Cicilan KPR, Bagaimana Nasibnya Saat Debitur Meninggal?

cicilan kpr

Cicilan KPR alias Kredit Pemilikan Rumah yang dibayar setiap bulan merupakan total kredit yang diambil atas kepemilikan properti ditambah suku bunga. Cicilan KPR yang harus dibayar berbeda-beda, tergantung harga properti yang dibeli dan masa pinjaman yang diberikan.

Mayoritas bank akan memberikan masa pinjaman KPR hingga maksimal 15 tahun, namun ada juga yang hingga 20 tahun. Dan jika memperpanjang masa tenor kredit, kamu dapat mengurangi besarnya cicilan KPR yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Lantas, bagaimana nasib cicilan KPR jika debitur meninggal dunia apakah langsung dianggap lunas?

Ketika terjadi kasus nasabah meninggal saat cicilan kredit rumahnya masih ada, berlaku sejumlah syarat dan ketentuan yang disepakati pihak bank selaku kreditur dengan debitur. Singkatnya, syarat tersebut bertalian erat dengan asuransi jiwa.

Karena itu, sebelum meninggalkan utang pada keluarga, proteksi keuanganmu dengan asuransi jiwa yang menanggung nilai hidup si pembayar premi akibat kematian gak terduga ataupun risiko yang menyebabkan si pembayar premi cacat tetap total.

Buat mengetahui lebih jelasnya mengenai nasib cicilan KPR debitur yang meninggal dunia, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu cicilan KPR, pengertian KPR hingga simulasi perhitungannya.

Apa itu cicilan KPR?

Cicilan KPR adalah total kredit yang diambil atas kepemilikan properti ditambah suku bunga yang harus dibayarkan debitur setiap bulannya kepada bank selaku kreditur. 

Simulasi cicilan KPR

Sebelum memutuskan KPR mana yang akan diambil, sebaiknya kamu melakukan simulasi biaya dan cicilan terlebih dahulu, supaya kamu memiliki gambaran yang bisa disesuaikan dengan kondisi finansialmu.

Kamu bisa menghitung uang muka yang harus kamu bayarkan lebih dulu. Bank Indonesia (BI) memiliki kebijakan terkait besarnya biaya yang harus kamu bayarkan, namun masing-masing bank tetap memiliki kewenangan untuk menyesuaikan besarannya.

BI telah mengeluarkan peraturan berkaitan dengan pembayaran uang muka KPR, yaitu 15% untuk tapak pertama, 20% untuk rumah tapak kedua, dan 25% untuk rumah tapak selanjutnya.

Misalnya:

Anggaplah saat ini kamu hendak membeli suatu rumah tapak satu seharga Rp600 juta, maka:

Uang muka = 15% x harga rumah

Uang muka = 15% x Rp600 juta = Rp90.000.000

Dengan rumus perhitungan tersebut, maka jumlah uang muka yang harus kamu bayarkan adalah sebesar Rp90 juta.

Hitung cicilan bulananmu dengan kalkulator dari Lifepal

Kamu penasaran berapa cicilan KPR bulananmu? Coba hitung estimasinya menggunakan kalkulator bunga flat dari Lifepal berikut.

Hasil perhitungan di atas hanya sebatas kisaran saja ya karena tiap perusahaan bank memiliki ketentuan berapa minimal bayar tagihan KPR per bulan sesuai kebijakan masing-masing.

Nasib cicilan KPR untuk debitur yang meninggal dunia

Cicilan KPR tentu saja harus dilunasi debitur sesuai dengan tenor atau jangka waktu yang disetujui bersama bank. Karena itu, bila debitur meninggal saat tengah mengambil kredit rumah, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya.

J.Satrio, SH dalam buku “Hukum Waris” halaman 8 mengungkapkan, warisan merupakan kekayaan yang bersifat kompleks aktiva dan pasiva pewaris yang berpindah tangan ke ahli waris. Hal ini sesuai dengan Hukum Perdata Pasal 883 ayat (1) KUHPerdata. 

Di dalamnya disebutkan para ahli waris secara hukum akan mendapat hak milik atas semua barang, hak, dan piutang yang sebelumnya dimiliki pihak yang mewariskan atau yang meninggal.

Meski demikian, tidak ada kewajiban para ahli waris untuk menerima warisan yang diberikan kepada mereka. Para ahli waris berhak menolak, sehingga mereka tidak punya hak apapun terhadap semua yang diwariskan. Termasuk sisa utang yang masih belum diselesaikan pihak yang meninggal. Hal ini sesuai dengan pasal 1045 dan 1058 KUHPerdata.

Namun, biasanya pihak keluarga yang menjadi pewaris jarang menolak “warisan” atau sisa cicilan KPR. Mereka harus menyelesaikan sisa pembayaran sampai lunas. Berbeda halnya bila debitur melengkapi diri dengan proteksi asuransi jiwa saat mencicil KPR.

