​Cara Menghitung THR Karyawan Lengkap Sesuai Peraturan Pemerintah

cara menghitung thr

Cara menghitung THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu topik yang selalu ramai perbincangan masyarakat saat menjelang hari keagamaan.  

Setiap karyawan, baik tetap maupun kontrak yang telah bekerja selama minimal satu bulan, berhak atas THR yang diberikan secara proporsional.

Karena itu, kali ini Lifepal ingin membahas mengenai THR, mulai dari cara menghitung THR yang diterima karyawan hingga simulasi perhitungannya. Gak usah berlama-lama lagi, mending langsung saja simak ulasannya di bawah ini.

Apa itu THR?

Aturan mengenai perhitungan THR sudah ditentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR)

Dalam Peraturan Menteri ini, dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

THR Idul Fitri diberikan untuk karyawan yang beragama muslim, sedangkan THR Natal bagi karyawan beragama Kristen. Begitupun dengan agama lainnya, seperti THR Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu, THR Waisak bagi karyawan yang beragama Budha, dan THR Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu.

Pemberian THR diberikan pada karyawan yang telah melewati masa kerja minimal 1 bulan atau lebih. Kemudian, THR Keagamaan juga diberikan pada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Setiap tahunnya, pemerintah juga akan menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan THR Keagamaan. Misalnya, di tahun 2021 Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. 

Berapa besar THR yang harus diberikan kepada pekerja atau karyawan?

Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 2 dan 3 Permenaker No.6/2016, menyebutkan bahwa cara menghitung THR untuk pekerja tergantung pada masa kerja karyawan. Berikut rinciannya:

  • Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau satu tahun, maka berhak mendapat Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan upah.
  • Karyawan yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR secara proporsional yaitu sesuai dengan masa kerjanya.
  • Cara menghitung THR proporsional untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun

    Buat kamu yang kini memiliki masa kerja kurang dari tahun dan ingin mengetahui berapa kisaran THR yang didapatkan, berikut ini rumus sekaligus cara hitung THR sebagai berikut.

    Rumus perhitungan THR proporsional:

    THR = masa kerja X 1 bulan upah atau gaji / 12 bulan.

    Contoh kasus:

    Risa sudah bekerja di perusahaan A selama tujuh bulan dan mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp10 juta. Maka, cara menghitung THR yang akan diterima Risa yaitu sebesar:

    7 bulan x Rp 10 juta : 12 bulan = Rp5,833 juta

    Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun

    Menurut Permenaker No.6/2016, karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan, maka ia berhak menerima THR, dengan perhitungan:

  • Upah tanpa tunjangan atau upah bersih; atau
  • Upah pokok, yang termasuk tunjangan tetap.
  • Misalnya, Andri merupakan karyawan dengan gaji per bulan sebesar Rp10 juta dan sudah bekerja selama 15 bulan, maka Andri berhak mendapat THR sebesar Rp10 juta. 

    Kapan THR harus diberikan kepada karyawan?

    Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 Pasal 5, pembayaran THR yang harus dilakukan oleh perusahaan paling lambat adalah tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

    Pemerintah juga mengatur waktu pembayaran THR karyawan agar mereka dapat memenuhi kebutuhannya sebelum Hari Raya tiba.  

    Jika pemberian THR terlambat diberikan, maka pihak perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang seharusnya dibayar. Denda tersebut ditujukan untuk kesejahteraan karyawan yang tertuang dalam Pasal 10, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

    Nah, itu dia ulasan mengenai cara menghitung THR yang wajib diberikan kepada karyawan dengan minimal masa kerja satu bulan. Selain itu, THR yang dibayarkan juga harus dalam bentuk uang rupiah.

    Pasalnya, tidak jarang perusahaan yang memberikan kado lebaran kepada para pekerja, baik dalam bentuk parcel makanan atau sembako. Namun, perlu diketahui kalau pemberian hadiah tersebut tidak boleh mengurangi nilai THR yang berhak diterima karyawan. Semoga informasi soal cara menghitung THR ini bermanfaat! 

    Masih punya pertanyaan lain seputar karir, tips mengelola bisnis dan usaha sekaligus mendapatkan rekomendasi kepada berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia? Yuk, konsultasikan saja di Tanya Lifepal

    Pertanyaan cara menghitung THR

    Rumus untuk cara menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
    Buat kamu yang kini memiliki masa kerja kurang dari tahun juga tetap berhak dapat THR. Berikut ini rumus sekaligus cara hitung THR untuk karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun:

    THR = masa kerja X 1 bulan upah atau gaji / 12 bulan.

    Amankan uang THR dari mahalnya biaya servis kendaraan untuk persiapan mudik dengan asuransi mobil. Temukan produknya di Lifepal, lebih hemat!