Cara mengurus IMB Untuk Renovasi Rumah dan Biayanya

cara mengurus imb untuk renovasi rumah

Saat hendak melakukan renovasi rumah, ternyata kita juga memerlukan IMB lho! Cara mengurus IMB untuk renovasi rumah pun perlu dilakukan agar proses renovasi berjalan lancar. 

Pasalnya, masih banyak warga yang belum tahu tentang hal ini. Jadi, mereka main renovasi-renovasi saja tanpa tahu peraturan yang berlaku. 

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. 

Pengertian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.5/PRT/M/2016 sehingga sifatnya wajib ditaati pemilik lahan dan bangunan. 

Jika tidak ditaati, si pemilik bangunan berpotensi mendapatkan sanksi. Sanksi bisa berupa sanksi administratif hingga sanksi denda uang tunai. 

Tentu kamu gak mau dong menanggung sanksi tersebut? Lalu, bagaimana cara mengurus IMB untuk renovasi rumah? Tentu ada biaya yang harus dipersiapkan.

Jangan lupa juga untuk mengantisipasi pengeluaran mendadak akibat risiko kerusakan pada rumahmu dengan asuransi rumah ya! Dengan adanya asuransi rumah, kamu bisa dapat ganti rugi yang layak.  

Untuk lebih jelasnya, simak ulasan Lifepal mengenai cara mengurus IMB untuk renovasi rumah berikut ini.

Syarat mengurus IMB untuk renovasi rumah 

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai cara mengurus IMB untuk renovasi rumah, kamu harus tahu dulu persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk menerbitkan IMB. 

Setiap daerah umumnya memiliki aturannya masing-masing soal IMB. Namun, persyaratan dokumen yang biasanya diperlukan, di antaranya:

  • Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah atau girik. Kalau berupa girik, harus ada surat pernyataan bebas sengketa dari kelurahan.
  • Data pemilik bangunan berupa KTP.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) terakhir.
  • Surat ketetapan rencana kota (KRK) yang bisa diminta ke dinas tata kota terkait.
  • Fotokopi IMB sebelum renovasi.
  • Gambar rencana bangunan (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas).
  • Di beberapa daerah ada syarat surat persetujuan tetangga kanan-kiri jika hendak membuat rumah jadi bertingkat atau menambah tingkat.
  • Untuk lebih jelasnya mengenai persyaratan di daerah masing-masing, kamu bisa melakukan pengecekan langsung ke Unit Pelayanan Terpadu Perizinan atau Dinas Tata Kota kabupaten/kota masing-masing. 

    Jangan sampai saat hendak melakukan cara mengurus IMB untuk renovasi rumah, tetapi persyaratannya masih kurang. Harus urus bolak-balik deh!

    Cara mengurus IMB untuk renovasi rumah

    Sebelum mengetahui cara mengurus IMB untuk renovasi rumah, kamu juga perlu tahu bahwa tidak semua renovasi rumah membutuhkan IMB. 

    IMB hanya dibutuhkan jika renovasi sampai merombak denah rumah, seperti misalnya menambah kamar, membongkar dan memperluas bangunan.

    Jadi, kalau sekadar mengganti genteng, mengecat, atau membuat saluran air tidak memerlukan IMB. Selama itu tidak memengaruhi struktur bangunan, tidak diperlukan IMB. 

    Lalu, seperti apa langkah-langkah cara mengurus IMB untuk renovasi rumah?

    1. Mengunjungi kantor Dinas Tata Kota setempat. 
    2. Menyerahkan dokumen syarat cara mengurus IMB untuk renovasi rumah yang telah disebutkan di atas.
    3. Petugas mengecek ke rumah untuk memastikan dokumen sesuai dengan fakta di lapangan.
    4. Membayar ke loket jika tak ada masalah dengan dokumen.
    5. Membeli papan IMB di loket untuk ditancapkan di depan rumah yang sedang direnovasi. Bisa juga membuatnya sendiri asal sesuai dengan ketentuan atau mirip dengan papan yang dijual di loket.
    6. IMB keluar kurang lebih 2 minggu setelah pembayaran.

    Mengenai cara mengurus IMB untuk renovasi rumah sendiri masing-masing daerah juga memiliki ketentuan dan peraturan yang berbeda, termasuk soal lokasi pembuatan IMB. 