Pasalnya, pada dasarnya, semua bank yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk mendapatkan KPR akan menyertakan asuransi jiwa di dalam surat perjanjian. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada kejadian fatal seperti debitur meninggal sehingga tidak bisa melanjutkan cicilan.

Asuransi inilah yang kemudian akan menyelesaikan sisa cicilan KPR debitur kepada kreditur. Dengan demikian, pihak ahli waris tidak akan dibebani oleh cicilan yang mungkin saja tidak mampu mereka bayar setiap bulannya.

Setiap asuransi jiwa akan mempunyai klausul-klausul yang harus kamu pahami sebelum ditandatangani. Jika memang tertulis dengan jelas asuransi akan membayar penuh sisa angsuran jika nasabah meninggal dunia, maka ahli waris bisa tenang.

Tergantung kebijakan bank

Melihat dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan pihak bank mengenai kelanjutan KPR bagi debitur yang meninggal dunia, beberapa hal inilah yang mungkin terjadi:

Cicilan lancar dan memiliki asuransi jiwa KPR

Jika debitur yang meninggal memiliki catatan baik, cicilan lancar, dan tidak ada tunggakan, biasanya relatif dimudahkan. Apalagi, bila nasabah memasang asuransi jiwa pada saat akad kredit, nasabah berhak atas klaim asuransi kematian. Sisa pinjaman otomatis dinyatakan lunas.

Cicilan lancar tapi tidak memiliki asuransi jiwa KPR

Berbeda dengan debitur yang tak memiliki asuransi jiwa KPR. Meski catatannya baik, lancar, dan tanpa tunggakan, nasabah tetap diwajibkan membayar sisa cicilan. Bila nasabah meninggal, maka kewajiban tersebut beralih ke ahli waris dari nasabah.

Cicilan macet dengan atau tanpa asuransi jiwa KPR

Umumnya, debitur dengan kondisi ini juga mengalami sejumlah kendala ketika meninggal dunia. Di mana kredit mengalami macet dan ada beberapa tunggakan. Umumnya bank masih menghitung utang dan wajib dilunasi oleh ahli waris.

Untuk jawaban lebih pasti dan jelas mengenai prosedur dan ketentuan ini bisa ditanyakan langsung ke bank bersangkutan.

Apa itu KPR?

KPR adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan atau agunan berupa rumah dengan skema pembiayaan hingga 90% dari harga rumah. Sedangkan jaminan atau agunan yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri untuk KPR Pembelian.

KPR adalah suatu fasilitas yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau merenovasi rumah. Selain dari perbankan, terdapat juga perusahaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan rumah (housing financing).

Adapun, prinsip KPR adalah dengan membiayai terlebih dahulu biaya pembelian atau pembangunan rumah yang kemudian diangsur untuk pembayaran balik.

Sudah banyak bank yang telah menyediakan pinjaman KPR yang bisa calon peminjam pilih sesuai dengan kemampuannya, dan saat ini di indonesia terdapat 2 jenis KPR, yaitu:

KPR Subsidi

KPR subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukkan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan menengah ke bawah. Adapun bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi peringanan kredit dan subsidi penambahan dana, baik untuk pembangunan atau perbaikan rumah.

KPR Non Subsidi

Untuk KPR Non Subsidi, diberlakukan untuk seluruh masyarakat. Syarat dan ketentuan KPR non subsidi ditetapkan oleh bank . Maka dari itu, besarnya kredit atau bunga pinjaman yang kamu dapatkan sesuai kebijakan dari bank ya!

Berapa jumlah pinjaman KPR?

Besaran pinjaman KPR adalah tidak menentu. Pasalnya, setiap bank menetapkan besaran pinjaman atau plafon kredit yang berbeda-beda. Misalnya, plafon KPR Bank Artha Graha adalah maksimum 70 persen dari harga rumah. 

Artinya, jika nasabah mengajukan pinjaman untuk rumah seharga Rp800 juta, maka besar pinjaman atau plafon yang diberikan oleh KPR Bank Artha Graha adalah sebesar Rp560 juta. 

Berapa suku bunga KPR

Ada dua macam perhitungan suku bunga KPR, yaitu bunga flat dan floating. Perhitungan suku bunga ini tentunya sangat berpengaruh pada nilai angsuran perbulan yang harus dibayarkan nasabah.

