Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat – Syarat dan Biayanya

Cara mengurus STNK hilang

Cara mengurus STNK hilang bisa kamu lakukan di Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar. Meski terkesan repot, nyatanya mengurus STNK mobil atau motor hilang ternyata tidak sesulit yang dibayangkan, lho

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen wajib yang berfungsi sebagai tanda pengesahan kendaraan bermotor. Sebagaimana SIM, pengguna kendaraan bermotor wajib membawa STNK yang menunjukkan identitas dan legalitas mobil atau motor di jalan. 

Dalam artikel ini, Lifepal membahas bagaimana cara mengurus STNK hilang serta berapa biaya pembuatan STNK hilang atau rusak. Simak sampai selesai, ya!

Syarat Mengurus STNK yang Hilang

Untuk mengurus STNK mobil atau motor yang hilang, ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat buat STNK hilang seperti surat kehilangan dari kepolisian. Dokumen-dokumen tersebut antara lain sebagai berikut.

  • KTP asli dan fotokopinya.
  • Fotokopi STNK yang hilang.
  • Surat keterangan STNK hilang dari Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.
  • BPKB asli dan fotokopinya.
  • Cara Mengurus STNK yang Hilang 

    Jika dokumen yang menjadi syarat mengurus STNK yang hilang di atas sudah terpenuhi semua, kamu bisa mengajukan permohonan untuk membuat STNK yang baru sebagai berikut.

    1. Lapor ke polsek terdekat

    Pertama, kamu perlu mendatangi Polsek terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian. Jika STNK yang hilang juga bersama dokumen lain, misalnya di dompet yang sama, kamu bisa menyebutkan kepada petugas dokumen apa saja yang hilang. 

    Proses pembuatan surat kehilangan ini tidak dipungut biaya apapun, ya. Jadi, kamu sebaiknya tidak perlu sungkan untuk segera melapor ke polisi bila telah terjadi kehilangan dokumen seperti STNK. 

    2. Meminta legalisir BPKB (opsional, jika kendaraan belum lunas)

    Jika kendaraan kamu masih belum lunas dan BPKB masih berada di pihak leasing, maka kamu perlu mendapatkan salinan BPKB yang sudah mendapatkan legalisasi oleh pihak leasing.  Beda cerita jika kamu sudah memiliki mobil atau motor sepenuhnya, maka langkah ini dapat kamu lewati. 

    3. Datang ke kantor Samsat

    Selanjutnya, kamu bisa mendatangi Samsat sesuai domisili di STNK dengan membawa dokumen yang sudah kamu siapkan. Namun, kamu perlu cek lagi Samsat tersebut, apakah bisa melayani pengurusan STNK hilang atau tidak karena biasanya hanya bisa di Samsat Induk, bukan di Samsat Keliling atau Gerai Samsat. 

    Umumnya, layanan Samsat Keliling dan sejenisnya hanya melayani pembayaran pajak kendaraan saja. Adapun tahapan mengurus STNK hilang di Samsat-nya sendiri adalah sebagai berikut. 

  • Cek fisik kendaraan. 
  • Fotokopi hasil cek fisiknya.
  • Isi formulir pendaftaran.
  • Urus cek blokir (surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak sedang dicari polisi atau diblokir. Hasil cek fisik kendaraan harus dilampirkan.
  • Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
  • Melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Tapi bila kamu udah melakukan pembayaran, maka bakal bebas biaya pajak.
  • Membayar biaya pembuatan STNK baru.
  • Mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
  • Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

    Khusus untuk kamu yang mengurus STNK hilang namun bukan atas nama sendiri, kamu wajib membawa surat kuasa dari pemilik STNK. Untuk surat kuasanya, kamu dapat membuatnya sendiri dengan menyertakan materai 6.000. 

    Namun, kamu juga bisa menggunakan surat pernyataan dari Samsat pada saat mendaftar. Untuk prosedur dan tata caranya, sama dengan langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas.

    Bukan cuma STNK yang hilang, perpanjangan STNK juga akan lebih rumit apabila nama yang tertera berbeda dengan KTP pemilik. Ini biasanya terjadi pada mobil atau motor yang dibeli secara second. Kalau sudah begini, maka ada cara khusus agar tetap bisa perpanjang STNK tanpa KTP, melibatkan proses balik nama KTP baru.

    Biaya Mengurus STNK yang Hilang

    Terkait dengan harga buat STNK hilang, kita dapat merujuk pada PP No 66 Tahun 2016.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebut besaran biaya buat mengurus STNK yang hilang adalah sebagai berikut. 

