Syarat Sah Perjanjian Asuransi, Hukum, dan Prinsipnya

perjanjian asuransi

Perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian di mana penanggung (perusahaan asuransi) bersedia menanggung risiko yang mungkin akan menimpa tertanggung (nasabah). Sebagai gantinya, nasabah diharuskan membayar sejumlah premi pada perusahaan. Surat perjanjian antara pihak yang mengadakan perjanjian asuransi disebut polis asuransi.

Adapun risiko yang ditanggung dapat berupa kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak menentu.

Perjanjian tersebut harus memiliki asas, prinsip, dan batasan. Di Indonesia, perjanjian ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Ketahui tentang syarat sah perjanjian hingga asas hukumnya selengkapnya pada penjelasan di bawah ini.

Apa Saja Syarat Sah Perjanjian Asuransi?

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan syarat sahnya perjanjian asuransi adalah apabila:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri

Kesepakatan mereka (pihak tertanggung dan penanggung) dimulai dengan terjadinya proses penawaran dan penerimaan.

Berbeda dengan penggunaan istilah penawaran dan penerimaan pada umumnya, perjanjian ini mengatur bahwa penawaran berasal dari tertanggung, sedangkan penerimaan (risiko) berasal dari penanggung.

Suatu penawaran adalah sebuah pernyataan dari kehendak untuk mengikatkan diri berdasarkan persyaratan-persyaratan tertentu. Nah, penawaran ini nantinya akan melahirkan perjanjian setelah tawaran diterima.

Sedangkan penerimaan adalah pernyataan bahwa penawaran tersebut diterima berikut dengan persyaratan-persyaratannya. Dalam asuransi, penerimaan lahir pada saat polis diterbitkan atau saat pertanggungan dimulai.

Dengan demikian, tertanggung terikat dengan semua informasi yang diberikan dan menjadi dasar bagi penanggung untuk melakukan penutupan asuransi.

2. Cakap untuk membuat suatu perikatan

Maksud prinsip ini adalah para pihak adalah pihak yang kompeten untuk membuat perikatan dalam elemen competent parties. Indikator-indikatornya adalah para pihak telah dewasa, waras, dan tidak dalam paksaan maupun pengampuan.

3. Suatu hal tertentu

Maksud dari prinsip ini adalah objek yang menjadi dasar lahirnya perjanjian, dalam hal ini janji dari penanggung kepada tertanggung untuk memberikan jaminan dianggap seimbang atas risiko yang akan djamin.

Dalam hal ini, premi yang merupakan elemen kuat sebuah polis asuransi berperan sebagai jaminan dan memberikan kekuatan hukum lahirnya perjanjian tersebut.

Objek yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah objek pertanggungan. Pihak tertanggung harus mempunyai hubungan langsung dan/atau tidak langsung dengan objek yang dipertanggungkan tersebut.

4. Suatu sebab yang halal (legal object)

Suatu sebab yang melahirkan perjanjian dalam asuransi harus halal dan legal. Perjanjian asuransi yang bertujuan untuk memberikan asuransi terhadap suatu sebab yang dilarang oleh undang-undang, melanggar kesusilaan, atau bertentangan dengan kepentingan umum akan dibatalkan.

5. Mengandung legal form

Syarat ini mengandung pengertian bahwa perjanjian asuransi dikatakan memenuhi unsur legal form apabila polis asuransi tersebut sama atau mempunyai substansi yang sama dengan polis asuransi yang dianggap oleh pihak berwenang. 

Asas Hukum Perjanjian Asuransi?

Secara umum, perjanjian asuransi mengatur asuransi memiliki karakter yang khusus, unik, dan tegas dibandingkan jenis lainnya.

Berdasarkan Pasal KUHD, ketentuan umum perjanjian dalam KUHPerdata dapat berlaku pada perjanjian asuransi pula. Berikut asas-asas perjanjian:  

1. Asas kebebasan berkontrak

Dalam hukum perjanjian, ruang lingkup asas kebebasan berkontrak di Indonesia meliputi:

  • Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat kontrak
  • Kebebasan untuk memilih pihak mana yang diajak membuat perjanjian
  • Kebebasan untuk menentukan atau memilih isi kontrak
  • Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian
  • Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu kontrak
  • Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan Undang-undang yang bersifat opsional
  • Perlu dicatat bahwa pedoman kebebasan berkontrak aadalah kebebasan individu, sehingga titik tolaknya adalah kepentingan individu pula.

    2. Asas ketentuan mengikat

    Asas ini diatur dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata. Hubungannya dengan asuransi adalah berarti pihak penanggung dan tertanggung harus melaksanakan ketentuan yang dijanjikan yang telah disepakati. Sebab perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

    3. Asas kepercayaan

    Asas ini berarti pihak penanggung dan tertanggung saling menumbuhkan kepercayaan dalam perjanjian asuransi. Hal ini penting, agar kedua belah pihak bersedia dan terikat untuk memenuhi perjanjian tersebut.

