Cara Membuat Kartu Kuning Resmi di Dinas Tenaga Kerja

kartu kuning

Kartu Kuning alias Kartu Pencari Kerja masih asing kedengarannya buat orang-orang yang bekerja. Namun, gak disangka ternyata kartu AK/I ini diperlukan banget sebagai salah satu dokumen persyaratan pendaftaran CPNS.

Banyak orang yang bertanya apa sebenarnya kartu itu? Kartu Kuning adalah kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja atau AK/I yang perlu dimiliki ketika hendak bekerja di dalam atau luar negeri. Disebut demikian karena warna kartunya emang kuning.

Keberadaan kartu satu ini sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 lho. Dalam peraturan tentang Penempatan Tenaga Kerja tersebut dijelaskan mengenai ketentuan pembuatan Kartu Pencari Kerja.

Di peraturan tersebut, ada ketentuan mengenai keharusan pencari kerja buat mendapat kartu sakti ini di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai dengan domisili. Meski begitu, faktanya banyak perusahaan swasta gak menjadikan kartu AK/I sebagai syarat.

Lain cerita kalau kamu kepengin bekerja di lembaga atau instansi Pemerintah. Kehadiran kartu satu ini wajib hukumnya buat memenuhi syarat penerimaan CPNS.

Fungsi kartu ini adalah sebagai syarat buat memenuhi ketentuan yang diberlakukan perusahaan. Kartu AK/I ini juga difungsikan sebagai tanda kalau kamu sedang mencari pekerjaan. Kemudian, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat Kartu Kuning?

Syarat membuat Kartu Kuning 2020

Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan juga menyebutkan syarat-syarat membuat kartu pencari kerja yang wajib disiapkan para pelamar. Apa saja syarat-syaratnya?

  • Fotokopi KTP.
  • Pas foto ukuran 3 x 4 cm terbaru sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
  • Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja khusus yang memiliki.
  • Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja atau Paklaring bagi yang memiliki. 
  • Cara membuat Kartu Kuning 

    Proses pengurusan kartu berwarna kuning ini dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap kabupaten atau kota tempat kamu berdomisili.

    Buat yang kebetulan berada di luar domisili, tetap bisa mengurus Kartu Pencari Kerja di kabupaten atau kota dimana pencari kerja berada.

    Cara membuat langsung ke Dinas Tenaga Kerja

    Kamu mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kabupaten atau kota di mana kamu berada. Dengan membawa syarat-syarat yang diminta, kamu mengajukan pembuatan kartu. Berikut, alur pembuatannya:

    1. Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten atau kota tempat kamu tinggal.
    2. Beritahu kepentinganmu dan isi buku tamu.
    3. Berkas diperiksa lalu diberikan nomor antrian.
    4. Kamu nantinya dipersilakan menunggu panggilan.
    5. Kamu kemudian diminta mengisi biodata dan berlanjut dengan wawancara.
    6. AK/I milikmu diterbitkan.

    Cara membuat Kartu Kuning online

    Demi memudahkan banyak orang dalam pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja, kini Kementerian Ketenagakerjaan menawarkan inovasi mendaftar kartu pencari kerja secara online. Seperti apa caranya? Berikut, cara membuatnya secara online:

  • Buka ayokitakerja.kemnaker.go.id di browser smartphone atau desktop milikmu.
  • Pada pojok kanan atas, pilih menu Daftar.
  • Kemudian pilih sebagai Daftar sebagai Pencari Kerja, isi NIK, isi nama di kolom User ID, masukkan email, dan kata sandi atau password.
  • Setelah itu, lengkapi semua data-data yang diminta, mulai dari Data Diri, Pekerjaan, Keterampilan, Pendidikan/Keahlian, hingga foto diri.
  • Kalau udah diisi semua, pilih menu Simpan.
  • Nanti ada ucapan Selamat Anda Sudah Terdaftar. Selanjutnya, kamu diminta buat melakukan verifikasi di Dinas Tenaga Kerja kabupaten atau kota kamu tinggal buat mendapatkan kartu kuning.
  • [Baca: Hindari Antrean Saat Gunakan BPJS Kesehatan, Miliki Proteksi Kesehatan Mulai dari Rp150 Ribu per Bulan]

