Lembaga Keuangan Bukan Bank – Jenis, Fungsi, dan Kegiatannya

lembaga keuangan bukan bank

Lembaga keuangan bukan bank adalah badan yang melakukan kegiatan keuangan termasuk menghimpun dana dari masyarakat dan untuk masyarakat juga.

Pengertian lembaga keuangan bukan bank yang disingkat LKBB menurut Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-38/MK/IV/1972 adalah:

Badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman.

Jadi dari pengertian itu, memang masih ada kemiripan dengan bank jika dilihat dari sisi kegiatan usahanya. Maka dari itu, tetap dinamakan sebagai lembaga keuangan.

Perusahaan atau lembaga keuangan yang bukan bank

Nah, apa aja lembaga keuangan non bank yang menjalankan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan? Disimak yuk ulasannya!

1. Perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang kegiatannya menghimpun dana dari para pesertanya dengan tujuan melindungi pesertanya dari risiko kerugian.

Perusahaan asuransi di Indonesia terdiri atas dua kategori: 

  • perusahaan asuransi jiwa 
  • perusahaan asuransi umum
  • Asuransi jiwa di Tanah Air tergabung dalam Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Kelompok perusahaan AAJI ini secara umum memberikan jaminan pertanggungan jiwa kepada ahli waris.

    Gak menutup kemungkinan, ada produk pengembangan lain, termasuk asuransi kesehatan dan asuransi jiwa plus investasi (unit link).

    Sementara asuransi umum atau kerugian tergabung dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). 

    Kelompok perusahaan AAUI ini memberikan jaminan ganti rugi atas aset kendaraan yang kamu asuransikan, misalnya asuransi mobil dan asuransi motor.

    Nah, dana-dana yang dihimpun inilah yang dikenal sebagai premi asuransi dalam perusahaan asuransi konvensional. Dalam perusahaan asuransi syariah, diterapkan dalam bentuk kontribusi. 

    Sementara perlindungannya adalah uang pertanggungan yang bisa diklaim nasabah asuransi.

    Karena kegiatannya dalam penghimpunan dana itulah, perusahaan asuransi digolongkan sebagai lembaga keuangan non bank.

    2. Koperasi

    Koperasi adalah salah satu lembaga keuangan non bank lainnya yang kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana, salah satunya adalah layanan simpan pinjam. 

    Berbeda dengan bank, koperasi pada dasarnya hadir atas kehendak beberapa orang yang kemudian tergabung sebagai anggotanya. 

    Dari semua anggota koperasi itulah, dana dihimpun yang kemudian digunakan hanya oleh sesama mereka.

    Masyarakat umum yang mau dapat layanan pinjaman dari koperasi harus menjadi anggota terlebih dahulu dan menjalani kewajibannya.

    Bunga yang ditawarkan tentu lebih terjangkau, umumnya berkisar 7 persen per tahun. Begitu juga dengan syaratnya yang lebih mudah ketimbang mengajukan di bank.

    Udah gitu dengan menjadi anggota koperasi, kamu bakal dapat sisa hasil usaha atau SHU tiap tahunnya. Di koperasi terdapat pengurus dan pengawas yang dipilih saat rapat anggota koperasi.

    3. Perusahaan efek

    Buat yang berinvestasi saham, pasti tahu apa itu perusahaan efek atau dikenal sebagai perusahaan sekuritas

    Para calon investor saat hendak berinvestasi saham diharuskan buka rekening efek di perusahaan efek.

    Di rekening efek itulah dana yang kamu ingin investasikan didepositkan. Barulah kemudian digunakan buat investasi.

    Karena yang dilakukan perusahaan efek adalah bagian dari penyediaan jasa keuangan, perusahaan efek dikategorikan sebagai lembaga keuangan non bank.

    Singkatnya, perusahaan efek ini berperan melakukan kegiatan jual beli efek, membantu perusahaan buat melakukan penawaran umum saham (Initial Public Offering/IPO), hingga melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek.

    4. Perusahaan gadai

    Perusahaan gadai yang melayani pemberian pinjaman tunai dengan jaminan turut termasuk sebagai lembaga keuangan non bank. Perusahaan gadai resmi milik negara adalah PT Pegadaian (Persero).