  • Penerbitan STNK baru kendaraan roda 2 atau 3: Rp100 ribu.
  • Perpanjangan STNK kendaraan roda 2 atau 3 per 5 tahun: Rp100 ribu.
  • Penerbitan STNK baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200 ribu.
  • Perpanjangan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200 ribu.
  • Pengesahan per tahun STNK kendaraan roda 2 atau 3: Rp25 ribu.
  • Pengesahan per tahun STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp50 ribu.
  • Karena kehilangan STNK, biaya yang dikenakan adalah biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100 ribu buat kendaran roda 2 atau 3 dan Rp200 ribu buat kendaraan roda 4 atau lebih.

    Berapa Lama Waktu Mengurus STNK Hilang?

    Untuk mengurus STNK yang hilang sebenarnya tidak memerlukan waktu lama, asalkan dokumen persyaratan STNK hilang kamu sudah lengkap.  Estimasi berapa lama mengurus STNK hilang sebenarnya cukup 1 saja sejak dokumen diserahkan.  Dengan catatan, antrean pengunjung di Samsat tersebut juga tidak terlalu banyak. 

    Namun, seiring dengan makin banyaknya pilihan bayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan kini tidak fokus pada Samsat Induk saja, melainkan bisa di Samsat lain seperti Samsat Keliling dan Gerai Samsat.  Hal ini membuat antrean di Samsat Induk seharusnya tidak terlalu padat.

    Aturan Memiliki STNK 

    Kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Dalam undang-undang tersebut, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi salah satu bukti telah dilakukannya registrasi kendaraan bermotor baru.

    Lalu Pasal 68 dalam UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor di jalan raya wajib dilengkapi STNK dan TNKB (pelat polisi). Baik STNK maupun TNKB, keduanya berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.

    Selain itu, pemilik kendaraan bermotor tiap tahunnya harus melakukan pengesahan STNK sekaligus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau lokasi resmi lainnya.

    Apa sanksi jika tidak memiliki STNK?

    Sejumlah sanksi diberlakukan bagi pemilik kendaraan yang lalai ataupun gak mematuhi aturan kepemilikan STNK, seperti:

  • Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor karena gak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku berakhir.
  • Penghapusan registrasi karena gak memperpanjang STNK mengakibatkan kendaraan gak bisa diregistrasi kembali.
  • Gak membawa STNK saat berkendara dikenakan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 ribu.
  • Demikianlah pembahasan mengenai cara mengurus STNK hilang, biaya mengurus STNK hilang dan prosedurnya. Semoga kamu jadi tahu bagaimana jika STNK hilang, ya.

    Tips dari Lifepal! Usahakan untuk selalu menyimpan fotocopy dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK di tempat yang aman. Hal ini penting karena sewaktu-waktu bisa memudahkan, terutama saat dokumen kendaraan  yang asli hilang. 

    Lindungi Mobil Kamu Dengan Asuransi Mobil

    Asuransi mobil memiliki manfaat penting saat mobil kesayangan mengalami risiko seperti kecelakaan, terdampak bencana alam dan sebagainya. Untuk menjaga stabilitas keuanganmu, sebaiknya kamu memiliki asuransi mobil terbaik yang dapat meng-cover biaya perbaikan akibat kerusakan kecil maupun besar.

    Secara umum, terdapat dua jenis asuransi mobil, yaitu asuransi mobil All Risk dan asuransi mobil TLO. Kamu bisa menghitung premi asuransi mobil yang sesuai dengan anggaranmu menggunakan kalkulator premi asuransi mobil di bawah ini.

    Pertanyaan Seputar Cara Mengurus STNK Hilang

    Bagaimana jika STNK sobek?

    Jika STNK kamu sobek, maka kamu perlu mengganti dengan STNK yang baru karena kemungkinan STNK yang sobek tersebut menjadi tidak sah. Adapun cara mendapatkan STNK baru karena rusak hampir sama dengan cara mengurus STNK hilang. Kamu bisa mengajukan penggantian STNK ke Samsat dengan membawa dokumen dan biaya kehilangan STNK yakni biaya penerbitan STNK baru. 

  • Fotocopy KTP dan asli
  • Surat Keterangan STNK hilang dari Kepolisian
  • Fotocopy BPKB
  • Fotocopy STNK
  • Apa manfaatnya memiliki asuransi kendaraan?

    Asuransi kendaraan memberikan perlindungan finansial dan hukum yang penting bagi pemilik kendaraan, serta melindungi dari risiko finansial yang besar akibat pencurian kendaraan. Selain itu, asuransi kendaraan juga dapat menyediakan layanan darurat seperti derek dan bantuan di jalan sehingga kamu bisa berkendara dengan tenang. 

    Bisakah Mengurus STNK Hilang Secara Online?

    Saat ini, belum ada cara resmi dari Samsat untuk mengurus STNK hilang secara online. Proses mengurus STNK hilang masih harus dilakukan langsung di kantor Samsat. Harap berhati-hati terhadap situs-situs yang menawarkan layanan semacam itu, karena banyak dari mereka adalah biro jasa.