Pebisnis, Jangan Asal Tandatangani Personal Guarantee, Ketahui Fakta Berikut

Pebisnis, Jangan Asal Tandatangani Personal Guarantee, Ketahui Fakta Berikut

Personal Guarantee atau yang lebih dikenal sebagai jaminan perseorangan sebetulnya sama dengan penanggungan atau perjanjian penanggungan.

Menurut Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H., menjelaskan bahwa ditinjau dari sifatnya jaminan penanggungan tergolong pada jaminan yang bersifat perorangan, yaitu adanya orang pihak ketiga (badan hukum) yang menjamin memenuhi perutangan manakala debitur wanprestasi.

Pada jaminan yang bersifat perorangan demikian, pemenuhan prestasi hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, yaitu si debitur atau penanggungnya. Biasanya, saat memperoleh profit berlimpah, pengusaha lazim memanfaatkannya untuk berinvestasi dalam bidang properti atau saham, baik atas nama pribadi atau istri.

Namun, hati-hati. Berbisnis tidak selamanya ‘manis’. Ada moment perusahaan membutuhkan modal besar yang mengharuskan pengusaha mengajukan kredit di bank.

Bank meminta jaminan

Bank meminta jaminan (Shutetrstock).

Melansir laman Infonitas, inilah saat-saat krusial. Sebab, bank pasti meminta jaminan. Bentuk penanggungan secara luas terbagi menjadi tiga, bersifat pribadi atau Personal Guarantee (PG), bersifat badan hukum atau Coorporate Guarantee, dan garansi bank.

Bila pengusaha memilih menandatangani PG, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan berhati-hatilah. Seluruh harta kekayaan Anda yang sudah diperoleh baik atas nama pribadi atau istri bisa menjadi budel pailit kalau hutangnya tidak dibayar.

“Jadi, personal guarantee itu sangat bahaya karena seluruh harta pribadi lo bisa kena walaupun yang berhutang adalah perusahaan. Salam Hotman Paris,” ucapnya yang dikutip dari @hotmanparisofficial.

Apa sih Personal Guarantee?

Personal Guarantee / Borgtocht merupakan jaminan pelunasan yang diberikan oleh perseorangan.

Menurut wikipedia, jaminan atau agunan adalah aset pihak peminjam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Jika peminjam gagal bayar, pihak pemberi pinjaman dapat memiliki agunan tersebut.

Dalam pemeringkatan kredit, jaminan sering menjadi faktor penting untuk meningkatkan nilai kredit perseorangan ataupun perusahaan. Bahkan dalam perjanjian kredit gadai, jaminan merupakan satu-satunya faktor yang dinilai dalam menentukan besarnya pinjaman.

Personal Guarantee / Borgtocht merupakan jaminan pelunasan yang diberikan oleh perseorangan. Contohnya, bila kamu memberikan personal guarantee pada kredit, maka kamu menjamin (bertanggung jawab) untuk melunasi kredit tersebut.

Pada saat kamu mengajukan kredit ke bank, mereka pasti akan meminta jaminan perseorangan sebagai penanggung. Sekalipun kamu sudah memberikan jaminan benda di awal saat ajukan kredit. Itu yang disebut jaminan pihak ketiga atau Borgtogh.

Ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang dikenal dengan penanggungan. Mengenai pengertian penanggungan itu sendiri dapat dilihat dalam Pasal 1820 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut:

“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditor, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”

Yang bisa dilihat dari hal tersebut adalah fungsi dari jaminan perorangan ini dimana kreditor dapat meminta pelunasan utang kepada debitur maupun si penjamin. Hal itu dilakukan jika benda yang dijadikan jaminan tidak cukup untuk melunasi utang.

Sebagaimana diuraikan di atas bahwa elemen dari Pasal 1820 KUHPerdata. Yang perlu diperhatikan adalah beberapa hal berikut:

  1. Penanggungan merupakan suatu perjanjian;
  2. Borg adalah pihak ketiga;
  3. Penanggungan diberikan demi kepentingan Kreditur;
  4. Borg mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, jika debitur Wanprestasi;
  5. Ada perjanjian bersyarat.

Maka dalam hal orang tersebut sebagai pihak ketiga sebagai pemberi jaminan atau Borgtogh, maka benda milik pihak ketiga yang dijadikan jaminan utang tersebut bisa dieksekusi jika debitur wanprestasi. (Editor: Winda Destiana Putri).