BI Checking Suami Istri dan Cara Perbaiki Riwayat Kredit

bi checking suami istri

Kamu dan pasangan sedang mengajukan permohonan kredit pemilikan rumah (KPR)? Jika ya, tentunya harus melewati BI Checking suami istri sebagai salah satu tahap awal sebelum calon nasabah mengajukan permohonan kredit kepemilikan rumah.

BI Checking atau disebut Sistem Informasi Debitur (SID) adalah laporan yang wajib dilakukan seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia dalam melaporkan status nasabah (debitur) yang mengambil kredit atau pembiayaan di bank tersebut dan dilaporkan setiap awal bulan kepada Bank Indonesia. 

BI Checking suami istri ini dibutuhkan sebagai syarat pengajuan KPR yang sudah memiliki hubungan aspek legalitas yang sama.

Nah, buat lebih jelasnya mengenai BI Checking suami istri, mari ketahui dalam ulasan berikut.

Mengapa suami istri butuh melakukan BI Checking?

Dalam proses KPR, ada yang namanya BI Checking. Bank Indonesia selaku bank sentral berkewajiban mencatat segala riwayat keuangan kita terkait dengan lembaga keuangan, seperti bank, Pegadaian, bahkan leasing.

Riwayat ini berisi catatan yang terutama berhubungan dengan kredit di lembaga keuangan tersebut. Misalnya, kita belum pernah ngajuin kredit, maka catatan itu bersih.

Begitu juga jika segala kredit yang pernah kita terima sudah lunas. Ini termasuk tagihan kartu kredit, ya.

Sebaliknya, jika punya masalah kredit, misalnya ada tagihan yang tertunggak, kita akan masuk daftar hitam alias blacklist BI. Akibatnya, segala urusan kredit selanjutnya bakal susah. Termasuk kredit rumah.

Saat kita mengajukan permohonan KPR, bank yang kita tuju akan melakukan proses BI Checking ini. Kalau ternyata kita masuk daftar hitam, 99 persen permohonan akan ditolak.

Bank akan berpikir, kredit yang lain saja bermasalah, bagaimana mau bayar KPR yang sifatnya jangka panjang! Dan, lantaran yang mengajukan adalah pasangan, otomatis bank akan BI Checking suami istri alias mengecek riwayat keuangan masing-masing suami dan istri.

BI Checking suami istri kini dilakukan secara online

BI Checking, termasuk BI Checking suami istri bisa dilakukan secara online di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK merupakan sistem informasi mengenai data nasabah ataupun debitur.

Berbeda dengan Sistem Informasi Debitur (SID) BI sebelumnya, informasi yang disediakan SLIK OJK juga berasal dari layanan keuangan non-bank.

Tak hanya itu, informasi tunggakan kredit yang di BI sebelumnya ditampilkan 24 bulan, sementara SLIK OJK menampilkan hanya 12 bulan.

Kemudian, informasi agunan pada SID Bank Indonesia pun direlasikan pada pihak debitur. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2018.

Bagaimana cara mengecek BI Checking?

Ketika calon nasabah ingin mengambil KPR, biasanya dokumen yang akan diminta pertama kali adalah fotokopi KTP yang masih berlaku suami dan istri, jika sudah menikah, atau fotokopi KTP calon nasabah sendiri, jika belum menikah. 

Menyerahkan fotokopi KTP suami dan istri dimaksud sebagai pertanda hubungan aspek legalitas yang sama.

Fotokopi KTP ini yang akan menjadi landasan dalam mencari di sistem riwayat nasabah dan status hubungannya dengan bank dengan pencarian NIK, Nama Nasabah, dan Alamat yang ada di KTP. 

Dengan adanya e-KTP yang saat ini diterapkan pemerintah, sebenarnya sangat membantu perbankan meminimalkan KTP palsu dan upaya pembobolan bank dari pihak yang mencari keuntungan.

[Cari Tahu: Berapa lamakah mendapatkan uang Rp1 miliar dengan menabung Rp1 juta tiap bulannya?]

