Segini Besaran Pesangon PHK yang Didapat Karyawan Bila Dipecat

Pesangon-PHK-Blog

Pesangon PHK yang didapat karyawan bila dipecat jumlahnya gak sedikit, bisa berkali-kali lipat gaji pokok per bulan. Tapi, siapa sih yang senang dapat duit banyak dalam kondisi harus kehilangan pekerjaan?

Mendapat pesangon PHK karena menjadi korban pemutusan hubungan kerja tentu hal yang sangat menyakitkan. Artinya, kamu telah kehilangan salah satu sumber utama pendapatan untuk menghidupi biaya sehari-hari.

Kalau punya tabungan atau dana darurat dalam jumlah banyak mungkin masih aman untuk menutupi kebutuhan sehari-hari sampai dapat kerjaan baru, tapi kalau gak ada tabungan gimana?

Yang ada kamu malah clingak-clinguk bingung mau makan pakai apa. Duh, jangan sampai kamu salah satunya ya!

Tapi, beruntunglah wahai para pekerja di Indonesia, khususnya, bagi kamu yang sudah berstatus karyawan tetap. Undang-Undang 1945 sudah mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja.

Gak cuma itu, sudah banyak Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang telah menjamin kesejahteraanmu setelah di-PHK.

Di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 juga dijelaskan, jaminan sosial ditujukan untuk memenuhi kehidupan yang layak bagi para pekerja, baik yang buat pekerja, maupun yang kena pemutusan hubungan kerja.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, semua pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial, bagi yang sudah di PHK, maka dia berhak mendapatkan pesangon.

Karyawan yang dikenai PHK juga layak mendapatkan santunan tunai dari asuransi jiwa. Tidak tanggung-tanggung, santunan bisa bernilai hingga puluhan bahkan ratusan juta.

Tanyakan manfaat selengkapnya dari asuransi jiwa kepada pakarnya secara langsung di Tanya Lifepal.

Tapi, kadang masih banyak juga yang bingung berapa sih memangnya pesangon PHK? Jumlah besaran pesangon itu juga turut diatur dalam beberapa peraturan. Nominalnya disesuaikan dengan berapa lama dia berkontribusi untuk perusahaan sebelum diberhentikan.

Nah, biar gak bingung berikut ini adalah penjelasan singkat serta perhitungannya.

Pengertian pesangon

Pesangon adalah imbalan yang diberikan kepada pihak pemberi kerja (perusahaan) kepada karyawannya sehubungan dengan selesainya hubungan kerja antara kedua pihak tersebut.

Imbalan ini bisa dalam bentuk materi maupun non-materi. Umumnya uang pesangon diberikan ketika memasuki masa pensiun dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

Perhitungan pesangon PHK sepihak

Soal besaran nominal pesangon PHK yang diterima oleh para pekerja sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pasal 156. 

Di ayat 1, di situ tertulis saat pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja sebelum dipecat yang kemudian tercantum di ayat kedua: 

Masa kerjaPerhitungan pesangon
< 1 tahun1 bulan upah
> 1 tahun hingga < 2 tahun2 bulan upah
> 2 tahun hingga < 3 tahun3 bulan upah
> 3 tahun hingga < 4 tahun4 bulan upah
> 4 tahun hingga < 5 tahun5 bulan upah
> 5 tahun hingga < 6 tahun6 bulan upah
> 6 tahun hingga < 7 tahun7 bulan upah
> 7 tahun hingga < 8 tahun8 bulan upah
> 8 tahun9 bulan upah

Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Ketika mengalami pemecatan, para pegawai gak cuma mendapatkan uang pesangon PHK, tetapi juga mendapatkan uang penghargaan. Besaran uang penghargaan juga didasarkan pada masa mengabdi terhadap perusahaan. 

Berikut ini besarannya jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 3:

Masa kerjaPerhitungan pesangon
> 3 tahun hingga < 6 tahun2 bulan upah
> 6 tahun hingga < 9 tahun3 bulan upah
> 9 tahun hingga < 12 tahun4 bulan upah
> 12 tahun hingga < 15 tahun5 bulan upah
> 15 tahun hingga < 18 tahun6 bulan upah
> 18 tahun hingga < 21 tahun7 bulan upah
> 21 tahun hingga < 24 tahun8 bulan upah
> 24 tahun10 bulan upah

Cara menghitung pesangon PHK

Agar makin paham mengenai perhitungan pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), berikut ini adalah rumus ilustrasi perhitungannya.

Contoh perhitungan dana pesangon

Alpha telah bekerja di PT Beta selama 3 tahun. Ia menerima gaji bruto tiap bulannya sebesar Rp 10 juta. Ekonomi yang lesu telah berdampak terhadap kegiatan bisnis PT Beta. Sampai akhirnya PT Beta gak kuat menanggung beban dan memutuskan buat menutup operasinya.

Alpha bersama rekan kerjanya berhenti dari pekerjaannya dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di Indonesia setiap pekerja yang di-PHK berhak atas pesangon sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Pertanyaannya, berapa besar pesangon yang diterima Alpha setelah 3 tahun bekerja di PT Beta?

Jawabannya:

  • Gaji bruto Alpha (pokok + tunjangan): Rp 10.000.000
  • Masa kerja Alpha: 3 tahun
  • Rumus perhitungan pesangon masa kerja 3 tahun: 4 bulan upah
  • Perhitungan pesangon Alpha: 4 x Rp 10.000.000 = Rp 40.000.000
  • Karena Alpha bekerja selama 3 tahun, itu berarti ia juga mendapat Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

    Rumus perhitungan UPMK masa kerja 3 tahun : 2 bulan upah

    Perhitungan UPMK Alpha: 2 x Rp 10.000.000 = Rp 20.000.000

    Jadi, Alpha berhak mendapat pesangon plus uang penghargaan sebesar Rp 60.000.000.

    Uang pengganti hak

    Seperti yang telah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1, perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja wajib memberikan uang pengganti hak yang dimiliki karyawan selama bekerja. 

    Soal kriteria pengganti hak tersebut tercatat di pasal yang sama ayat 4:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 
  • Kriteria karyawan yang gak wajib terima pesangon 

    Gak semua karyawan bisa mendapatkan pesangon. Itu tercantum di pasal 154, salah satunya pekerja yang masih dalam masa percobaan, pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, berakhirnya kontrak hubungan kerja, pekerja mencapai usia pensiun, dan meninggal dunia. 

    Perusahaan juga berhak untuk tidak memberikan uang pesangon PHK kepada pekerjanya yang telah melakukan pelanggaran berat, seperti berikut ini:

  • Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan
  • Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
  • Masuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
  • Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
  • Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
  • Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
  • Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja
  • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
  • Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. 
  • Itulah sedikit selak-beluk tentang pesangon PHK. Mungkin kalau kalian lihat jumlahnya sangat banyak. 

    Tapi ingat, uang tersebut lebih baik dimanfaatkan sebaik-baiknya, jangan langsung dihambur-hamburkan. Kalau perlu dibuat untuk membuka usaha saja, biar kamu tetap ada pemasukan setiap harinya.

    Nah sembari kalian mencari pekerjaan yang baru, lebih baik bergabung dengan Mitra Lifepal. Di sini, kamu akan dibimbing bagaimana cara menjadi agen pemasaran produk asuransi terkemuka di Indonesia.

    Gak tanggung-tanggung buat kamu yang sukses bisa meraih penghasilan tambahan hingga Rp30 juta sebulan. Tunggu apa lagi, cari tahu cara bergabung dengan Mitra Lifepal!