Ini Biaya dan Prosedur Balik Nama Rumah yang Resmi

biaya balik nama rumah

Urusan beli rumah bukan hanya sekadar bayar harga rumah saja, tetapi juga harus memikirkan soal biaya balik nama rumah itu sendiri.

Pasalnya, kalau kamu beli rumah bekas, nama yang tertera pada sertifikat tanah masih atas nama pemilik sebelumnya. 

Belum lagi, kamu perlu mempersiapkan asuransi rumah untuk mengantisipasi risiko kerusakan rumah akibat kebakaran atau pencurian. Sehingga, keuangan kamu aman dari pengeluaran mendadak untuk perbaikan rumah.

Tujuan mengurus balik nama sertifikat rumah adalah untuk menghindari terjadinya konflik di masa mendatang andai terjadi sengketa kepemilikan rumah bersangkutan. Maka dari itu, sebaiknya kamu selesaikan secepatnya deh. 

Surat yang perlu segera diurus adalah Surat Hak Milik (SHM). SHM adalah surat bukti kepemilikan sebuah properti.

Lalu bagaimana cara dan berapa biaya balik nama rumah yang harus dipersiapkan? Kita cari tahu melalui ulasan Lifepal berikut! 

Apa itu balik nama rumah?

Balik nama rumah itu maksudnya adalah mengurus perubahan atau balik nama sertifikat tanah dan bangunan dari rumah tersebut.

Dengan melakukan perubahan nama sertifikat, maka otomatis hak atas tanah dan bangunan sudah berpindah tangan secara resmi.

Sertifikat tanah apa yang harus diganti? Tentu saja Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti legalitas terkuat di dunia properti. 

Selain Sertifikat Hak Milik, ada juga yang namanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Bedanya, SHGB hanya menyangkut pemberian hak menggunakan tanah yang bukan miliknya untuk jangka waktu tertentu.

Sementara SHM adalah sertifikat yang menandakan bahwa pemegangnya merupakan pemilik tanah dan berhak mengelola tanah tersebut tanpa batasan waktu.

Tentunya masih ada sertifikat kepemilikan lainnya sesuai dengan jenis propertinya.

Agar proses balik nama ini berjalan lancar, kamu butuh bantuan beberapa instansi yang bertugas mengurusi persoalan tanah secara resmi, di antaranya adalah notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Jika dibutuhkan, kamu juga perlu mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku instansi pemerintahan yang berhak mengeluarkan dan mengganti nama sertifikat tanah.

Berapa biaya balik nama rumah?

Keseluruhan biaya balik nama rumah melalui bantuan hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT terdiri atas beberapa hal, yaitu:

  • Biaya pengecekan sertifikat
  • Biaya validasi pajak
  • Biaya Akta Jual Beli (AJB)
  • Biaya balik nama sertifikat tanah
  • 1. Biaya pengecekan sertifikat 

    Pertama kamu harus mengeluarkan uang untuk melakukan pengecekan Sertifikat Hak Milik Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah sertifikat tersebut legal dan hunian tidak berada di lahan atau tanah sengketa.

    Untuk pengecekan bisa dilakukan di kantor BPN setempat. Biayanya masing-masing daerah berbeda, namun rata-rata biaya yang dipatok sekitar Rp50 ribu. 

    2. Biaya validasi pajak 

    Untuk bisa melakukan balik nama, pihak pembeli dan penjual rumah harus memenuhi tanggung jawab mereka untuk membayar pajak, seperti:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 
  • Setelah semua dibayarkan barulah divalidasi oleh pihak notaris atau PPAT dengan biaya sekitar Rp200.000. 

    3. Biaya akta jual beli 

    AJB biasanya diterbitkan oleh PPAT. Dalam penerbitannya pihak penjual dan pembeli harus menanggung biayanya sekitar 1 persen dari nilai transaksi.

    Biasanya soal menentukan biaya penerbitan ini tergantung dari kesepakatan di antara PPAT, penjual, dan pembeli. Misalnya harga rumah Rp500 juta, maka biaya penerbitan AJB sekitar Rp5 juta.

    4. Biaya balik nama sertifikat tanah  

    Seperti dikutip dari situs Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, biaya balik nama sertifikat tanah didasarkan kepada nilai jual tanah atau rumah kemudian dibagi dengan 1.000. Jika harga jual rumahnya Rp500 juta, berarti biaya pelayanannya sekitar Rp500.000. 

