Biaya Balik Nama Mobil, Prosedur, Syarat dan Cara Mengurusnya

balik nama mobil - Lifepal

Mengetahui prosedur dan biaya balik nama mobil bekas sangat penting bagi siapapun yang ingin membeli mobil bekas. Balik nama kendaraan adalah perubahan resmi kepemilikan kendaraan bermotor, yang tercatat dalam dokumen penting seperti STNK dan BPKB. 

Agar dapat melakukan balik nama mobil atau motor, ada beberapa persyaratan balik nama mobil dan biaya balik nama terkait yang perlu kamu siapkan. Dalam artikel ini, Lifepal akan mengulas rinci mengenai biaya balik nama kendaraan serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pengalihan nama kendaraan.

Biaya Balik Nama Mobil

Untuk mengetahui berapa biaya balik nama mobil, kamu perlu memahami beberapa komponen biaya yang terlibat. Berikut ini adalah rincian biaya yang seringkali terkait dengan proses balik nama mobil:

  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Biasanya sekitar 1% dari harga beli mobil bekas atau sekitar 2/3 dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Untuk penyerahan pertama, tarif pajak sekitar 2% dari nilai kendaraan, dan bisa meningkat sekitar 5% untuk transaksi selanjutnya.
  • Biaya Pendaftaran: Berkisar antara Rp75.000 hingga Rp100.000, tergantung pada wilayah.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Sebesar Rp143.000.
  • Biaya Administrasi STNK: Sekitar Rp50.000 untuk pembuatan STNK baru.
  • Biaya Penerbitan STNK: Sekitar Rp200.000.
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Sekitar Rp100.000.
  • Biaya Penerbitan BPKB: Sekitar Rp375.000 untuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru.
  • Biaya Cek Fisik: Sebesar Rp25.000.
  • Perlu diingat bahwa rincian biaya ini bersifat umum dan dapat berbeda-beda di setiap wilayah atau daerah. Oleh karena itu, kamu disarankan untuk selalu memeriksa informasi terkini mengenai biaya balik nama mobil di daerah tempat tinggal kamu.

    Simulasi Perhitungan BBN Mobil

    Contoh simulasi biaya BBN mobil adalah sebagai berikut, kamu ingin membeli mobil bekas dengan harga Rp70 juta, maka biaya mutasi dan balik nama mobil bekas yang ditetapkan sebesar 1% atau Rp700 ribu. Nantinya kamu akan dikenakan pula biaya pajak yang dihitung 2% dari harga beli, yaitu sebesar Rp1.400.000.

    Kemudian, biaya balik nama mobil tersebut akan ditambah dengan biaya-biaya lainnya yang perhitungannya akan menjadi seperti berikut ini. Perlu diketahui bahwa ini merupakan simulasi sehingga kamu perlu menyesuaikannya dengan  harga kendaraan dan wilayah kamu, ya.

    Bea balik nama mobilRp70 juta x 1% = Rp700.000
    Pajak kendaraan bermotorRp70 juta x 2% = Rp1.400.000
    SWDKLLJRp143.000
    Biaya administrasi STNKRp50.000
    Biaya penerbitan STNKRp200.000
    Penerbitan BPKBRp350.000
    PendaftaranRp100.000
    Penerbitan TNKBRp100.000
    Total biayaRp3.043.000

    Syarat Balik Nama Mobil Bekas

    Mengurus balik nama mobil bekas merupakan langkah penting untuk memindahkan identitas kepemilikan kendaraan yang tercantum dalam STNK dan BPKB. Proses ini tidak hanya memastikan bahwa semua dokumen kendaraan menjadi hak milik kamu sepenuhnya, tapi juga membantu pemilik sebelumnya menghindari pajak progresif.

    Pajak ini, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a), dikenakan pada pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan di alamat atau nama yang sama.

