Cara Take Over Kredit Mobil sebagai Solusi Keuangan

Take over kredit mobil

Take over adalah cara mengalihkan cicilan dari satu kreditur ke kreditur lain. Dalam kasus kredit mobil, langkah ini bisa diartikan sebagai pembeli akan mengambil alih pelunasan sisa cicilan atau kredit dari pemilik pertama.

Dengan begitu, pemilik pertama yang jual mobil kredit belum lunas tidak punya kewajiban lagi untuk membayar cicilan, karena kepemilikan mobil akan dialihkan kepada pembeli.

Dengan kata lain, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran sisa cicilan mobil yang bersangkutan hingga lunas.

Nah langkah take over kredit mobil seperti ini belum tentu dikaitkan dengan transaksi jual-beli semata. Take over menjadi solusi untuk melunasi utang cicilan mobil sekaligus mendapat tambahan dana segar.

Kalau kamu berniat melakukan take over mobil atau motor agar terbebas dari cicilan dan sekaligus ingin mendapatkan dana segar, simak cara penerapannya secara legal berikut ini.

Apa itu take over kredit mobil?

Take over mobil adalah transaksi jual beli atas mobil yang berstatus kredit belum lunas karena masih dicicil. Take over artinya ada peralihan tanggung jawab cicilan antara pihak pertama yakni pemilik mobil kepada pihak kedua yakni pembeli mobil.

Pada umumnya, cara over kredit mobil ini dilatari oleh masalah finansial yang membuat pemilik mobil tidak sanggup lagi membayar cicilan bulanan.

Hal ini dilakukan dengan mengalihkan status kepemilikan kredit dari pihak pertama kepada pihak kedua. Sebagai timbal baliknya, pihak pertama akan mendapatkan sejumlah uang sebagai kompensasi tertentu.

Kompensasi ini dapat berupa uang tunai yang dianggap sebagai pengganti atas uang muka atau down payment (DP) yang telah dibayar kepada leasing mobil dan sejumlah uang cicilan yang telah dibayarkan sebelumnya.

Selanjutnya, pihak kedua yang akan melanjutkan pelunasan cicilan yang tersisa.

Contoh kasus take over kredit mobil

Misalkan, Pak Yadi mencicil sebuah mobil merk XY di sebuah leasing pada tahun 2010. Harga mobil XY saat itu adalah Rp200 juta.

Setelah menghitung kembali, dia sepakat mengambil tenor paling lama, yaitu 5 tahun. Memasuki tahun keempat, dia tidak sanggup lagi membayar cicilan sebesar Rp3 juta per bulan.

Takut disambangi debt collector dan mobil tersebut ditarik, Pak Yadi menawarkan pihak lain untuk take over kredit mobil miliknya.

1. Take over perusahaan multifinance

Dengan jual mobil kredit belum lunas ini, Pak Yadi bisa mendapat dana tunai dari kesepakatan dengan pihak multifinance yang bisa digunakan menutup utang cicilan dengan leasing.

Walau dalam hal ini, Pak Yadi akan beralih berutang kepada pihak multifinance yang menalangi utang sementara, namun setidaknya mobilnya tidak perlu ditarik pihak leasing.

2. Take over orang lain

Sebagai alternatif, Pak Yadi bisa menawarkan over kredit kepada kerabatnya dengan tujuan mengalihkan utang cicilan kepadanya.

Selain bisa mengalihkan tanggung jawab pelunasan sisa cicilan, Pak Yadi bisa mendapatkan uang tunai sebagai ganti rugi pengeluaran untuk mobilnya selama ini.

Tentu jumlahnya bisa disesuaikan dengan kesepakatan di antara kedua pihak.

Walau terlihat semiformal, namun transaksi ini tetap wajib melibatkan leasing yang memegang BPKB mobil bersangkutan dan jika perlu akan membutuhkan peran notaris sebagai pengesahan pengalihan tanggung jawab.

Syarat take over kredit mobil

Saat ingin melakukan take over kredit mobil, ada syarat yang harus diketahui. Karena ini bukan jenis Kredit Tanpa Agunan (KTA) maka kamu harus menyertakan jaminan aset.

Lantas aset apa yang bisa dijaminkan? Ya karena judulnya saja take over kredit mobil, maka kamu bisa menjaminkan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil kepada pihak multifinance.

Tapi karena BPKB masih ditahan oleh pihak leasing, kamu bisa memberikan kuasa kepada pihak multifinance untuk menebus BPKB dari pihak leasing.