    Beberapa daerah ada yang bisa melakukan pengurusan langsung di kecamatan, tapi beberapa daerah juga ada yang melakukan pengurusan di Dinas Tata Kota atau Unit Pelayanan Terpadu Perizinan.

    Cara mengurus IMB untuk renovasi di kecamatan 

    Cara mengurus IMB di kecamatan bisa dilakukan bagi beberapa daerah. Tentu layanan ini lebih dekat dengan masyarakat ketimbang harus pergi ke Dinas Tata Kota. 

    Namun, biasanya pengurusan melalui kecamatan ini hanya berlaku bagi renovasi rumah di bawah 500 meter persegi. 

    Adapun tata caranya: 

    1. Mengunjungi kantor kecamatan terdekat. 
    2. Menuju ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan. 
    3. Mengisi formulir pembuatan IMB renovasi rumah. 
    4. Menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan.
    5. Petugas melakukan pengecekan terhadap dokumen dan mengecek kesesuaian di lapangan. 
    6. Petugas mendatangi rumah kamu untuk melihat rencana renovasi.
    7. Jika telah selesai, tunggu IMB terbit. 

    Cara mengurus IMB renovasi rumah di Bekasi 

    Bagi warga Kota Bekasi, kamu bisa melakukan cara mengurus IMB untuk renovasi rumah di kantor kecamatan terdekat. Asalkan, luas rumahnya di bawah 500 meter persegi. 

    Tata caranya sama dengan cara mengurus IMB di kecamatan. Adapun langkah-langkahnya: 

    1. Mengunjungi kantor kecamatan domisili tempat tinggalmu.
    2. Sampaikan niat ke petugas kecamatan untuk membuat IMB renovasi rumah. 
    3. Biasanya petugas akan mengarahkan kamu ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 
    4. Mengisi formulir pembuatan IMB renovasi rumah. 
    5. Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta. 
    6. Tunggu beberapa minggu hingga petugas kecamatan melakukan pengecekan di lapangan. 
    7. Tunggu beberapa minggu lagi hingga IMB renovasi rumah terbit. 

    Biaya cara mengurus IMB untuk renovasi rumah

    Setelah mengetahui cara mengurus IMB untuk renovasi rumah, kamu juga perlu tahu, berapa sih biaya pengurusan IMB renovasi rumah? 

    Renovasi rumah tidak hanya mengerahkan uang untuk membayar tukang dan bahan baku, tetapi juga harus membayar perizinannya. 

    Biaya pengurusan IMB renovasi rumah tidaklah sama antara satu kota dan kota lain. Selain itu, biaya ditentukan berdasarkan spesifikasi bangunan.

    Kali ini kita mau mencoba memberikan rincian biaya pengurusan IMB di Kota Bandung. Biaya pengurusan IMB untuk renovasi rumah di Bandung terdiri dari tiga komponen, yaitu: 

  • Biaya Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
  • Biaya Administrasi IMB sebesar Rp90 ribu.
  • Biaya Penyediaan Formulir sebesar Rp5.000. 
  • Biaya Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung memiliki rumus: Volume x Indeks Terintegrasi x Tingkat Kerusakan x Harga Satuan 

    Keterangan:

  • Volume: luas bangunan yang direnovasi.
  • Indeks terintegrasi: indeks ini ditentukan tim teknis Dinas Tata Kota. 
  • Tingkat kerusakan: renovasi berat atau sedang. 
  • Harga satuan: Rp25 ribu. 
  • Harga satuan antartiap daerah tentu berbeda. Kalau Kota Bandung, menerapkan harga satuan Rp25 ribu. 

    Perlu diperhatikan pula, saat kamu memutuskan untuk merenovasi rumah, kamu juga berpotensi untuk mengalami perubahan pembayaran PBB.

    Bila renovasi dilakukan dengan memperluas bangunan, otomatis PBB yang dibayarkan setiap tahun akan naik. 

    Sanksi renovasi rumah tanpa IMB 

    Setelah mengetahui cara mengurus IMB untuk renovasi rumah, segeralah kamu melakukan pengurusannya sebelum merenovasi. 

    Pasalnya, banyak orang yang menilai bahwa merenovasi rumah tidak memerlukan perizinan. Yang terpenting hanya biaya pembangunan dan jasa pekerjanya. 

    Padahal, kalau tidak mengurus perizinan IMB, pemilik rumah bisa terkena sanksi. Sanksi bisa berupa administratif hingga tindakan tegas. 

