KPR adalah Kredit Pemilikan Rumah – Cek Jenis dan Bunganya

KPR adalah kredit pemilikan rumah

KPR adalah singkatan dari kredit pemilikan rumah. KPR disediakan bank sebagai pilihan pinjaman untuk membeli rumah, apartemen, atau jenis-jenis properti lainnya. Nantinya properti tersebut akan menjadi jaminan kepada bank.

Melalui kredit pemilikan rumah, nasabah dapat langsung memiliki rumah tanpa perlu membeli secara tunai. Nasabah hanya perlu mengangsur atau membayar cicilan pinjaman KPR kepada bank hingga tenor berakhir.

Untuk bisa mengambil kredit pemilikan rumah di bank, nasabah harus membayar down payment alias uang muka. Uang muka ini dijadikan sebagai tanda sepakat dan selain itu dianggap sebagai pendukung proses pembiayaan sehingga tidak seluruh harga pembelian ditanggung bank. 

Ketentuan minimum DP ditetapkan BI paling kecil 10% dari harga beli properti. Kemudian besaran pinjaman yang mesti dicicil nasabah adalah harga rumah dikurangi uang muka.

Pinjaman ini dibayar nasabah ke bank beserta bunganya tiap bulan. Bank menggunakan perhitungan bunga efektif dalam menentukan besaran cicilan yang dibayarkan.

Jenis-jenis KPR

Jenis KPR di Indonesia tidak satu, ada beberapa jenis KPR dengan sistem penerapan yang berbeda-beda. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

1. KPR komersial

KPR komersial adalah kredit pemilikan rumah yang diperuntukan bagi nasabah yang membeli rumah komersial atau rumah nonsubsidi.

Dibandingkan dengan KPR subsidi, cicilan KPR komersial jelas lebih tinggi. Namun, persayaratan pengajuan KPR komersial tidak serumit KPR subsidi.

2. KPR subsidi

KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang diperuntukan bagi nasabah yang membeli rumah-rumah subsidi dari program Pemerintah.

Kredit pemilikan rumah ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, dan rumah yang dapat dibiayai maksimal tipe 36. 

Karena disubsidi pemerintah, kredit pemilikan rumah ini menerapkan uang muka (DP) dan bunga yang lebih rendah dibanding KPR komersial.

Kekurangannya adalah rumah subsidi berlokasi di area terpencil dengan akses yang cukup sulit. Meski begitu, program KPR subsidi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kementerian PUPR tetap menjadi opsi yang dinilai sangat memudahkan masyarakat.

Cara ajukan KPR dan syarat-syaratnya

Jika kamu tertarik mengajukan pembelian rumah kredit pemilikan rumah, seperti ini penerapannya secara garis besar.

  • Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dokumen.
  • Analis bank menilai kredibilitas kredit kamu dan pasangan serta kesanggupan untuk melunasi cicilan rumah tiap bulan hingga lunas. Penentuan jumlah plafon kredit pemilikan rumah adalah tugas dari analis bank juga.
  • Pihak bank akan menilai harga rumah yang ingin kamu beli menggunakan internal maupun external appraisal. Biasanya bank akan menghubungi pihak penjual untuk meminta data lengkap tentang rumah.
  • Jika semua proses sudah dijalani, selanjutnya adalah melakukan akad kredit disertai penandatanganan dokumen yang berkaitan dengan KPR maupun jual beli rumah. Proses ini akan diikuti oleh bagian legal bank, penjual rumah, notaris, pembeli dan saksi-saksi.
  • Syarat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

    Ada beberapa syarat KPR rumah yang harus dipenuhi agar pengajuan kredit pemilikan rumah disepakati pihak bank, yaitu:

    1. WNI dan berdomisili di Indonesia
    2. Telah berusia 21 tahun atau sudah menikah
    3. Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja maupun usaha minimal 1 tahun
    4. Memiliki NPWP Pribadi

    Jika kamu sudah memenuhi syarat di atas, kamu harus melengkapi beberapa dokumen berikut ini.