Lantas BPKB tersebut akan dijadikan jaminan yang akan dipegang oleh pihak multifinance.

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat ingin melakukan over kredit motor maupun mobil, di antaranya:

  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Rekening listrik/PBB dan rekening telepon
  • Rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Slip gaji
  • NPWP
  • Cara take over kredit mobil

    Sederhananya, dalam proses over kredit, pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit (take over kredit) dari pihak penjual sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli.

    Untuk melakukan over kredit, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, di antaranya:

  • Mendatangi leasing atau bank.
  • Isi aplikasi form take over kredit dan melengkapi persyaratan dokumen standar seperti KTP, NPWP, dan Kartu keluarga.
  • Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan lolos BI checking, pihak multifinance akan melakukan survei terhadap kondisi dan harga jual kendaraan di pasaran.
  • Simulasi take over kredit mobil

    Dalam kasus Pak Yadi, misalnya diketahui bahwa harga jual mobil Pak Yadi berada di kisaran Rp70 juta.

    Tapi setelah melakukan survei kondisi mobil, pihak multifinance setuju mencairkan dana sebesar Rp60 juta. Pak Yadi setuju saja karena yang penting mobil tidak sampai ditarik leasing.

    Maka penghitungannya sebagai berikut.

  • Pinjaman dari perusahaan multifinance: Rp60 juta
  • Sisa cicilan kredit Pak Yadi kepada leasing: Rp20 juta
  • Nilai pinjaman dikurangi utang kredit kepada leasing adalah Rp60 juta – Rp20 juta = Rp40 juta.

    Dengan demikian, Pak Yadi akan menerima Rp40 juta yang mana ini adalah uang pinjaman dan tetap harus dilunasi melalui cicilan.

    Pak Yadi tentu harus memerhatikan bunga dan tenor yang ditawarkan pihak multifinance. Apakah bunga tersebut lebih kecil atau lebih besar dibandingkan leasing? Lantas berapa tenor yang ditawarkan?

    Nah, pastikan buat memilih multifinance yang menawarkan bunga cicilan rendah. Seandainya bunga cicilan dari multifinance ternyata lebih tinggi daripada leasing, ya sama saja bohong.

    Biasanya bunga cicilan pinjaman yang ditetapkan multifinance mulai dari 0,99 persen, tergantung kepada kondisi unit dan tahun aktif mobil.

    Kemudian pilih tenor yang fleksibel dan sesuaikan dengan kemampuan finansial. Ini penting juga menyangkut masa depan keuangan.

    Coba hitung saja perkiraan kesanggupan keuanganmu dengan kalkulator bunga flat Lifepal berikut.

    Keuntungan beli mobil dengan take over kredit

    Banyak orang yang memilih membeli mobil dengan cara over kredit ini karena dirasa lebih murah. Tetapi, apakah alasannya karena itu saja? 

    Berikut beberapa keuntungan membeli mobil secara over kredit yang perlu kamu tahu. 

    Mendapatkan mobil murah namun masih cukup baru 

    Mobil merupakan barang yang terdepresiasi nilainya. Artinya, begitu mobil baru dibeli dan masuk ke garasi rumah, mobil tersebut sudah pasti mengalami penurunan harga. 

    Karena itulah, membeli mobil bekas banyak menjadi pilihan bagi banyak orang. Dengan cara over kredit, kamu bisa membeli mobil bekas yang cukup bagus kualitasnya karena baru digunakan beberapa tahun saja. 

    Jelas, kan mobilnya juga masih dicicil? 

    Harga mobil lebih murah dari harga pasaran 

    Nah, biasanya nih orang yang menjual mobilnya dengan cara over kredit adalah orang yang tidak sanggup lagi membayar cicilannya. Memang ada juga yang karena “kepincut” dengan mobil baru sehingga dia melepas mobilnya untuk membeli yang baru. 

    Tetapi, lebih banyak yang mengalihkan kredit mobilnya karena butuh uang. Bagi kamu yang hendak membeli mobil bekas, ini bisa jadi peluang untuk mendapatkan mobil dengan harga murah.

    Tenor yang lebih pendek 

    Cara over kredit mobil dipilih untuk menghindari cicilan yang terlalu panjang. Meski terkesannya ringan, memiliki cicilan mobil yang panjang, apalagi sampai lebih dari 5 tahun, lama-lama akan membebani keuanganmu juga. 