    Walau termasuk non bank, di Pegadaian kamu bisa memiliki simpanan juga dalam bentuk tabungan emas. Konsepnya berbeda dengan produk tabungan di bank.

    Mengajukan pinjaman di Pegadaian cukup diminati. Sebab syarat dan prosedurnya yang terbilang mudah. 

    Kamu cuma perlu menyediakan barang-barang jaminan, seperti emas atau BPKB kendaraan bermotor. Terus bunganya juga rendah, mulai dari 0,75 persen per bulan.

    Sebenarnya, gak cuma Pegadaian yang memberi layanan pinjaman. Ada beberapa perusahaan gadai yang juga menyalurkan dana pinjaman. Sebut aja Pusat Gadai, Gadai Top, hingga HBD Gadai.

    5. Fintech

    Sama halnya dengan Pegadaian yang menawarkan pinjaman tunai, perusahaan berbasis fintech termasuk sebagai lembaga keuangan non bank juga.

    Kegiatan usaha utama mereka adalah menawarkan pinjaman online merupakan bagian dari kegiatan jasa keuangan yang selama ini dilakukan bank dan lembaga keuangan lainnya.

    Dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya, platform financial technology atau fintech menawarkan kemudahan yang belum bank miliki. 

    Misalnya aja dalam pemberian pinjaman. Proses aplikasi yang di fintech lebih cepat dibandingkan bank.

    Namun, dari segi bunga, fintech jelas mematok bunga lebih tinggi dibanding bank. Kalau di bank, kamu bisa dapat pinjaman dengan bunga 0,8 persen per bulan. 

    Di fintech kamu bisa dapat bunga 1 persen per hari. Besar banget, kan?

    6. Pembiayaan

    Buat kamu yang pernah kredit mobil atau kredit motor, pastinya akrab dengan leasing atau perusahaan finance. Nah, kedua jenis usaha itu dinamakan dengan perusahaan pembiayaan.

    Perusahaan pembiayaan adalah lembaga keuangan bukan bank yang melakukan kegiatan usaha, seperti sewa guna usaha, anjak piutang, usaha kartu kredit, hingga pembiayaan konsumen.

    Detail kegiatan usaha perusahaan pembiayaan ini, kamu bisa lihat di bawah ini.

    1. Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal. Ada dua macam leasing, yaitu sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) dan tanpa opsi (operating lease).
    2. Anjak piutang (factoring) adalah pembelian atau pengalihan piutang atau tagihan utang dari satu pihak ke pihak lain.
    3. Usaha kartu kredit adalah pembiayaan buat pembelian barang atau jasa dengan kartu kredit.
    4. Pembiayaan konsumen (consumer finance) adalah pembiayaan buat pengadaan barang sesuai kebutuhan konsumen yang nantinya dibayar dengan cara dicicil.

    Di Indonesia ada beberapa perusahaan pembiayaan yang populer di masyarakat, yaitu:

  • Sinarmas Multifinance
  • Adira Finance
  • BCA Finance
  • Astra Credit Companies
  • BFI Finance
  • CS Finance
  • 7. Dana pensiun

    Seperti namanya, lembaga keuangan non bank yang satu ini menghimpun dana yang dipakai sebagai jaminan pensiun dan hari tua nantinya. 

    Dana yang dihimpun berasal dari gaji yang dikutip dengan persentase tertentu.

    Di Indonesia program dana pensiun disediakan dalam beberapa bentuk, yaitu:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
  • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
  • Tabungan pensiun
  • Asuransi pensiun
  • Buat JHT, kamu tentu udah tahu kalau program ini disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara DPLK disediakan bank atau perusahaan asuransi jiwa.

    Kalau DPPK, biasanya dikelola perusahaan. Sementara tabungan dan asuransi pensiun jadi program Taspen dan Asabri.

    Fungsi lembaga keuangan bukan bank secara umum

    Secara umum, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank memiliki peran dan fungsi yang penting bagi perekonomian modern, antara lain:

    1. Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit.
    2. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman.
    3. Memberikan pengetahuan dan informasi mengenai tugas lembaga keuangan sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan pihak lain (nasabah) dan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
    4. Memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan
    5. Menciptakan dan memberikan likuiditas, yaitu mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu jatuh tempo.