    1. KTP
    2. Kartu Keluarga (KK). Jika KK milikmu dan pasangan belum menyatu, keduanya harus dilampirkan.
    3. Buku atau akta nikah bagi pasangan suami istri
    4. NPWP
    5. Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 3 lembar
    6. Formulir pengajuan KPR dari bank yang dipilih

    Persyaratan tambahan untuk karyawan dan wiraswasta.

    Profesi

    Persyaratan

    Debitur karyawan

    1. Slip gaji
    2. Surat pengantar perusahaan
    3. Surat keterangan status karyawan tetap beserta keterangan masa kerja
    4. Fotokopi buku tabungan (rekening 3 bulan terakhir)

    Debitur wiraswasta

    1. Bukti transaksi keuangan usaha
    2. Catatan rekening bank
    3. Surat izin usaha (SIUP) atau surat izin lainnya seperti izin praktik dan tanda daftar perusahaan (TDP)

    Sistem KPR

    Sistem kredit pemilikan rumah secara sederhana diurai dalam tahapan-tahapan berikut ini.

    1. Nasabah ajukan pinjaman dengan mempersiapkan booking fee dan DP minimal sebagai tanda jadi membeli rumah.
    2. Nasabah mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan pengajuan KPR yang diserahkan ke marketing perumahan untuk diteruskan ke bank ataupun nasabah langsung menyerahkan ke bank.
    3. Bank menerima dokumen-dokumen persyaratan untuk dianalisis dalam waktu beberapa lama, terutama menganalisis riwayat kredit berdasarakan data dari SLIK OJK.
    4. Hasil analisis nantinya diinformasikan bank kepada nasabah, mulai dari besaran pinjaman (harga rumah dikurangi DP), skema cicilan KPR, hingga biaya kredit pemilikan rumah.
    5. Kalau nasabah setuju, bank akan memproses dan melakukan wawancara hingga akhirnya penandatanganan akad kredit.
    6. Penandatangan kredit ini menegaskan bahwa nasabah setuju sebagai peminjam (debitur) dan menjaminkan rumahnya ke bank sebagai pemberi pinjaman (kreditur).
    7. Kalau tidak setuju, nasabah bisa mengajukan KPR di bank lain yang memiliki penawaran yang lebih cocok.

    Simulasi perhitungan cicilan

    Bank memperhitungan cicilan kredit pemilikan rumah berdasarkan rumus bunga efektif. Bunga efektif adalah bunga yang dihitung berdasarkan sisa pokok pinjaman. Bunga ini berkebalikan dengan bunga flat.

    Cek bunga kredit pemilikan rumah berikut ini berdasarkan data Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2021.