    Proses balik nama dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggalmu. Berikut adalah dokumen yang harus kamu siapkan:

  • Fotokopi dan asli STNK.
  • Fotokopi dan asli KTP pemilik baru.
  • Fotokopi BPKB mobil yang akan di balik nama.
  • Fotokopi hasil pengesahan cek fisik kendaraan.
  • Fotokopi kuitansi jual beli yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual, distempel dengan materai Rp 6.000,-.
  • Sebagai langkah antisipasi, disarankan untuk menyiapkan fotokopi dokumen-dokumen ini dalam dua rangkap atau lebih, agar kamu tidak perlu repot kembali ke tukang fotokopi jika diperlukan.

    Prosedur dan Tata Cara Balik Nama Mobil

    Berikut ini adalah panduan lengkap yang akan membantu kamu dalam melalui prosedur balik nama mobil bekas, mulai dari persiapan dokumen hingga kunjungan ke kantor Samsat.

    gambar cara balik nama mobil

    1. Siapkan dokumen untuk balik nama kendaraan

    Sebelum memulai proses dan pembayaran bea balik nama mobil bekas, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Identitas Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baru beserta fotokopinya.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya.
  • Kuitansi pembelian mobil bekas yang telah diberi materai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh penjual serta pembeli.
  • Dokumen hasil cek fisik kendaraan, yang dapat dilakukan di kantor Samsat.
  • 2. Lakukan balik nama mobil di Samsat tempat mobil terdaftar

    Proses balik nama dimulai di kantor SAMSAT daerah tempat mobil terdaftar. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi kantor SAMSAT terdekat di daerah tempat mobil terdaftar.
  • Lakukan cek fisik kendaraan dan bayar biaya yang diperlukan.
  • Setelah mendapat dokumen cek fisik, kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang disediakan.
  • Serahkan dokumen yang diperlukan serta formulir ke petugas SAMSAT untuk proses mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP pemilik baru.
  • 3. Lakukan balik nama mobil di Kantor Samsat domisili KTP

    Setelah menyelesaikan tahap pertama, proses dilanjutkan di kantor SAMSAT sesuai domisili KTP kamu:

  • Datangi kantor SAMSAT terdekat sesuai domisili KTP kamu.
  • Lakukan cek fisik kendaraan lagi, dan isi dokumen yang diberikan.
  • Kumpulkan dan serahkan semua dokumen yang diperlukan ke petugas SAMSAT.
  • Isi formulir mutasi BPKB, sertakan fotokopi KTP, dan lakukan pembayaran sesuai biaya mutasi balik nama.
  • Setelah membayar BPKB online, simpan bukti pembayaran.
  • Lanjutkan ke loket pembayaran untuk biaya penerbitan STNK baru.
  • Serahkan fotokopi STNK dan bukti pembayaran pajak ke loket Pelat Nomor untuk mendapatkan pelat nomor baru.
  • Terakhir, kamu akan menerima STNK dan BPKB baru sesuai dengan data pemilik kendaraan.
  • Cara Balik Nama Mobil Perusahaan

    Setelah usia pakainya selesai, biasanya mobil operasional sebuah perusahaan akan dijual dengan harga yang cukup miring. Karena harganya yang umumnya dibawah pasar, wajar jika banyak orang yang berminat untuk membeli mobil perusahaan.

    Lalu bagaimana syarat balik nama mobil dari perusahaan ke pribadi? Berikut syarat bea balik nama mobil dari perusahaan ke perorangan yang dilansir dari kompas.com dan sebaiknya kamu tahu:

    1. BPKP asli
    2. Bukti surat jual beli
    3. Kwitansi
    4. STNK serta melengkapi dengan surat pelepasan hak dari perusahaan yang memiliki kendaraan
    5. Fotokopi KTP pemilik yang baru
    6. Fotokopi tanda daftar perusahaan
    7. KTP pemilik perusahaan

    Itulah beberapa syarat balik nama mobil perusahaan ke pribadi. Lalu bagaimana jika sebaliknya? Misalnya perusahaan kamu ingin membeli mobil dari seseorang. Apa saja syarat balik nama mobil dari pribadi ke perusahaan? Berikut ini

