Syarat dan Cara Pencairan BPJSTK Manual hingga Online

tempat pencairan bpjs manual

Mungkin banyak yang bertanya, bagaimana sih cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK)? Nah, sebelum membahas lebih dalam soal proses pencairan BPJSTK, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa jaminan sosial dari pemerintah ini ditujukan untuk menjaga kesejahteraan finansial para tenaga kerja formal maupun informal di Indonesia. 

Nah, manfaat dari BPJS TK sendiri sebenarnya terbagi menjadi empat program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).

Manfaat ini bisa dikatakan mirip asuransi. Bahkan, beberapa produk asuransi memberikan manfaat pertanggungan yang jauh lebih besar. Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk sisihkan sebagian gaji kamu untuk membeli asuransi jiwa atau asuransi kecelakaan ya. Apalagi Lifepal memberikan program hemat premi hingga 25%!

Prosedur untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda, tergantung dengan program apa yang diambil. Ingin tahu bagaimana prosesnya? Yuk, kita bahas bersama-sama di artikel berikut ini! 

Syarat dan ketentuan pencairan dana jaminan BPJSTK

Ada tiga program BPJS Ketenagakerjaan yang dananya bisa dicairkan, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Berikut ini penjelasannya: 

1. BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Kematian

Menurut Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015, JK diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Manfaat jaminan atas risiko meninggal dunia ini berupa biaya pemakaman dan santunan berkala.

Untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan  manfaat jaminan kematian wajib dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak diterimanya surat pengajuan jaminan kematian. Adapun dokumen yang perlu dilengkapi adalah: 

  • Surat keterangan meninggal dunia dari dokter
  • Surat keterangan ahli waris
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • 2. BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Hari Tua

    Sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015, pencairan BPJS Ketenagakerjaan dana jaminan hari tua dapat dicairkan dalam bentuk sepuluh, tiga puluh, atau seratus persen sesuai dengan persyaratan berikut:

  • Syarat jaminan dana 10 dan 30 persen adalah telah menjadi peserta BPJS TK selama minimal 10 tahun dan masih aktif bekerja. 
  • Syarat jaminan dana 100 persen adalah peserta telah berhenti bekerja baik karena di PHK atau mengundurkan diri. 
  • Meski begitu, perlu dipertimbangkan bahwa dana JTH BPJS Ketenagakerjaan belum tentu menjamin kebebasan finansial di usia pensiun.

    Sebab kebutuhan biaya hidup di masa pensiun mencapai 70 hingga 80 persen dari gaji terakhir. Sementara JHT diprediksi mampu mencukupi 30 hingga 40 persen dari total kebutuhan hidup tersebut. Untuk itu alangkah baiknya jika kita mengimbagi JHT dengan DPLK.

    3. BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Pensiun

    Dana jaminan pensiun diberikan dalam bentuk sejumlah uang tunai yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta telah meninggal dunia. Jaminan tunai bulanan diberikan kepada peserta yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama 15 tahun. 

    Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan manual vs online

    Berbeda dengan zaman dulu, pencairan BPJS Ketenagakerjaan sekarang bisa dilakukan secara manual maupun online. Kedua sistem pencarian dana jaminan ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Nah, jika bingung mau pilih metode klaim manual atau online, mending simak dan pertimbangkan poin berikut. 

    1. Cara klaim BPJSTK secara manual

    Untuk melakukan klaim atau pengajuan pencairan dana jaminan BPJS TK secara manual, berikut langkah-langkah yang perlu dilalui: 

  • Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sebagai tempat pencairan BPJS manual.
  • Harus rela antri dan mengikuti kebijakan lokal kantor BPJS seperti hanya diberi formulir isian yang telah dilegalisir dan harus datang lagi setelah mendapatkan pesan untuk datang dari pihak BPJS.
  • Ada kuota formulir pencairan karena banyaknya orang yang mengantre. Jika melebihi kuota, peserta harus rela datang lagi di hari berikutnya.
  • Jika data yang dibawa gak lengkap, peserta akan diminta untuk datang lagi di hari berikutnya.
    • Jakarta Ceger, Jl. Raya Hankam No. 49 RT007/002 Kelurahan Ceger Kecamatan Cipayung Jakarta Timur 13820 (021) 84341616/ 8431610
    • Jakarta Cilandak, Jl. RA. Kartini Kav 13 Cilandak Barat Jakarta Selatan 12430 (021) 75917963
    • Jakarta Cilincing, Jl. Raya Plumpang Semper No. 6-7 Jakarta Utara 14260 (021) 43901718/ 4304682
    • Jakarta Gambir, Gedung Graha Apic Lt. 4&5 Jl Ir. H. Juandan No 15 Kebong Kelapa Gambir Jakarta Pusat 10120 (021) 22346781 - 22
    • Jakarta Grogol, Jl. Daan Mogoto No. 95C Gedung Bank Lippo Lt. 3 Jakarta barat 11510 (021) 5664269/ 5659123
    • Jakarta Kebayoran Baru, Jl. Rs. Fatmawati No.6 Gandaria Utara, Kebayoran Baru 12140 (021) 27519381 sd 383
    • Jakarta kebon Sirih, Jl. K.H Wahid Hasyim No. 94 Jakarta Pusat 10340 (021) 3141709
    • Jakarta Kelapa Gading, Komplek Perkantoran Bukit Gading Indah Blok I No. 5 sd 8 Jakarta Utara 14240 (021) 4530123/ 45846876
    • Jakarta Mampang, Jl. Buncit Raya No. 24 BBC Office Kav A1 Kec. Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan 12790 (021) 79197433/ 79197435
    • Jakarta Mangga Dua, Jl. Mangga Dua Raya Ruko Komp. Orion Dusit No. 7 Jakarta 10730 (021) 6127847/ 6129842
    • Jakarta Menara Jamsostek, Menara Jamsostek Lt. 2 Jl. Gatot Subroto Kav 38 Jakarta Selatan 12710 (021) 5279318 sd 23
    • Jakarta Pluit, Jl. Pluit Selatan Raya Blok Q Gedung De Ploeit Centrale Jakarta utara 14440 (021) 29076501/ 03
    • Jakarta Pulogebang, Ruko Commercial Park 7 No. 1A-2 Jl. Sentra Primer, Pulogebang (021) 29848108
    • Jakarta Rawamangun, Jl. Pemuda Kav. 10 No. 90 Jakarta Timur 13220 (021) 47868141
    • Jakarta Salemba, Jl. Salemba Raya No. 65 Jakarta Selatan 10440 (021) 3908573/ 3914440
    • Jakarta Slipi, Dipo Business Center Jl. Jend Gatot Subroto Kav 51052 Jakarta Pusat (021) 29866111 sd 114
    • Jakarta Sudirman, Mayapada Tower II (Lantai Dasar) Jl. Jend. Sudirman Kav 27 Jakarta Selatan 12920 (021) 2500711

    2. Cara klaim BPJSTK secara online

    Metode klaim BPJSTK secara online tentu lebih praktis, berikut langkah-langkahnya: 

  • Registrasi Antrian Online BPJS.
  • Kirim email dengan syarat atau dokumen yang diminta ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  • Buat lebih lengkapnya, kamu bisa simak syarat dan caranya dalam ulasan Cara Ambil Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan [Klaim JHT].

    Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

    Agar proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan  jangan lupa untuk siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan pencairan dana, seperti: 

  • Fotokopi dan asli KTP
  • Fotokopi dan asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. 
  • Fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi dan asli paklaring atau surat keterangan berhenti kerja (jika dibutuhkan)
  • Fotokopi dan asli buku tabungan bank
  • Jika memilih melakukan klaim BPJSTK secara online, scan semua dokumen di atas dan simpan dalam bentuk .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf dengan minimal size 100KB dan maksimal 1,8MB.

    Untuk metode online, tinggal menunggu kabar dari pihak BPJS Ketenagakerjaan perihal kapan harus datang ke kantor BPJS dengan membawa beberapa dokumen di atas. 

    Itu tadi penjelasan soal metode klaim serta plus/minus dari mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara manual dan online. Setelah mempertimbangkan poin di atas, kamu lebih pilih klaim manual atau online? Bagikan jawabanmu di kolom komentar di bawah ini, ya! 

    Nah, kelebihan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online dibanding manual adalah kamu gak perlu antre lama. Setelah itu kamu hanya tinggal menunggu transferan dana BPJS Ketenagakerjaan masuk ke rekeningmu. Mudah, bukan?