    No.Nama BankKPR (%)
    1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk7,25
    2PT BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk7,25
    3PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk7,25
    4PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk9,25
    5PT BANK PERMATA, Tbk9,75
    6PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk7,25
    7PT BANK MAYBANK INDONESIA, Tbk9,00
    8PT BANK PANIN INDONESIA, Tbk8,25
    9PT BANK CIMB NIAGA, Tbk7,25
    10PT BANK UOB INDONESIA8,80
    11PT BANK OCBC NISP, Tbk8,80
    12CITIBANK, N,A,
    13JP MORGAN CHASE BANK, NA
    14BANK OF AMERICA, N,A
    15PT BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA, Tbk7,31
    16PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk8,94
    17BANGKOK BANK PCL
    18THE BANK OF TOKYO-MITSUBISHI UFJ LTD,
    19PT BANK DBS INDONESIA7,87
    20PT BANK RESONA PERDANIA
    21PT BANK MIZUHO INDONESIA
    22STANDARD CHARTERED BANK7,63
    23PT BANK CAPITAL INDONESIA, Tbk13,39
    24PT BANK BNP PARIBAS INDONESIA
    25PT BANK ANZ INDONESIA
    26DEUTSCHE BANK AG
    27BANK OF CHINA HONGKONG LIMITED
    28PT BANK BUMI ARTA, Tbk8,39
    29PT BANK HSBC INDONESIA9,00
    30PT BANK J TRUST INDONESIA, Tbk12,05
    31PT BANK MAYAPADA INTERNATIONAL, Tbk11,90
    32PT BPD JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk8,76
    33PT BPD DKI8,75
    34PT BPD DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA6,04
    35PT BPD JAWA TENGAH10,57
    36PT BPD JAWA TIMUR, Tbk6,97
    37PT BPD JAMBI7,84
    38PT BPD SUMATERA UTARA9,41
    39PT BPD SUMATERA BARAT10,00
    40PT BPD RIAU KEPRI5,58
    41PT BPD SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG9,87
    42PT BPD LAMPUNG9,68
    43PT BPD KALIMANTAN SELATAN10,67
    44PT BPD KALIMANTAN BARAT10,41
    45PT BPD KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA8,67
    46PT BPD KALIMANTAN TENGAH10,52
    47PT BPD SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT7,62
    48PT BPD SULAWESI UTARA DAN GORONTALO8,29
    49PT BPD BALI7,74
    50PT BPD NUSA TENGGARA TIMUR13,49
    51PT BPD MALUKU DAN MALUKU UTARA9,41
    52PT BPD PAPUA10,50
    53PT BPD BENGKULU6,99
    54PT BPD SULAWESI TENGAH5,91
    55PT BPD SULAWESI TENGGARA8,26
    56PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN8,62
    57PT BANK OF INDIA INDONESIA, Tbk11,50
    58PT BANK MESTIKA DHARMA, Tbk8,89
    59PT BANK SHINHAN INDONESIA6,57
    60PT BANK SINARMAS, Tbk
    61PT BANK MASPION INDONESIA, Tbk10,10
    62PT BANK GANESHA12,00
    63PT BANK ICBC INDONESIA8,69
    64PT BANK QNB INDONESIA, Tbk10,50
    65PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), Tbk7,25
    66PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906, Tbk10,25
    67PT BANK BTPN, Tbk
    68PT BANK MEGA, Tbk10,88
    69PT BANK BUKOPIN, Tbk10,05
    70PT BANK BISNIS INTERNASIONAL9,26
    71PT BANK JASA JAKARTA8,10
    72PT BANK KEB HANA INDONESIA7,25
    73PT BANK MNC INTERNASIONAL, Tbk11,67
    74PT BANK YUDHA BHAKTI, Tbk12,97
    75PT BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA, Tbk7,80
    76PT BANK SBI INDONESIA
    77PT BANK DIGITAL BCA
    78PT BANK NATIONALNOBU, Tbk9,25
    79PT BANK INA PERDANA, Tbk8,37
    80PT PRIMA MASTER BANK11,75
    81PT BANK SAHABAT SAMPOERNA16,50
    82PT BANK DINAR INDONESIA, Tbk10,50
    83PT BANK AMAR INDONESIA13,00
    84PT BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI9,78
    85PT BANK JAGO, Tbk
    86PT BANK MULTIARTA SENTOSA8,85
    87PT BANK MAYORA9,33
    88PT BANK INDEX SELINDO10,25
    89PT BANK FAMA INTERNASIONAL6,26
    90PT BANK MANDIRI TASPEN
    91PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL, Tbk11,28
    92PT BANK HARDA INTERNASIONAL8,24
    93PT BANK IBK INDONESIA, Tbk6,25
    94PT BANK CTBC INDONESIA10,50
    95PT BANK COMMONWEALTH10,00

    Untuk mempermudah perhitungan, simulasikan bunga KPR dengan menggunakan kalkulator bunga efektif di bawah ini.