    Pasal 115 ayat 1 PP 36/2005 menjelaskan bahwa pemilik bangunan atau rumah yang merenovasi rumahnya tanpa memiliki IMB bisa dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.

    Saat penghentian renovasi sementara itu, si pemilik rumah diminta untuk mengurus IMB terlebih dahulu. Jika telah selesai, proses renovasi bisa dimulai kembali. 

    Namun, di pasal yang sama ayat 2, sanksi juga bisa diberikan dalam bentuk pembongkaran. Jika tidak ada izin untuk renovasi, bangunan yang telah direnovasi bisa saja dibongkar pemerintah daerah setempat.

    Sementara di Pasal 45 ayat 2 UUBG, pemilik bangunan atau rumah juga bisa dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan yang sedang atau tengah dibangun.

    Misalnya, biaya renovasinya mencapai Rp100 juta, berarti kamu bisa didenda hingga Rp10 juta. Kan lumayan banget bisa buat bayar tukang.

    Demikianlah informasi singkat mengenai cara mengurus IMB untuk renovasi rumah. Sekarang kamu jadi tahukan kalau renovasi itu mesti punya izinnya juga. 

    Mulai sekarang jangan sepelekan lagi namanya IMB untuk renovasi. Jangan sampai nanti kamu kena sanksi administratif atau bahkan denda. 

    Jangan lupa juga, selain perizinan, kamu juga perlu memiliki asuransi properti untuk melindungi rumah dari berbagai ancaman kerusakan. Sayang banget kan kalau terjadi kenapa-kenapa pada rumah, padahal baru keluar duit banyak untuk renovasi. 

    Asuransi properti, bisa memberikan pertanggungan berupa biaya ganti rugi bila rumah kamu mengalami kerusakan akibat kebakaran hingga tindakan kejahatan seperti pencurian. 

    Gak cuma fisik bangunannya saja yang dilindungi, asuransi properti juga menanggung harta benda yang ada di dalamnya. 

    Jika kamu memiliki pertanyaan lainnya seputar permasalahan administratif atau hukum, tanyakan ke ahli hukum di Tanya Lifepal

    Pertanyaan-pertanyaan tentang cara mengurus IMB untuk renovasi rumah

    Berikut ini sejumlah pertanyaan-pertanyaan seputar cara mengurus IMB untuk renovasi rumah yang perlu kamu ketahui. 

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.5/PRT/M/2016, IMB memiliki arti perizinan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

    Renovasi sendiri termasuk ke dalam kegiatan membangun, mengubah, memperluas, atau mengurangi fisik bangunan itu sendiri. Karena itu, renovasi rumah membutuhkan surat izin atau IMB renovasi rumah.

    Jika tidak memilikinya, akan ada sanksi administratif maupun sanksi denda yang akan diterima oleh pemilik bangunan.

    Kepengurusan IMB merupakan kewenangan dari masing-masing pemerintah daerahnya, termasuk mengenai tempat pembuatannya.

    Beberapa daerah ada yang mempersilakan warganya untuk mengurus IMB langsung ke kantor kecamatan.

    Namun, beberapa juga ada yang meminta warganya untuk datang langsung ke kantor Dinas Tata Kota.

    Biaya pengurusan IMB renovasi rumah berbeda-beda antar daerahnya. Masing-masing daerah memiliki besaran retribusi sendiri-sendiri.

    Namun biasanya untuk menentukan berapa biaya penerbitan IMB itu menggunakan rumus: Volume x Indeks Terintegrasi x Tingkat Kerusakan x Harga Satuan.

    Volume itu merupakan luas rumah yang akan direnovasi. Kemudian indeks terintegrasi yang dihitung petugas, tingkat kerusakan apakah renovasi itu terhitung renovasi besar atau sedang, dan harga satuan.

    Harga satuan ini biasanya tiap-tiap daerah berbeda. Kalau di Bandung, harga satuannya adalah Rp25 ribu.

    Untuk kepengurusan pembuatan surat Izin Mendirikan Bangunan entah itu untuk keperluan bangun baru atau renovasi, kamu bisa melakukannya ke Dinas Tata Kota kabupaten atau kota setempat.

    Namun, beberapa daerah ada yang memberikan kemudahan bagi warganya untuk dapat mengurus IMB ke kantor kecamatan domisili mereka.