Ini Risiko Sering Lakukan Pembayaran Minimum Kartu Kredit

pembayaran minimum kartu kredit

Buat pemegang kartu kredit, adanya fasilitas pembayaran minimum kartu kredit yang bisa menguntungkan, tapi juga bisa membuat celaka. Bank menawarkan fasilitas pembayaran minimum kartu kredit per bulan bukan tanpa syarat.

Jika kita terlena fasilitas ini dan terbiasa membayar jumlah minimal tagihan yang tertera pada lembar tagihan setiap bulan, bisa-bisa kita terjerat utang berjibun. Soalnya, bunga yang dikenakan bakal berlipat-lipat, dari bulan ke bulan, bergantung pada nilai transaksi yang belum dilunasi.

Menurut peraturan Bank Indonesia, minimum payment kartu kredit ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah total tagihan. Dulu, sebelum ada aturan ini, bank penerbit kartu kredit bebas menentukan pembayaran minimum sendiri-sendiri. 

Akibatnya, persaingan antarbank cenderung mengarah ke tidak sehat dan terjadi kredit macet di mana-mana, sehingga pemerintah menerbitkan tersebut.

Jadi jika kita memiliki total tagihan misalnya Rp1 juta pada bulan ini, berarti kita boleh membayar Rp100 ribu saja.

Untung rugi bayar minimum kartu kredit

Sebetulnya bukan tanpa alasan peraturan pembayaran minimum kartu kredit ini ada. Kalau kamu sedang ada masalah keuangan, fasilitas ini bisa sangat membantu supaya kamu gak telat bayar tagihan dan kena denda.

Pembayaran minimum kartu kredit juga memungkinkan kamu bisa mengalokasikan sisa dana untuk keperluan lain yang bersifat darurat.

Tapi, jangan keseringan membayar minimum ya. Karena dengan 10 persen tagihan yang kamu bayarkan berarti masih ada 90 persen yang bakal jadi beban di bulan berikutnya dan pastinya akan terkena bunga.  

Pembayaran jumlah minimal itu tak menyalahi aturan dari bank. Hanya saja, ada konsekuensi yang harus kita bayar, yakni bunga yang tidak dihitung berdasarkan sisa tagihan melainkan nilai total transaksi terutang.

Contohnya, Andi punya kartu kredit dari bank XYZ. Dia dua kali melakukan transaksi masing-masing pada 7 April sebesar Rp500 ribu dan 15 April Rp300 ribu. Ketentuan bank XYZ:

– Tanggal pembukuan transaksi: 1 hari setelah tanggal transaksi

– Tanggal cetak tagihan: tanggal 20

– Masa jatuh tempo: 15 hari kalender setelah tanggal cetak tagihan

– Bunga kartu kredit: 2,95% per bulan

Artinya, Andi akan menerima tagihan sebesar Rp800 ribu pada tanggal 20 April. Dia lalu membayar tagihan minimal sebesar Rp80 ribu pada tanggal 1 Mei.

Kemudian pada bulan Mei dia hanya melakukan sekali transaksi sebesar Rp200 ribu pada tanggal 8. Dengan ketentuan bank XYZ seperti yang tersebut di atas, berarti tagihannya pada bulan Mei sebanyak Rp952.587, 40 setelah dikenai bunga Rp32.587, 40.

Dari kasus Andi, perhitungan tagihan tersebut adalah:

Tagihan bulan April

Tanggal TransaksiTanggal Pembukuan TransaksiKeteranganNominal Transaksi
7 April8 AprilTransaksi 1Rp500 ribu
15 April16 AprilTransaksi 2Rp300 ribu
    
Total Tagihan  Rp800 ribu
Pembayaran Minimum (10%)  Rp80 ribu

Tagihan bulan Mei

Tanggal TransaksiTanggal Pembukuan TransaksiKeteranganNominal Transaksi
  Total tagihan MeiRp800 ribu
 1 MeiPembayaranRp80 ribu
8 Mei9 MeiTransaksi 3Rp200 ribu
  Bunga*Rp32.587,40
Total Tagihan  Rp952.587, 40
Pembayaran Minimum (10%)  Rp95.258,74