Bunga flat

Suku bunga flat KPR adalah sistem bunga yang nominalnya tetap atau tidak berubah. Contoh simulasi perhitungan bunga KPR flat: 

Data KPR Perhitungan Suku Bunga KPR

Pokok pinjaman: Rp500 juta 

Bunga per tahun: 10%

Tenor pinjaman: 300 bulan 

Rumus cicilan pokok: 

Cicilan pokok/ Pokok pinjaman / tenor

Rp500 juta / 300 bulan = Rp1.666.667 per bulan

Rumus besaran bunga: 

(pokok pinjaman x bunga) / 12 bulan

(Rp500 juta x 10%) / 12 bulan = Rp4.166.667 per bulan

TOTAL iuran yang harus dibayarkan: 

Cicilan pokok + besaran bunga

Rp1.666.667 + Rp4.166.667 = Rp5,833,334 per bulan

Bunga floating

Jenis suku bunga floating nilainya tidak tetap, karena tergantung pada suku bunga dasar yang berlaku di Bank Indonesia (BI). Artinya, suku bunga ini akan terus berubah-ubah. Jadi, nasabah harus siap pembayaran nominal cicilan KPR yang berbeda-beda setiap bulannya. 

Keuntungannya, bunga floating adalah ketika suku bunga BI turun, maka cicilan yang harus dibayarkan nasabah juga tentu akan ikut turun. Namun, sebaliknya jika suku bunga BI naik, maka cicilan KPR nasabah juga akan ikut naik. 

Berapa lama masa pinjaman KPR?

Umumnya, masa pinjaman atau tenor KPR adalah maksimal 15 tahun. Meski begitu ada juga yang memberikan masa tenor hingga 20 tahun. Nasabah juga bisa mengajukan perpanjangan tenor, sehingga jumlah cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya lebih kecil.

Apa saja syarat pengajuan KPR?

Syarat pengajuan KPR pada dasarnya sangat sederhana, yaitu seperti pemaparan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  3. Usia maksimal pengajulan KPR adalah 50 tahun 
  4. Memiliki pekerjaan tetap selama minimal 2 tahun.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan KPR:

  • KTP nasabah dan pasangan jika sudah menikah
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan kerja
  • Slip gaji
  • NPWP
  • Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Rekening koran
  • Buku rekening tabungan
  • Dokumen lainnya yang diperlukan oleh bank.
  • Proses pengajuan KPR umumnya memakan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan. Agar lebih jelas, sebaiknya tanyakan kepada pihak kreditur sebelum mengajukan pinjaman, ya. 
  • Bagaimana cara mengajukan KPR?

    Setelah mengetahui perhitungan bunga, besaran biaya administrasi, dan persyaratannya, nasabah hanya perlu mengikuti langkah-langkah pengajuan KPR berikut:

    Langkah 1: Pilih properti yang sesuai dengan anggaran. 

    Langkah 2: Pilih bank dengan suku bunga yang rendah dan persyaratan sederhana. 

    Langkah 3: Isi formulir pemesanan unit yang disediakan oleh bank. 

    Langkah 4: Lakukan pembayaran, mulai dari booking fee hingga DP (biasanya 20%-50%). Sebaiknya jangan melunasi DP sebelum akad kredit disetujui bank, ya. 

    Langkah 5: Buat surat perjanjian jual-beli di depan notaris.

    Pentingnya melengkapi diri dengan perlindungan terbaik

    Asuransi jiwa KPR sebaiknya dimiliki oleh mereka yang membeli rumah dengan mengambil KPR untuk melindungi bila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan debitur gak mampu lagi membayar cicilan KPR sampai selesai.

    Dengan kata lain, kalau terjadi sesuatu yang gak diinginkan pada si pembayar premi atau tertanggung, nantinya ahli waris yang namanya dimasukkan ke dalam polis asuransi jiwa bakal menerima uang pertanggungan (UP) dan manfaat lainnya dari perusahaan asuransi jiwa.

    Meski setiap debitur KPR otomatis menjadi nasabah asuransi perlindungan jiwa, tapi akan lebih bijak lagi untuk kamu yang punya kemampuan bayar memiliki perlindungan asuransi jiwa lagi. Temukan asuransi jiwa terbaik di Lifepal!

    Itulah penjelasan mengenai nasib cicilan KPR bila debitur meninggal dunia hingga pentingnya melengkapi diri dengan asuransi jiwa.

    Punya pertanyaan lain seputar cicilan KPR atau mengatur keuangan? Yuk tanyakan langsung pada ahlinya melalui fitur Tanya Lifepal!

    FAQ seputar cicilan KPR

    KPR adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan atau agunan berupa rumah dengan skema pembiayaan hingga 90% dari harga rumah. Sedangkan jaminan atau agunan yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri untuk KPR Pembelian.
    Cicilan KPR adalah total kredit yang diambil atas kepemilikan properti ditambah suku bunga yang harus dibayarkan debitur setiap bulannya kepada bank selaku kreditur.
    Bila debitur meninggal dunia saat cicilan KPR masih ada, maka pemecahan masalah itu tergantung pada kebijakan dan aturan dari bank tempat mencicil KPR, dan kesepakatan antar nasabah dengan bank saat akad KPR.