    1. STNK asli dan fotocopy atas nama pemilik perseorangan sebelumnya
    2. BPKB asli dan fotocopy atas nama pemilik perseorangan sebelumnya
    3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) milik perusahaan, dan fotokopinya
    4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) milik perusahaan, dan fotokopinya SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) miliki perusahaan, dan fotokopinya
    5. Kwitansi asli pembelian kendaraan mobil dilengkapi dengan tanda tangan di atas materai dari pemilik mobil yang sebelumnya beserta fotocopy juga
    6. Keterangan cek fisik kendaraan yang bisa kamu lakukan di kantor SAMSAT tempat mengurus berkas
    7. Surat kuasa dari penanggung jawab dari perusahaan pada kamu yang melakukan pengurusan balik nama. Surat kuasa tersebut sebanyak dua lembar yaitu satu lembar untuk proses balik nama STNK dan satunya untuk proses penerbitan BPKB yang baru

    Setelah selesai mengurus berbagai persyaratan balik nama mobil atas nama PT (perusahaan), yang sudah dijelaskan di atas maka kamu bisa langsung melakukan proses balik nama STNK dengan cara berikut ini.

    1. Pertama-tama ambillah nomor antrian sebanyak dua lembar. Satu untuk pihak SAMSAT dan lainnya untuk mengurus pajak
    2. Kemudian isi formulir yang sudah disediakan lengkap dan sesuai data yang ada
    3. Kumpulkan berkas administrasi yang sudah kamu siapkan sebelumnya dengan formulir yang sudah kamu isikan data
    4. Serahkan berkas kamu di atas ke loket pendaftaran dan kamu akan mengantri untuk mendapatkan slip setoran
    5. Setelah itu kamu dapat membayarnya di kasir sesuai dengan nominal yang ada pada slip setoran yang sudah kamu dapatkan sebelumnya
    6. Terakhir, kamu dapat menunggu antrean sampai nama kamu dipanggil dan STNK bisa langsung kamu dapatkan saat pengurusan itu juga

    Sedangkan untuk cara balik nama BPKB mobil atas nama PT (perusahaan), bisa kamu lakukan di Polda. Jangan lupa untuk membawa syarat administrasi secara lengkap, beserta dengan STNK yang sudah dibalik nama atas nama perusahaan.

    Cara Balik Nama Mobil Kredit 

    Saat ini, sepertinya mayoritas orang membeli kendaraan bermotor dengan cara pembayaran kredit dan juga via marketplace online. Bisa jadi karena cara pembayaran kredit dirasa lebih ringan secara finansial, dan pembelian online lebih mudah. Lalu bagaimana biaya balik nama mobil kredit? Simak disini:

    Balik nama mobil kredit

    Proses balik nama kendaraan wajib dilakukan ketika mobil atau motor masih berusia kurang dari setahun sejak dibeli. Disarankan pula agar proses balik nama surat kendaraan mobil tersebut dilakukan 1 bulan sebelum masa jatuh tempo pajak mobil. Beberapa dokumen persyaratan balik nama mobil kredit adalah:

    1. KTP yang akan jadi pemilik kendaraan
    2. STNK kendaraan tersebut

    Karena status mobil masih kredit, jadi pengurusan balik nama akan dibantu oleh biro jasa balik nama kendaraan yang ditunjuk oleh pihak leasing.

    Prosedur seperti itu biasanya diterapkan oleh banyak perusahaan leasing, seperti prosedur balik nama mobil BCA Finance. Jika pembelian kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online, apakah proses balik nama BPKB mobil online juga bisa dilakukan?

    Berapa biaya balik nama mobil Form B?

    Form B sendiri adalah sejenis surat jalan yang dikeluarkan sebagai izin jalan bagi mobil-mobil dinas kantor kedutaan negara-negara sahabat. Umumnya mobil ini hanya menjadi sarana transportasi duta besar, atau wakil duta besar, beserta staf ahlinya.

    Mobil kedutaan ini juga tidak dipakai sebagai mobil harian. Hal itu membuat masa pakai mobil kedutaan cukup pendek, karena sesuai dengan masa tugas dari duta besar tersebut. Oleh karena itu, biasanya jarak tempuh mobil-mobil kedutaan masih rendah.