    4. Asas persamaan hukum

    Asas ini adalah bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunya kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam hukum.

    5. Asas keseimbangan/prorata

    Asas ini adalah suatu asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Dalam perjanjian di asuransi, hak dan kewajiban tertanggung adalah membayar premi dan menerima ganti rugi.

    Sedangkan hak dan kewajiban penanggung adalah menerima premi dan memberikan ganti rugi atas objek yang dipertanggungkan.

    Prinsip keseimbangan menjadi penting apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Maka kerugian tersebut harus diganti seimbang dengan risiko yang ditanggung.

    Perjanjian Asuransi Bukan Persetujuan Untung-Untungan

    Perjanjian pada asuransi bukanlah kesepakatan yang memperhitungkan keuntungan, alasannya karena:

    1. Risiko atau kerugian yang dialami objek pertanggungan diimbangi oleh premi asuransi yang dibayarkan. Dengan demikian premi ini adalah pengganti kerugian
    2. Kepentingan syarat mutlak
    3. Kalaupun ada gugatan yang diajukan baik dari pihak penanggung maupun tertanggung diselesaikan melalui pengadilan
    4. Adanya suatu akibat hukum dari kontrak tersebut

    Prinsip-Prinsip Perjanjian Asuransi 

    Karena perjanjian asuransi merupakan kesepakatan khusus yang diatur dalam KUHD, maka kesepakatan ini tidak hanya memiliki asas hukum, melainkan juga beberapa prinsip.

    Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest)

    Tertanggung memiliki kepentingan atas objek pertanggungan yang diasuransikan apabila ia akan menderita kerugian finansial di masa mendatang.

    Antisipasi atas kerugian finansial ini memungkinkan tertanggung mengasuransikan harta benda atau kepentingannya. Apabila terjadi musibah atas objek yang diasuransikan lalu terbukti bahwa tertanggung tidak memiliki kepentingan finansial atas objek tersebut, maka tertanggung tidak berhak menerima ganti rugi.

    Ketentuan di atas mendasari adanya kepentingan dalam mengadakan perjanjian ini. Ketentuan inilah yang membedakan asuransi dengan permainan dan perjudian.

    2. Prinsip itikad baik yang teramat baik  (Utmost Goodfaith)

    Pelaksanaan prinsip ini membebankan kewajiban kepada tertanggung untuk membeberkan sejelas-jelasnya mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan objek yang diasuransikan.

    Prinsip ini juga berlaku pada penanggung atau perusahaan asuransi. Mereka harus menjelaskan risiko-risiko yang menjamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan, dan kondisi pertanggungan secara teliti.

    Kewajiban membeberkan fakta-fakta tersebut berlaku sejak perjanjian dibicarakan sampai kontrak selesai dibuat.

    Dalam pasal 251 KUHD dijelaskan asuransi menjadi batal apabila tertanggung memberikan keterangan yang keliru atau sama sekali tidak memberikan keterangan. 

    3. Prinsip keseimbangan (Indemnity Principle)

    Prinsip ini mengatur bahwa penanggung memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan besarnya kerugian, sesaat sebelum terjadinya kerugian.

    Sesuai pengertian asuransi pada Pasal 246 KUHD, maka ganti rugi yang dimaksudkan adalah yang seimbang dengan kerugian yang diderita oleh tertanggung.

    Namun, perlu diperhatikan bahwa berlakunya prinsip keseimbangan ini hanya dalam asuransi kerugian saja, bukan berlaku dalam asuransi sejumlah uang.

    4. Prinsip Subrogasi (Subrogation Principle)

    Subrogasi adalah kedudukan tanggung jawab hukum pihak ketiga di dalam hukum perdata.

    Seseorang yang menyebabkan suatu kerugian bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hubungannya dengan asuransi, pihak penanggung mengambil alih hak menagih ganti kerugian kepada pihak yang mengakibatkan kerugian, setelah penanggung melunias kewajibannya pada tertanggung.

    Singkatnya, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian pihak ketiga, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut. 

    Sifat Perjanjian Asuransi

    Sifat dari perjanjian asuransi terbagi hingga menjadi lima bagian. Berikut ini beberapa di antaranya yang perlu kamu pahami.

    1. Personal contract

    Sifat yang pertama, perjanjian asuransi adalah perjanjian pribadi di mana polis asuransi tidak bisa dipindahtangankan tanpa izin dari penanggung. Aturan ini tertuang dalam pasal 1340 KUH Perdata.

    2. Unilateral contract

    Perjanjian asuransi bersifat sepihak di mana perjanjian yang sudah disepakati akan batal jika tertanggung melanggar aturan-aturan yang sudah tertulis di dalam polis.

