaran bagaimana cara mengelola warisan dengan bijak? Yuk, simak ulasan berikut, termasuk cara menciptakan warisan buat anak-cucu kelak.

Tips cara memanfaatkan warisan

Warisan adalah harta yang diberikan kepada ahli waris jika pemilik harta sudah meninggal. Dalam pembagiannya tergantung Hukum Waris yang dipilih. Di Indonesia ada berbagai hukum waris yang berlaku yaitu:

  • Hukum Perdata
  • Hukum Waris Islam
  • Hukum Waris Adat
  • Warisan ini gak selalu dalam bentuk aset berwujud. Kamu yang sudah berkeluarga dan mulai memikirkan warisan untuk anak dan cucu kelak bisa menciptakannya dari uang pertanggungan (UP) jiwa.

    Selain gak ada biaya perawatan seperti properti dan aset berwujud lainnya, UP jika yang merupakan pertanggungan dari asuransi jiwa bisa kamu dapatkan dengan cara mencicil, lho!

    Pasalnya, asuransi jiwa bisa kamu beli dengan cara premi bulanan, semesteran, per tahun, hingga pembayaran sekali (single premi). Proteksi jiwa ini turut melengkapi BPJS Kesehatan karena BPJS tidak memberikan UP jiwa, hanya pelayanan kesehatan.

    Berikut ini beberapa tips yang bisa kamu terapkan sebagai cara memanfaatkan uang warisan dengan bijak.

    1. Buat perencanaan yang matang untuk mengelola warisan

    Ketika kamu mendapatkan warisan, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat perencanaan. Hal ini diperlukan untuk mengetahui cara mengelola warisan yang diperoleh.

    Dengan perencanaan yang baik, warisan seperti uang bisa digunakan dengan bijak dan tidak salah dalam memanfaatkannya. Selain ini, mengelola warisan dengan bijak bakal menghindarkan kamu dari konflik keluarga terkait pembagian harta warisan.

    2. Diskusikan dengan keluarga

    Setelah itu, kamu bisa meminta masukan dari keluarga tentang cara bijak mengelola warisan yang kamu dapatkan. Namun, sebaiknya pilih sosok yang dewasa dan terbiasa dalam mengelola keuangan.

    Jika tidak ada keluarga, kamu bisa mencari perencana keuangan. Pendapat dan pandangan mereka untuk mengelola warisan kamu gak bakal merugikan karena memang profesional.

    3. Menambah investasi

    Jika kamu belum memiliki investasi, ini saat yang tepat untuk memilih satu bentuk investasi. Gak perlu yang besar atau ikut-ikutan tren, pilih yang paling sesuai dengan kondisi kamu. Sementara, buat kamu yang sudah memiliki investasi, tambah deh porsi investasimu agar tujuan keuangan dapat segera tercapai.  

    Memperoleh dana lebih dalam jumlah yang cukup besar seperti uang warisan adalah salah satu cara paling tepat untuk meningkatkan investasi. Kamu gak harus mengurangi alokasi dana untuk kebutuhan yang lain.

    4. Melunasi utang konsumtif

    Banyak anggapan yang mengatakan, hidup gak punya utang gak semangat kerja. Tapi kenyataannya orang terjebak dalam utang konsumtif, bukan produktif. Jika selama ini ternyata kamu kesulitan melunasi utang-utang yang bersifat konsumtif, manfaatin deh uang warisan untuk melunasi semuanya.

    Punya utang emang gak salah, tapi jika utang kamu sudah gak sehat dan bikin kamu merana, ya lebih baik segera dilunasi biar hidup lebih tenang.  Dengan demikian kondisi keuangan juga bakal membaik dan kamu bebas dari jebakan utang konsumtif.

    5. Membeli aset

    Selain itu, kamu juga bisa memanfaatkan uang warisan untuk membeli aset, apalagi jika aset tersebut adalah yang mampu menghasilkan pendapatan bulanan.

    Contohnya saja, uang hasil warisan bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah kos-kosan, nah jadi dapet pemasukan dari uang kos setiap bulan deh. Apartemen juga pilihan aset yang menguntungkan selama pemilihan lokasinya tepat.

    Gak semua orang bisa beruntung mendapatkan yang namanya uang warisan. Jadi, saat kita yang mendapatkan rezeki nomplok itu, alangkah baiknya jika kita sudah paham uang hasil warisan idealnya dikelola dengan baik. 

    Potensi konflik warisan dan manfaat perencanaan warisan

    Warisan keluarga salah satu yang menjadi potensi konflik. Apalagi jika tidak ada wasiat dari pemberi warisan dan cara mengelola warisan bersama dengan bijak.

    Konflik biasanya terjadi karena adanya ketidaksepakatan antara para Ahli Waris mengenai Hukum Waris mana yang menjadi acuan. Sehingga yang harus disepakati bersama adalah pemilihan dari Hukum Waris.

    Selain itu potensi konflik lainnya adalah jika terjadi pernikahan ke-2, ke-3, dan seterusnya (termasuk pernikahan siri yang sah secara agama tetapi tidak sah secara hukum negara).

    Hal ini berdampak pada perebutan warisan para ahli waris. Selain kompleks, pengelolaan warisan yang tidak bijak akan berpotensi jadi perebutan harta antarkeluarga.