    Dengan take over kredit, kamu bisa ambil cicilan mobil jangka pendek sehingga bisa fokus mengalihkan keuanganmu untuk hal penting. Asumsikan penjual mengambil tenor 40 bulan dan cicilan sudah berjalan 20 bulan. Artinya, kamu hanya perlu melanjutkan sisanya yakni 20 bulan saja. 

    Masih ada garansi dan premi asuransi 

    Keuntungan lain dari take over kredit mobil lainnya adalah kendaraan masih ada asuransi dan garansinya. Karena tergolong masih mobil baru, biaya premi asuransinya pun lebih murah dibandingkan bila kamu membeli mobil bekas yang sudah di atas 5 tahun.

    Kekurangan take over mobil 

    Selain kelebihan yang telah disebutkan di atas, rupanya membeli kendaraan menggunakan sistem take over mobil juga ada kekurangannya, lho. Mengetahui beberapa kekurangan dan risiko beli mobil take over ini perlu dipahami agar kamu nantinya tidak merasa kecewa. 

    Berikut beberapa kekurangan dari proses over kredit mobil. 

    1. Tidak ada jaminan soal kualitas mobil 

    Meskipun sebetulnya mobil hasil take over relatif baru karena cicilannya masih aktif, namun tidak ada jaminan soal kualitasnya. Untuk hal itu, kamu perlu mengecek dan memastikannya sendiri, apakah mobil masih memiliki kualitas yang baik atau tidak. 

    Cara mengecek mobil bekas perlu dilakukan secara cermat karena meski relatif baru, bisa saja mobil tersebut pernah mengalami kecelakaan atau bahkan mobil bekas banjir. Kalau sudah begitu, lebih baik cari yang lain, deh

    Solusinya, kamu bisa mengajak teman yang mengerti atau montir berpengalaman untuk memeriksa kondisi mobil yang sesungguhnya. Hal ini dilakukan terutama untuk melihat bagian-bagian vital seperti mesin mobil. 

    2. Biaya administrasi balik nama yang besar 

    Oper kredit mobil murah? Belum tentu, karena kamu juga harus mengeluarkan uang untuk administrasi dan balik nama kendaraan. Belum lagi jika mobil berasal dari luar daerah, kamu harus melakukan mutasi mobil dan balik nama kendaraan sekaligus. 

    Berdasarkan penelusuran Lifepal, biaya mutasi dan balik nama mobil adalah sekitar Rp550 ribu untuk penerbitan STNK dan BPKB nya saja. 

    3. Bisa mendatangkan masalah jika tidak dilakukan dengan benar

    Prosedur over kredit mobil harus dilakukan dengan benar karena melibatkan masalah hukum antara pembeli, penjual dan pihak leasing. Salah satu pihak bisa terkena masalah jika misalnya pembeli atau penjual ternyata masuk dalam blacklist bank atau leasing mobil. 

    Oleh karena itu, pastikan tata cara over kredit mobil berlangsung transparan agar tidak merugikan salah satu pihak. 

    Tips aman saat akan melakukan take over kredit

    Sebagaimana tindakan over kredit melibatkan pengalihan sebuah pembayaran, maka sebaiknya kesepakatan yang melatarinya pun harus jelas dan tegas secara resmi. Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan.

    1. Proses take over kredit sebaiknya melibatkan pihak bank atau leasing

    Pastikan saat kamu jual mobil kredit belum lunas, kamu harus melibatkan pihak bank atau leasing. Tujuannya agar lembaga keuangan bisa menganalisis calon pembeli mobil dan menolaknya apabila calon pembeli tidak layak dari segi finansial demi menghindari terjadi kredit macet.

    Namun, jika pihak kedua dinilai layak, pengajuan kredit baru akan diproses dan over kredit mobil bisa dilanjutkan.

    2. Hindari take over kredit mobil di bawah tangan

    Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait proses pengalihan utang. Lebih baik menghindari mekanisme di bawah tangan karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.

    Perbuatan ini juga bisa dianggap melanggar hukum, sebab mobil yang terutang adalah jaminan utang dari bank atau leasing.

    Jika ada masalah akibat take over kredit mobil di bawah tangan, maka bank atau leasing bisa menggugat pihak pertama atas ganti rugi.

    3. Transparansi atas pembiayaan sebelumnya

    Saat kamu berniat melakukan take over kredit mobil, sebaiknya menyediakan informasi pembayaran cicilan sejak bulan pertama, termasuk jumlah DP dan pembiayaan lainnya.

