Perbedaan Pajak dan Retribusi serta Sumbangan di Indonesia

Perbedaan pajak dan retribusi serta sumbangan

Apa perbedaan pajak dan retribusi? Pajak pasti udah gak asing buat kamu. Sebut aja pajak penghasilan atau pajak kendaraan yang kamu mesti bayar pada periode tertentu.

Namun, gimana kalau kamu dengar istilah “retribusi” dan “sumbangan”? Apa sih perbedaan pajak dan retribusi? Atau perbedaan pajak dan sumbangan?

Bisa jadi kedua istilah di atas cukup asing bila disandingkan dengan kata “pajak”. Padahal, selain pajak, ada kewajiban lain yang harus kamu patuhi sebagai warga negara yang baik.

Kewajiban tersebut adalah retribusi dan sumbangan. Nah, biar makin paham dengan perbedaan pajak, retribusi, dan sumbangan, mari kita bedah satu per satu pengertian dan fungsinya.

1. Pajak

Pajak adalah iuran yang harus kamu bayarkan kepada negara dan ini bersifat wajib. Bahkan, kamu bakal dikenakan sanksi bila gak bayar secara teratur.

Berdasarkan situs Pajak.go.id, pengertian pajak adalah kontribusi wajib pada negara yang harus dibayar Wajib Pajak perorangan ataupun pengusaha.

Namun, orang ataupun pengusaha tersebut gak bakal dapat kontraprestasi alias timbal balik secara langsung. Uang yang dikumpulkan bakal digunakan negara buat keperluan masyarakat secara keseluruhan.

Ketentuan umum mengenai pajak diatur Undang Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Wajib Pajak mencakup orang ataupun badan usaha, termasuk pembayaran pajak, pemotong, dan pemungut pajak.

Kesimpulannya, pajak bersifat wajib dan ada sanksi hukum, tapi gak diberi timbal balik secara langsung. Pajak sendiri terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Pajak Pusat

Sesuai namanya, Pajak Pusat diatur dan dipungut Pemerintah Pusat. Sebagian besar pajak tersebut dikelola pula oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan.

Buat pengadministrasian, termasuk pula buat kamu yang mau urus pajak yang berkaitan dengan pajak pusat, kamu bakal diarahkan ke kantor berikut:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
  • Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP),
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan
  • Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pajak-pajak yang tergolong Pajak Pusat, antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh),
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),
  • Bea materai semisal dokumen surat berharga dan kuitansi pembayaran,
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Pajak Daerah

    Sementara itu, Pajak Daerah diatur pemerintah daerah yang mencakup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

    Buat mengurus pajak daerah, kamu biasanya bakal diarahkan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah ataupun kantor lainnya yang dinaungi pemerintah daerah setempat.

    Macam-macam pajak daerah ini mencakup Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut:

    Pajak provinsi

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak BBM (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok
  • Pajak kabupaten/kota

  • Pajak hotel
  • Pajak restoran
  • Pajak reklame
  • Pajak hiburan
  • Pajak parkir
  • Pajak air tanah
  • Pajak mineral bukan logam atau bebatuan
  • Pajak penerangan jalan
  • Pajak sarang burung walet
  • Pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan
  • Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Apa sih gunanya bayar pajak kalau gak ada timbal-baliknya secara langsung ke kita?

    Sebagaimana udah disinggung sebelumnya, uang yang dikumpulkan dengan adanya pajak ini bakal digunakan buat kebutuhan masyarakat keseluruhan.

    Berikut ini beberapa manfaatnya:

  • Memberikan fasilitas dan pelayanan umum, seperti jalan raya, jembatan, kantor polisi, rumah sakit, dan sekolah.
  • Subsidi buat beberapa kebutuhan paling penting masyarakat, seperti BBM.
  • Belanja pegawai hingga pembiayaan proyek pembangunan oleh pemerintah.
  • Bayar utang negara ke luar negeri.
  • Redistribusi pendapatan masyarakat yang punya kemampuan ekonomi lebih tinggi ke masyarakat dengan kemampuan pendapatan lebih rendah.
  • 2. Retribusi

    Udah jelas dengan pajak, sekarang kita beralih ke retribusi. Kalau kamu sering bayar parkir atau bayar pemungutan sampah, itu adalah salah satu contoh retribusi.