    Itu sebabnya, ada baiknya bagi pasangan yang akan menikah membuat perjanjian pranikah (Prenuptial Agreement). Sementara, bagi pemilik bisnis, sebaiknya membuat wasiat yang sah secara hukum mengenai penerus bisnis hingga bagaimana pembagian keuntungan bisnis tersebut kelak.

    Adanya konflik demikian, membuat perencanaan warisan sangat perlu diterapkan. Jika pemilik harta sejak awal melakukan perencanaan pembagian warisan, maka potensi konflik keluarga bisa diminimalisir.

    Dalam perencanaan warisan untuk bisnis keluarga misalnya. Sebaiknya pemilik bisnis mewasiatkan dengan jelas apakah bisnis akan dikelola ahli waris tertentu atau tidak.

    Perbedaan warisan, wasiat, dan hibah

    Banyak yang tidak memahami perbedaan antara hibah, wasiat, dan warisan. Meskipun antara ketiga istilah tersebut memiliki kesamaan, yaitu membagi-bagikan harta, akan tetapi dalam Syariat Islam ketiganya memiliki hukum masing-masing.

    Berikut perbedaan ketiganya berdasarkan pengertian:

    1. Hibah

    Hibah adalah harta pemberian yang diberikan secara cuma-cuma saat pemberi masih hidup. Hibah (pemberian) itu sah jika diberikan seseorang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

    Jika pemberian ini dilakukan saat pemilik harta dalam keadaan sakit atau menjelang ajal, maka pemberian ini bukan lagi disebut hibah. Sebutan atas ucapan tersebut dikatakan sebagai wasiat.

    2. Wasiat

    Wasiat adalah sesuatu yang diamanahkan atau diberikan kepada seseorang ketika pemberi wasiat (pemilik harta) belum meninggal dunia. Dengan begitu, penerima wasiat baru berhak mendapatkan harta tersebut setelah pemberi wasiat meninggal dunia.

    Dalam keseharian, wasiat biasanya dituangkan dalam bentuk surat/testamen yang disahkan oleh notaris. Isinya pernyataan pemilik harta tentang apa yang terjadi setelah ia meninggal.

    Wasiat ini termasuk gak selalu menyoal harta yang akan diberikan, tetapi bisa juga mengenai biaya rumah sakit, biaya pemakaman, wali untuk anak-anak yang masih belum dewasa secara hukum, pembagian harta kekayaan, pelunasan utang dan lainnya.

    Dalam Islam, ada beberapa aturan terkait pembagian wasiat, di antaranya:

  • Tidak boleh diberikan kepada anak, pasangan, atau saudara karena telah mendapatkan jatah dari warisan.
  • Wasiat boleh diberikan kepada kerabat yang dianggap membutuhkan.
  • Boleh berwasiat kepada orang lain yang bukan keluarga atau kerabat selama membawa kemaslahatan.
  • Wasiat tidak boleh lebih dari seperti dari seluruh harta yang dimilikinya dan dihitung setelah dikeluarkan/diambil/dikurangi biaya dari pemakaman.
  • Berlaku ketika pemberi wasiat meninggal dunia.
  • 3. Warisan

    Warisan adalah harta yang diberikan jika pemilik harta sudah meninggal. Dalam pembagiannya tergantung dari Hukum Waris yang dipilih. Di Indonesia ada berbagai hukum waris yang berlaku:

  • Hukum Perdata
  • Hukum Waris Islam
  • Hukum Waris Adat
  • Setiap hukum mempunyai ketentuannya sendiri, termasuk kepada siapa yang berhak menerima warisan dan berapa jumlahnya.

    Ciptakan warisan dari UP jiwa

    Seperti penjelasan di awal, kamu bisa menciptakan warisan buat anak kelak dengan asuransi jiwa. Dengan begitu, kamu akan mendapatkan warisan yang pasti dan adil sesuai keinginan kamu.

    Biar gampang, kamu bisa menghitung terlebih dahulu besaran warisan yang pengin kamu ciptakan lewat Kalkulator Uang Pertanggungan dari Lifepal. Caranya gampang! Isi kolom kosong berikut dan sesuaikan kalkulator yang pengin digunakan dengan kebutuhan kamu.

    Tanya jawab seputar mengelola warisan

    Warisan adalah harta yang diberikan jika pemilik harta sudah meninggal. Dalam pembagiannya tergantung dari Hukum Waris yang dipilih. Di Indonesia ada berbagai hukum waris yang berlaku:

    • Hukum Perdata
    • Hukum Waris Islam
    • Hukum Waris Adat.

    Cara mengelola warisan dengan bijak sebenarnya ada beberapa cara. Hal ini tergantung pada kebutuhan kamu. Berikut ini beberapa langkah yang bisa kamu lakukan dalam mengelola warisan:

    • Membuat perencanaan
    • Diskusi bersama keluarga
    • Menambah investasi
    • Melunasi utang konsumtif
    • Membeli aset.

    Menjadikan asuransi jiwa sebagai warisan termasuk salah satu pilihan menciptakan atau mengelola warisan dengan bijak agar tidak menimbulkan konflik antar ahli waris.

    Salah satu pilihan terbaik adalah membeli di Lifepal asuransi jiwa. Pilih premi yang sesuai bujet dan pertimbangkan nilai UP jiwa yang pengin kamu dapatkan untuk dijadikan warisan.