    Jika mobil-mobil kedutaan dengan Form B ini akan dijual, maka harus diurus perubahan Form B menjadi Form C ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Luar Negeri.

    Sebab dua instansi negara inilah yang memberi izin mobil kedutaan untuk bisa dioperasikan di tanah air. ​​Berikut beberapa langkah untuk mengubah Form B menjadi Form C seperti yang dilansir situs carro.id:

    1. Membuat pengajuan penerbitan surat permohonan penjualan/pemindahtanganan kendaraan bermotor eks-fasilitas diplomatis kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang disetujui Kementerian Luar Negeri
    2. Mengajukan permohonan Surat Keterangan Pabean (SKP) dan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
    3. Pelunasan pembayaran jumlah pajak dan biaya lain-lain
    4. Form C diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

    Saat mobil kedutaan sudah memiliki Form C, maka statusnya akan berubah menjadi mobil biasa. Sehingga bisa mengikuti proses jual beli mobil yang umum dilakukan.

    Menurut situs resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara RI, tidak ada biaya balik nama mobil Form B ke Form C. Proses perubahan Form ini pun dijanjikan bisa selesai dalam waktu 5 hari kerja saja, sejak berkas diterima lengkap dan benar sampai dengan dokumen siap diserahkan ke pemohon.

    Berapa biaya balik nama mobil per tahun?

    Harga balik nama BPKB mobil mengalami perubahan, walaupun tidak setiap tahunnya. Sebagai gambaran, berikut akan Lifepal jelaskan perubahan berapa bea balik nama mobil setiap tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2021.

    Berdasarkan Perda No.9 Tahun 2010, besaran tarif balik nama mobil baru itu sebesar 10%, sedangkan untuk mobil bekas 1%. Hal ini membuat biaya balik nama mobil 2015 harus mengikuti peraturan tersebut. Peraturan yang sama pun mempengaruhi biaya balik nama mobil jakarta 2016, biaya biaya balik nama BPKB mobil 2017, dan biaya balik nama BPKB mobil 2018, yang masih sama 10% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas.

    Namun pada tahun 2019 ada perubahan, dimana Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah berlaku. Perda tersebut mengatur tentang peningkatan biaya balik nama mobil. Hal ini membuat biaya balik nama mobil Jakarta 2019 meningkat menjadi 12,5% untuk mobil baru, dan tetap 1% untuk mobil bekas.

    Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 ini pun berlaku hingga saat ini, sehingga biaya balik nama BPKB mobil 2020, dan biaya balik nama BPKB mobil 2021 tetap sama di 12,5% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas.

    Berapa biaya balik nama mobil di beberapa wilayah

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, biaya balik nama (BBN) mobil Jakarta sampai saat ini masih mengikuti aturan Perda Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019, dimana 12,5% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas.

    Namun peraturan tentang biaya balik nama mobil tersebut hanya berlaku di DKI Jakarta saja. Sebab daerah lain memiliki kebijakan perpajakan yang berbeda-beda. Lalu berapa besaran biaya balik nama mobil di daerah lainnya?

    Tiga kelompok besar

    Secara umum, besarnya biaya balik nama mobil di semua provinsi di Indonesia bisa dibagi menjadi 3 kelompok besar. Kelompok pertama adalah beberapa provinsi yang masih menerapkan biaya balik nama mobil sebesar 10% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas.

    Kelompok kedua adalah beberapa provinsi yang sudah meningkatkan biaya balik nama mobil menjadi 12,5% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas.

    Sedangkan kelompok ketiga adalah beberapa provinsi yang memberlakukan biaya balik nama mobil paling tinggi di Indonesia sebesar 15% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil lama. Lifepal akan jabarkan besar biaya balik nama mobil di kebanyakan provinsi di Indonesia berikut ini.

    Tarif balik nama mobil terkecil se Indonesia

    Provinsi Aceh menerapkan biaya balik nama terendah di Indonesia yaitu 9% untuk mobil baru. Angka tersebut diterapkan untuk menurunkan jumlah konsumen Aceh yang membeli kendaraan bermotor di provinsi tetangganya, Sumatera Utara.