    3. Conditional contract

    Pada bagian ini, maka perusahaan asuransi sebagai penanggung akan memenuhi kewajibannya jika apa yang sudah diasuransikan terjadi dan tertanggung sudah melakukan kewajibannya dengan membayar premi asuransi.

    4. Contract of Adhesion

    Perjanjian yang dipersiapkan secara sepihak. Jadi, tertanggung tidak bisa melakukan negosiasi atau mengajukan permintaan khusus. Pilihannya adalah tertanggung menolak atau menerima.

    5. Aleatory contract

    Perjanjian asuransi memiliki sifat pertukaran yang tidak seimbang, di mana jika tertanggung sudah membayar premi asuransi namun tidak mengalami hal-hal yang diasuransikan sesuai polis, maka penanggung tidak akan membayar apa pun.

    Batasan Perjanjian Asuransi

    Selain merupakan kesepakatan timbal balik, kontrak asuransi memiliki sifat-sifat lain yang merupakan batasan kesepakatan tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHD bahwa batasan perjanjiannya mencakup:

    1. Perjanjian penggantian kerugian

    Istilah perjanjian penggantian kerugian ini disebut shcadevezekering atau Indemnitets contract. Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian yang dialami pihak tertanggung. Adapun kerugian yang diganti tersebut seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita (prinsip Indemnitas).

    2. Perjanjian bersyarat

    Kewajiban penanggung mengganti kerugian yang dialami tertanggung hanya akan dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian dipenuhi.

    3. Perjanjian kerugian

    Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas diadakan pertanggungan. 

    Hal-hal yang Menyebabkan Perjanjian Asuransi Berakhir

    Perjanjian polis  bisa gugur dalam kondisi-kondisi sebagai berikut:

    1. Terjadi evenemen diikuti klaim

    Mengambil contoh asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Apabila dalam jangka waktu perjanjian ini berlangsung ternyata tertanggung meninggal, maka penanggung wajib membayar uang santunan.

    Apabila penanggung sudah melunasi klaim tersebut, maka perjanjian asuransi jiwa pun berakhir. Hal ini sesuai dengan hukum perjanjian bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila seluruh hak dan kewajiban telah terpenuhi.

    2. Jangka waktu berakhir

    Perjanjian selalu memiliki jangka waktu. Contoh asuransi jiwa, apabila jangka waktu berlaku asuransi ternyata tidak terjadi evenemen, maka beban risiko penanggung pun tetap berakhir. Jika dalam asuransi perjalanan, apabila perjalanan berakhir, maka asuransi pun berakhir.

    Artinya asuransi akan berakhir setelah beban risiko pada objek dan kepentingan yang diasuransikan telah selesai.

    3. Asuransi gugur

    Asuransi gugur sering terjadi dalam asuransi pengangkutan. Apabila barang yang sudah diasuransikan tidak jadi diangkut, maka asuransi gugur.

    Dalam hal ini, barang tersebut belum mengalami bahaya sama sekali. Sehingga asuransi gugur bisa disebut juga keadaan yang membatalkan kontrak asuransi sebelum bahaya terjadi.

    4. Asuransi dibatalkan

    Perjanjian polis bisa dibatalkan karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian. Atau terjadi karena permohonan tertanggung untuk menghentikan perjanjian. 

    Tips dari Lifepal! Sebelum membeli asuransi, pastikan kamu memahami polis asuransi dan isi di dalam. Hal ini dilakukan agar kamu tahu apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kamu serta hukum-hukum yang mengatur. 

    Jika memang masih bingung, kamu bisa bertanya pada agen asuransi terkait polis asuransi hingga jelas. Jangan sampai ada hal-hal yang kamu tidak tahu dan malah merugikan kamu.

    Pertanyaan Seputar Perjanjian Asuransi

    Perjanjian asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung yang bersedia menanggung risiko yang menimpan nasabah atau tertanggung. Sebagai gantinya, tertanggung harus membayarkan premi kepada perusahaan asuransi tersebut.
    Ada dua pihak yang terlibat dalam perjanjian asuransi, yaitu perusahaan dan pemegang polis.
    Dalam asuransi dikenal adanya surat perjanjian yang disebut polis asuransi.
    Terdapat empat syarat sahnya suatu perjanjian asuransi, yaitu sepakat mereka mengikatkan diri, cakap membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal, dan memiliki legal form.
    Prinsip yang dianut adalah prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan, prinsip itikad baik yang teramat baik, prinsip keseimbangan, dan prinsip subrogasi. Penyebab berakhirnya perjanjian pada asuransi adalah adanya evenemen diikuti klaim asuransi, jangka waktu asuransi berakhir, asuransi gugur, dan asuransi dibatalkan.