    Istilah-istilah Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

    Sebelum membeli rumah KPR, pasti calon konsumen akan diminta DP, yaitu uang muka. Selain DP, ada beberapa istilah lainnya dalam kredit pemilikan rumah yang patut diketahui. Yuk, ketahui dulu di sini!

    1. Application form

    Formulir aplikasi KPR yang wajib diisi sebelum ngajuin kredit pemilikan rumah. Isinya data diri gitu deh, sama halnya kayak kalau mau daftar kerja atau daftar sekolah. Tapi formulir yang satu ini isinya lebih komplit.

    2. Appraisal

    Penilaian terhadap harga rumah yang dilakukan bank yang akan mengucurkan kredit pemilikan rumah. Jadi, pihak bank akan datang dan melihat rumah yang akan dibeli dengan fasilitas KPR untuk dinilai harganya.

    Taksiran harga rumah menurut kita Rp400 juta, sementara bank bilang Rp300 juta. Harga yang digunakan adalah taksiran dari bank. Jadi, jumlah kredit pemilikan rumah yang dipinjamkan bank hanya Rp300 juta itu.

    3. Agunan

    Aset yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Saat mengajukan KPR, sertifikat rumah yang dibiayai kredit pemilikan rumah akan menjadi agunan alias ditahan bank. Artinya apa? Ya kalau gagal bayar lunas kredit pemilikan rumah, rumah akan disita oleh bank.

    4. Alih debitur

    Alih debitur adalah cara melunasi cicilan rumah KPR dengan menjual rumah yang sudah dibeli dengan fasilitas kredit pemilikan rumah, namun belum lunas. Dengan kata lain yang melanjutkan cicilan kredit pemilikan rumah adalah orang yang membeli rumah bersangkutan.

    5. Ability to pay

    Kemampuan nasabah mengangsur kredit pemilikan rumah. Nah, ini yang menilai adalah pihak bank. Kalau dinilai gak mampu, misalnya gaji cuma Rp4 juta tapi angsuran Rp3 jutaan, permohonan kredit pemilikan rumah pasti ditolak.

    6. Angsuran

    Besarnya pembayaran kredit pemilikan rumah yang dilakukan dengan sistem cicilan per bulan dalam jangka waktu tertentu. Nominal setiap bulannya sudah termasuk angsuran pokok kredit dan bunga.

    7. AJB

    Kependekan dari akta jual beli. Tentu saja AJB ini berwujud dokumen yang berguna sebagai bukti bahwa transaksi rumah itu sah di mata hukum. Disebut sah karena ada tanda tangan notaris atau pejabat pembuat akta tanah di dokumen itu.

    8. Akad

    Ini bukan akad dalam pernikahan ya. Melainkan perjanjian dalam proses KPR. Bank dan nasabah membuat komitmen bersama bahwa masing-masing akan menjalani hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Komitmen yang dilanggar akan terkena sanksi.

    9. Balik nama

    Kalau yang ini bukan nama Adi dibalik jadi Ida ya hehehe. Balik nama di sini maksudnya mengubah nama pemilik rumah di sertifikat. Ada biaya untuk melakukan balik nama dan dilakukan di depan pejabat pembuat akta tanah agar resmi secara hukum.

    10. SLIK OJK

    Ini adalah pemeriksaan riwayat kredit nasabah dengan mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kalau punya tunggakan kredit dari bank mana pun, siap-siap susah memperoleh KPR karena mungkin masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.

    11. Buy back guarantee

    Jaminan dari developer bahwa mereka akan membeli kembali properti jika gak selesai dibangun dalam waktu yang telah dijanjikan. Misalnya, janji selesai Oktober 2015, ternyata harus molor sampai tahun depan. Rumahnya bisa saja dibeli lagi oleh developer kalau kita menginginkan hal itu.

    12. Booking fee

    Duit yang diberikan ke developer sebagai bukti bahwa kita serius ingin membeli rumah yang dibangun. Booking fee umumnya akan mengurangi jumlah total uang muka alias DP.