    Fungsi lembaga keuangan bukan bank secara khusus

    Dari fungsi lembaga keuangan secara umum ini, terdapat fungsi yang hanya dimiliki lembaga keuangan non bank.

    Berikut ini fungsi lembaga keuangan bukan bank dalam industri jasa keuangan.

    1. Tempat menyimpan uang

    Gak cuma bank yang bisa diandalkan sebagai tempat menyimpan uang, lembaga keuangan bukan bank ternyata juga bisa.

    Lembaga ini bisa menjadi pilihanmu yang mau memisahkan uang untuk kepentingan lain, misalnya investasi, namun tanpa harus membuka rekening baru. Contohnya adalah asuransi unit link.

    Dengan adanya alternatif melalui asuransi unit link ini, masyarakat memiliki cara lain untuk menyimpan sekaligus mengembangkan simpanan keuangan.

    2. Menyediakan modal

    Sama seperti bank yang menyediakan uang untuk dapat dipinjam sebagai modal, lembaga keuangan non bank juga memiliki fasilitas penyediaan modal.

    Modal ini dapat diakses perseorangan untuk usaha kecil dan menengah atau perusahaan-perusahaan swasta. 

    Tiap lembaga punya kebijakan masing-masing terkait syarat dan ketentuan penyediaan modal.

    Koperasi hingga fintech jadi contoh untuk fungsi ini!

    3. Pengadaan kredit

    Lembaga keuangan bukan bank juga menyediakan jasa pengadaan kredit. Contohnya aja kredit kendaraan bermotor, ponsel, laptop, dan lain-lain. Perusahaan pembiayaan menjadi salah satu contohnya.

    Mirip dengan bank, pengajuan kredit kepada lembaga yang berbasis usaha pengadaan kredit akan disertai proses survei juga. 

    Setelah dokumen kamu diajukan, dalam jangka waktu gak lebih dari sepekan akan datang tim survei.

    4. Pengajuan pinjaman

    Lembaga keuangan bukan bank juga jadi sarana kamu buat mengajukan pinjaman yang biasanya disertai jaminan walaupun udah banyak yang gak memerlukan jaminan dari calon nasabahnya.

    Namun, biasanya pinjaman tanpa jaminan di lembaga sejenis ini bakal dikenakan bunga yang jauh lebih tinggi. Selain itu, denda keterlambatan pembayaran cukup besar.

    5. Pelaksana kegiatan keuangan

    Fungsi lain dari lembaga keuangan bukan bank adalah melaksanakan kegiatan keuangan.

    Semua jenis kegiatan usaha lembaga ini harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Indonesia, termasuk melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Jadi, kamu jangan sembarang memilih lembaga keuangan semacam ini. Pastikan pilihanmu telah terdaftar dan berizin dari OJK, ya!

    Jadi sekarang sudah paham dengan konsep lembaga keuangan bukan bank, ya?

    Tips dari Lifepal! Jangan lupa untuk memproteksi finansial kamu dengan asuransi, ya. Sebagai informasi, pengertian asuransi adalah produk proteksi finansial yang memberikan jaminan perlindungan atas risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam hidup.

    Dengan memiliki asuransi, kamu jadi akan merasa lebih aman dan tenang karena tidak perlu memikirkan biaya-biaya lainnya dalam hidup. Beli asuransi di Lifepal dan dapatkan diskon hingga 25%.

    FAQ seputar lembaga keuangan bukan bank

     

    Lembaga keuangan bukan bank adalah badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Tujuan usaha mereka adalah menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman.

    Lembaga keuangan adalah badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan maupun tagihan-tagihan yang dapat berupa saham, obligasi dan pinjaman.

    Lembaga ini juga memiliki aset yang berupa aktiva riil, seperti bangunan, perlengkapan usaha, dan bahan baku.

    • Memberikan bantuan permodalan untuk publik
    • Menghimpun dana dari masyarakat
    • Perantara bisnis
    • Mendorong perkembangan pasar modal dan pasar uang