    Biaya balik nama mobil Jawa Timur pun sebesar 10% untuk mobil baru. Biaya bea balik nama mobil ini secara otomatis juga berlaku untuk biaya balik nama mobil Surabaya. Besaran tarif yang sama pun diterapkan dalam biaya balik nama mobil Jogja atau Yogyakarta, yaitu 10% untuk mobil baru.

    Dan juga biaya balik nama (BBN) mobil di Medan, Sumatera Utara pun menerapkan besaran yang sama, 10% untuk mobil baru. Mengikuti Medan, biaya balik nama mobil Pekanbaru, Riau juga sama besarnya 10% untuk mobil baru.

    Beberapa provinsi lain yang menerapkan biaya balik nama mobil sebesar 10% untuk mobil baru yaitu Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

    Berapa biaya balik nama mobil di ibukota

    Sebagaimana DKI Jakarta, biaya balik nama mobil Jawa Barat ditetapkan sebesar 12,5% untuk mobil baru. Tentu saja biaya balik nama (BBN) mobil di Bandung, Bogor, Bekasi, Depak, mengikuti aturan di provinsi Jawa Barat.

    Biaya balik nama mobil Tangerang juga mengikuti aturan provinsi Banten, yaitu sebesar 12,5% untuk mobil baru. Hal yang sama juga terjadi pada biaya balik nama mobil Semarang, yang mengikuti aturan biaya balik nama mobil Jawa Tengah dengan besaran sama 12,5% untuk mobil baru.

    Selain daerah-daerah diatas, biaya bea balik nama mobil sebesar 12,5 persen juga berlaku juga di provinsi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Maluku Utara.

    Biaya balik nama tertinggi se Indonesia

    Biaya balik nama mobil di Bali menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar 15% untuk mobil baru. Daerah lain yang menerapkan bea balik nama mobil tertinggi ini adalah Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur. Lalu bagaimana jika proses balik nama mobil dilakukan di dua wilayah yang berbeda? Tentu ada proses tambahannya pula.

    Biaya balik nama mobil antar wilayah

    Transaksi jual beli mobil lintas wilayah provinsi tentu sangat mungkin terjadi. Sebagai contoh, seorang warga Surabaya membeli mobil dari Jakarta. Tentu warga DKI Jakarta ini perlu menjalani proses mutasi kendaraan bermotor dan membayar biaya balik nama mobil dari Jakarta ke Surabaya.

    Beberapa syarat balik nama dan mutasi mobil adalah membawa dokumen sebagai berikut.

    1. BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.
    2. STNK asli dan fotokopi 2 rangkap.
    3. KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.
    4. Faktur atau form A asli dan fotokopi Khusus untuk badan hukum.
    5. Kwitansi berupa bukti jual beli kendaraan dan materai Rp6.000.
    6. Membawa salinan akta pendirian sebanyak satu lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan serta diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, dan keterangan domisili.
    7. Bagi kendaraan instansi pemerintah, maupun BUMD, dan BUMN perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang diberikan tanda tangan oleh pimpinan dan cap instansi yang tersebut.

    Berikut alur mutasi dan balik nama mobil yang sebaiknya kamu ikuti:

    1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
    2. Apabila kamu melakukan cek fisik bantuan silahkan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
    3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
    4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya
    5. Jika sudah selesai, kamu bisa kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
    6. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju

    Biaya mutasi balik nama mobil yang sebaiknya kamu persiapkan sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Dalam peraturan pemerintah itu biaya mutasi mobil dan balik nama yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 250.000.

    Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, biaya mutasinya adalah Rp 150.000. Bisa dibilang kedua tarif tersebut adalah biaya balik nama mobil antar propinsi.

    Biaya Jasa Balik Nama Mobil

    Jika kamu tidak bisa meluangkan waktu untuk mengurus dan mengikuti proses balik nama mobil, maka tersedia pula biro jasa balik nama mobil. Biro jasa tersebut akan melakukan pengurusan balik nama mobil hingga tuntas. Tentu saja ada biaya biro jasa balik nama mobil yang harus kamu bayarkan.