    Cara membuat Kartu Kuning sesuai daerah

    Cara pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja biasanya dilakukan di daerah domisili masing-masing. Misalnya kamu berasal dari Bali, tapi kamu berada di Jakarta, kamu bisa melakukan pembuatan kartu di Dinas Tenaga Kerja Jakarta. Berikut ini tata cara pembuatannya di beberapa daerah: 

    1. Daftar Kartu Kuning online Cirebon

    Bagi yang berdomisili di Cirebon, kamu bisa melakukan pembuatan melalui situs resmi Dinas Tenaga Kerja Cirebon. Caranya: 

    1. Mengunjungi situs disnaker.cirebonkota.go.id.
    2. Buka menu Layanan, lalu pilih Daftar Kartu Kuning Online.
    3. Mengisi formulir pembuatan akun dengan data diri.
    4. Login menggunakan akun yang telah dibuat.
    5. Upload berkas seperti KTP, ijazah, dan pas foto. 
    6. Mengambil kartu ke Disnaker Cirebon sambil membawa berkas persyaratan pas foto 3×4 2 lembar dan KTP. 

    2. Kartu Kuning online Cianjur

    Bagi warga negara Indonesia yang sedang berada di Cianjur, atau warga asli Cianjur, kamu bisa membuat kartu ini dengan langsung mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur. 

    Namun, kalau kamu gak pengin repot, bisa membuatnya secara online melalui situs resmi mereka. Adapun tata caranya: 

    1. Masuk ke situs resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur di disnakertrans.cianjurkab.go.id.
    2. Buat akun di situs resmi tersebut. 
    3. Login menggunakan akun yang telah dibuat. 
    4. Pilih menu AK1 dan pilih menu Daftar.
    5. Isi formulir dengan data diri yang sesuai dengan aslinya. 
    6. Setelah selesai, kunjungi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur.
    7. Menuju ke loket pendaftaran AK1 dan menyerahkan nomor registrasi dan berkas kepada petugas. 
    8. Berkas diproses dalam jangka waktu 60 menit. 
    9. Salinlah AK1 menjadi 6 lembar dan minta untuk dilegalisir oleh petugas.

    3. Kartu Kuning online Bekasi

    Bagi warga Bekasi atau kamu yang berada di Bekasi, kamu bisa mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk pembuatan secara langsung. Untuk pembuatan secara online, bisa diakses melalui situs ayokerja.bekasikota.go.id. Berikut tata cara pembuatannya: 

    1. Kunjungi situs Disnaker Kota Bekasi di ayokerja.bekasikota.go.id.
    2. Klik Pendaftaran Pencari Kerja. 
    3. Mengisi formulir pendaftaran mulai dari data diri, data pendidikan, pengalaman kerja, sampai keterampilan. 
    4. Lalu klik Simpan Data. 
    5. Untuk pengambilan kartu kamu harus mengunjungi Kantor Disnaker Kota Bekasi sambil membawa pas foto dan KTP. 

    4. Kartu Kuning online Jakarta

    1. Kunjungi pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/294 
    2. Pilih menu Daftar. 
    3. Isi Formulir. . 

    Biaya pembuatan Kartu Kuning

    Harap dicatat, membuat kartu kuning itu gak dipungut biaya lho alias gratis. Kalau seandainya ada oknum petugas yang meminta biaya atas pembuatan Kartu Pencari Kerja, jangan lupa rekam dan segera laporkan ke posko pengaduan Ombudsman.

    Asal tahu aja nih, adanya permintaan biaya, entah itu biaya sukarela atau biaya administrasi, masuk kategori pungutan liar lho. Tentunya ada hukum yang mengatur adanya pungutan liar tersebut.

    Masa berlaku Kartu Kuning

    Kartu Pencari Kerja yang kamu urus nantinya berlaku legal kalau mendapat pengesahan dari fungsional Pengantar Kerja.

    Di luar itu, pengesahan menjadi tanggung jawab pejabat struktural yang mengurus Penempatan Tenaga Kerja di dinas kabupaten atau kota setempat.

    Nantinya, kartu untuk mencari kerja yang telah disahkan tersebut bisa digunakan dengan masa berlaku selama dua tahun. Terbilang lama untuk ukuran kartu yang syarat akan manfaat, bukan. Habis itu kamu diminta memperpanjangnya.