Hubungan antara nasabah dan bank dalam BI Checking

Dalam laporan BI Checking akan terungkap hal-hal yang krusial antara hubungan calon nasabah yang mengajukan KPR dengan industri keuangan, beberapa halnya yaitu:

  1. Jumlah outstanding pinjaman bank yang pernah diberikan dan outstanding yang masih berjalan
  2. Rate yang diberikan oleh bank tersebut jika nasabah memiliki pinjaman
  3. Jenis pinjamannya, apakah KPR, kartu kredit, modal kerja, atau investasi
  4. Jaminan yang diberikan oleh nasabah kepada bank (Collateral)
  5. Kelancaran calon nasabah terhadap pembiayaan yang masih existing dalam pembayaran angsurannya yang diklasifikasikan menjadi status kolektabilitas dan tunggakan hari.

Jadi bagi calon nasabah dan pasangannya yang ingin mengajukan kredit atau pembiayaan di bank, khususnya KPR, biasanya pihak marketing bank akan menanyakan pertanyaan mengenai hubungannya dengan perbankan, seperti apakah ada pinjaman lain di bank? Jika iya, Bagaimana statusnya? Apakah lancar atau tidak dan berapa yang dipinjam? 

Dengan fotokopi KTP yang diberikan oleh calon nasabah, hal itu akan terungkap hubungan kamu dengan industri keuangan secara menyeluruh dan jika hasil BI Checking hubungannya baik dan lancar maka proses pengajuan KPR akan bisa berlanjut ke tahap berikutnya.

Jika calon nasabah tersebut mencoba tidak terbuka terhadap informasi ini, pihak bank sudah mengetahui status hubunganmu dengan melakukan BI Checking.

Mengapa seseorang bisa masuk blacklist BI?

Pihak kreditur akan lebih dulu melihat apakah debitur bersih dari tunggakan atau bermasalah sebelum menyetujui atau menolak pengajuan kredit. 

Mereka sudah memiliki klasifikasi atau skor kreditnya. Berikut ini kategorinya:

  • Skor 1: Kredit Lancar, debitur yang rajin memenuhi kewajiban membayar cicilan hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) berarti debitur tercatat menunggak cicilan selama 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
  • Dari kategori di atas, jika kamu mendapatkan skor 3, 4, dan 5, maka bank akan menolak pengajuan kredit. Dan tentu saja, kamu masuk dalam daftar nasabah bank yang di-blacklist BI Checking

    Pasalnya, bank gak mau mengambil risiko kalau kredit yang diberikan bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

    Kalau mendapatkan skor 1, tentu saja kredit kamu bakal disetujui. Sementara itu, jika kamu mendapat skor 2, berarti kamu masih perlu diawasi karena khawatir sewaktu-waktu kredit dalam pengawasan khusus ini berdampak pada NPL.

    Bagaimana cara memastikan blacklist BI?

    Untuk memastikan riwayat kreditmu apakah termasuk yang di-blacklist BI atau tidak tak perlu dilakukan dengan mendatangi kantor BI atau OJK. Tapi, kamu cukup melakukannya secara online

    Berikut ini caranya:

  • Kunjungi https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.
  • Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian.
  • Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.
  • Unggah foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan seperti:
    • Perorangan: KTP untuk WNI, paspor untuk WNA.
    • Badan Usaha:
      • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA).
      • NPWP badan usaha.
      • Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau anggaran dasar terakhir jika terdapat perubahan akta.
      • Tunggu email dari OJK yang berisi bukti Registrasi Antrian SLIK Online.
      • Tunggu OJK melakukan verifikasi data kamu. Kalau data udah terverifikasi, kamu bakal dapat email dari OJK yang isinya informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
      • Apabila data dan dokumen valid, ikuti instruksi ini ya:
  • Cetak formulir pada email untuk melengkapi data dan tanda tangani sebanyak tiga kali.
  • Foto/scan formulir tadi dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan panggilan video jika diperlukan.
  • Khusus untuk permintaan perseorangan yang diwakili ahli waris, ada dokumen tambahan yang harus diberikan saat verifikasi melalui WhatsApp, yaitu foto/scan:
  • Akta/Surat Keterangan Kematian.
  • Akta/Surat Keterangan Ahli Waris.
    • Jika data kamu lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil SLIK dan cara bacanya melalui email.
    • Kalau ada pertanyaan, kamu bisa hubungi:
      • Tel: 157
      • Email: konsumen@ojk.go.id
      • WA: 081-157-157-157.
  • Tips saat BI Checking bermasalah

