Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

jkn kis

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan online tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Proses pencairan program BPJamsostek satu ini terbilang sangat praktis karena hanya membutuhkan waktu beberapa hari.

Klaim bisa dilakukan oleh peserta yang memenuhi salah satu syarat, mulai dari usia mencapai 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun, terkena PHK, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

 

Selain itu, klaim sebagian juga bisa dilakukan ketika peserta sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun. Simak cara dan syarat klaim JHT BPJSTK terbaru dalam artikel berikut ini.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebagian orang menganggap bahwa pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang sulit. Padahal, apabila kamu sudah memahami mekanisme yang berlaku dengan benar, pencairan dana klaim ini justru sangat mudah dilakukan. 

Selain pengajuan klaim bisa dilakukan dengan manual atau datang langsung, kamu bisa mencairkan dana secara online melalui situs maupun aplikasi. Tentunya cara yang satu ini lebih disarankan. Berikut informasi selengkapnya:

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via website

Adapun cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online via situs yakni sebagai berikut.

  • Kunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Siapkan dokumen yang disyaratkan melalui website tersebut, kemudian verifikasi diri bukan robot dengan klik “Saya Setuju” dan “Saya Bukan Robot”
  • isi data pekerja yang diminta, misalnya nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, NIK, nama dan tempat tanggal lahir, dan nama ibu kandung
  • Isi data pekerja tambahan yang diminta, seperti alamat domisili, nomor telepon/HP, nomor rekening bank, dan NPWP, lalu konfirmasi data pengajuan
  • Unggah semua dokumen yang diminta untuk melakukan klaim pada bagian “Sebab Klaim dan Dokumen Pendukung”
  • Setelah mendapatkan konfirmasi, klik simpan
  • Kamu akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirim melalui email
  • Lakukan verifikasi data melalui wawancara online tersebut. Wawancara verifikasi ini dilakukan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan langsung ya.
  • Apabila data sudah lengkap, benar, dan terverifikasi, nantinya dana BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke rekening kamu
  • Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Umumnya proses pencairan makan waktu hingga 5 hari kerja. Namun bisa juga lebih cepat atau pun lama dari perkiraan.

    Lalu, apakah bisa mencairkan dua kartu BPJS Ketenagakerjaan? Tentu bisa, asalkan kamu mencantumkan data kartunya di dokumen tambahan.

    Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online via aplikasi JMO

    Tidak hanya secara online melalui situs, pencairan uang BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO yang bisa diunduh di Play Store dan App Store. Klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO ini dinilai lebih praktis, hemat waktu, dan hemat biaya. 

    Sama seperti melalui website, melalui aplikasi JMO dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama memiliki koneksi internet. Akan tetapi, pencairan melalui aplikasi JMO hanya bisa mengajukan maksimal Rp 10 juta saja.

    Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT melalui aplikasi JMO yang bisa kamu lakukan.

  • Buka dan login di aplikasi JMO
  • Klik “Pengkinian Data” pada halaman utama, lalu klik “Sudah” jika semua data sudah benar
  • Lakukan verifikasi data, salah satunya dengan verifikasi biometrik wajah
  • Isi nomor telepon/HP dan alamat email
  • Apabila data pada menu pengkinian data sudah terlihat, klik “Konfirmasi” jika data pengkinian telah selesai
  • Buka menu “Jaminan Hari Tua”, kemudian klik “Klaim JHT”
  • Penuhi persyaratan klaim yang diminta, lalu pilih alasan mengajukan klaim
  • Klik “Selanjutnya” ketika data kepesertaan muncul dan lakukan verifikasi wajah kembali
  • Nantinya, akan muncul rincian saldo. Setelah itu, klik “Selanjutnya”
  • Klik “Konfirmasi” pada halaman konfirmasi klaim JHT yang muncul pada laman.
  • Pencairan dana klaim ke rekening terdaftar dan dana akan dikirimkan ke rekening kamu.
  • Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

    Sebelum dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan dan dilengkapi. Pastikan syarat terpenuhi untuk mencegah e-klaim BPJS ditolak.

    Klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya dapat dilakukan apabila sudah tidak bekerja atau tidak memiliki status sebagai pekerja di suatu perusahaan manapun. Dalam kondisi tersebutlah kamu baru bisa mendapatkan dana secara penuh.

    Untuk yang masih bekerja, tidak perlu khawatir. Kamu juga bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak dapat dicairkan secara penuh. Berikut informasi selengkapnya yang perlu kamu ketahui.

    Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

    Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah maksimal 10% hanya dapat diklaim oleh seseorang yang masih aktif bekerja dengan ketentuan masa kepesertaan 10 tahun, perusahaan tidak menunggak iuran, dan belum pernah mencairkan sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki.

    Syarat dokumen pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan 10% adalah:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek
  • KTP atau Paspor
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku Rekening Tabungan
  • NPWP (jika klaim lebih dari Rp50 juta)
  • Surat keterangan masih aktif bekerja
  • Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Sama seperti halnya pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10%, pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan maksimal 30% juga diperuntukkan bagi peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun

    Hanya saja, penggunaannya digunakan untuk kredit kepemilikan rumah. Meski begitu, pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini hanya bisa dipilih salah satu, 10% atau 30%.

    Syarat dokumen pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan 30% adalah:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek
  • KTP atau Paspor 
  • Kartu Keluarga (KK) 
  • Buku Rekening Tabungan
  • NPWP (jika klaim lebih dari 50 juta)
  • Surat keterangan masih aktif bekerja
  • Dokumen perumahan
  • Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

    Kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan 100 persen? Berbeda dengan pencairan 10% dan 30%, Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100% hanya bisa dicairkan oleh seseorang yang telah berhenti bekerja, berstatus tidak aktif sebagai karyawan, baik yang telah resign maupun PHK.

    Syarat dokumen pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 30% adalah:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek
  • KTP atau Paspor 
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan/ Paklaring atau Surat Habis Kontrak
  • Buku Rekening Tabungan
  • Pas foto terbaru 3×4 dan 4×6, masing-masing sebanyak 4 rangkap
  • NPWP (jika klaim lebih dari 50 juta)
  • Tips dari Lifepal! Jika perusahaan tempatmu bekerja belum mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untukmu ada baiknya kamu menanyakan hal tersebut. 

    Sebab, jika suatu saat harus berhenti bekerja entah karena PHK, mengundurkan diri, atau alasan lainnya, kamu bisa klaim dana tersebut dan mendapatkan uang yang lumayan.

    Jika kamu belum mengetahui cara menghitung gaji bersih setelah dikurangi dengan BPJS dan pajak penghasilan, kamu bisa mencoba kalkulator gaji bersih berikut ini untuk menghitungnya.

    Pertanyaan Seputar Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun melalui aplikasi JMO.
    Program BPJSTK memang dapat memberikan manfaat untuk hari tua dan manfaat atas risiko kecelakaan kerja hingga meninggal dunia. Namun tentunya kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Kamu juga bisa melengkapi perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dengana asuransi jiwa yang pilihannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan.