Perhatikan Jembrengan Biaya dalam Transaksi Jual Beli Rumah atau Properti Lainnya

kredit rumah

Perkara transaksi jual beli properti atau rumah tak bisa disamakan sama jual beli mobil. Ketika beli mobil, deal harga Rp 200 juta ya sudah bayar segitu lalu terima kunci, STNK, dan BPKB. Kelar urusan. Lha kalau jual beli tanah atau properti, masih ada sejembreng pekerjaan rumah berikutnya.

 

Jembrengan pekerjaan rumah itu bukan hanya menuntut meluangkan waktu saja lho, tapi juga siapkan gepokan duit untuk membayar tetek bengek kewajiban yang muncul akibat transaksi itu. Kewajiban itu berupa biaya resmi yang mesti dibayarkan ke negara karena ada ketentuannya, maupun biaya lain terkait pengurusan dokumen tanah atau properti.

 

Biar lebih konkretnya, berikut ini jembrengan biaya dalam transaksi jual beli rumah atau tanah.

 

Biaya checking sertifikat

Pastinya enggak mau dong beli tanah atau rumah bodong? Bisa berabe nantinya. Itulah kenapa sebelum transaksi dilaksanakan, cek dulu dong keabsahan surat-suratnya.

 

Dari situ bisa ketahuan apakah objek yang mau dibeli itu sedang dalam sengketa hukum (perebutan hak waris, tanah negara, dan lain sebagainya) atau aman-aman saja. Selain itu juga memastikan dokumen itu palsu atau asli.

 

Kalau dokumen itu dinyatakan bersih, maka petugas pertanahan bakal membubuhi cap bertuliskan,”

“Telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan”

 

Terus kalau mau checking mesti ke mana? Ya bisa ke kantor kelurahan, kecamatan, atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kalau minta tolong notaris atau PPAT (Pejaba Pembuat Akta Tanah) mengeceknya, kira-kira biayanya Rp 100 ribuan. Sedangkan kalau melipir sendiri, lebih baik tanyakan ke petugas setempat.

 

Pajak

Transaksi jual beli tanah atau properti selalu menimbulkan kewajiban pajak. Masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi itu mesti bayar pajak. Dasar perhitungannya dari Harga jual di sini adalah harga transaksi jual beli tersebut atau sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tahun saat transaksi atau mana yang lebih besar. Nilai NJOP  tertera dalam lembaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 

biaya dalam transaksi jual beli rumah

 

 

Jenis pajak apa saja yang timbul bagi kedua belah pihak?

 

Bila posisi penjual akan kena PPh (Pajak Penghasilan) yang besarannya adalah 5% dari harga jual. Contoh PPh dari transaksi jual beli tanah senilai Rp 500 juta adalah 5% X Rp 500 juta = Rp 25.000.000

 

Selain itu, penjual dan pembeli juga diwajibkan melunasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)  sebesar 5% dari harga jual setelah dikurangi Nilai Jual Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besaran NJOPTKP ini tiap daerah berbeda-beda. Rentangnya antara Rp 40-60 juta.

 

Sebagai contoh, Jojon dan Gepeng sepakat bertransaksi jual beli tanah di kawasan Jakarta Selatan. Nilai yang disepakati adalah Rp 500 juta. Sedangkan nilai NJOP tanah saat transaksi tahun 2015 adalah Rp 300 juta. Maka pajak yang harus dibayarkan Gepeng sebagai pembeli di mana NJOPTKP di Jakarta Selatan sebesar Rp 60 juta.

 

5% X (Rp 500.000.000 – Rp 60.000.000)

= Rp 22 juta.

 

Besaran pajak ini wajib disetor ke bank yang ditunjuk menerima setoran pajak. Nah, setoran pajak dari bank itu menjadi bukti sahih telah dilunasinya pajak. Kemudian pembayarannya dilaporkan ke kantor pajak di domisili tanah atau properti itu berada.

 

Biaya Notaris atau PPAT untuk Pembuatan AJB dan BBN

Harus ada legalitasnya dong ketika transaksi jual beli tanah atau properti. Nah, bukti legalitasnya itu dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB) sebagai kesahihan telah terjadinya transaksi dan Bea Balik Nama (BBN) sebagai bukti pengalihan hak dan kekuasaan atas tanah atau properti itu.

 

biaya dalam transaksi jual beli rumah

 

 

Ini jadi areanya notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Rata-rata biaya pembuatan AJB atau BBN itu 1% dari nilai transaksi. Jadi kalau nilainya Rp 500 juta maka fee yang diterima PPAT adalah Rp 5 juta. Meski begitu, itu bukan angka mati karena besaran fee ini masih bisa fleksibel.

 

Siapa yang membayar? Biasanya tergantung dari kesepakatan antara pembeli dan penjual. Bisa salah satu pihak saja yang menanggung atau dibagi rata berdua.

 

Biaya Broker

Kalau pakai jasa broker untuk mendapat tanah atau properti itu, otomatis bakal ada kewajiban kasih fee ke broker.  Besarannya sendiri tergantung negosiasi dengan broker. Tidak ada rumus pasti berapa besaran biayanya karena lagi-lagi tergantung dari kesepakatan di awal.

 

Jika transaksi sukses dilakukan, barulah jasa broker dibayarkan. Hanya rata-rata besarannya maksimal 2% dari nilai transaksi. Ini jadi beban pembeli biasanya.

 

Biaya lain-lain

Siapkan juga dana cadangan di sini sebagai jaga-jaga jika ada biaya siluman lain yang muncul. Sebagai contoh jika beli tanah dari penjual dengan etnis tertentu. Biasanya ada biaya tambahan lainnya yakni biaya pembuatan surat keterangan yang diteken pihak keluarga penjual, dalam hal ini anak atau istri maupun kerabat dekat.

 

Mereka harus mengetahui telah beralihnya tanah tersebut. Langkah ini sebagai cara aman agar di kemudian hari tidak ada yang menyengketakan tanah tersebut karena transaksi sudah diketahui mereka. Biasanya biaya tanda tangan sebagai saksi ini bervariasi dan tergantung dari negosiasi pembeli. Bisa mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu per tanda tangan saksi.

 

biaya-dalam-transaksi-jual-beli-rumah-images-3

 

 

Demikianlah biaya-biaya yang muncul sebagai dampak dari transaksi jual beli tanah atau transaksi. Jadi ketika hendak membeli tanah atau properti, patokannya jangan pada besaran nilai transaksi saja tapi ada biaya ikutan lainnya yang timbul dari transaksi itu.


Dengan mengetahui biaya apa saja yang timbul maka sejak dini bisa mengkalkulasi berapa lagi duit yang harus dikeluarkan saat membeli tanah atau rumah itu.

 

 

 

DuitPintar.com memberi berbagai pilihan produk kredit rumah di Indonesia. Anda dapat membandingkan untuk mendapatkan produk kredit rumah yang paling tepat untuk Anda. Setelah itu, Anda dapat mengajukan aplikasi online untuk produk pilihan Anda.