    Jika mau mengambil KPR, tapi saat BI Checking suami istri bermasalah, sebaiknya lakukan langkah ini:

  • Datang ke BI atau kantor cabangnya yang terdekat untuk menanyakan perihal blacklist itu.
  • Jika merasa gak punya masalah kredit, bawa bukti yang menyatakan segala tagihan sudah lunas.
  • Minta revisi blacklist ke BI, lalu coba masukkan aplikasi KPR lagi.
  • Kalau ternyata memang punya masalah kredit, selesaikan dulu sebelum ambil KPR.
  • Satu-satunya cara menyelesaikan masalah kredit jelas melunasinya. Tapi, jika ada halangan, terdapat beberapa solusi yang bisa diambil untuk menyiasati masalah tersebut.

    Misalnya, meminta restrukturisasi utang. Bank akan dengan senang hati menerima konsultasi soal utang kita. Itu lebih baik ketimbang kita kabur, karena gak akan menyelesaikan masalah.

    Hitung cicilan bulanan utangmu dengan kalkulator bunga flat Lifepal

    Coba gunakan kalkulator bunga flat ini untuk memperkirakan berapa cicilan bulanan yang kamu harus bayar agar bisa melunasi seluruh utangmu.

    Nah, sekarang kamu sudah tahu kan mengapa perlu BI Checking suami istri dan bagaimana cara cek apakah kamu masuk dalam daftar nama nasabah bank yang di blacklist BI atau tidak. Semoga informasi tadi bermanfaat!

    Persiapkan dana darurat agar tidak masuk daftar hitam BI

    Masuk dalam daftar hitam BI akan sangat menyusahkan bila dalam kurun waktu tersebut ternyata ada kebutuhan mendesak yang membutuhkan pembiayaan dalam jumlah besar. Kamu tidak akan bisa mendapatkan pembiayaan selama masih tercantum dalam daftar hitam SLIK OJK.

    Untuk itu, bila kamu baru pertama kali mengajukan kredit, maka usahakan sebisa mungkin untuk lancar melakukan pembayaran cicilan pinjaman agar nama kamu tidak masuk ke dalam daftar hitam kredit dari SLIK OJK.

    Dengan disiplin membayar tagihan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, maka status kredit kamu akan tetap baik dan kemungkinan untuk disetujui apabila mengajukan pinjaman selanjutnya akan lebih besar.

    Selain itu, mempersiapkan dana darurat juga penting agar kamu punya simpanan saat ada kebutuhan mendesak. 

    Kalau perlu kamu harus memiliki asuransi kesehatan agar jika saat kamu sakit ataupun kecelakaan, dana darurat dan uang untuk cicilan tidak perlu terpakai untuk membayar tagihan berobat.  

    Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang kredit? Lihat pertanyaan populer beserta jawabannya seputar kredit di Tanya Lifepal.

    Pertanyaan seputar BI Checking suami istri

    BI Checking suami istri ini dibutuhkan sebagai syarat pengajuan KPR yang sudah memiliki hubungan aspek legalitas yang sama.
    BI Checking atau disebut Sistem Informasi Debitur (SID) adalah laporan yang wajib dilakukan seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia dalam melaporkan status nasabah (debitur) yang mengambil kredit atau pembiayaan di bank tersebut dan dilaporkan setiap awal bulan kepada Bank Indonesia.
    Ketika calon nasabah ingin mengambil KPR, biasanya dokumen yang akan diminta pertama kali adalah fotokopi KTP.