Terjerat Pinjaman Online Bermasalah? Dunia Belum Berakhir, Ini Solusinya

pinjaman online

Ada banyak kasus di mana pinjaman online alias pinjol yang awalnya dikira bakal membantu ternyata menyebabkan orang-orang menjadi korban. Buktinya aja, sampai saat ini orang-orang yang menjadi korban pinjol terus bertambah.

Parahnya lagi, ada debitur pinjaman ini berani ambil tindakan nekat gara-gara terjerat utang. Seperti yang dilansir dari Kompas, debitur pinjol yang bekerja sebagai sopir taksi ditemukan gantung diri di kamar kos-kosannya karena gak bisa melunasi utangnya.

Tentu aja, kejadian ini bisa menjadi preseden buruk bagi penyedia pinjaman online. Sebab, gak semua penyedia pinjol melakukan perbuatan yang merugikan debitur-debiturnya.

Menyikapi peristiwa ini, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH mengeluarkan sejumlah pernyataan yang perlu diketahui masyarakat. Apalagi sejauh ini LBH menerima banyak laporan dari para korban pinjol.

Bersama SAFEnet, LBH mengeluarkan sejumlah pernyataan terkait pinjaman online atau pinjol. Apa aja? Yuk, disimak selengkapnya dalam ulasan di bawah ini.

1. Utang itu harus dilunasi sesuai dengan Pasal 1740 KUHPerdata, termasuk pinjaman online

pinjaman online
Namanya utang ya harus dibayar. (Shutterstock)

Dalam akun Twitternya @LBH_Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum ini mengingatkan bahwa utang yang dalam hal ini pinjaman online alias pinjol wajib dilunasi. LBH menguatkan pernyataannya ini dengan mengutip Pasal 1740 KUHPerdata.

Dengan kata lain, utang piutang itu punya dasar hukum yang harus dipatuhi semua warga negara tanpa terkecuali. Makanya, mengabaikan pembayaran cicilan atau tagihan sama aja pelanggaran pada pasal tersebut.

2. Kesulitan bayar bunga pinjol yang tinggi? Debitur berhak ajukan penjadwalan ulang dan restrukturisasi

pinjaman online
Alur pengajuan restrukturisasi utang. (Twitter)

Debitur bukan cuma perlu tahu apa yang menjadi kewajibannya, melainkan juga harus tahu apa yang menjadi haknya. Inilah yang ditekankan LBH ke masyarakat, terutama kepada debitur, bahwa mereka punya hak dalam urusan utang piutang.

Salah satu hak yang harus diingat adalah debitur berhak mengajukan penjadwalan ulang dan restrukturisasi kalau mengalami kesulitan bayar cicilan atau tagihan pinjaman online.

Seperti yang disampaikan LBH, restrukturisasi adalah pembaruan perjanjian utang piutang antara peminjam (debitur) dan pemberi pinjaman (kreditur) karena adanya kesulitan keuangan yang dialami peminjam.

Cara melakukan restrukturisasi adalah dengan membuat surat permohonan restrukturisasi dan penjadwalan ulang penyedia pinjol tempat kamu mengajukan pinjaman. Buat lebih lengkapnya mengenai isi surat permohonan tersebut, kamu bisa lihat pada gambar di atas.

3. Merasa data pribadi disebar, diancam, ditipu, difitnah, hingga dapat pelecehan seksual, segera lapor ke Polisi

pinjaman online
Lapor saja ke polisi kalau alami tindak pidana. (Twitter)

Pengalaman buruk yang dialami para debitur bikin mereka trauma. Gak heran kalau ada salah satu dari korban pinjaman online yang memutuskan buat mengakhiri hidupnya.

Seperti yang ramai diberitakan, beberapa tindakan buruk dialami para korban pinjol. Mulai dari penyebaran data pribadi, ancaman atau intimidasi, penipuan, fitnah, hingga pelecehan seksual.

LBH secara tegas menyatakan perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam tindak pidana. Para debitur diharapkan segera melapor ke Polda atau Polres kalau sampai mengalami hal tersebut.

Polisi pastinya gak boleh menolak laporan dari para korban. Sebab ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 yang termuat pada Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009.

4. Terlanjur pinjam di pinjol yang gak terdaftar dan merasa ada pelanggaran dalam penagihan? Segera lapor ke OJK

pinjaman online
OJK (Tempo/ Tony Hartawan)

Udah menjadi kewajiban Otoritas Jasa Keuangan atau OJK buat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tentunya perlindungan tersebut juga diberikan kepada debitur pinjaman online atau pinjol.

Inilah kenapa LBH mengimbau masyarakat buat melapor ke OJK kalau merasakan adanya pelanggaran dalam penagihan utang. Entah si penyedia pinjol itu terdaftar atau gak, OJK wajib menanggapi laporan yang masuk sesuai UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

5. Laporan ke OJK ditolak? LBH siap membantu

pinjaman online
Kalau laporan ke OJK ditolak, lapor LBH. (Twitter)

Udah bikin laporan ke OJK mengenai tindak tanduk penyedia pinjaman online yang melanggar hukum, eh, malah ditolak. Pastinya kesal banget dan bikin kita merasa gak ada harapan kasus kita bisa terselesaikan dengan baik.

Kalau pelaporan yang dibikin benar-benar ditolak OJK, kamu gak usah khawatir. LBH siap membantu. Segera kirim surat penolakan dan screen capture penolakan dari OJK ke email pengaduan@bantuanhukum.or.id dengan judul “Penolakan OJK_(nama kamu/peminjam).

Itu tadi beberapa pesan LBH mengenai pinjaman online yang harus kamu tahu. Selama kamu memahami apa yang jadi kewajiban dan hakmu sebagai debitur, selama itu pula gak ada cerita mengenaskan tentang teganya penyedia pinjol. Semoga infonya bermanfaat ya! (Editor: Ruben Setiawan)