    Dengan begitu terdapat transparansi yang dapat mendukung kelancaran transaksi. Hal ini bertujuan menghindarkan diri dari kerugian finansial akibat harga penawaran yang terlalu tinggi.

    4. Pahami aturan take over kredit

    Terkait cara over kredit mobil ini tidak boleh asal-asalan sebab kalau tak sesuai ketentuan, pihak-pihak yang bersangkutan bisa dikenai hukuman penjara, lho.

    Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan benda dari pemberi pinjaman (kreditur) ke peminjam (debitur). Fidusia benda tersebut jadi milik pemberi pinjaman hingga utang lunas.

    Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

    Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan leasing.

    Ancaman yang akan menjerat paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta. Ngeri juga, ya?

    5. Lakukan penghitungan take over kredit sendiri

    Sebelum memulai take over, pastikan kamu sudah mengantisipasi perhitungan dan biaya ganti kredit. Atur harga secara adil.

    Sebagai penjual, jangan tetapkan harga yang terlalu tinggi agar pembeli tidak merasa dirugikan. Di lain sisi selaku pembeli, pastikan kamu bisa menghitung sendiri harga over kredit yang mau disiapkan.

    Kalau masih ragu dengan harga yang dipatok atau biaya yang harus dikeluarkan untuk mengakuisisi mobil dengan cara over kredit, kamu bisa juga melakukan perhitungan sendiri.

    Jika dari awal harga yang ditawarkan sudah terbilang murah, tetap lebih baik untuk meninjau ulang.

    Nah sudah paham kan soal apa itu take over kredit mobil? Artinya bukan kita menjual atau membeli mobil yang masih dalam proses kredit, tapi mengalihkan cicilan dari leasing kepada multifinance atau orang lain.

    Tips dari Lifepal! Baik membeli mobil baru maupun mobil bekas, selalu perhatikan dengan seksama kondisi keuanganmu terlebih dahulu. Pastikan kamu membeli mobil karena memang sudah menjadi kebutuhan dan bukan hanya karena gengsi.

    Lindungi keuanganmu dengan asuransi mobil

    Kebutuhan untuk memiliki mobil untuk mendukung aktivitas bekerja di keseharian bisa terbilang sebagai kebutuhan primer.

    Namun, biaya untuk memiliki mobil bukanlah perkara murah, namun tidak jadi masalah selama penghasilan kita mencukupi.

    Tapi ada saja risiko yang bisa membuat kita lalai atau bencana alam yang menyebabkan kerusakan pada mobil, atau bahkan hilang dicuri. Kalau sudah begitu, kerugian kita tidak bisa diperkirakan.

    Untuk itu, kita membutuhkan perlindungan dari asuransi mobil. Dengan adanya manfaat asuransi mobil, semua kerusakan dan kerugian finansial yang kita hadapi akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

    Tidak tanggung-tanggung, nilai pertanggungannya bisa mencakup kerusakan berskala ringan hingga berat, bahkan bisa berupa penggantian unit baru jika mobil baru kita dicuri atau rusak total akibat kecelakaan.

    Namun tiap produk perlindungan asuransi memiliki ketentuan yang wajib dipahami dan disepakati sesuai isi polis asuransi.

    Mari kita cari tahu apa jenis asuransi mobil apa yang kamu butuhkan dengan perangkat berikut.

    Nah setelah kamu dapat rekomendasi jenis asuransi mobil yang sesuai, tinggal cari tahu aja berapa premi asuransi yang kamu perlu bayar tiap tahun di sini.

    Kalau kamu punya pertanyaan atau butuh tips mengenai cara mengelola dana kredit, jangan ragu untuk berkonsultasi kepada pakarnya di Tanya Lifepal!

    Tanya jawab seputar take over kredit mobil

    Jawabannya adalah bisa. Take over kredit mobil adalah pengalihan kredit mobil dari satu pihak ke pihak lainnya. Dengan take over kredit, pembeli mobil cukup membayarkan DP yang sudah dibayarkan pemilik pertama kemudian melanjutkan sisa cicilannya
    Asuransi mobil dapat melindungi keuanganmu dari biaya perbaikan dan perawatan kendaraan yang harganya cukup mahal. Dengan mengasuransikan kendaraan, kamu tidak perlu lagi mengeluarkan biaya saat servis mobil di bengkel rekanan perusahaan asuransi.