    Cara perpanjang Kartu Kuning

    Jika Kartu Kuning sudah masuk masa habisnya, kamu bisa melakukan perpanjangan secara langsung ke Dinas Tenaga Kerja kota kamu. Namun, jangan lupa untuk membawa persyaratan-persyaratannya. Berikut ini persyaratan yang perlu dipersiapkan: 

  • Kartu kuning atau AK/I yang asli dan fotokopinya.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir.
  • Pas foto ukuran 3 x 4 cm terbaru sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja atau Paklaring bagi yang memiliki.
  • [Baca: Bekerja Penuh Risiko, Jamin Penghidupan Keluarga dengan Benefit hingga Rp2,5 Miliar]

    Keuntungan memiliki Kartu Kuning

    Selain untuk mendapat pekerjaan, keuntungan lain yang bisa didapatkan dari Kartu Kuning ini adalah kamu mendapatkan gaji sesuai dengan golongannya. 

    Di kartu tersebut sudah tertera informasi pendidikan terakhir, apakah lulusan SMA/sederajat atau sarjana, nah gaji yang nantinya kamu terima disesuaikan dengan golongan tersebut.

    Di samping gaji, kamu akan mendapatkan porsi pekerjaan yang sesuai dengan latar belakang pendidikanmu. 

    Pasalnya pihak Dinas Ketenagakerjaan akan mengelompokkan bagian pekerjaan dengan jenis lulusannya. 

    Nah nantinya, Dinas Ketenagakerjaan akan membantu menghubungi kamu jika ada lowongan pekerjaan yang seusai dengan pengalaman kamu. Gak usah pusing! pekerjaanmu pasti proporsional dan sesuai dengan keahlian.

    Keuntungan selanjutnya adalah masa berlaku kartu ini yang cukup lama yaitu dua tahun. Kamu gak perlu susah payah pulang pergi ke Dinas Ketenagakerjaan untuk memperbarui kartu satu ini.

    Itulah informasi singkat mengenai Kartu Kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. Setelah mendapatkan pekerjaan jangan lupa untuk memproteksikan diri dengan asuransi kesehatan. 

    Pasalnya, di dunia kerja segala risiko kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi, bisa mengakibatkan jatuh sakit, bahkan risiko meninggal dunia. Oleh sebabnya, penting memiliki asuransi kesehatan demi meminimalisir risiko kerugian finansial akibat sakit. 

    Asuransi kesehatan mampu memberikan manfaat berupa biaya rawat inap di rumah sakit hingga Rp2 juta per hari, pertanggungan biaya pembedahan, hingga santunan meninggal dunia mencapai puluhan juta rupiah.

    Jika kamu memiliki pertanyaan lainnya seputar karier, asuransi, hingga bisnis, tanyakan langsung ke para ahli di Tanya Lifepal!

    Pertanyaan-pertanyaan seputar Kartu Kuning

    Berikut ini sejumlah pertanyaan yang harus kamu ketahui tentang Kartu Kuning

    Kartu Kuning adalah kartu yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja kepada masyarakat yang sedang mencari kerja. Kartu ini bisa digunakan untuk mencari pekerjaan di dalam negeri maupun di luar negeri.

    Fungsi kartu ini adalah sebagai dokumen persyaratan untuk memenuhi ketentuan melamar pekerjaan yang diberlakukan perusahaan, baik PNS, BUMN, maupun swasta.

    Kamu bisa membuat kartu ini secara offline atau langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat. Atau membuatnya secara online melalui situs-situs Dinas Tenaga Kerja setempat.

    Persyaratan dokumen yang harus ada adalah salinan KTP, pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar, salinan ijazah pendidikan terakhir, dan surat keterangan pengalaman kerja atau Paklaring bagi yang memilikinya.

    Beberapa perusahaan maupun instansi pemerintahan mengharuskan pelamar kerja memiliki kartu ini sebagai persyaratannya.

    Jadi, supaya lebih tenang dalam mencari pekerjaan, tidak ada salahnya untuk membuat kartu yang satu ini. Lagi pula pembuatannya gratis.

    Selain itu, kartu ini juga bermanfaat untuk menghubungkan kamu dengan pencari kerja maupun posisi kerja yang sesuai dengan pengalaman kerja kamu. Jadi bukan sebatas persyaratan kerja saja.