    Sama halnya dengan pajak, retribusi pun diatur undang-undang yang ada di Indonesia. Pengaturan tentang retribusi terdapat di Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.

    Di situ disebutkan mengenai definisi retribusi. Pungutan retribusi adalah pungutan atas jasa ataupun izin yang diberikan pemerintah daerah buat kepentingan pribadi ataupun badan.

    Yang mengelola adalah Dispenda atau Dinas Pendapatan Daerah. Jadi, kamu bakal dapat timbal balik secara langsung atas kewajiban kamu tersebut.

    Misalnya, kamu bayar parkir, ya kamu dapat lahan parkir buat kendaraan kamu. Atau kamu bayar pungutan sampah maka sampah di depan rumah kamu bakal diangkut.

    Retribusi sendiri mencakup retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan. Contoh retribusi jasa umum adalah retribusi buat pelayanan kesehatan hingga pelayanan pendidikan.

    Sementara itu, retribusi jasa usaha biasanya dipungut buat kepentingan semisal parkir dan tempat-tempat perdagangan.

    Kemudian retribusi perizinan menyangkut kepentingan perizinan, seperti pendirian bangunan dan lain-lain.

    Tanggung biaya rumah sakit 100 persen, miliki asuransi kesehatan dengan premi mulai dari Rp150 ribu. Ambil di Lifepal bisa hemat hingga 25 persen.

    3. Sumbangan

    Perbedaan pajak dan retribusi serta sumbangan adalah sumbangan sifatnya gak wajib, beda dengan pajak dan retribusi.

    Yang menerima sumbangan bisa aja pemerintah. Selain pemerintah, sumbangan biasanya diminta yayasan dan lembaga kemanusiaan serta lainnya. Namun, sifatnya gak memaksa.

    Misalnya, komite sekolah melakukan penggalangan dana buat peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah tersebut. Nah, penggalangan dana tersebut diselenggarakan melalui cara sumbangan, bukan pungutan.

    Karena sifatnya yang sukarela, sumbangan pun biasanya gak ada timbal-balik. Namun, dalam beberapa situasi, penerima sumbangan bisa aja tahu siapa pemberi sumbangan tersebut.

    Kesimpulannya, perbedaan pajak dan retribusi serta sumbangan terletak pada manfaat, fungsi, serta dasar hukumnya.

    Pajak sangat wajib kamu bayarkan dan ada sanksi hukum. Namun, gak ada timbal balik secara langsung. Retribusi pun wajib kamu bayarkan serta ada sanksi hukum, tapi punya timbal balik langsung ke kamu.

    Sementara itu, sumbangan sifatnya sukarela. Kamu bisa bayar ataupun gak dan gak ada sanksi hukum bila gak menyetor sumbangan.

    Meski demikian, berkontribusi beri sumbangan bakal bawa dampak baik pada orang yang membutuhkannya.

    Jadi, sekarang kamu udah tahu kan pos-pos pengeluaran yang harus kamu siapkan secara rutin? Pajak, retribusi, dan sumbangan bisa kamu masukkan dalam pos pengeluaran bulanan kamu.

    Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang topik-topik keuangan? Lihat pertanyaan populer seputar topik-topik keuangan di Tanya Lifepal.

    Tanya jawab seputar pajak, retribusi, dan sumbangan

    Apa yang dimaksud dengan pajak?

    Pajak adalah kontribusi wajib perorangan ataupun badan yang berstatus Wajib Pajak kepada negara. Di Indonesia pajak terbagi dua: pajak pusat dan pajak daerah.

    Apa yang dimaksud retribusi?

    Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

    Apa yang dimaksud sumbangan?

    Sumbangan adalah pemberian yang sifatnya sukarela atau tidak wajib dan tidak menawarkan imbal balik sama sekali. Biasanya sumbangan ini diminta yayasan.