    13. Biaya KPR

    Biaya selain uang muka dan cicilan yang wajib dibayar oleh pembeli. Misalnya biaya notaris, biaya appraisal, biaya asuransi, dan biaya administrasi.

    14. Custodian

    Pihak yang bertanggung jawab menyimpan dokumen agunan dengan sebaik-baiknya. Kalau konteksnya KPR, berarti dokumen itu adalah sertifikat rumah.

    15. Credit report

    Laporan analisis bank terhadap kemampuan nasabah alias pembeli rumah dalam melunasi KPR tepat waktu.

    16. Cluster

    Kompleks rumah yang hanya punya satu gerbang masuk dan keluar. Sistem keamanan biasanya lebih ketat jika dibandingkan perumahan biasa.

    17. Couple

    Adalah rumah dengan bentuk berpasangan dan saling berdampingan (menempel) tanpa celah di sisi kiri dan kanan sehingga gak ada jarak. Perumahan couple bisa dua pasang, tiga pasang atau lebih.

    18. Credit committee

    Panitia kredit yang ditunjuk bank buat menilai aplikasi KPR, apakah akan disetujui atau ditolak. Tenang aja, gak bakal di-PHP-in.

    19. Down payment

    Uang muka alias DP. Ini adalah uang yang diserahkan kepada developer sebagai pembayaran awal atas KPR.

    20. Loan set-up

    Pencatatan data kredit sesuai dengan hasil pemeriksaan credit committee.

    21. Loan to maturity (tenor)

    Jangka waktu KPR yang diajukan atau lamanya angsuran kredit, biasanya bank akan menyesuaikan dengan kemampuan finansial nasabah atau hal lainnya.

    22. Plafon KPR

    Plafon KPR adalah jumlah total kredit alias pembiayaan yang diberikan bank. Biasanya hanya 80% dari nilai rumah. Contohnya, rumah Rp100 juta, berarti pembiayaan dari bank hanya sebesar Rp80 juta.

    23. Roya

    Penghapusan catatan di sertifikat aset yang dijadiin agunan. Semisal, beli rumah bekas yang sertifikatnya jadi jaminan di bank. Saat akan menebus sertifikat itu, pembeli rumah bakal kena biaya roya untuk menghapus catatan bahwa sertifikat itu sedang jadi jaminan di bank.

    24. Non-performing loan

    Status kredit macet alias pembayaran cicilan yang mandek alias nggak lancar. Status ini biasanya dipakai jika cicilan tidak dibayar selama 3 bulan lebih.

    25. Personal discussion

    Tanya jawab antara bank dan nasabah yang mengajukan KPR. Pihak bank bakal menggali informasi dari orang tersebut sampai sedetail-detailnya. 

    26. Underwriting

    Proses pemberian keputusan apakah pengajuan KPR diterima atau nggak dari bank.

    27. Standby letter of credit

    Surat dari nasabah KPR yang memberi izin ke bank untuk menagih angsuran sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

    28. To be obtained

    Syarat yang belum dipenuhi dalam proses KPR karena kondisi tertentu. Misalnya, KTP sedang disita karena terjaring razia Satpol PP  jadi belum bisa menyediakan dokumen itu sehingga KTP-nya boleh menyusul.

    Itu tadi informasi mengenai KPR. Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang KPR ataupun asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar topik tersebut di Tanya Lifepal.

    Tanya jawab seputar KPR

    DP KPR disiapkan dengan besaran minimal 10-15 persen sesuai aturan Bank Indonesia (BI). Biasanya pengembang properti telah mencatat nominal DP dalam brosur yang mereka berikan.

    Biaya KPR umumnya terdiri dari uang muka, biaya notaris dan pengurusan sertifikat, biaya provisi dan administrasi, biaya premi asuransi kebakaran, hingga biaya premi asuransi jiwa.

    Proses pengajuan KPR berlangusng kurang lebih selama 1 bulan.