    Contoh perhitungan biaya balik nama rumah

    Berikut ini contoh biaya balik nama rumah yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli dengan nilai rumah Rp500 juta.

    LayananPerkiraan Biaya 
    Pengecekan sertifikatRp50.000
    Biaya validasi pajakRp200.000
    Biaya akta jual beliRp5.000.000
    Biaya balik nama sertifikat tanahRp500.000
    Total Rp5.750.000

    Mengurus balik nama rumah dilakukan di mana? 

    Setelah tahu biaya balik nama rumah, tentu kamu juga perlu mengetahui di mana tempat untuk melakukan kepengurusannya, bukan?

    Nah pertama-tama, kamu harus mengurus transaksi jual beli di notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana kamu wajib menyertakan peran orang atau badan hukum yang berwenang untuk membuat akta tanah atau properti sesuai undang-undang yang berlaku.

    Notaris atau PPAT akan mengurus semuanya dari awal, khususnya dari penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Salah satu syarat sahnya AJB adalah sudah ditandatangani oleh pihak pembeli, penjual, saksi, dan notaris. 

    Setelah proses penandatanganan AJB selesai, pihak notaris atau PPAT akan melanjutkan proses balik nama di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

    Prosedur mengurus balik nama sertifikat rumah

    Mungkin kalian masih bingung bagaimana sih langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus balik nama rumah? Keseluruhannya diselesaikan dalam tiga langkah berikut.

    1. Mengunjungi kantor PPAT atau notaris setempat untuk pengurusan Akta Jual Beli. Akta Jual Beli wajib ditandatangani oleh pihak pembeli, penjual, saksi, dan PPAT atau notaris agar sah di mata hukum. 
    2. Kamu sebagai pembeli harus melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pembayaran itu bisa dilakukan di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Kemudian pastikan juga kalau pihak penjual telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan PBB. Jika BPHTB, PPh, dan PBB belum dibayarkan, proses balik nama tidak bisa dilakukan. 
    3. Setelah itu, kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. PPAT akan membawa sejumlah persyaratan seperti SHM asli, Akta Jual Beli, salinan fotokopi penjual dan pembeli, serta bukti pembayaran PPh, BPHTB, dan PBB.

    Selanjutnya kamu tinggal menunggu proses balik nama itu selesai diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Kalau kamu masih punya pertanyaan seputar investasi rumah dan properti lainnya, jangan ragu untuk berkonsultasi di Tanya Lifepal kapan saja.

    Berapa lama proses balik nama sertifikat rumah atau SHM? 

    Biasanya proses penyelesaian balik nama rumah akan memakan waktu paling cepat sekitar dua minggu, walau bisa juga sampai berbulan-bulan juga.

    Namun, pihak notaris dan PPAT akan berusaha menyelesaikannya secepat mungkin agar proses balik nama tidak berlangsung terlalu lama. 

    Begitulah kisaran biaya balik nama sertifikat tanah atau biaya balik nama rumah yang harus kamu gelontorkan dari kocekmu.

    Sebisa mungkin, jangan menunda urusan mengganti nama pasca pembelian rumah ya demi menghindari terjadinya sengketa lahan di masa yang akan datang.

    Jika menurut kamu biaya tersebut mahal, cobalah untuk mendapatkan uang tambahan dengan berinvestasi. Coba cari tahu instrumen investasi apa yang cocok dengan karaktermu di sini.

    Pertanyaan seputar biaya balik nama sertifikat rumah

    Balik nama rumah itu maksudnya adalah mengurus perubahan atau balik nama sertifikat tanah dan bangunan dari rumah tersebut. Setelah melakukan perubahan nama sertifikat rumah atau tanah, maka otomatis hak kepemilikan properti sudah berpindah tangan secara resmi.
    Biaya balik nama rumah tergabung dari beberapa poin, yaitu:

    • Biaya pengecekan sertifikat
    • Biaya validasi pajak
    • Biaya Akta Jual Beli (AJB)
    • Biaya balik nama sertifikat tanah
    Notaris atau PPAT akan membantu menyelesaikan urusan administrasi balik nama rumah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    Umumnya bisa mencapai 2 minggu, namun bisa juga hingga bertahun-tahun jika misalnya terdapat masalah administrasi.
    Berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014, kamu butuh bantuan notaris sebagai pejabat yang berwenang secara hukum untuk menyelesaikan urusan administrasi terkait dengan pembuatan akta dan perjanjian resmi.