    Biaya jasa balik nama mobil JakartaRp180.000
    Biaya jasa balik nama mobil BantenRp170.000
    Biaya jasa balik nama mobil Jawa BaratRp170.000
    Biaya jasa balik nama mobil Jawa TimurRp150.000
    Biaya jasa balik nama mobil Jawa TengahRp150.000

    Plus Minus Biro Jasa Balik Nama Mobil

    Menggunakan jasa balik nama mobil memang boleh-boleh saja. Namun, sebaiknya kamu memahami apa saja kelebihan dan kekurangannya berikut ini. 

    Kelebihan

    1. Kepraktisan dalam pengurusan balik nama mobil menjadi salah satu keuntungan yang ditawarkan oleh jasa biro. Sebagai pemilik mobil, kamu tidak perlu repot mengantri, menunggu, dan bolak-balik membawa berkas yang dibutuhkan. 
    2. Biro jasa seringkali memiliki afiliasi dengan pihak kepolisian di Samsat setempat. Hal ini dapat mempercepat proses pengurusan berkas balik nama mobil sehingga selesai lebih cepat dan lebih mudah lewat bantuan biro jasa.
    3. Pengalaman dan keahlian yang dimiliki oleh biro jasa dalam mengurus balik nama mobil memberikan jaminan lebih untuk keberhasilan proses tersebut. Dengan pengetahuan yang luas tentang peraturan dan persyaratan, mereka dapat membantu menghindari kesalahan-kesalahan yang dapat memperlambat proses pengurusan.

    Kekurangan

    1. Salah satu kelemahan yang paling jelas dalam menggunakan biro jasa adalah biaya yang dikenakan. Biasanya, biaya jasa ini lebih mahal dibandingkan jika mengurus balik nama mobil sendiri. 
    2. Biaya yang dipatok oleh biro jasa dapat bervariasi tergantung pada tujuan mutasi plat nomor mobil juga kemampuan kamu bernegosiasi. Jika tujuan mutasi mencakup perubahan antar kota atau antar provinsi, biaya yang dikenakan bisa lebih tinggi daripada mutasi di dalam kota.

    Contoh Surat Kuasa Balik Nama Mobil

    Surat kuasa balik nama mobil adalah surat yang berisi pemindahan wewenang untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor. Jenis surat kuasa ini merupakan salah satu dokumen yang harus disiapkan pemilik kendaraan khusus untuk proses balik nama mobil yang diwakilkan pihak lain seperti biro jasa.

    Jika kamu hendak membuat surat kuasa balik nama kendaraan bermotor, sebaiknya pilih bahasa yang ringkas dan sederhana. Surat kuasa balik nama akan dipergunakan bagi kamu yang mau melakukan proses balik nama kendaraan dengan cara diwakilkan.

    Surat kuasa ini diberikan oleh seseorang yang mengurus proses balik nama dari pihak pertama (pemilik kendaraan), kepada pihak kedua (orang yang mewakilkan proses balik nama).

    Biasanya, penulisan surat kuasa balik nama BPKB mobil harus menggunakan bahasa Indonesia yang baku, singkat, padat dan jelas. Contoh surat kuasa pengurusan balik nama mobil yang benar, harus memuat nama pemberi wewenang, penerima wewenang, hal yang dikuasakan, serta ada tanda tangan oleh kedua pihak di atas materai.