* Perhitungan bunga bulan Mei

KeteranganTanggal PembukuanTanggal TagihanSelisih Hari (*)Nominal TransaksiBunga (**)
Transaksi Belanja 18 April20 April13Rp500 ribuRp6.304,11
Transaksi Belanja 216 April20 April5Rp30 ribuRp1.454,79
Tagihan bulan April21 April20 Mei30Rp800 ribuRp23.276,71
Pembayaran1 Mei20 Mei20Rp80 ribuRp 1.551,78
      
Total bunga tagihan Mei    Rp32.587,40

*Selisih hari = (Tanggal cetak tagihan – tanggal pembukuan) +1

** Bunga =(Selisih hari x bunga per bulan x 12 x nominal transaksi) / jumlah hari dalam setahun.

Jika Terlanjur Terjerat

Biasanya orang yang keseringan melakukan pembayaran minimum tagihan kartu kredit akan terjerat bunga yang luar biasa. Untuk keluar dari jeratan ini tidak mudah karena dibutuhkan tekat dan disiplin yang tinggi untuk mencicil tagihan per bulan.

Bahkan, bisa-bisa sebagian harta-benda harus dijual untuk menutup utang tersebut. Agar bebas dari jurang utang itu, kita bisa melakukan sejumlah langkah berikut ini:

1. Setop pakai kartu kredit

Hentikan transaksi menggunakan kartu kredit agar utang tidak semakin menumpuk. Beralihlah ke cash atau kartu debit yang lebih aman, karena terbukti kita bukanlah orang yang dapat disiplin memakai kartu kredit.

2. Kurangi pengeluaran per bulan

Atur ulang pengeluaran per bulan. Hapus pos yang tidak terlalu mendesak, seperti uang jajan, rokok, nge-gym, dan lain-lain. Sering-sering makan di rumah daripada di luar.

3. Bicarakan dengan bank

Bank selalu membuka mediasi bila nasabahnya mengalami kesulitan membayar utang. Mintalah keringanan atau penundaan pembayaran.

4. Tutup kartu kredit

Setelah seluruh terlunasi, tutup kartu kredit untuk mengatur lagi keuangan. Pasalnya, pasti kondisi keuangan morat-marit setelah dipakai untuk membayar utang tagihan.

5. Gunakan dana darurat

Sumber dana ini bisa membantu dalam kondisi mendesak. Kalau kamu memang rajin menabung dalam beberapa tahun terakhir, dana tabungan ini bisa digunakan untuk melunasi tagihan kartu kredit.

6. Minta bantuan keluarga

Memang terdengar memberatkan karena biasanya soal utang adalah persoalan paling sensitif untuk dibicarakan dengan keluarga. Pinjaman dana dari keluarga biasanya tidak disertai bunga karena bersifat kekeluargaan. Tapi, jangan lupa untuk tetap melunasinya juga ya.

Intinya, kita harus menerapkan manajemen keuangan yang baik jika menggunakan kartu kredit. Sesuai dengan karakteristiknya, kartu kredit membebankan bunga yang tinggi kepada nasabah. Sebab, jenis kredit ini berisiko tinggi karena nasabah tidak memberikan jaminan.

Ini berbeda dengan kredit pemilikan rumah (KPR). Misalnya, yang mewajibkan nasabah menjaminkan rumah untuk mendapatkan kredit dari bank. Jika pemakai KPR gagal melunasi kredit, maka bank tinggal menyita jaminan berupa rumah tersebut.

Kalau kartu kredit, bank tak bisa menyita apa pun. Mari bijak menggunakan kartu kredit. Dan, sebelum memutuskan memakai kartu kredit, ada baiknya kamu mengecek terlebih dahulu kondisi keuanganmu secara online di  Lifepal financial checker! (Editor: Chaerunnisa)