Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Pembagian Golongannya

Gaji Pensiunan PNS

Jika ditanya kenapa mau menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), umumnya dijawab karena ada jaminan gaji pensiun PNS. Pensiunan PNS nantinya akan menerima sejumlah dana setiap bulannya yang disesuaikan dengan masa akhir jabatannya. 

Begitulah salah satu dari sekian banyak kelebihan yang ditawarkan dengan menjadi PNS. Selain itu, PNS memiliki karier yang terjamin seumur hidup dalam bentuk tunjangan yang umumnya mencakup tunjangan rumah, tunjangan untuk keluarga, dan tunjangan pribadi yang beragama. 

Berbeda dengan pekerjaan di sektor swasta yang pada dasarnya tidak memberikan jaminan kemapanan hidup setelah pensiun. Meski begitu, karyawan swasta diberikan tunjangan biaya kesehatan berupa proteksi asuransi kesehatan. Dengan adanya manfaat asuransi kesehatan, karyawan swasta tidak perlu membayar tagihan berobat di rumah sakit karena perusahaan asuransi yang akan menanggungnya. 

Berbicara mengenai besaran gaji PNS yang telah pensiun, jumlahnya tentu akan ditentukan oleh berbagai faktor. Meski begitu, penghitungannya dilakukan menggunakan skema yang resmi. Yuk, kita cari tahu skema penghitungan lama dan baru yang diperkirakan akan dilaksanakan di tahun 2019 ini.

Pengertian pensiun

Pensiun adalah salah satu penghasilan yang diterima setiap bulannya oleh seorang mantan pegawai setiap bulannya lantaran sudah tidak bekerja lagi. Pensiun ini nanti digunakan untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak mengalami kesulitan atau terlantar lantaran sudah tidak bisa mencari penghasilan lagi. 

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1969, pensiun ini akan diberikan sebagai jaminan masa hari tua dan salah satu penghargaan atas jasa-jasanya menjadi pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam pemerintahan.

Skema lama gaji pensiunan PNS, Pay As You Go

Sampai saat ini, skema pembayaran gaji pensiunan PNS adalah Pay As You Go yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji pensiun pegawai berkisar antara 40-75 persen. Dengan sumber dana berasal dari iuran 10 persen tiap bulannya di mana iuran tersebut akan dialokasikan untuk tabungan hari tua dan dana pensiun.

Sayangnya, iuran yang telah dikumpulkan tiap bulannya ini ternyata tidak cukup untuk memenuhi dana pensiun yang telah ditetapkan sehingga pemerintah menggunakan dana APBN untuk menutupi kekurangannya.

Adapun besaran gaji pokok pensiun PNS per tahun 2018 sebagai berikut.

GolonganGaji Pokok Pensiun PNS
Golongan 1Ia sebesar Rp1.668.500

 

Ib sebesar Rp1.766.400

Ic sebesar Rp1.841.100

Id sebesar Rp1.919.100

Golongan 22a adalah Rp2.409.800

 

2b sebesar Rp2.511.700

2c sebesar Rp2.618.000

2d sebesar Rp2.728.700

Golongan 33a adalah Rp3.026.100

 

3b sebesar Rp3.154.100

3c sebesar Rp3.287.500

3d sebesar Rp3.426.600

Golongan 44a adalah Rp3.571.500

 

4b sebesar Rp3.722.600

4c sebesar Rp3.880.100

4d sebesar Rp4.044.200

4e sebesar Rp 4.215.300

Janda/Duda PNS Golongan 1Rp1.114.900
Janda/Duda PNS Golongan 22a adalah Rp 1.156.700

 

2b sebesar Rp1.205.700

2c sebesar Rp1.256.700

2d sebesar Rp1.309.800

Janda/Duda PNS Golongan 33a adalah Rp1.452.600

 

3b sebesar Rp1.514.000

3c sebesar Rp1.578.000

3d sebesar Rp1.644.800

Janda/Duda PNS Golongan 44a adalah Rp1.714.400

 

4/b sebesar Rp1.786.900

4c sebesar Rp1.862.500

4d sebesar Rp1.941.200

4e sebesar Rp2.023.400

Janda/Duda dari PNS yang TewasPaling rendah Rp1.486.500
Orang Tua dari PNS yang TewasPaling rendah Rp297.300

Skema lama gaji pensiunan PNS di atas merupakan gaji pokok pensiunan PNS pada tahun 2018.

Usia memasuki pensiun PNS

Pegawai Negeri Sipil tentunya memiliki masa kerja, lewat situs resmi Kemenpan RB, 11 Oktober 2017, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Peraturan Pemerintah No.11/2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, telah ditentukan batas usia pensiun PNS. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan secara hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

Berikut penjelasan batas usia seorang Pegawai Negeri Sipil memasuki masa pensiun. 

  • Usia 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. 
  • Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. 
  • 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama
  • Lindungi keuanganmu dengan asuransi jiwa dari sekarang

    Masa-masa pensiun idealnya didukung oleh keuangan yang aman sebagaimana ini menjadi hasil dari kerja keras seumur hidup. Lebih baik lagi jika kamu memiliki perlindungan asuransi jiwa.

    Lalu apa produk asuransi jiwa yang cocok dengan kebutuhanmu, cari tahu di sini.

    Skema baru gaji pensiunan PNS, Fully Funded

    Pemerintah merasa skema gaji pensiunan PNS Pay As You Go membebani keuangan negara sebagaimana semakin banyak pegawai yang memasuki masa pensiun. Maka dari itu, pemerintah berencana mengubahnya menjadi Fully Funded.

    Sistem pembayaran gaji pensiun melalui skema ini berasal dari dua sumber, yaitu iuran dari pemerintah dan iuran dari pegawai sendiri. Besaran gaji pensiun pun disesuaikan dengan gaji yang diterima setiap bulannya, yaitu diperkirakan 10-15 persen dari total gaji. 

    Skema gaji baru ini belum diterapkan secara nyata karena masih dalam tahap memproses dan mempertimbangkan berbagai elemen. Namun, diharapkan metode pembayaran iuran gaji pensiunan PNS ini dapat meringankan pemerintah sekaligus meningkatkan jumlah gaji pensiun pegawai.

    Untuk menghitung keperluan dana pensiun, kamu juga bisa lho menggunakan Kalkulator Dana Pensiun berikut ini:

    Apakah kini Anda tertarik untuk menjadi seorang PNS? Tertarik atau tidak, tentu setiap pekerjaan memiliki kelemahan dan kelebihan tersendiri. Namun jika Anda tertarik untuk mengetahui berbagai informasi seputar PNS, yuk tanyakan langsung ke ahlinya lewat fitur Tanya Lifepal!