    Berikut adalah contoh surat kuasa pengurusan balik nama mobil yang dilansir oleh moladin.com.

    balik nama mobil

    Daftar Biro Jasa Balik Nama Mobil Jakarta dan Sekitarnya

    Ada beberapa biro jasa balik nama mobil Jakarta dan sekitarnya yang handal dan terpercaya untuk mengurusi proses balik nama mobil. Beberapa diantaranya adalah

    1. Bintang Redjeki Abadi

  • Alamat: Gg. Asam No.75, RT.6/RW.4, Condet, Kel. Batu Ampar, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 13520
  • Phone: 082311899000, 02122855144
  • Email: bintangredjeki2016@gmail.com
  • Jam operasional: Senin – Jumat: 08.00 – 22.00 WIB, Sabtu: 08.00 – 17.00 WIB, Minggu: 15.00 – 22.00 WIB
  • 2. Jumpapay

  • Alamat: Jl. TB Simatupang No.18, RT.2/RW.1, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
  • Website: https://blog.jumpapay.com/ 
  • 3. Sugeng Jaya

  • Alamat: Komplek Pertokoan Taman Ratu Indah Blok D1 No.37, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 11520
  • Phone: 0896-8886-1709, (021) 5651247
  • Fax : (021) 5632441
  • Jam operasional: SENIN – JUMAT : 08.00 – 19.00, SABTU : 08.00 – 16.00
  • 4. Jaya Sentosa

  • Alamat: Jl. Peternakan Raya No. 10 RT.6 RW.4. Kel.kapuk Kec.Cengkareng, Jakarta Barat, 11720
  • Contact Person : Jos Irwanto / Hilda
  • Telepon : (021) 545-9544, (021) 555-4159
  • Email: cs@birojasajayasentosa.com
  • Jam operasional: Senin – Jumat: 7:00 – 19:00 WIB, Sabtu : 7:00 – 16:00 WIB
  • 5. Mentari Express

  • Alamat: Jl. Gading Asri V PD 10 No.1A, RW.18, Pegangsaan Dua, Kec. Klp Gading, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta 14250, Indonesia
  • Phone: 0816-976-663
  • Jam operasional: Senin-Jumat: 09.00-18.00 WIB, Sabtu 09.00-15.00 WIB
  • 6. Multiplus

  • Alamat 1: BTR 5 Cluster Jasmine Blok J8 N0.48 Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi.
  • Alamat 2: Perumnas 3, GG Hj.Miat 1 RT.004 RW.002, Aren Jaya, Bekasi Timur
  • Phone: 021899 90 591, 0813 9878 4011
  • WhatsApp: 0813 9878 4011
  • 7. Jasindo Sumber Sejahtera

  • Alamat: Graha Satria Mandiri Blok B No. 20, Bekasi, 17111 – Indonesia
  • Email: jasindosumbersejahtera@gmail.com
  • Call (WA): 0812 827 9944
  • 3. Arjuna

  • Alamat: Jalan Raya Seroja No. 2 RT.12/RW.2 Harapan Jaya Bekasi Utara Kota Bekasi Jawa Barat 17124
  • Phone: 0812-9643-4524
  • Jam operasional: Senin -Jumat: 07.00–22.00, Sabtu 07.00-21.00, Minggu 09.00-22.00
  • 4. Alfarz

  • Alamat: Kav. Sawah Indah II, JL. Mawar III No.55 Rt. 04/05, Marga Mulya, Bekasi Utara (Belakang Stasiun Bekasi atau Samping Summarecon Bekasi)
  • Phone/Whatsapp: 0818788541, 085719042444
  • Email : birojasa.alfarz@gmail.com
  • Tips dari Lifepal! Saat kamu membeli mobil bekas dari orang lain, pastikan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan agar kamu tidak mengalami kesulitan saat mengurus pajak. Dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

    Jangan Lupa Gunakan Perlindungan Asuransi Mobil

    Kecelakaan atau kerusakan mobil bisa menimbulkan biaya besar yang dapat mempengaruhi stabilitas keuanganmu. Inilah mengapa memiliki asuransi mobil sebagai perlindungan finansial adalah langkah cerdas yang perlu diambil setiap pemilik kendaraan roda empat.

    Asuransi mobil akan memberikanmu ketenangan pikiran dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin terjadi di jalan. Ketika terjadi kecelakaan, tabrakan, atau bahkan tindakan pencurian, biaya perbaikan atau penggantian mobil dapat sangat tinggi. Dengan asuransi mobil, kamu tidak perlu merasa khawatir, karena perusahaan asuransi akan menanggung sebagian atau bahkan seluruh biaya tersebut sesuai dengan ketentuan polis.

    Proteksi finansial dari asuransi mobil juga melampaui kerugian materiil. Jika terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan cedera fisik pada dirimu atau pihak lain, asuransi mobil juga akan memberikan manfaat perlindungan untuk biaya perawatan medis dan tanggung jawab hukum.

    Untuk mengetahui lebih lanjut tentang harga premi asuransi mobil yang mesti kamu bayarkan agar bisa memperoleh perlindungan terbaik, yuk, isi formulir di bawah ini.

    Pertanyaan Seputar Balik Nama Mobil 

    Ya, proses balik nama mobil memerlukan penggantian BPKB lama dengan BPKB yang baru. Setelah berhasil mendapatkan STNK baru, langkah selanjutnya adalah melakukan balik nama motor untuk mengganti BPKB lama dengan BPKB baru.
    Ya, proses balik nama kendaraan bisa diwakilkan. Kamu dapat melakukan proses balik nama kendaraan bermotor melalui wakil dengan persyaratan yang sama seperti saat kamu melakukan proses sendiri, hanya ditambahkan dengan surat kuasa. Dengan adanya surat kuasa yang sah, wakil dapat melakukan proses balik nama kendaraan atas nama pemilik kendaraan dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
    Pada umumnya, proses mutasi balik nama mobil akan selesai dalam waktu sekitar 1 hingga 2 minggu setelah pembayaran biaya balik nama. Namun, perlu diingat bahwa waktu tersebut dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti jumlah permohonan yang sedang diproses oleh instansi terkait, kelengkapan berkas yang diajukan, serta kemungkinan adanya kesalahan data yang memerlukan koreksi.
    Untuk proses balik nama mobil, kamu harus melaksanakan cek fisik kendaraan di Samsat sebagai salah satu syaratnya. Fotokopi dokumen cek fisik kendaraan harus disertakan dalam berkas, dan kamu juga diwajibkan membawa dokumen cek fisik kendaraan aslinya saat melakukan proses balik nama.
    Tidak, saat melakukan proses balik nama kendaraan, tidak diperlukan KTP pemilik lama. Sesuai dengan aturan terbaru Bea Balik Nama, ketika membeli kendaraan bekas, kamu tidak perlu menyertakan KTP pemilik lama. Yang penting adalah menyertakan dokumen-dokumen seperti BPKB, STNK, dan KTP yang sesuai dengan identitas pemilik baru. Ini mempermudah proses administratif tanpa memerlukan KTP pemilik lama.
    Program pemutihan pajak dan balik nama kendaraan gratis di sejumlah wilayah berlaku hingga periode yang berbeda-beda. Berikut adalah daftar wilayah dan periode program tersebut:

    1. Jawa Timur: 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.
    2. Jawa Tengah: 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023.
    3. Sumatera Selatan: 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
    4. Riau: 1 Februari hingga 31 Mei 2023.
    5. Bengkulu: 1 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023.
    6. Lampung: 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
    7. Kalimantan Barat: 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023.

    Periode gratis biaya balik nama mobil saat pemutihan juga merupakan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus balik nama kendaraan dan pemutihan pajak tanpa dikenakan denda. Pastikan untuk memanfaatkan kesempatan ini sesuai dengan wilayah tempat kendaraan terdaftar. Setelah periode program berakhir, kemungkinan akan kembali dikenakan biaya normal untuk balik nama kendaraan dan pajak.

    Untuk memulai proses balik nama mobil, langkah pertama adalah mengunjungi kantor SAMSAT terdekat di daerah dimana mobil terdaftar. Setelah itu, pergi ke loket cek fisik untuk memeriksa kendaraan.

    Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, kunjungi loket pendaftaran balik nama, lakukan pembayaran biaya balik nama STNK mobil, dan isi formulir sesuai dengan informasi yang tercantum di STNK mobil.

    Untuk proses administrasi sebenarnya bisa dilakukan via online, baik melalui aplikasi e-samsat maupun aplikasi BPPD setempat, namun biasanya tetap harus datang ke Samsat untuk cek fisik kendaraan.